Daftar Isi
4 min read

Memahami Fungsi dan Cara Penghitungan Pajak Reklame

Tayang 23 Aug 2018
Memahami Fungsi dan Cara Penghitungan Pajak Reklame

Promosi lewat media yang mudah diakses publik memang dapat dikatakan sebagai strategi yang menjanjikan bagi pihak yang ingin produk atau jasanya lebih dikenal dan diapresiasi oleh masyarakat. Selain lewat pemasaran digital, media seperti reklame yang mudah dipandang mata menjadi pilihan promosi yang banyak dilakukan. Namun yang Anda wajib ketahui adalah reklame memiliki aspek perpajakannya sendiri. Pajak reklame dikenakan mengingat reklame memiliki banyak faktor seperti pertimbangan bahan, ukuran, jumlah, waktu penyelenggaraan juga lokasi penempatan yang terhubung dengan akses publik. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, maka reklame memiliki tujuan komersial yang menarik perhatian umum oleh karena itu penyelenggaraannya wajib dikenakan pajak.

Fungsi Reklame untuk Perusahaan

Reklame yang berukuran besar, dapat ditemui saat berkendara di jalanan, juga mudah dilihat sehingga lebih informatif. Untuk pebisnis atau perusahaan yang ingin memperkenalkan produk atau jasa baru tertentu, reklame dapat menjadi media yang menghubungkan masyarakat dengan nilai brand yang terdapat di papan reklame. Seterusnya untuk mempromosikan dan meningkatkan nilai jual, reklame juga dapat membuat masyarakat terus ingat dengan produk atau jasa tersebut sehingga diharapkan mereka mau menjadi konsumen setelah melihat reklame tersebut. Biasanya tidak hanya dari segi lokasi penyelenggaraan reklame, perusahaan juga akan mengusahakan kreativitas lewat konten reklame tersebut baik dengan menggunakan kata-kata yang mudah dimengerti dan relevan atau dengan menyertakan visual gambar seperti model iklan yang sudah terkenal atau gambar yang menyorot produk atau jasa tersebut secara jelas.

Wajib Pajak Reklame

Adapun yang termasuk dalam Wajib Pajak Reklame adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi, bila diselenggarakan sendiri secara langsung. Bisa untuk tujuan memperkenalkan profil diri untuk publik seperti reklame untuk pemilihan calon legislatif dan ajang politik lainnya.
  2. Wajib Pajak Badan, bisa untuk tujuan memperkenalkan dan mengiklankan produk atau jasa perusahaan.
  3. Wajib Pajak melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Penghitungan Pajak Reklame

Tarif pajak reklame adalah 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Jenis reklame sendiri terdiri dari Reklame Produk dan Reklame Non-Produk. Berikut adalah penjelasan tentang jenis reklame beserta penghitungan NSR-nya.

Nilai Sewa Reklame Produk

Reklame Produk adalah reklame yang memuat suatu produk atau jasa dengan tujuan semata-mata untuk keperluan promosi.

No. Lokasi Ukuran   Jangka Waktu / Hari Ketinggian Reklame NSR (Rp)
1. Protokol A 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp125.000
2. Protokol B 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp100.000
3. Protokol C 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp75.000
4. Ekonomi Kelas I 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp50.000
5. Ekonomi Kelas II 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp25.000
6. Ekonomi Kelas III 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp15.000
7. Lingkungan 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp10.000

Adapun cara penghitungannya bisa dilihat dalam contoh sebagai berikut:

Sebuah perusahaan minuman kemasan “Ayo Drink” ingin mempromosikan produk terbarunya lewat reklame sebesar 3 x 6 meter di jalan Sudirman yang termasuk dalam lokasi Protokol A selama 30 hari. Maka penghitungan pajaknya adalah:

18 meter (penghitungan besar reklame) x Rp125.000 (NSR) x 30 (jumlah hari) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp16.875.000,00.

Nilai Sewa Reklame Non-Produk

Reklame Non-Produk adalah reklame yang semata-mata memuat nama, logo, simbol atau identitas dari suatu perusahaan, badan atau usaha dengan tujuan diketahui oleh masyarakat umum secara luas.

No. Lokasi  Ukuran  Jangka Waktu / Hari   Ketinggian Reklame     NSR (Rp)  
1. Protokol A 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp25.000
2. Protokol B 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp20.000
3. Protokol C 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp15.000
4. Ekonomi Kelas I 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp10.000
5. Ekonomi Kelas II 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp5.000
6. Ekonomi Kelas III 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp3.000
7. Lingkungan 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter Rp2.000

Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Non-Produk adalah sebagai berikut:

Lembaga Bimbingan Belajar “Buana Ilmu” ingin memasang reklame sebesar 3 x 1 meter selama 7 hari di area Kuningan yang merupakan Protokol A. Maka penghitungan pajaknya:

3 meter (penghitungan besar reklame) x 7 (jumlah hari) x Rp25.000 (NSR) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp131.250,00.

Demikian penjelasan tentang fungsi dan cara penghitungan pajak reklame. Semoga dapat membantu Wajib Pajak yang memiliki rencana menggunakan media reklame untuk tujuan promosi produk atau jasa dari bidang usahanya. 

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak