
Sebagai pemilih usaha retail, memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Apa saja jenis pajak yang wajib dibayar atau harus dikelola oleh perusahaan retail?
Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar perpajakan bagi bisnis retail dan regulasi yang mengaturnya untuk Anda.
Regulasi yang Mengatur Pajak Bisnis Retail
Beberapa regulasi berikut menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan perpajakan bagi wajib pajak pebisnis retail:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi payung hukum utama regulasi pajak di Indonesia, termasuk untuk sektor retail.
- Peraturan Menteri Keuangan No 131 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN terbaru sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 untuk barang mewah, termasuk barang mewah yang dijual oleh retailer.
- PMK No. 197 Tahun 2013, yang menetapkan batas omzet Rp4,8 miliar untuk kewajiban pengusaha kecil menjadi dan memungut PPN.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021, yang mengatur pembuatan faktur pajak oleh pedagang eceran.
- UU No. 23 Tahun 2014, yang mengatur pajak pajak restoran untuk convenience store.
Jenis Pajak Bisnis Retail
Sebagai pelaku usaha retail, ada beberapa jenis pajak yang wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Beberapa jenis pajak berikut harus dibayar atau dikelola oleh pebisnis retail:
1. PPN untuk Usaha Retail
Wajib pajak perusahaan retail yang sudah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar setahun harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun jika bisnis retail masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dapat mendaftar sebagai PKP, sehingga dapat memungut PPN juga dan dapat mengkreditkan pajak masukan.
2. PPnBM Perusahaan Retail
Perusahaan retail yang menjual barang-barang mewah juga memiliki kewajiban memungut Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) apabila sudah berstatus PKP.
3. PPh Pengusaha Retail
Pendapat yang diperoleh perusahaan dari bisnis retail menjadi objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh sesuai dengan status wajib pajak berdasarkan omzet.
Apabila perusahaan retail berbentuk badan udaha dan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar setahun, maka dikenakan tarif PPh Badan yang berlaku.
Sedangkan bagi pebisnis retail yang berbentuk perorangan maupun badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto.
4. PPh 21, 23, 4 ayat 2
Perusahaan retail juga wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak dari karyawannya, memungut PPh Pasal 23 apabila melakukan transaksi jasa kena pajak.
Selain itu, perusahaan retail juga harus memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung tempat usaha retail beroperasional.
5. Pajak Restoran
Bisnis retail yang yang menyediakan penjualan makanan/minuman siap saji (convenience store) akan dikenakan pajak restoran yang dipungut oleh pemerintah daerah tempat usaha beroperasi.
Baca Juga:Â Panduan e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran
Contoh Kasus Pajak pada Bisnis Retail
Berikut contoh kasus sebagai ilustrasi perhitungan pajak bisnis retail, mulai dari jenis pajak yang menjadi kewajiban, cara membayar, hingga melaporkan pajaknya sesuai peraturan terbaru sistem Coretax.
Perusahaan retail AAA memiliki omzet sebesar Rp8 miliar setahun dan sudah bestatus sebagai PKP dengan gerai yang menyediakan makanan/minuman cepat saji. Dalam operasionalnya, perusahaan retail AAA juga menggunakan jasa kebersihan dan menggunakan gedung sendiri untuk operasional perusahaan retailnya di wilayah Jakarta.
1. Kewajiban Pajak Perusahaan Retail AAA
Berikut kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
- Memungut PPN: Karena omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun dan sudah PKP.
- Bayar PPh Badan: Penghasilan dari bisnis retail dikenakan PPh Badan setelah dikurangi biaya-biaya.
- Memotong PPh 21 Karyawan: Penghasilan kena pajak atas gaji karyawan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER).
- Memotong PPh 23: Karena menggunakan jasa kebersihan dalam operasionalnya, maka perusahaan retail harus memotong PPh 23 atas penghasilan dari jasa tersebut.
- Dikenakan Pajak Restoran: Perusahaan retail AAA harus bayar pajak restoran sesuai peraturan pemerintah daerah di Jakarta yang berlaku.
