Daftar Isi
7 min read

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM

Tayang 24 Jan 2023
Last updated 19 Juli 2024
cara lapor spt yayasan
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM

Apakah yayasan atau LSM wajib melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM ini?

Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan Subjek Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

Sama seperti subjek pajak lainnya, sebuah yayasan atau LSM yang didirikan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Yayasan atau LSM.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan kewajiban perpajakan bagi badan yayasan atau LSM.


Yayasan atau LSM Kena Pajak Badan

Yayasan atau LSM adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang menjadi satu kesatuan yang merupakan badan atau lembaga nirlaba.

LSM atau yayasan juga sebagai subjek pajak badan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, bahwa sekumpulan orang ataupun modal yang jadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak merupakan subjek pajak badan.

Walaupun merupakan Subjek Pajak Badan, untuk menjadi Wajib Pajak (WP), suatu Yayasan atau LSM harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Setelah itu, barulah Yayasan/LSM memiliki kewajiban untuk punya Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP Badan, melaporkan SPT serta kewajiban perpajakan lainnya.

Khusus bagi badan atau lembaga nirlaba bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih dikecualikan dari objek PPh.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2009 tentang:

Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Namun sisa lebih tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 2 beleid ini, yakni:

(1) Apabila setelah jangka waktu… terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Apabila dalam jangka waktu… terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sisa lebih yang dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tentang:

Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Syarat sisa lebih badan atau lembaga yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Perdirjen-pajak ini ialah:

  • Digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
  • Untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan

Badan atau lembaga dalam hal ini yayasan maupun LSM yang bergerak di bidang pendidikan/penelitian tersebut wajib membuat:

a. Pernyataan bahwa:

  • Sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  • Sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Surat pernyataan tersebut merupakan lampiran dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih.

b. Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.

c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran SPT Tahunan PPh.

Sementara itu, bagi badan atau lembaga maupun yayasan maupun LSM yang tidak bergerak di bidang pendidikan/penelitian, sisa lebih merupakan objek PPh badan, akan tetapi seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan koreksi fiskal, sehingga penghasilan kena pajak juga bisa menjadi nihil.

Karena yayasan/LSM merupakan badan yang juga mengelola laporan keuangan, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan yayasan atau LSM.

Baca Juga: Tidak semua subjek atau objek pajak dikenakan pajak penghasilan. Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSMIlustrasi yayasan atau LSM yang harus mengisi SPT Tahunan Badan

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Yayasan/LSM

Yayasan atau LSM mengisi SPT Tahunan Badan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal yang tak luput harus diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Yayasan atau LSM ialah memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang ada dalam tahap-tahap pengisian SPT.

Sudah tahu cara membuat SPT Tahunan Badan yayasan atau LSM?

Setidaknya ada beberapa lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan Yayasan atau LSM ini, di antaranya:

  • Lampiran Khusus 1A tentang daftar penyusutan fiskal.
  • Lampiran 6 tentang data jika terdapat penyertaan modal ke badan lain, jika tidak ada maka bisa diabaikan.
  • Lampiran V tentang daftar pengurus badan dari LSM atau yayasan.
  • Lampiran IV tentang isi jenis penghasilan yang diperoleh sesuai tabel yang ada. Jika Yayasan/LSM dikenakan PPh Final UMKM, maka isi kolom penghasilan final tersebut di kolom penghasilan lainnya.
  • Lampiran III tentang data PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan jenisnya.
  • Lampiran II tentang laporan keuangan laba rugi LSM atau yayasan.
  • Lampiran I tentang peredaran usaha selama setahun sesuai dengan laporan keuangan laba rugi dari aktivitas yayasan/LSM.
  • Pilih Lampiran 8A sesuai dengan jenis usaha lalu isi dengan elemen dari neraca dan laporan laba rugi yayasan atau LSM.

Baca juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Cara Mengisi SPT Tahunan Yayasan/LSM

Cara mengisi SPT Tahunan Badan bagi Yayasan atau LSM kurang lebih sama seperti WP Badan lainnya, antara lain:

  1. Telah melakukan Registrasi di DJP Online (jika menggunakan client desktop) atau aplikasi pajak tahunan badan Klikpajak berbasis web.
  2. Login ke DJP Online atau e-SPT Badan Klikpajak.
  3. Jika menggunakan client desktop, buat SPT melalui fitur e-form dengan cara unduh formulir 1771, caranya klik ‘e-form SPT 1771’, pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form akan otomatis terunduh, bersamaan dengan itu akan ada kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar. Install aplikasi form viewer, dengan cara klik ‘Download Viewer, klik ‘windows (24mb)’. Setelah itu, install form viewer tersebut. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan
  4. Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi yayasan/LSM Anda. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi. Klik submit
  5. Unggah lampiran yang telah di-scan dalam 1 file .pdf. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalui email Anda yang terdaftar. Kirim SPT dengan cara klik submit. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
  6. Jika menggunakan pelaporan SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM melalui website tanpa install aplikasi di e-SPT Badan Klikpajak, Anda dapat langsung login dan membuat SPT 1771.
  7. Setelah masuk ke halaman buat SPT 1771, isi lampiran yang tersedia mulai dari Lampiran Khusus 1A, isikan daftar penyusutan fiskal sesuai laporan keuangan neraca Yayasan/LSM.
  8. Lalu pilih Lampiran 6, isi data yayasan/LSM apabila memiliki penyertaan modal ke kegiatan usaha lain. Apabila tidak ada maka bisa dilewatkan.
  9. Berikutnya isi Lampiran V, yang berisi daftar pemegang saham/pemilik modal sesuai kondisi yayasan/LSM dan isikan data pengurus.
  10. Kemudian pada Lampiran IV, isikan jenis penghasilan yang diperoleh, namun jika Yayasan/LSM menggunakan PPh Final UMKM, isikan penghasilan final pada kolom penghasilan lainnya.
  11. Selanjutnya pilih Lampiran III, isikan data PPh yang dipotong oleh pihak lain jika ada.
  12. Lalu pilih Lampiran II, isikan data sesuai laporan keuangan laba rugi yang sudah dibuat Yayasan/LSM.
  13. Pada Lampiran I, isikan peredaran usaha yayasan/LSM selama satu tahun sesuai laporan keuangan laba rugi. Isikan juga penghasilan kena PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak selama satu tahun.
  14. Kemudian buka SPT Induk, pilih lampiran 8A untuk Yayasan/LSM. Isikan elemen dari neraca dan laporan laba-rugi sesuai data yang telah dibuat.
  15. Setelah itu, klik “Submit” dan pengisian SPT Tahunan Badan Yayasan/LSM Anda pun selesai. Anda akan menerima bukti penyampaian SPT dari DJP.
  16. Untuk mengetahui detail langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM, Anda juga dapat melihat Tutorial Lapor SPT Tahunan Badan berikut ini.

Baca Juga: Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Kewajiban Perpajakan Lainnya Yayasan/LSM

Apabila yayasan/LSM tersebut melakukan kegiatan usaha komersial, maka otomatis akan memiliki kewajiban perpajakan lainnya seperti melaporkan pajak bulanan, seperti SPT Masa PPh Pasal 21.

Kemudian apabila Yayasan/LSM tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka mereka juga harus melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tentu saja hal ini merupakan tambahan pekerjaan bagi pengurus Yayasan/LSM. Tapi Anda tidak perlu kawatir karena proses tersebut dapat dilakukan secara mudah menggunakan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami