Daftar Isi
4 min read

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Retail

Tayang 04 Oct 2018
Last updated 19 Juli 2024
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Retail

Perusahaan retail adalah salah satu bentuk perusahaan dengan cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang atau jasa secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Dalam skala kecil, retail juga sering disebut sebagai pengecer.

Perusahaan retail merupakan sistem pemasaran yang transaksi penjualannya langsung ditujukan untuk konsumen, atau juga bisa disebut Business to Consumer. Konsumen berperan sebagai pihak terakhir yang akan menggunakan produk tersebut, dan bukan untuk dijual lagi.

Dalam sistem perpajakan, perusahaan retail digolongkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan seperti:

  • Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 58 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
  • Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada perusahaan retail.

1. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013, terdapat aturan yang mengatur tentang penyesuaian batasan omzet pengusaha kecil untuk dikenai PPN. Adapun batasan omzet yang dimaksud adalah sebesar Rp4,8 miliar.

Perusahaan ritel yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukannya.

2. Faktur Pajak

Perusahaan ritel yang tergolong sebagai PKP (nilai omzet per tahun lebih dari Rp4,8 miliar) berkewajiban untuk membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP. Faktur Pajak yang dimaksud dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.

Dengan karakteristik perusahaan retail yang memiliki jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak namun dengan nilai relatif kecil (jumlah satuannya kecil) menyebabkan perusahaan retail akan mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti PKP lainnya dalam pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak.

Oleh karena itu, perusahaan retail dapat mengikuti aturan khusus yang memungkinkan untuk menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam setiap transaksinya. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) PP Nomor 1  Tahun 2012.

3. Aspek Perpajakan Lainnya (Withholding tax)

Dalam sistem withholding tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara.

Dalam keberlangsungannya, perusahaan retail skala besar juga tidak terlepas dari urusan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) secara withholding. Misalnya, untuk pembayaran kepada penyedia jasa legal, akuntansi, dan lain sebagainya. Perusahaan retail harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN yang dibayarkan kepada penyedia jasa.

Perusahaan retail juga harus memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji kepada karyawan yang besar penghasilannya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahunnya. Selain itu ada juga pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pembayaran biaya sewa gudang dan toko sebesar 10% dari jumlah bruto biaya sewa.

4. Pajak Restoran untuk Perusahaan Berbentuk Convenience Store

Belakangan ini, perusahaan retail seperti mini market juga menyediakan layanan layaknya cafe, yang menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman, serta menyediakan tempat atau ruangan bagi pelanggannya untuk menikmati makanan atau minuman yang disajikan.

Mini market dengan layanan tersebut masuk dalam kategori convenience store, sehingga akan digolongkan sebagai kafetaria. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, convenience store digolongkan sebagai wajib pajak restoran.

Dengan demikian, atas penjualan berbagai makanan dan minuman yang dijual oleh convenience store tersebut dikenakan pajak restoran, serta tidak lagi dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (2).

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami