Kewajiban pelaporan SPT Pajak harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan setelah tahun pajak berakhir. Kini, pelaporan SPT Tahunan sangat mudah, cepat, dan praktis. Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi maupun Badan secara online melalui e-filing pajak. Berikut hal-hal mengenai SPT Pajak yang perlu Anda pahami.
Definisi Surat Pemberitahuan Pajak
SPT Pajak merupakan surat formulir yang diisi oleh wajib pajak terkait dengan data diri harta yang wajib dikenakan pajak, penghasilan, dan perhitungan beserta perincian jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu periode tahun pajak.
Siapakah yang Berkewajiban Membayar Pajak?
Wajib pajak atau subjek yang berkewajiban membayar pajak adalah seseorang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diharapkan atas kesediaannya dan kesukarelaan untuk mengisi formulir wajib SPT Tahunan serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka Anda harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP yang selanjutnya akan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi secara lengkap.
Baca Juga: NPWP Badan Adalah dan Cara Mendapatkannya
Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Bagi pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi maka wajib dilaporkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi pelaporan SPT tahunan PPh Badan, maka wajib dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor pajak paling lambat tanggal 30 April atau 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Jika tidak ada halangan, jangan tunda pelaporan SPT Tahunan PPh Anda dan lakukan sekarang juga!
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan PPh
Sebagian wajib pajak memang belum mengetahui dan memahami terkait dengan sanksi yang harus ditanggung apabila tidak melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini uraian beberapa sanksi yang harus ditanggung bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT Pajak.
- Sanksi Administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setiap bulannya, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Keterlambatan dalam melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan, bagi wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan bagi wajib pajak badan dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000.
- Sanksi pidana. Apabila wajib pajak secara sengaja tidak melakukan pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan, maka pihak wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana minimal 6 bulan penjara dan maksimal 6 tahun dengan denda sebesar 2 atau 4 kali dari pajak terutang.
Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan
Anda dapat mendapatkan formulir SPT Tahunan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengunduh formulir SPT dengan mengunjungi laman resmi DJP Online, yaitu e-filing atau bisa juga menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi dari Ditjen Pajak seperti e-Filing Klikpajak. Proses e-filing harus diselesaikan oleh pelapor saat itu juga. Anda dapat memilih layanan e-form apabila ingin mengunduh formulir dan mengisi secara offline, kemudian mengunggah kembali formulir yang telah dilengkapi beserta lampiran bukti potong.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum melakukan pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, setiap wajib pajak harus memiliki beberapa dokumen penting yang harus disampaikan, antara lain Electronic Filing Identification Number (EFIN) beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong (e-Bupot) dari pemberi kerja.
Sudah Lapor SPT, Apa Juga Dikenakan Kewajiban Membayar Pajak?
Seorang wajib pajak akan dikenakan pajak ketika perhitungan perpajakan yang dilakukannya di dalam SPT kurang dari PPh Kurang Bayar (KB) yang tertera pada formulir SPT. Angka ini bisa Anda lihat pada formulir SPT untuk status lebih atau kurang bayar. Apabila perhitungan yang anda lakukan lebih maka anda akan mendapatkan pengembalian PPh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa itu SPT Nihil?
Apabila pengisian formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Anda telah lengkap dan benar, maka SPT akan berstatus Nihil. Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka pada tahap terakhir, akan muncul informasi bahwa SPT Anda “Nihil”. Status SPT Nihil akan disertakan dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima melalui email aktif Anda. Sistem akan mengirimkan token sebagai kode verifikasi kepada wajib pajak.
Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.