Ada banyak objek yang dikenakan pajak salah satunya adalah pajak air permukaan. Mungkin ini masih terdengar asing, namun setiap pengelola perusahaan sudah seharusnya memahami mengenai pajak ini.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak air permukaan dan ketentuannya yang harus diketahui dan dipahami perusahaan yang memiliki kaitan dengan objek pajak yang satu ini.
Umumnya, kontribusi sektor pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) mengalami penurunan terutama pada musim kemarau.
Hal ini seiring berkurangnya air yang tertampung dalam tanah akibat tidak terjadinya curah hujan pada bulan-bulan di luar musim penghujan.
Kontribusi Pajak Air Permukaan yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.
Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.
Oleh karena itu sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.
Terus simak ulasan Klikpajak.id tentang pajak air permikaan yang peru diketahui dan dipahami pengelola perusahaan di bawah ini.
Pengertian Pajak Air Permukaan
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud sebagai air permukaan sendiri adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah atau di mata air, sungai danau dan laut.
Air permukaan adalah sumber air terbersih sehingga dapat dimanfaatkan sebagai air minum atau pengelolaan untuk kebutuhan usaha.
Jadi, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.
Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Baca juga tentang Pengenaan Pajak Kolam Renang yang Harus Diketahui.
Objek dan Jenis Usaha Dikenakan PAP
Apa saja yang menjadi objek PAP?
Objek pajak air permukaan di antaranya:
- Pengambilan air permukaan
- Pemanfaatan air permukaan
- Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan
Apa saja objek yang bebas PAP?
Sedangkan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di antaranya:
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga
- Pengambilana dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
Pengambilan dan/atau pemanfaatan ait permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Baca Juga: Mengenal Pajak Reklame dan Jenis-Jenis Pajak Daerah Lainnya
Siapa Subjek PAP?
Subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Usaha atau perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air dan dikenakan pajak misalnya seperti yang bergerak di bidang:
- Industri timah
- Industri tambang
- Industri smelter/pengolahan SDA
- PDAM
- Pencucian mobil
Lalu, siapa yang harus membayar pajak air permukaan?
Pihak yang berkewajiban atau harus bertanggung atas pembayaran PAP adalah:
- Orang Pribadi : Oleh orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya
- Badan : Oleh pengurus atau kuasanya, dengan ketentuan untuk Badan yang sudah dinyatakan pailit oleh kurator.
Baca Juga: Ketahui Berbagai Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
Tarif dan Rumus Penghitungan PAP
Dasar pertimbangan pengenaan PAP adalah faktor-faktor berikut:
- Jenis sumber air permukaan
- Lokasi sumber air permukaan
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
- Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan
- Kualitas air permukaan
- Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
- Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Tarif Pajak Air Permukaan dietapkan sebesar 10%.
Besarnya PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Baca juga: Tarif PBB Terbaru : Cara Hitung dan Bayar Pajak Bumi Bangunan
Cara Menghitung Pajak Air Permukaan
Untuk menghitung PAP, begini rumusnya:
Tarif x NPA (Nilai Perolehan Air) x Volume air yang dihitung
Bagaimana cara menghitung PAP?
Contohnya;
Perusahaan AAA memiliki Nilai Perolehan Air (NPA) sebesar Rp2.000,00/M3 dengan Volume air yang diambil adalah 5.000.000 M3/bulan. Maka PAP yang terutang adalah:
= Pajak air minum terutang = Tarif x NPA x Volume air yang diambil
= 10% x Rp2000 x 5.000.000 M3
= Rp1.000.000.000.
Denda Telat Bayar PAP
Berbeda dengan tarif denda pajak pada umumnya, denda telat atau tidak bayar PAP setelah melewati batas waktu paling lama 30 hari sejak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Demikian penjelasan lengkap tentang Pajak Air Permukaan bagi perusahaan yang memang memanfaatkan air permukaan.
Agar terhindar dari sanksi dan denda pajak, bayar kewajiban pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.
Cara bayar pajak pun sangat mudah dan cepat melalui e-Billing Klikpajak karena Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing dalam platform yang sama.
Bukan hanya mudah bayar pajak, melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak juga memudahkan Anda mengurus pajak lainnya seperti kelola e-Faktur, kelola bukti pemotongan berbagai jenis pajak penghasilan melalui e-Bupot Unifikasi, hingga lapor SPT Masa/Tahunan pajak.
Tunggu apa lagi, segera urus pajak bisnis dengan cara yang efektif dan efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.