Mengatur keuangan melalui pencatatan penting dilakukan terutama bagi yang melakukan usaha meski masih skala kecil. Pahami cara membuat pembukuan keuangan sederhana untuk usaha kecil demi kelancaran usaha.
Tak sedikit mereka yang baru merintis usaha terkadang mengabaikan pembukuan yang mencatat detail aliran keluar-masuk uang.
“Alasannya, usaha yang dirintis masih kecil sehingga pencatatan keuangan dirasa belum perlu dilakukan.”
Ini memang “penyakit’ dari pola pikir yang harus dihilangkan jika ingin usaha yang dirintis dapat berhasil dan berkembang hingga “naik kelas” menjadi bisnis yang besar nantinya.
Jadikan pembukuan keuangan jadi bagian utama yang mengantarkan kesuksesan usaha dan ketahui cara membuat pembukuan keuangan usaha kecil yang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib tahu. Berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.
Apa Alasan UMKM Abaikan Pembukuan Keuangan?
Bukan hanya menganggap karena usahanya masih kecil, alasan lainnya para pelaku usaha kecil masih enggan melakukan pembukuan keuangan adalah karena merasa proses pembukuan ini cukup merepotkan.
Bahkan beberapa di antara mereka ternyata memang kurang mengerti seluk-beluk pencatatan keuangan sehingga kurang tertarik melakukannya.
Alasan lain yang sering muncul adalah pemilik usaha tak punya waktu untuk melakukan pembukuan.
Padahal, cara ini bisa diakali dengan mencicilnya setiap kali sebuah transaksi selesai dilakukan. Catatan ini nanti tinggal dirapikan setelah selesai jam sibuk dan dimasukkan ke buku besar.
Baca juga: Ingat! WP Badan PT Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021
Kesalahan Fatal UKM Soal Keuangan
Kesalahan yang kerap dilakukan oleh pengusaha adalah mencampur aduk keuangan.
Biasanya, seorang perintis usaha bingung memisahkan antara keuangan sektor usaha dan pribadi.
Walhasil, bisa muncul kerancuan keuangan. Maka itu, usaha sekecil apapun tetap harus melakukan pembukuan keuangan.
Bicara soal usaha kecil, Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja menjadi dua:
- Usaha Kecil, yakni pemilik usaha mempekerjakan 5-19 tenaga kerja.
- Usaha Menengah adalah yang mempekerjakan 20-99 orang.
Ilustrasi mencampuradukkan keuangan usaha dan pribadi
Baca juga : Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Apa Bedanya?
Manfaat Pembukuan untuk Bisnis
Pandangan pembukuan keuangan merepotkan sebaiknya dihindari. Sebab dengan mencatat aliran kas, seorang perintis usaha bisa mengetahui detail keuntungan yang diperoleh.
Dia juga bisa mendapat gambaran prospek kelangsungan usahanya.
Bukanya hanya itu, ketika sebuah usaha mulai berkembang dan pembelian semakin meningkat, maka jumlah transaksi yang dilakukan pun semakin banyak.
Dengan begitu, penting untuk memperhatikan jumlah pemasukan, utang, dan piutang usaha atau account receivable adalah agar pemilik usaha dapat menghitung jumlah margin bahkan meningkatkan profit keuangan secara maksimal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, beberapa hal yang perlu dicatat dalam pembukuan diantaranya data yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta jumlah harga perolehan dari penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Informasi yang cukup banyak itu membuat anggapan pembukuan hanya diperlukan oleh perusahaan besar saja.
Padahal usaha kecil juga sangat membutuhkannya karena banyak manfaat pembukuan yang bisa didapat.
Mengabaikan pencatatan keuangan bisa memicu tertundanya proses usaha, kecurangan dalam usaha, bahkan kebangkrutan karena pemilik usaha tidak dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait pemasukan dan pengeluaran.
Ilustrasi pengusaha UKM yang melakukan pembukuan keuangan usaha kecil
Baca Juga : Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor Pajak Perusahaan Yang Tepat
Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil
Membuat pembukuan keuangan untuk UMKM sebetulnya tidak rumit. Seorang perintis usaha, dianjurkan membuat pembukuan keuangan usaha sejak awal usaha dirintis.
Sebuah perusahaan besar biasanya menyerahkan pencatatan keuangan pada seorang akuntan profesional, yang sudah berpengalaman yang dapat mereka gaji untuk mengerjakan pembukuan.
Namun bagi mereka yang baru merintis usaha, pembukuan aliran kas bisa dilakukan sendiri.
Berikut ini kiat membuat catatan keuangan bagi UMKM yang baru memulai usaha:
Baca juga: Beda Pembukuan dan Pencatatan yang Harus Dipahami Wajib Pajak
1. Buat Catatan Pengeluaran
Pada awal memulai usaha, seorang pengusaha harus membuat catatan pengeluaran secara terpisah.
Semua pengeluaran mulai dari biaya operasional, pembelian bahan baku, hingga gaji karyawan dapat dikelompokkan dalam satu tabel.
Pajak yang dikeluarkan oleh pemilik usaha juga harus dimasukkan ke tabel biaya pengeluaran tersebut.
Dengan begitu, si pemilik usaha bisa mengetahui berapa jumlah modal usaha yang sudah dikeluarkan.
Kondisi ini juga membuat pemilik usaha lebih mudah menetapkan target dan strategi agar modal bisa cepat kembali.
2. Catatan Pemasukan
Setiap pemasukan yang muncul juga harus dicatat, namun dicatat dalam buku terpisah dari catatan pengeluaran.
Buku catatan penghasilan atau kas pemasukan ini digunakan untuk mencatat pemasukan perusahaan, seperti jumlah penjualan produk atau jasa per hari dan piutang yang berhasil dibayar.
Disarankan untuk membuat catatan ini secara rutin. Catatan pemasukan bermanfaat untuk mengetahui seberapa besar keuntungan yang didapatkan oleh seorang pemilik usaha.
3. Buat Buku atau Catatan Kas Utama
Buku kas utama ini menggabungkan transaksi antara buku kas pemasukan dengan buku kas pengeluaran.
Dengan menggabungkan kedua transaksi tersebut, seorang pemilik usaha bisa mengetahui secara detail berapa keuntungan maupun kerugian perusahaan.
Dalam usaha kecil (UMKM), buku kas utama juga berperan dalam membuat perencanaan dan strategi perusahaan, khususnya cadangan dana darurat.
Ilustrasi buku kas UMKM
Baca Juga : Syarat Faktur Pajak Gabungan bagi PKP
4. Buku Stok Barang jadi Cara Membuat Pembukuan Keuangan
Selain pembukuan keuangan, persediaan barang atau stok barang juga perlu dibuat pencatatannya, baik itu oleh perintis usaha dibidang penjualan barang maupun jasa.
Penjual jasa, seperti salon membutuhkan beberapa produk penunjang aktivitas usahanya.
Stok barang memiliki hubungan langsung dengan penjualan.
Pada saat terjadi penjualan, khususnya di sektor usaha penjualan barang, pemilik usaha harus dapat memastikan bahwa persediaan produk ada dan pada akhir periode pemilik usaha sebaiknya tidak menyisakan banyak barang karena ini bisa menimbulkan kerugian atau penumpukan stok.
Catat secara rutin jumlah barang yang masuk dan keluar setiap hari.
Semakin tinggi tingkat penjualan, maka intensitas jumlah barang yang keluar dan masuk juga pasti semakin tinggi.
Pencatatan stok barang dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan pegawai dan supplier.
Pemilik usaha juga bisa dengan mudah memonitor dan mengawasi persediaan barang. Apalagi jika mematok target berapa jumlah produk yang harus dijual.
Buku stok barang akan membantu pula penyusunan manajemen gudang dengan lebih optimal.
Ilustrasi melakukan stok barang selain pembukuan keuangan bagi UKM
4. Cara Membuat Pembukuan Keuangan dengan Catat Inventaris Barang
Pembukuan inventaris barang berisi catatan aset yang dimiliki si pemilik usaha.
Catat setiap barang atau aset yang dibeli untuk menunjang usaha, termasuk sumbangan barang inventaris.
Saat yang sama, catat pula dalam buku pengeluaran kas untuk setiap barang inventaris yang dibeli.
Manfaat lain dari pembukuan inventaris barang adalah untuk mempermudah pengawasan aset dan mencegah barang agar tidak mudah hilang.
Catatan ini juga mempermudah perpindahan barang atau penghapusan barang.
5. Pembuatan Buku dan laporan Laba Rugi
Buatlah pencatatan laba-rugi untuk mencatat pendapatan dan beban perusahaan dalam satu periode tertentu.
Dengan begitu, seorang pemilik usaha tahu apakah dia sedang mengalami kerugian atau mendapat keuntungan.
Manfaat lain buku laba-rugi yakni memberikan informasi berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh si pemilik usaha dan mengevaluasi strategi perusahaan apakah sudah cukup mendatangkan keuntungan.
Membangun sebuah usaha tidak terlepas dari untung dan rugi sehingga dibutuhkan pembukuan sederhana untuk memantau kinerja keuangan sebuah bisnis.
Pencatatan keuangan yang memuat informasi modal, pengeluaran serta pendapatan yang diterima dalam suatu periode akuntansi amat diperlukan sehingga bisa dihitung seberapa besar keuntungan yang didapat.
Pemilik usaha juga dapat mengetahui jumlah modal yang sudah terpakai, sisa modal, serta jumlah utang.
Pembukuan yang lengkap dan terperinci akan menjadi alat analisis bagi kinerja bisnis.
Hasil analisis ini nantinya dapat digunakan untuk membuat keputusan dan mengembangkan strategi bisnis selanjutnya.
Pembukuan yang lengkap juga akan menghasilkan analisis tepat, yang akan berpengaruh pada keputusan yang akan diambil oleh pemilik usaha.
Ketika usaha yang baru dirintis sudah memiliki NPWP, maka ada kewajiban pelaporan pajak.
Untuk pelaporan pajak ini dibutuhkan catatan keuangan selama satu tahun. Dengan adanya pembukuan, maka pemilik usaha bisa langsung menyorongkan informasi keuangan yang lengkap pada waktu yang dibutuhkan.
Ilustrasi untung rugi usaha kecil yang mudah dikelola melalui pembukuan keuangan
Baca juga : Pengusaha Kena Pajak Wajib Pahami Pengkreditan Pajak
Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Lebih Mudah dengan Jurnal.id
Agar lebih mudah melakukan urusan pembukuan keuangan bagi usaha Anda, gunakan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti neraca keuangan, arus kas, laba-rugi, dan lainnya yang memudahkan Anda untuk mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer secara langsung dalam aplikasi hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.
Anda dapat mengelola faktur secara profesional melalui aplikasi Jurnal.id ini, mulai dari:
- Membuat faktur berulang yang terjadwal otomatis secara efisien
- Memonitor saldo pelanggan dengan menangani faktur klien yang belum dibayarkan supaya memastikan Anda dibayar tepat waktu
- Perhitungan pajak otomatis yang membantu Anda melakukan perhitungan persentase pajak dari faktur Anda
- Membuat faktur penjualan dengan mengelola piutang dan menjaga inventori Anda agar selalu up to date
- Menduplikasi transaksi terakhir yang memungkinkan Anda untuk menduplikasi dari transaksi sebelumnya
- Update laporan instan karena mengintegrasikan faktur ke dalam laporan keuangan Anda secara langsung
Contoh fitur akuntansi online Jurnal.id
Pembukuan Keuangan Kini Terhubung dengan Aplikasi Klikpajak.id
Klikpajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.
Karena Klikpajak terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, Anda dapat menarik data dari laporan keuangan perusahaan ketika ingin membuat Faktur Pajak elektronik, Bukti Pemotongan pajak, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dan PPN.
Penarikan data ini akan membuat Anda tidak perlu lagi memasukkan (input) data secara manual satu per satu dari setiap laporan keuangan yang akan dibuat administrasi perpajakannya.
Anda tinggal mengimpor laporan keuangan yang diinginkan, data transaksi berpajak yang tercatat pada laporan keuangan akan otomatis tersedia dan tersusun dalam aplikasi pajak online Klikpajak. Siap digunakan untuk membuat administrasi perpajakan sesuai kebutuhan.
Note: Ingin mengetahui bagaiana Anda semakin dimudahkan dengan integrasi aplikasi pajak online Klikpajak.id dan aplikasi akuntansi online Jurnal.id untuk setiap kebutuhan aktivitas perpajakan Anda? Selengkapnya baca di SINI.
Ilustrasi UKM menggunakan akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak
Fitur Lengkap Klikpajak Membantu Anda Mengurus Perpajakan dalam Sekejap
“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai sebagai tax officer di perusahaan.”
Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Karena Klikpajak aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana pun.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda dapat menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Contoh fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak
Bagaimana dengan keamanan data?
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Ilustrasi sistem keamanan cloud yang terjamin
Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing Klikpajak
Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.
Anda juga bisa membuat Kode Billing sebagai syarat yang harus dipenuhi pada saat akan melakukan pembayaran pajak dengan mudah di Klikpajak.
Anda bisa membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform.
Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Selengkapnya mengenai Langkah-langkah Cara Membuat Billing Pajak dan Bayar Billing.
Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP
Membuat e-Faktur Tanpa Harus ‘Install’ Aplikasi
Tahukah, pembuatan Faktur Pajak elektronik juga jadi lebih mudah dan praktis melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak.
Dengan Klikpajak, Anda tidak perlu ribet harus menginstall aplikasi maupun backup data e-Faktur ke komputer lain terlebih dahulu jika ada pembaruan sistem dari DJP.
Seperti diketahui, per 1 Oktober 2020, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur 2.2 telah ditutup.
Baca juga: Wajib Update e-Faktur Terbaru, Apa Perbedaan eFaktur 3.0 & eFaktur 2.2?
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur.
“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?
Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.
Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:
- Cara membuat Faktur Keluaran
- Membuat Faktur Pengganti
- Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak
Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur 'Online'.
Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak
Bisa Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.
Bahkan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.
Wajib e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
- e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
- e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale upsesuai kebutuhan.
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.
Contoh fitur membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak
Tim Support Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan Anda.
Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”
Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.