Klikpajak by Mekari

Cara Bayar Pajak Reklame dan Media Promosi Perusahaan

Papan reklame digunakan sebagai salah satu ajang periklanan atau promosi suatu produk barang dan jasa. Mekari Klikpajak akan menunjukkan tentang cara bayar pajak reklame dan ulasan tentang media promosi perusahaan ini.

Penggunaan papan reklame dinilai efektif sebagai sarana pendekatan kepada masyarakat dalam meningkatkan penjualan.

Keuntungan ini mendorong banyak perusahaan dagang yang berminat membuat atau memasang papan reklame sebagai sarana promosi.

Sebelum mengurus perizinan reklame, sebagai pemilik perusahaan, Sobat Klikpajak juga wajib memahami kewajiban bayar pajak reklame.

Mari pahami ketentuan bayar pajak reklame berikut ini.

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame.

Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena akibatnya izin pemasangan reklame Sobat Klikpajak akan dicabut.

 

Temukan cara kelola e-Faktur mudah & cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba dan buktikan sekarang!

Mengenal Objek, Subjek & Cara Bayar Pajak Reklame

a. Subjek Pajak Reklame

Sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak reklame, maka secara khusus terdapat subjek pajak reklame yang harus bayar pajak reklame.

Lalu, siapa subjek pajak reklame atau wajib pajak yang harus bayar pajak reklame?

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi atas kegiatan usahanya.

b. Objek Pajak Reklame

Selain ada subjek yang dikenakan atau harus bayar pajak reklame, tentunya juga ada yang menjadi objek pajak reklame ini.

Objek pajak reklame adalah seluruh penyelenggaraan reklame meliputi:

  • Reklame papan/Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya
  • Reklame melekat atau stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame kain
  • Reklame suara
  • Reklame paragaan
  • Reklame suara
  • Reklame berjalan
  • Reklame film/slide

Cara mudah & cepat kelola e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba sekarang!

c. Bukan Objek Pajak Reklame

  • Reklame yang diadakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  • Pengadaan papan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya.
  • Pengadaan reklame yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan
  • Reklame yang dibuat oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.
  • Pengadaan reklame mengenai kepemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi yang diselenggarakan di atas tanah tersebut.
  • Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha, diselenggarakan dengan ketentuan luas reklame tidak lebih dari 1m² dan ketinggian maksimum 15 m serta jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.

Bayar Pajak Reklame dan Cara Bayar Media Promosi PerusahaanIlustrasi bukan objek yang harus bayar pajak reklame

d. Persyaratan Permohonan Izin Reklame Baru

Berikut ini adalah persyaratan dalam mengurus izin reklame perusahaan:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan dilegalisir oleh notaris.
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  3. Surat persetujuan dari pemilik tanah dan/atau bangunan.
  4. Surat Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan sebagai lampiran surat persetujuan.
  5. Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan dan/atau Pemasangan Reklame.
  6. Foto rencana penempatan reklame jika ukuran reklame 6 m²-24 m².

Baca juga tentang Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

e. Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR).

NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau sesuai kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.

Sedangkan apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.

f. Tarif Pajak Reklame

Berapa tarif pajak yang harus dibayarkan?

Tarif pajak yang dikenakan di Jakarta untuk pengadaan reklame sebesar 25%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Selanjutnya, aturan ini banyak diikuti dan diterapkan di daerah luar Jakarta.

Opini: Pentingnya Membayar Pajak bagi Pelaku Usaha

Bayar Pajak Reklame dan Cara Bayar Media Promosi PerusahaanIlustrasi tarif pajak yanag harus bayar pajak reklame

Penghitungan Pajak Reklame

Penghitungan pajak didasarkan pada dua jenis reklame, yaitu reklame produk yang memuat barang atau jasa bersifat komersial, dan reklame non produk yang memuat informasi bisnis, perusahaan atau badan usaha bagi masyarakat.

Berikut ini adalah tarif reklame berdasarkan pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014.

a. Reklame Produk

Nilai Sewa Reklame (NSR) Produk

Protokol A: Rp125.000

Protokol B: Rp100.000

Protokol C: Rp75.000

Ekonomi kelas I: Rp50.000

Ekonomi kelas II: Rp25.000

Ekonomi kelas III: Rp15.000

Lingkungan: Rp10.000

Tarif ini berlaku untuk ukuran satu meter persegi dengan durasi tayang satu hari dan ketinggian reklame maksimum 15 meter.

Cara bayar pajak yang mudah dan cepat dengan virtual account hanya di e-Billing Klikpajak by Mekari. Coba sekarang, gratis!

Contoh penghitungan:

PT AAA memasang reklame sebagai media promosi sepatu terbaru.

Ukuran reklame adalah satu meter persegi di Jalan Diponegoro (Protokol B) dengan durasi tayang satu tahun.

Berapa besaran pajak yang harus dibayar PT AAA dalam setahun?

Pajak reklame terutang = 1 m² × Rp105.000 × 365 hari × 25% = Rp9.125.000

Jadi, pajak reklame yang harus dibayar PT AAA dalam setahun sebesar Rp9.125.000

Bayar Pajak Reklame dan Cara Bayar Media Promosi PerusahaanIlustrasi menghitung pajak yang harus bayar pajak reklame

b. Reklame Non Produk

Nilai Sewa Reklame (NSR) Non Produk

Protokol A: Rp25.000

Protokol B: Rp20.000

Protokol C: Rp15.000

Ekonomi kelas I: Rp10.000

Ekonomi kelas II: Rp5.000

Ekonomi kelas III: Rp3.000

Lingkungan: Rp2.000

Tarif ini berlaku untuk ukuran satu meter persegi, durasi tayang satu hari, dengan ketinggian reklame maksimum 15 meter.

Demikian ketentuan mengenai pajak reklame. Berikutnya adalah bagaimana cara bayar pajak rerklame.

Bayar Pajak Reklame dan Cara Bayar Media Promosi PerusahaanIlustrasi pengusaha reklame yang harus bayar pajak reklame

Cara Bayar Pajak Reklame yang Mudah & Cepat

Ingat, sebelum bayar atau setor pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Setelah tahu cara membuat Billing Pajak dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Meterai Elektronik: Materai Digital atau Materai Online yang Berlaku 2021

Cara Lapor Pajak Reklame Setelah Bayar Pajak Reklame

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak tidak hanya dapat melakukan bayar pajak reklame saja, tapi juga bisa melaporkan pajak reklame yang dibayarkan.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan pajak reklame melalui e-Filing Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya:

Bayar Pajak Reklame dan Cara Bayar Media Promosi Perusahaan

Urus Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Bukan hanya bayar dan lapor pajak reklame saja, melalui fitur lengkap Mekari Klikpajak juga memudahkan Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan pajak lainnya dengan mudah dan cepat.

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Kategori : Pajak Bisnis

PUBLISHED18 May 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: