Daftar Isi
9 min read

Apa itu OPPT Pajak dan Ketentuan OPPT NPWP Adalah Berikut ini

Tayang 16 Aug 2022
Apa itu OPPT Pajak dan Ketentuan OPPT NPWP Adalah Berikut ini

Ada banyak istilah perpajakan yang perlu diketahui wajib pajak, salah satunya apa itu OPPT pajak. Temukan penjelasan lengkap tentang OPPT adalah dan OPPT NPWP dalam blog Mekari Klikpajak.id berikut ini.

Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diberikan kemudahan dalam hal melakukan pembayaran pajak terutangnya.

Kemudahan pembayaran pajak terutang ini berkaitan dengan pembahasan kali ini, yakni tentang OPPT.

Regulasi OPPT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dilakukan beberapa kali perubahan sebagai dasar pengaturannya.

Sedangkankan untuk pelaksanaan dari ketentuan PMK tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) yang juga sudah dilakukan beberapa kali perubahan.

Lebih lanjut penjelasan tentang OPPT, siapa wajib pajak OPPT dan ketentuan OPPT NPWP, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini.

Apa itu OPPT Pajak dan Wajib Pajak OPPT?

OPPT adalah singkatan dari Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Lalu, apa itu OPPT pajak?

Berikut pengertian apa itu OPPT, yang mengalami perubahaan definisi dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tentang pajak penghasilan bagi wajib pajak OPPT:

1. Definisi Wajib Pajak OPPT menurut UU PPh 7/1983 (diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008)

Merujuk Pasal 1 ayat 2 UU PPh No. 7/1983, pengertian wajib pajak OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.

2. Definisi Wajib Pajak OPPT menurut PMK 255/2008 (regulasi sudah dicabut)

Wajib Pajak OPPT menurut PMK No. 255 Tahun 2008 adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.

3. Definisi Wajib Pajak OPPT menurut PMK 208/2009 (regulasi sudah dicabut)

Pengertian wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu menurut PMK No. 208 Tahun 2009 adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

4. Definisi Wajib Pajak OPPT menurut PMK No. 215 Tahun 2018 (regulasi masih berlaku)

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 PMK No. 215/2018, Wajib Pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Jadi, Wajib Pajak OPPT adalah wajib pajak yang termasuk kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ini adalah wajib pajak orang pribadi yang statusnya sebagai pengusaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan serta perubahannya.

Wajib Pajak OPPT ini memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam ketentuan perundangan perpajakan, mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak atau OPPT NPWP hingga tata cara pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Kode Klasifikasi Lapangan Usaha dan Cek Kode KLU Pajak

Siapa Wajib Pajak OPPT itu?

Sesuai dengan definisinya, maka yang menjadi wajib pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Namun kriteria WP Pribadi tersebut adalah pengusaha yang memiliki usaha lebih dari satu, atau tempat usaha dengan tempat tinggal / domisilinya berbeda.

Sebagai wajib pajak OPPT, kewajiban perpajakan terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terutang dapat diangsur.

Angsuran pembayaran PPh Terutang ini disebut PPh Pasal 25.

Pembayaran PPh 25 ini merupakan pembayaran pajak penghasilan terutang untuk tahun pajak sebelumnya.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri, baik oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Namun bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar setahun dalam hal ini UKM, dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak penghasilan final dengan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Jadi, WP orang pribadi pengusaha tertentu ini terbagi menjadi dua skema dalam kewajiban pembayaran perpajakannya, yakni:

  • Skema khusus PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018
  • Skema pajak umum atau non-final sesuai PPh Pasal 17 dengan cara mengangsur PPh terutangnya (PPh Pasal 25)

Contoh angsuran PPh Wajib Pajak OPPT adalah?

Tuan A memiliki usaha di Jakarta, namun tempat tinggal atau domisili Tuan A berada di Bandung. Maka, Tuan A merupakan wajib pajak OPPT yang ketentuan pembayaran pajak penghasilannya dapat diangsur sesuai PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan perpajakan bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Dasar Hukum Perpajakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pengaturan tentang perpajakan wajib pajak OPPT diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang sudah dilakukan perubahan peraturan beberapa kali.

Berikut regulasi perpajakan sebagai dasar hukum OPPT:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2019 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Singkatnya, regulasi tersebut mengatur tentang ketentuan pendaftaran wajib pajak atau OPPT NPWP dan angsuran pembayaran PPh terutang atau PPh Pasal 25 bagi wajib pajak OPPT atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Ketentuan dan Cara Pembuatan OPPT NPWP Adalah Sebagai Berikut

Sama halnya dengan wajib pajak lainnya, sebagai orang pribadi pengusaha tertentu, tentunya juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau OPPT NPWP.

Ketentuan OPPT NPWP ini diatur dalam Pasal 9 PMK No. 04/2020, yakni tata cara pendaftaran wajib pajak dengan mengajukan permohonan secara elektronik, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan pendaftaran untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu atau OPPT NPWP dilampiri dengan dokumen persyaratan dan tata cara pengajuan OPPT NPWP sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi
  • Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) yang disyaratkan dalam aplikasi registrasi yang tersedia pada layanan DJP
  • Formulir pendaftaran wajib pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi di DJP tersebut dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum
  • Setelah pengajuan OPPT NPWP disampaikan, DJP akan menerbitkan BPE

Perlu diperhatikan, pemerintah telah menerapkan ketentuan terbaru terkait Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan selengkapnya baca NIK KTP Resmi Jadi NPWP, Begini Format NIK NPWP Terbaru

Berapa Angsuran Tarif Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu?

Tarif angsuran pajak OPPT ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan rentang tarif pajaknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Merujuk Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh No. 38/2008 disebutkan, Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.

Sebagai regulasi pelaksana dari UU PPh tersebut, besar angsuran pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ditetapkan dalam PMK No. 215 Tahun 2018.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) PMK No. 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Ketentuan dan Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25 Wajib Pajak OPPT

Dalam Pasal 8 f PMK 2015/2018 disebutkan, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.

Dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak OPPT adalah:

  1. Laporan Keuangan yang dilaporkan setiap 3 bulan dari posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.
  2. Angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
  • PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 UU PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan
  • PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan.

Angsuran PPh Pasal 25 tersebut merupakan angsuran PPh 25 untuk 3 Masa Pajak setelah periode dilaporkan.

  1. Penghasilan neto tersebut tidak termasuk:
  • Penghasilan luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak OPPT
  • Penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh
  1. Apabila Wajib Pajak OPPT tidak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto dalam negeri.

Ketentuan Laporan Keuangan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Ketentuan laporan keuangan wajib pajak OPPT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 215/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Apabila laporan keuangan belum dilaporkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan angsuran PPh 25 Masa Pajak sebelumnya
  2. Dalam hal Wajib Pajak OPPT telah menyampaikan laporan keuangan, besarnya angsuran PPh 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Batas Waktu Pembayaran PPh 21 Paling Lambat

Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT

Sedangkan ketentuan pembayaran atau penyetoran PPh 25 bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah:

1. Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT tersebut lebih besar, atas kekurangan setoran angsuran PPh pasal 25 tersebut:

  • Wajib disetor pada Masa Pajak saat laporan keuangan dan/atau rencana kerja dan anggaran pendapatan disampaikan
  • Wajib Pajak OPPT dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

2. Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih kecil, atas kelebihan setoran anggaran PPh 25 dapat dipindahbukukan ke angsuran PPh 25 Masa-Masa Pajak berikutnya.

3. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan PPh 25 dan Cara Bayar PPh 25 bagi Wajib Pajak OPPT

Itulah penjelasan tentang apa itu OPPT dan ketentuan tentang wajib pajak OPPT.

Selanjutnya, ketahui cara menghitung dan cara membayar angsuran PPh terutang atau PPh Pasal 25.

Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Billing Klikpajak.

Bagaimana cara hitung PPh 25 dan cara bayar atau setor angsuran PPh Pasal 25 untuk OPPT ini?

Selengkapnya langkah-langkahnya baca Contoh Perhitungan PPh 25 dan Cara Membayar PPh Pasal 25 Online di e-Billing.

Ingin langsung kelola PPh dan bayar PPh Pasal 25?

 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak