Daftar Isi
5 min read

Penjelasan Lengkap Tarif, Objek dan Cara Pelaporan Pajak Pasal 23

Tayang 03 Sep 2018
Penjelasan Lengkap Tarif, Objek dan Cara Pelaporan Pajak Pasal 23

Siapa saja objek pajak pph 23? Disini blog Klikpajak by Mekari akan mengulasnya secara lengkap.

Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa PPh Pasal 23 mengatur pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.

Tarif Pajak Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.

Dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.

Tarif dan Objek Pajak Pasal 23

Siapa saja objek pajak pph 23? Diketahui kalau tarif Pajak Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / jumlah bruto dari penghasilan.

1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:

dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

Baca juga: Ketahui Tarif PPh 23 Jasa Konstruksi dan Contoh Pengenaan Pajaknya

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya.

Berikut daftar 62 objek PPh 23 jasa lainnya:

  • Penilai aset (appraisal)
  • Aktuaris
  • Akuntansi dan pembukuan laporan keuangan
  • Arsitektur/perancang
  • Hukum
  • Pengeboran (drilling) migas, kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap
  • Penunjang di bidang penambangan migas
  • Penambangan dan penunjang di bidang penambangan selain migas
  • Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  • Penebangan hutan
  • Perencanaan kota dan arsitektur landscape.
  • Mixing film
  • Internet dan sambungannya
  • Pembuatan dan atau pengelolaan website
  • Perantara dan atau keagenan
  • Pengisian suara/dubbing
  • Pengolahan limbah
  • Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  • Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  • Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho, dan folder.
  • Perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  • Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  • Maklon
  • Penyelidikan dan keamanan
  • Perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat
  • Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  • Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  • Penyelenggara kegiatan atau event organizer
  • Pembasmian hama
  • Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  • Penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan
  • Logistik
  • Katering atau tata boga
  • Sedot septic tank
  • Pemeliharaan kolam
  • Kebersihan dan cleaning service
  • Pajak Pengurusan dokumen
  • Pengepakan
  • Loading and unloading
  • Pengelolaan parkir
  • Freight forwarding
  • Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
  • Penyondiran tanah
  • Permanenan
  • Dekorasi
  • Penerjemahan
  • Pelayanan pelabuhan
  • Pengangkutan melalui jalur pipa
  • Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan
  • Pajak Penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  • Pembibitan dan/atau penanaman bibit
  • Pajak Jasa Percetakan/penerbitan
  • Pengelolaan penitipan anak
  • Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Pemeliharaan tanaman
  • Survei
  • Tester
  • Pemeliharaan kolam
  • Pelatihan dan/atau kursus
  • Pajak Sertifikasi
  • Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

5. Bagi yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. Tidak termasuk:

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (perantara) untuk dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tidak berlaku atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering atau tata boga
  • Penghasilan sehubungan dengan jasa yang telah dikenakan PPh Final.

Baca Juga : Ini Dia Tarif PPh Paal 23 Terbaru versi PDF

Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong Pajak Untuk Objek Pajak PPh Pasal 23

Bagaimana cara pembayaran, pelaporan dan bukti potong pajak untuk objek pajak pph 23?

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan membuat kode/ID billing terlebih dahulu, lalu membayar melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di aplikasi pajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang Pajak  Pasal 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23

Tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong. Pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dipotong pajak dan bukti potong (rangkap ke-2) kepada Kantor Pelayanan Pajak pada saat melakukan e-Filing Pajak Pasal 23.

Baca Juga : Ketentuan dan Syarat Lapor PPh 23 Online Terbaru

Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online.

Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Setelah memahami ketentuan Pajak Pasal 23, pemahaman perpajakan Anda yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap.

Pajak Penghasilan Pasal 23 berlaku bagi Anda para penyedia atau pembeli jasa.

Baca Juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya di blog Klikpajak by Mekari di bawah ini :

Kategori : Lapor Pajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak