
Setiap pendapatan yang memenuhi ketentuan akan dikenakan pajak, tak terkecuali penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran. Bagaimana cara menghitung pajak THR ini?
Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui detail perhitungan pajak atas penghasilan dari tunjangan hari raya ini.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Dasar Hukum Pengenaan Pajak Tunjangan Hari Raya (Pajak THR)
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan jenis pendapatan non upah yang diberikan oleh perusahaan atau instansi pemerintah dan menjadi hak pegawai.
THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus.
Tunjangan hari raya juga sebagai pendapatan karyawan sekaligus objek Pajak Penghasilan (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Perlu dicatat, pemotongan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) atas THR untuk setiap karyawan tidak sama, tergantung besar jumlah yang diterima hingga kepemilikan NPWP.
Apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka jumlah pemotongan pajaknya akan lebih besar dibanding yang memiliki NPWP.
Ketentuan pengenaan pajak THR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Sementara itu, pelaksanaan pemberian THR 2023 ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2023.
Ilustrasi hitung pajak THR
Cara Menghitung Pajak THR
Nilai pajak THR lebih besar dibanding pajak atas gaji/upah, karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur serta tidak disetahunkan.
Hal ini disebutkan dalam PER – 16/PJ/2016 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.
a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).
b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima setahun sekali,
Sehingga untuk menghitung nilai pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan.
Sedangan besar THR yang diberikan oleh perusahaan berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 yaitu:
a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
Tahapan Penghitungan Pajak THR
Sebelum mulai ke cara menghitungnya, ketahui tahapan penghitungan pajak THR berikut ini:
1. Menghitung penghasilan neto
Rumus: (seluruh Penghasilan Bruto – Semua Biaya = Penghasilan Neto)
Biaya yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto di antaranya:
- Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto
- Iuran jaminan hari tua (JHT)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2. Menghitung penghasilan kena pajak
Rumus: (Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Apabila besar THR ditambah dengan penghasilan neto setahun hasilnya di bawah PTKP, maka THR yang diterima tidak dikenakan pajak.
Guna memperjelas penghitungan pajak THR, berikut contoh sederhana penghitungannya.
Contoh Hitung Pajak THR
Tuan A merupakan karyawan tetap di PT BBB dengan gaji yang diterima sebesar Rp8.000.000 setiap bulan.
Tuan A memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu anak.
Menjelang Hari Raya ini, Tuan A mendapat Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji yang biasa diterimanya, yaitu sebesar Rp8.000.000.
Berapa besaran pajak THR Tuan A yang dipotong oleh perusahaan?
1. Perhitungan pajak atas gaji/upah
Gaji Bruto setahun | Rp8.000.000 x 12 bulan | = Rp96.000.000 |
Biaya Jabatan | 5% x Rp96.000.000 | = Rp4.800.000 (-) |
Penghasilan Neto | = Rp91.200.000 | |
PTKP setahun (K/1) | = Rp58.500.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp32.700.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp32.700.000 | = Rp1.635.000 |
2. Perhitungan pajak atas penghasilan gaji dan THR
Gaji setahun | = Rp96.000.000 | |
THR | = Rp8.000.000 (+) | |
Penghasilan Bruto | = Rp104.000.000 | |
Biaya Jabatan | 5% x Rp104.000.000 | = Rp5.200.000 (-) |
Penghasilan Neto | = Rp98.800.000 | |
PTKP setahun (K/1) | = Rp58.500.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp40.300.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp40.300.000 | = Rp2.015.000 |
Dengan demikian, PPh 21 atas THR Tuan A adalah:
= Rp2.015.000 – Rp1.635.000
= Rp380.000
Sehingga Tuan A akan mendapatkan THR senilai:
= Rp8.000.000 – Rp380.000
= Rp7.620.000
Contoh Perhitungan THR Lebaran
Bagian HRD PT BBB menghitung THR Lebaran yang diterima oleh pekerjanya, salah satunya Tuan A yang merupakan pegawai baru bekerja di perusahaan ini 10 bulan.
Selama ini Tuan A menerima upah bulanan sebesar Rp6.000.000. Terkait perpajakan, Tuan A telah memiliki NPWP dengan status K/1.
Berikut 4 langkah untuk menghitung besaran THR Lebaran neto yang diterima Tuan A setelah Pajak Penghasilan Pasal 21:
1. Langkah Pertama: Menghitung Besaran THR Lebaran secara Proporsional |
Berdasar masa kerja, Tuan A bekerja selama 10 bulan dalam satu tahun (10/12). |
THR proporsional = jumlah bulan kerja : bulan dalam satu tahun x jumlah gaji sebulan |
= 10 bulan/ 12 x Rp6.000.000 |
= Rp5.000.000 (i) |
2. Langkah Kedua: Menghitung PPh 21 atas Pendapatan Setahun |
= Pendapatan Rutin Rp6.000.000 |
= Pengurang: Biaya Jabatan 5% (Rp300.000) |
= Pendapatan Neto Sebulan Rp5.700.000 |
= Pendapatan Neto Setahun Rp68.400.000 (ii) |
= PTKP K/1 (Rp63.000.000) |
= PKP Setahun Rp5.400.000 |
= Pajak Setahun 5% Rp270.000 (iii) |
3. Langkah Ketiga: Menghitung PPh 21 atas THR |
= Pendapatan Neto Setahun Rp68.400.000 (ii) |
= THR Rp5.000.000 (i) |
= THR Rp5.000.000 (i) |
= Pendapatan Total Rp73.400.000 |
= PTKP K/1 (Rp 63.000.000) |
= PKP Setahun Rp10.400.000 |
= Pajak Setahun 5% Rp540.000 (iv) |
= Pajak PPh 21 atas THR : Rp540.000 (iv) – Rp270.000 (i) : Rp270.000 (v) |
4. Langkah Keempat: Menghitung THR yang diterima Tuan A |
THR yang Diterima Tuan A = THR Proporsional Masa Kerja – PPh 21 |
= Rp5.000.000 (i) – Rp270.000 (v) |
= Rp4.780.000 |
PT BBB memiliki kewajiban untuk memungut PPh 21 atas THR Lebaran tersebut, membayarkannya dan melaporkannya ke negara.
Itulah ulasan tentang perhitungan pajak THR yang harus dilakukan oleh wajib pajak atau perusahaan pemberi tunjangan hari raya.
Sebagai perusahaan pemotong pajak THR, wajib menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara.
Pembayaran atau penyetoran pemotongan pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Billing Klikpajak.