2. Perhitungan Pajaknya
a) Menghitung Pemungutan PPN
Misal perusahaan retail AAA menjual barang perlengkapan elektronik dengan harga jual Rp3.000.000 per unit, maka perhitungan PPN sebesar:
- Tarif PPN 12% dari metode perhitungan 11/12 (dalam masa transisi).
- 12% x (11/12 x Rp3.000.000) = 12% x Rp2.750.000 = Rp330.000.
b) Menghitung PPh Badan
Misal laba bersih perusahaan retail AAA sebesar Rp5.000.000.000, maka perhitungannya sederhananya:
- Tarif PPh Badan 22%
- 22% x Rp5.000.000.000 = Rp1.100.000.000.
c) Menghitung PPh 21 Karyawan
Misal gaji karyawan perusahaan retail AAA ini rata-rata Rp8 juta per bulan, maka hitung PPh 21 yang harus dipotong oleh perusahaan. Detail langkah-langkah perhitungan selengakpnya baca: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan.
d) Menghitung Pajak Restoran
Misal penjualan makanan siap saji Rp100.000.000 per bulan, dengan pajak restoran di Jakarta sebesar 10%, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Pajak restoran 10%.
- 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000.
3. Cara Membayar Pajaknya
Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan retail AAA dilakukan sesuai dengan jenis pajaknya, yakni:
- PPN, PPh: Dibayarkan secara onlline seperti pembayaran pajak pada umumnya melalui e-Billing. Tutorial cara bayarnya baca: Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.
- Pajak Restoran: Dibayarkan ke kas pemerintah daerah melalui sistem pembayaran yang digunakan pemda.
4. Cara Melaporkan Pajaknya
Fitur yang digunakan untuk pelaporan pajak yang menjadi kewajiban perusaaan retail AAA ternautng jenis Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya, yakni:
- Lapor Pemungutan PPN: Pelaporan pajak atas pemungutan PPN dilakukan melalui fitur e-Faktur.
- Lapor PPh Badan: Pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh perusahaan melalui fitur e-Filing.
- Lapor Pemotongan PPh: Pelaporan pajak atas pemotongan PPh 21 melalui fitur e-Filing, sedangkan pemotongan PPh 23 melalui fitur e-Bupot Unifikasi.
Baca Juga:Â Panduan Perpajakan Distributor Makanan & Minuman
Cara Mengelola Pajak Perusahaan Retail
Berikut beberapa hal yang harus dikelola oleh perusahaan retail:
- Membuat Bukti Potong Pajak: Karena memotong PPh 21, 23, 4(2), maka harus membuat bukti pemotongan pajaknya.
- Membuat Faktur Pajak: Perusahaan retail juga harus membuat Faktur Pajak atas penjualan barang-barangnya yang dikenai PPN.
Agar pengelolaan administrasi perpajakan bejalan lancar, mudah, dan cepat, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga pembuatan bukti potong pajak hingga faktur pajak dapat dilakukan secara otomatis.
Selain itu, pengelolaan PPh 21 karyawan juga lebih simpel dapat melalui Mekari Klikpajak karena Anda dapat menggunakan sistem payroll otomatis Mekari Talenta yang memiliki fitur lengkap untuk urusan HR.
Kesimpulan
Sama seperti sektor lainnya, perusahaan atau bisnis retail juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak pertambahan nilai.
Setiap penghasilan yang diperoleh dari usaha retail tersebut menjadi objek pajak dan dikenakan PPh sesuai jumlah omzet dalam setahun dan status wajib pajaknya.
Sebagai perusahaan yang menejual barang kena pajak dan sudah berstatus PKP, wajib memungut PPN dan membuat faktur pajaknya serta menyetor dan melaporkan SPT Masa pajaknya.
Selain itu, juga memiliki kewajiban memotong PPh 21 atas penghasilan karyawannya, hingga PPh 23 atas transaksi jasa kena pajak atau PPh 4(2) jika masih menggunakan gedung sewa untuk operasionalnya.
Dengan memahami kewajiban pajak dan cara mengelolanya dengan baik dan benar, maka perusahaan akan terhindar dari sanksi pajak.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Kena PPN”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah“