Mendekati hari raya, satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap pegawai atau karyawan di suatu perusahaan atau instansi pemerintahan adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Apakah Anda salah satu pegawai yang menantikan THR? Jika iya, Anda harus mengetahui dan memahami adanya pengenaan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR atau Bonus yang Anda terima. Apa perbedaan antara Tunjangan Hari Raya dan Bonus? Bagaimana perhitungan pajak THR? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Perbedaan Tunjangan Hari Raya dan Bonus
Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non upah yang diberikan oleh perusahaan atau instansi pemerintah dan menjadi hak pegawai. Perbedaan dasar antar kedua jenis pendapatan ini adalah, THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus. Sementara itu, bonus merupakan pemberian penghargaan atau apresiasi perusahaan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan. THR dan bonus, keduanya merupakan pendapatan karyawan sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perlu dicatat, pemotongan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap karyawan tidak sama. Di samping bergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bisa dikatakan, besarnya pajak THR atau Bonus akan berbeda bagi karyawan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun belum. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan karyawan yang tidak memiliki NPWP, akan membayar pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak Tunjangan Hari Raya
Pengenaan Pajak THR telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”).
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
Perhitungan Pajak THR
Tunjangan Hari Raya merupakan penghasilan bersifat tidak teratur. Lalu mengapa nilai pajaknya lebih besar? Nilai pajak atas THR lebih besar karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur serta tidak disetahunkan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.
“a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).”
“b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”
THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung nilai PPh nya tidak perlu disetahunkan. Untuk memperjelas penghitungan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), maka berikut ini akan diuraikan secara sederhana penghitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.
Contoh soal
Sonny merupakan karyawan tetap di PT Gemilang Jaya, sebuah perusahaan kayu lapis dengan menerima gaji Rp6.000.000 setiap bulan. Sonny memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu anak. Mendekati Hari Raya Idul Fitri ini, Sonny mendapat Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji yang biasa diterimanya, yaitu sebesar Rp6.000.000. Berapa besaran pajak atas THR Sonny?
Pajak atas Gaji
Gaji Bruto Setahun
Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 72.000.000 = Rp 3.600.000
Gaji Netto Setahun
= Gaji Bruto Setahun – Biaya Jabatan
= Rp 72.000.000 – Rp 3.600.000
= Rp 68.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K1
Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan tanggungan 1 anak): Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji Netto Setahun – PTKP K1
= Rp68.400.000 – Rp63.000.000
= Rp5.400.000
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) Terutang Setahun = 5% x Rp5.400.000 = Rp270.000
Pajak atas Penghasilan (Gaji dan THR)
Gaji setahun : Rp72.000.000
THR : Rp6.000.000
Penghasilan Bruto = Rp78.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan : 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
Penghasilan Netto Setahun = Penghasilan Bruto – Pengurang = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) K1
Wajib Pajak K1 (istri tidak bekerja dan memiliki satu anak) : Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto Setahun – PTKP K1 = Rp74.100.000 – Rp63.000.000 = Rp11.100.000
Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) terutang Setahun: 5% x Rp11.100.000 = Rp550.000
PPh 21 atas THR (Pajak THR) = PPh 21 terutang Setahun – Pajak atas Gaji = Rp550.000 – Rp270.000 = Rp280.000
Secara umum, perhitungan pajak atas bonus sama dengan cara perhitungan di atas. Anda tinggal mengurangi pajak penghasilan secara keseluruhan dengan pajak atas gaji atau upah.
Aturan Baru PP Nomor 35 Tahun 2019
Baru-baru ini, tepatnya pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2016 harus disesuaikan lagi dengan perkembangan zaman.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni atau sama dengan Take Home Pay (THP) setiap bulannya. Bunyi Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019: “Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.”
Penghasilan dalam PP 35 Tahun 2019
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bunyi Pasal 3 ayat (5) PP 35 Tahun 2019: “Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Penghasilan menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP baru ini juga menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019 tersebut.
Setelah menerima THR menjelang hari raya nanti, pastikan Anda menghitung dan membayar pajak THR sebagai upaya memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perbarui terus informasi perpajakan Anda bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi dari Dirjen Pajak. Layanan perpajakan online mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak dengan mudah, cepat, praktis, dan GRATIS selamanya dapat Anda nikmati bersama Klikpajak. Tunggu apalagi? Segera bergabung dan registrasikan akun Anda di Klikpajak!
[adrotate banner=”6″]