Pemahaman perihal jenis Pajak Daerah merupakan pengetahuan yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak. Berbeda dengan pajak pusat yang dikelola secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, pengelolaan Pajak Daerah dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah jenis Pajak Daerah beserta rincian yang wajib dipahami oleh pengusaha.
Dua Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah selain retribusi. Pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keterlibatan masyarakat, serta berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Secara garis besar, Pajak Daerah dibagi menjadi dua jenis, yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
-
Pajak Provinsi
Pajak Provinsi terdiri dari lima jenis dengan rincian sebagai berikut.
a. Pajak Kendaraan Bermotor
Kategori kendaraan bermotor dalam pajak jenis ini adalah berupa kendaraan bermotor beroda berikut gandengannya. Pengoperasian kendaraan dilakukan di jalan darat maupun air. Untuk kendaraan yang beroperasi di air memiliki ukuran isi kotor (gross tonnage) antara GT 5 hingga GT 7.
Pajak Kendaraan Bermotor secara spesifik tidak dikenakan pada kereta api serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan apabila dimiliki oleh pihak kedutaan maupun perwakilan negara asing yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang terdapat di daerah terkait. Saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bahkan turut dipermudah dengan kehadiran Samsat keliling dan Samsat online.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, balik nama kendaraan bermotor juga dilakukan di kantor Samsat. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibayarkan apabila terjadi penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penyerahan wajib disertai dengan laporan tertulis kepada gubernur maupun pejabat berwenang dalam jangka waktu minimal 30 hari.
Untuk penyerahan pertama, tarif yang dikenakan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah 20%. Tarif untuk penyerahan selanjutnya adalah sebesar 1%.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut oleh pihak yang menyediakan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar yang dimaksud bisa dalam bentuk cair maupun gas. Tarif yang dikenakan adalah maksimal 10%.
d. Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan dikenakan pada orang maupun badan yang memperoleh manfaat dari air permukaan. Namun demikian, terdapat pengecualian apabila air tersebut digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, serta perikanan rakyat. Penggunaan air permukaan wajib memerhatikan kelestarian lingkungan. Tarif Pajak Air Permukaan maksimal adalah sebesar 10%.
e. Pajak Rokok
Pemungutan pajak rokok dilakukan secara bersamaan dengan cukai rokok. Hal tersebut karena rokok merupakan satu dari tiga jenis Barang Kena Cukai di Indonesia. Tarif yang dikenakan untuk Pajak Rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Adapun rokok yang dimaksud adalah berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun.
2. Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari sebelas jenis dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Pajak Hotel
Hotel dalam hal ini dipahami sebagai fasilitas yang menyediakan jasa penginapan atau peristirahatan dengan sejumlah pungutan bayaran. Pajak Hotel dikenakan pula pada motel, losmen, gubuk atau wisma pariwisata, serta rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar.
b. Pajak Restoran
Yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan penjualan makanan maupun minuman yang dikonsumsi oleh konsumen. Entah konsumsi dilakukan di tempat tersebut atau tempat lain. Tarif maksimal yang dikenakan untuk Pajak Restoran adalah sebesar 10%.
c. Pajak Hiburan
Wajib Pajak Hiburan adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan hiburan, baik secara pribadi maupun badan. Adapun kegiatan hiburan yang dimaksud diantaranya berupa tontonan film, pagelaran, kontes kecantikan, pameran, diskotek, sirkus, permainan golf, dan pacuan kuda. Tarif maksimal pajak hiburan adalah mencapai 75%. Untuk hiburan berupa kesenian rakyat yang wajib dilestarikan, tarif pajak maksimal adalah 10%.
d. Pajak Reklame
Pengertian reklame dalam hal ini adalah benda, alat, perbuatan, maupun media yang sengaja dirancang untuk tujuan komersial demi mempromosikan barang, jasa, maupun badan. Reklame dapat berupa papan, kain, selebaran, sticker, dan lain sebagainya.
e. Pajak Penerangan Jalan
Yang menjadi objek Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dibebankan pada penggunaan tenaga listrik. Adapun tenaga listrik yang dimaksud dapat dihasilkan sendiri atau dari sumber lain.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diantaranya berupa asbes, batu tulis, batu kapur, gips, kaolin, dan sebagainya. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar maksimal 25%.
g. Pajak Parkir
Yang menjadi objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pengadaan usaha parkir dapat sebagai sarana penunjang usaha atau tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.
h. Pajak Air Tanah
Air tanah dipahami sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan yang terdapat di bawah permukaan tanah. Tarif maksimal Pajak Air Tanah adalah sebesar 20%.
i. Pajak Sarang Burung Walet
Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet dilakukan berdsarkan nilai jual sarang burung walet. Tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah sebesar 10%.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang termasuk sebagai Pajak Daerah berbeda dengan PBB untuk pajak pusat. PBB untuk pajak pusat berada pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sementara PBB dalam Pajak Daerah berada pada sektor perdesaan dan perkotaan.
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Rincian hak atas tanah dalam pajak ini berupa hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak pengelolaan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maksimal adalah sebesar 5%.
Pahami betul jenis Pajak Daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha Anda. Pastikan juga agar Anda mengurus pajak tersebut di lembaga yang sesuai.