
Saat mau unduh Faktur Pajak dari Etax CMA CGM kenapa gagal terus? Apa penyebab etax CMA CGM error? Bagaimana cara download e-Faktur pajak CMA CGM ini? Adakah cara yang lebih mudah untuk melakukannya?
Mekari Klikpajak akan membahas tentang apa itu Faktur Pajak dari Etax CMA CGM dan tata cara mengunduhnya serta cara mengatasi apabila mengalami gagal pengunduhan.
Apa itu CMA CGM?
CMA CGM adalah perusahaan pengapalan dan transportasi peti kemas asal Prancis, yang merupakan salah satu perusahaan pengapalan sejenis seperti Maersk Line, MSC, dan Cosco Shipping Lines.
Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan CMA / CGM biasanya akan mendapatkan Faktur Pajak melalui situs resmi perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir
Cara Download e-Faktur Pajak dari CMA CGM
Berdasarkan informasi dari laman perusahaan jasa pelayaran ini, berikut cara download etax CMA CGM:
1. Buka https://www.asia.cma-cgm.com/id/etax/
2. Isi informasi yang diperlukan:
- Nomor invoice (contoh: IDAE0089945)
- NPWP atau NPWP pada invoice (contoh: 020922548605000, harus berupa angka saja)[/p]
- Sisipkan captcha (contoh: THCJW)
- Klik ‘UNDUH’
3. Anda akan melihat pesan bahwa Faktur Pajak Anda siap diunduh. Klik tombol ‘UNDUH’.
4. File Faktur Pajak yang diunduh akan dalam format PDF.
Catatan:
- Jika Faktur Pajak Anda tidak tersedia di situs web, harap kirimkan salinan pindaian NPWP dan faktur ke: CMA CGM SA dan ANL: dja.tax@cma-cgm.com dan CCAS, CNC, dan APLL: dja.taxapl@cma-cgm.com
- Setiap permintaan revisi faktur harus diterima dalam waktu 3 bulan sejak tanggal faktur.
- Tidak ada sistem reimbursement untuk PPh 23. Harap dipotong PPh 23 (berdasarkan DPP PPN) sebelum pembayaran.
Tidak Bisa Download eFaktur di Etax CMA CGM
Kendati terdapat informasi tata cara download e-Fakturnya, akan tetapi banyak pengguna jasa pelayaran yang mengaku tidak bisa mengunduh Faktur Pajaknya.
Sulit Mendapat e-Faktur CMA/CGM
Sebagai pihak yang menggunakan jasa kena pajak dan telah dipungut pajaknya, membutuhkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pemungut PPN, agar dapat mengelola dan mengkreditkan PPN Masukan.
Namun, tak sedikit pengguna jasa perusahaan CMA/CGM yang mengaku kesulitan memperoleh Faktur Pajaknya.
Salah satu yang keluhan sulitnya memperoleh Faktur Pajak dari pengguna jasa perusahaan CMA-CGM ini di antaranya:
- Invoice sudah terbit dari jauh-jauh hari tapi hingga mendekati batas waktu upload e-Faktur, namun Faktur Pajak belum juga dikirimkan.
- Keterangan untuk download Faktur Pajak tertera pada kuitansi dilakukan melalui web CMA/CGM, tapi ternyata web tidak bisa diakses dan nomor telepon yang tertera juga tidak bisa dihubungi.
Kondisi tersebut terjadi mengingat pengelolaan Faktur Pajak masih dilakukan secara manual dalam pemberian e-Fakturnya kepada customer.
Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir
Contoh Faktur Pajak
Penyebab Gagal Unduh Faktur Pajak CMA-CGM
Biasanya, konsumen CMA-CGM mengunduh Faktur Pajaknya melalui situs resmi perusahaan jasa ini.
Namun tak sedikit yang mengalami kesulitan bahkan gagal untuk mendapatkan Faktur Pajaknya.
Berdasarkan penelusuran dari situs perusahaan ini, customer akan menerima e-Faktur secara otomatis melalui email.
Berikut pengumuman dari CMA CGM Group terkait pemberian e-Faktur bagi konsumennya:
1. Faktur pajak elektronik (e-Faktur) hanya akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar dari penerima tagihan. Ini berlaku untuk invoice yang diterbitkan mulai 1 November 2021 seterusnya.
2. Platform online kami untuk mengunduh Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) https://www.asia.cma-cgm.com/id/etax/ tidak valid langsung berlaku.
3. Setiap pertanyaan atau perubahan alamat email dan/atau faktur pajak elektronik (e-Faktur) detail, silakan kirim email ke tim masing-masing:
- CMA CGM dan ANL: dja.tax@cma-cgm.com
- CNC dan APL: dja.taxapl@cma-cgm.com
Baca Juga: Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir
Cara Mudah Kelola eFaktur
Sebagai perusahaan yang banyak melakukan pengelolaan e-Faktur, sebenarnya ada cara mudah untuk mengelolanya.
Sehingga pelayanan terhadap mitra bisnis dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
Semua dapat ditemukan pada aplikasi pajak online terintegrasi e-Faktur Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga penerbitan e-Faktur dan rekonsiliasi dapat dilakukan secara otomatis.
Selain itu, perusahaan juga dapat mengirim e-Faktur secara otomatis ke mitra usaha atau customer.
Selain itu, Mekari Klikpajak juga memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan lainnya.
Kesimpulan
Kesulitan dalam mengunduh e-Faktur dari CMA CGM sering kali disebabkan oleh berbagai masalah teknis dan administratif. Salah satu faktor utamanya masih adanya pengelolaan faktur pajak secara manual, yang dapat menghambat proses pengiriman e-Faktur kepada pelanggan.
Selain itu, tantangan seperti akses situs web yang terbatas atau informasi kontak yang sulit dijangkau juga menjadi hambatan bagi pengguna jasa pelayaran CMA CGM.
Untuk mengatasi isu ini, CMA CGM telah menyediakan platform daring di situs resmi mereka untuk memudahkan pengunduhan e-Faktur. Prosesnya melibatkan pengisian informasi seperti nomor invoice, NPWP, dan captcha.
Namun, jika faktur pajak tidak tersedia di situs tersebut, pelanggan dapat mengajukan permintaan melalui email yang telah disediakan oleh perusahaan. Langkah ini memastikan bahwa pelanggan tetap dapat memperoleh dokumen perpajakan yang dibutuhkan meskipun mengalami kendala teknis.
Sebagai alternatif, penggunaan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak dapat menjadi solusi yang praktis untuk mengelola e-Faktur secara otomatis.
Dengan fitur terintegrasi, aplikasi ini memungkinkan perusahaan untuk mengirimkan e-Faktur langsung kepada mitra bisnis tanpa hambatan.
Solusi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan cepat karena e-Faktur Mekari Klikpajak berbasis API.
Referensi
CMA CGM. “Efaktur Invoice Download”
CMA CGM. “Indonesia: Electronic Tax Invoice“