
Sebagai penyedia jasa layanan kesehatan, apakah rumah sakit dikenakan pajak? Apa saja jenis pajak rumah sakit yang menjadi kewajibannya untuk dikelola?
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang ketentuan pajak rumah sakit, jenis pajak yang dikenakan dan yang harus dikelola, serta bagaimana cara pengelolaannya yang benar dan mudah.

Apa itu Pajak Rumah Sakit?
Pajak rumah sakit adalah pajak yang dikenakan dan perpajakan yang harus dikelola oleh pihak rumah sakit.
Sama seperti instansi atau badan pada umumnya, rumah sakit merupakan penyedia layanan masyarakat di bidang kesehatan yang pendiriannya berbadan hukum.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
Lalu pada ayat (4) disebutkan, bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Oleh karena itu, rumah sakit dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan yang dikelola swasta, maupun RSPP yang dikelola pemerintah pusat, dan RSUD yang dikelola pemerintah daerah.
Sebagai bentuk badan usaha atau yayasan, maka rumah sakit juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang wajib dikelolanya.
Lalu, apa saja jenis pajak yang dikenakan pada rumah sakit dan kewajiban perpajakan rumah sakit yang harus dikelolanya?
Baca Juga: Pajak Profesi & Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya
Jenis Pajak Rumah Sakit
Berikut jenis-jenis pajak yang dikenakan atau wajib dikelola oleh usaha di bidang perumahsakitan:
1. Pajak Penghasilan
Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang diterima merupakan objek pajak.
a. PPh Badan
Sehingga penghasilan yang diperoleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan dikenakan pajak PPh Badan.
Rumah sakit swasta wajib membayar PPh Badan berdasarkan keuntungan atau laba yang diperoleh.
Sementara itu, rumah sakit pemerintah atau Badan Layanan Umum (BLU) tidak dikenakan PPh Badan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU No. 38 Tahun 2008.
b. PPh Pasal 21
Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, serta staf rumah sakit lainnya, sesuai dengan tarif PPh 21 yang berlaku.
Sehingga rumah sakit memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima tenaga kesehatan tersebut, dan menyetorkannya ke kas negara.
c. PPh Pasal 23
Pajak ini berlaku untuk pembayaran jasa dari pihak ketiga, seperti tenaga kesehatan eksternal atau konsultan, termasuk jasa yang diberikan oleh rumah sakit.
Namun, apabila layanan kesehatan diberikan kepada karyawan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama, biasanya PPh Pasal 23 tidak dikenakan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan
Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini dipertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.
3. Pajak Daerah
Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang dikelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah.
Besar pajak air tanah ini ditentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.
Baca Juga: Tips Mempersiapkan Perencanaan Pajak untuk Perusahaan Anda
Apakah usaha perumahsakitan kena PPN Jasa Rumah Sakit?
Berdasarkan UU PPN No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 yang diubah dengan UU HPP, bahwa transaksi barang dan/atau jasa kena pajak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun jasa rumah sakit atau jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf (a) angka 6 UU PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis yang dikecualikan dari pengenaan PPN di antaranya:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
- Jasa dokter hewan
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
- Jasa kebidanan dan dukun bayi
- Jasa paramedis dan perawat
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
- Jasa psikolog dan psikiater
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Akan tetapi, istilah PPN rumah sakit adalah mengacu pada penjualan obat-obatan kepada pasien rawat jalan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.
Sedangkan penggantian obat di rumah sakit untuk pasien rawat inap tidak dikenakan PPN karena merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif dan Ketentuan Pembayarannya
Fasilitas Pajak Rumah Sakit
Pemberian fasilitas pajak rumah yang hingga sekarang masih berlaku yakni terkait dengan PBB.
Bahwa rumah sakit swasta dapat memperoleh potongan hingga 50% dari total PBB terutang jika memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam KMK 796/1993, seperti:
- Menyediakan tempat tidur bagi pasien kurang mampu sebanyak minimal 25%.
- Menggunakan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk reinvestasi.
Fasilitas pajak PPh dan PPN terhadap rumah sakit terakhir diatur dalam PMK No. 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-2019.
Fasilitas pajak tersebut berupa PPh dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyediaan alat-alat kesehatan impor. Selain itu, petugas medis di lingkungan rumah sakit juga memperoleh fasilitas PPh 21 DTP.
Namun fasilitas pajak rumah sakit tersebut hanya berlaku hingga Desember 2022 seiring sudah pulihnya kondisi darurat akibat Covid-19.
Cara Menghitung Pajak Rumah Sakit
Berikut perhitungan perpajakan sesuai dengan jenis pajak yang menjadi tanggung jawab rumah sakit:
- Pajak penghasilan rumah sakit dihitung sesuai dengan status wajib pajaknya dan penghasilan yang diperolehnya dalam setahun. Contoh perhitungan selengkapnya baca: Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang.
- Penghitungan PPh Pasal 21 karyawan atau dokter oleh rumah sakit dihitung sesuai dengan regulasi terbaru dalam PP No. 58 Tahun 2023. Cara menghitung selengkapnya baca: PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungan Tarif TER.
- PBB rumah sakit dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Contoh perhitungannya selengkapnya baca: Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan dan Tarifnya.
- Perhitungan pajak lainnya yang dikenakan rumah sakit berupa pajak reklame maupun pajak air tanah, untuk contoh perhitungannya selengkapnya baca: Cara Penghitungan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
Tata Cara Pembayaran Pajak Rumah Sakit
Badan usaha rumah sakit yang memiliki kewajiban perpajakan harus membayarkan pajak penghasilannya, menyetor pemotongan PPh 21 ke kas negara dan membayar pajak daerah ke kas daerah.
Cara pembayaran pajak yang menjadi kewajiban rumah sakit ini tergantung jenis pajak yang akan dibayarkan, apakah pajak tersebut disetorkan ke pemerintah pusat, atau harus ke pemerintah daerah.
Pembayaran pajak ke kas negara dapat dilakukan secara online melalui e-Billing DJP ataupun lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra Ditjen Pajak resmi seperti e-Billing Mekari Klikpajak.
Langkah-langkah cara pembayaran pajaknya selengkapnya baca: Cara Bayar Pajak di eBilling.
Sedangkan pembayaran kewajiban pajak rumah sakit yang disetorkan ke kas daerah, dapat dilakukan melalui bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh masing-masing daerah tempat rumah sakit berada/beroperasi.
Pelaporan SPT dan Sanksinya
Sebagai wajib pajak rumah sakit, selain membayarkan pajak penghasilannya, juga wajib melaporkan pajaknya.
Rumah sakit harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilannya. Pelaporannya sama seperti badan usaha lainnya. Selengkapnya baca artikel: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan.
Karena telah memotong PPh Pasal 21 dari pegawai maupun dokter dan lainnya yang bekerja dan praktik, maka rumah sakit juga harus melaporkan pemotongan tersebut.
Untuk mengetahui caranya, selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Masa PPh 21 Online. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP.
Sedangkan pelaporan pemungutan PPN atas penjualan obat rawat jalan dilakukan melalui aplikasi e-Faktur. Langkah-langkahnya dapat dibaca pada artikel: Cara Lapor SPT Masa PPN Online.
Sama seperti wajib pajak lainnya, badan usaha rumah sakit yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya juga akan dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan perpajakan.
Apa sanksi atas keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran pelaporan pajak? Selengkapnya baca: Denda Terlambat Lapor PPN dan Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan.
Kesimpulan
Pajak rumah sakit merupakan kewajiban perpajakan yang harus dikelola oleh pihak penyedia jasa layanan kesehatan.
Sesuai ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, pelayanan kesehatan masyarakat memang bukan merupakan objek pajak.
Dalam hal ini, rumah sakit pemerintah atau pemda tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun untuk rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini badan usaha swasta, maka dikenakan PPh Badan.
Rumah sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan juga tidak dikenakan PPN. Akan tetapi untuk penjualan obat rawat jalan menjadi objek PPN sesuai ketentuan perpajakan usaha apotek.
Dengan memahami lebih mendalam kompleksitas regulasi perpajakan yang mengatur pelayanan kesehatan, maka diharapkan pengelola badan usaha rumah sakit dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Referensi
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit”
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah”
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Database Peraturan BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberian Fasilitas PPh bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP No. 19/2020”
Database Peraturan BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi”
JDIH Kemenkeu. “Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB Atas Rumah Sakit”