Jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemda berbeda dengan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Lalu, apa saja jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah? Berapa besar tarif Pajak Daerah yang dikenakan oleh Pemda dan bagaimana ketentuan pembayarannya?
Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, terutama pengusaha yang akan selalu bersinggungan dengan Pemda di masing-masing tempat usaha didirikan.
Jenis-Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah
Pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keterlibatan masyarakat, serta berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Secara garis besar, Pajak Daerah dibagi menjadi dua jenis, yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Merujuk Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), berikut jenis-jenis pajak daerah:
A. Jenis Pajak Provinsi
Pajak Provinsi terdiri dari enam jenis pajak dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kategori kendaraan bermotor dalam pajak jenis ini berupa kendaraan bermotor beroda berikut gandengannya.
Pengoperasian kendaraan dilakukan di jalan darat maupun air.
Untuk kendaraan yang beroperasi di air memiliki ukuran isi kotor (gross tonnage) antara GT 5 hingga GT 7.
Pajak Kendaraan Bermotor secara spesifik tidak dikenakan pada kereta api serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan apabila dimiliki oleh pihak kedutaan maupun perwakilan negara asing yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang terdapat di daerah terkait.
Saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bahkan turut dipermudah dengan kehadiran Samsat keliling dan Samsat online.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Balik Nama
Seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, balik nama kendaraan bermotor juga dilakukan di kantor Samsat.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibayarkan apabila terjadi penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Penyerahan wajib disertai dengan laporan tertulis kepada gubernur maupun pejabat berwenang dalam jangka waktu minimal 30 hari.
Untuk penyerahan pertama, tarif yang dikenakan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah 20%.
Tarif pajak daerah untuk penyerahan selanjutnya dikenakan sebesar 1%.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) saat pembelian BBM
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut oleh pihak yang menyediakan bahan bakar kendaraan bermotor.
Bahan bakar yang dimaksud bisa dalam bentuk cair maupun gas.
Tarif pajak daerah untuk jenis PBBKB yang dikenakan maksimal 10%.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pajak Air Permukaan dikenakan pada orang maupun badan yang memperoleh manfaat dari air permukaan.
Namun demikian, terdapat pengecualian apabila air tersebut digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, serta perikanan rakyat.
Penggunaan air permukaan wajib memerhatikan kelestarian lingkungan.
Tarif pajak daerah untuk jenis Pajak Air Permukaan maksimal sebesar 10%.
5. Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan dikenakan pada orang maupun badan yang memperoleh manfaat dari air permukaan.
Namun demikian, terdapat pengecualian apabila air tersebut digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, serta perikanan rakyat.
Penggunaan air permukaan wajib memerhatikan kelestarian lingkungan.
Tarif pajak daerah untuk jenis Pajak Air Permukaan maksimal sebesar 10%.
6. Pajak Rokok
Pemungutan pajak rokok dilakukan secara bersamaan dengan cukai rokok.
Hal tersebut karena rokok merupakan satu dari tiga jenis Barang Kena Cukai di Indonesia.
Tarif yang dikenakan untuk Pajak Rokok sebesar 10% dari cukai rokok.
Adapun rokok yang dimaksud adalah berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Terbaru & Perhitungan Pajak Rokok
B. Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari sebelas jenis pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pajak Hotel
Hotel dalam hal ini dipahami sebagai fasilitas yang menyediakan jasa penginapan atau peristirahatan dengan sejumlah pungutan bayaran.
Pajak Hotel dikenakan pula pada motel, losmen, gubuk atau wisma pariwisata, serta rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar.
Objek Pajak Restoran yakni pelayanan penjualan makanan maupun minuman yang dikonsumsi oleh konsumen. Entah konsumsi dilakukan di tempat tersebut atau tempat lain.
Tarif maksimal yang dikenakan untuk Pajak Restoran sebesar 10%.
3. Pajak Hiburan
Wajib Pajak Hiburan adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan hiburan, baik secara pribadi maupun badan.
Adapun kegiatan hiburan yang dimaksud diantaranya berupa tontonan film, pagelaran, kontes kecantikan, pameran, diskotek, sirkus, permainan golf, dan pacuan kuda.
Tarif maksimal pajak hiburan mencapai 75% dan tarif pajak hiburan berupa kesenian rakyat yang wajib dilestarikan maksimal sebesar 10%.
Pengertian reklame dalam hal ini benda, alat, perbuatan, maupun media yang sengaja dirancang untuk tujuan komersial demi mempromosikan barang, jasa, maupun badan.
Reklame dapat berupa papan, kain, selebaran, sticker, dan lain sebagainya.
5. Pajak Penerangan Jalan
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dibebankan pada penggunaan tenaga listrik.
Adapun tenaga listrik yang dimaksud dapat dihasilkan sendiri atau dari sumber lain.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diantaranya berupa asbes, batu tulis, batu kapur, gips, kaolin, dan sebagainya.
Tarif pajak daerah jenis pajak mineral bukan logam dan batuan dikenakan maksimal sebesar 25%.
7. Pajak Parkir
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Pengadaan usaha parkir dapat sebagai sarana penunjang usaha atau tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tarif pajak daerah untuk jenis Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.
8. Pajak Air Tanah
Air tanah dipahami sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan yang terdapat di bawah permukaan tanah.
Besar tarif pajak daerah dari pajak Air Tanah sebesar 20%.
9. Pajak Sarang Burung Walet
Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet dilakukan berdasarkan nilai jual sarang burung walet.
Tarif pajak daerah untuk jenis pajak sarang burung walet maksimal yang dikenakan sebesar 10%.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang termasuk sebagai Pajak Daerah berbeda dengan PBB untuk pajak pusat.
PBB untuk pajak pusat berada pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sementara PBB dalam Pajak Daerah berada pada sektor perdesaan dan perkotaan.
11. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Rincian hak atas tanah dalam pajak ini berupa hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak pengelolaan.
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maksimal sebesar 5%.
Baca Juga: Pajak Air Permukaan bagi Perusahaan
Ketentuan Pembayaran Pajak Daerah
Merujuk Pasal 101 UU PDRD No. 28/2009, berikut ketentuan tata cara pembayaran pajak daerah:
- Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak daerah.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak.
- SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Kepala Daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan untuk wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga 2% sebulan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan Penagihan
Masih sesuai dengan Pasal 101 UU PDRB, berikut ketentuan penagihan pajak daerah:
- Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pemberitahuan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
- Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wajib pajak pelaku usaha atau yang mengelola pajak bisnis, Anda dapat mengurus pembayaran pajak daerah dengan cara yang mudah dan cepat.
Selain itu, Anda juga dapat mengurus administrasi perpajakan lainnya seperti mengelola Faktur Pajak, bukti potong pajak, setor dan lapor pajaknya hanya dalam satu platform yang terintegrasi melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Anda juga dapat mengelola e-Faktur dan e-Bupot dengan internal perusahaan di beberapa perangkat komputer secara bersamaan tanpa install aplikasi karena dilengkapi dengan Fitur Multi User & Multi NPWP.