Daftar Isi
14 min read

Contoh Jasa Kena Pajak dan Tarif PPN Ekspor Barang atau Jasa

Tayang 11 Jul 2022
Contoh Jasa Kena Pajak dan Tarif PPN Ekspor Barang atau Jasa

Berapa tarif PPN ekspor barang kena pajak dan ekspor jasa kena pajak? Ketahui juga contoh jasa kena pajak serta contoh pajak ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud yang penting buat eksportir.

Era globalisasi dan digitalisasi memberikan kesempatan setiap bisnis dapat berkembang hingga melampaui setiap batas negara di seluruh penjuru dunia.

Terlebih jika Anda merasa sudah cukup percaya diri dengan usaha yang dikelola saat ini.

Hal ini membuka peluang bagi bisnis yang dilakoni selama ini untuk berinteraksi dengan mitra luar negeri, salah satunya melalui kegiatan ekspor barang.

Bukan hanya ekspor barang, model bisnis jasa juga menjanjikan dalam bidang ekspor.

Namun, sebagai wajib pajak tentunya memiliki kewajiban perpajakan sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang dijalankan, tak terkecuali pelaku bisnis ekspor barang maupun ekspor jasa kena pajak.

Seperti apa contoh jasa kena pajak dan contoh ekspor jasa kena pajak maupun barang berwujud dan tidak berwujud?

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak tentang contoh Jasa Kena Pajak (JKP), eskpor JKP dan tarif PPN ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud hingga jenis ekspor bebas PPN.

Apa itu barang kena pajak?

Barang kena pajak adalah suatu barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenai pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Contoh barang berwujud adalah rumah, kendaraan, peralatan dan lainnya.

Sedangkan cntoh barang tidak berwujud adalah hak cipta, hak paten, dan lainnya.

Apa itu jasa kena pajak?

Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tentang Pajak Ekspor Barang dan Jasa

Pajak ekspor adalah jenis pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) yang dikenakan atas kegiatan ekspor jasa maupun barang kena pajak.

Pengertian PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean di Indonesia.

Perlu dipahami, setiap kegiatan ekspor akan dikenakan pajak, akan tetapi tarif ekspor barang kena pajak maupun ekspor jasa kena pajak berbeda.

Selain itu, ada juga jenis ekspor barang atau ekspor jasa kena pajak bebas PPN.

Namun bebas PPN ekspor ini bukan berarti tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, melainkan dikenakan tarif PPN ekspor nol persen.

Artinya, dalam perhitungan pajak ekspornya tetap mencantumkan pengenaan PPN ekspor, namun eksportir tidak perlu membayarnya karena tarifnya 0%.

a. Apa saja ekspor barang kena pajak?

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan pajak pertambahan nilai, ekspor barang dikenakan PPN.

Namun, tarif ekspor barang kena pajak ini dikenakan tarif PPN nol persen.

Artinya, meski terkesan bebas PPN, namun komponen pajak pertambahan nilaidalam perhitungan ekspor barang kena pajak ini tetap harus dimasukan dalam perhitungan pajak.

Ekspor barang kena pajak bebas PPN atari tarif PPN ekspor barang kena pajak adalah 0% dari dasar pengenaan pajak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai perubahan beberapa peraturan perpajakan sebelumnya salah satu tentang pajak pertambahan nilai dengan mengubah dan mengurangi beberapa pasal dengan tidak mengganti UU No. 42 Tahun 2009.

Seperti diketahui, barang kena pajak terbagi menjadi 2 yakni barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud.

Tentu saja, barang kena pajak berwujud adalah barang yang secara harfiah berwujud dan dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan UU PPN.

Baca juga tentang Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

b. Apa itu Barang Kena Pajak Tidak Berwujud?

Barang kena pajak tidak berwujud adalah barang tidak berwujud yang sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan dikenakan pajak.

Semua transaksi barang kena pajak tidak berwujud ini harus dibuat Faktur Pajaknya.

Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat Faktur Pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak tidak berwujud ini meski pembeli bukan kategori PKP.

Jenis-jenis barang tidak berwujud adalah:

  • Hak cipta di bidang kesusastraan, karya ilmiah dan kesenian
  • Hak cipta dari segala sesuai yang berhubungan dengan desain atau rancangan, formula, merek dagang dan hak kekayaan intelektual
  • Peralatan komersial, ilmiah dan industrial
  • Bantuan tambahan dan pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial,ilmiah dan industrial
  • Hak menggunakan gambar bergerak dan pita video untuk siaran televisi serta pita suarauntuk siaran radio
  • Pelepasan sebagian/seluruhnya hak yang berhubungan dengan pemberian hak kekayaan intelektual

Baca Juga: Barang Bebas PPN Terbaru dari Daftar Negatif List

c. Apa itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

Sebagaimana dijelaskan dalam beleid tentang PPN, Ekspor Jasa Kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean.

Apa itu Daerah Pabean?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan, pengertian Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Sedangkan pengertian Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasa Kegiatan dan JKP yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah menambah jumlah ekspor jasa kena pajak bebas PPN.

Tarif PPN Ekspor Barang Berwujud / Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak

Seperti yang sudah disebutkan di atas, aktivitas ekspor tidak hanya terbatas pada ekspor barang saja, tapi juga terdapat ekspor jasa, dan keduanya sama-sama dikenakan pajak namun dengan tarif berbeda.

Lalu, apa perbedaan dari keduanya ini? Mungkin masih ada wajib pajak yang saat ini baru mulai terjun di industri jasa maupun barang kena pajak yang diekspor.

Agar kegiatan bisnis jasa maupun barang yang diekspor dapat berkembang dalam skala global, sebaiknya pahami seputar ketentuan ekspor Barang dan/atau Jasa Kena Pajak yang berlaku di Indonesia.

Termasuk tarif pajak ekspor atau tarif PPN ekspor barang atau jasa kena pajak, mengingat tarifnya yang berbeda-beda.

Namun tarif dasar PPN adalah 11% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (UU HPP).

Seperti diketahui, tarif PPN mengalami kenaikan dari sebelumnya 10% menjadi 11% mulai April 2022 dan 12% pada 2025.

Selengkapnya baca di sini tentang Apa itu PPN dan Penjelasan tentang Tarif dan Regulasi PPN.

a. Tarif Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 28 UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN), Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

Setiap PKP yang melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud harus memungut PPN dan menyetorkan PPN serta melaporkan SPT PPN.

Contoh ekspor barang tidak berwujud

Contoh ekspor barang kena pajak tidak berwujud adalah sebagai berikut:

PT AAA yang ada di Indonesia menyerahkan hak cipta animasi kepada pengguna hak cipta tersebut di Korea Selatan.

Maka kegiatan penyerahan hakcipta kepada pemakai hakcipta tersebut di Korea Selatan.

Sehingga penyerahaan hak cipta tersebut merupakan ekspor barang tidak berwujud yang dikenai PPN.

Dengan demikian, PT AAA wajib memungut PPN dari pembeli hak cipta animasinya tersebut yang berada di Korea Selatan itu.

Lalu PT AAA akan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penyerahan hak cipta animasi tersebut.

Baca Juga: Barang Bebas PPN Terbaru dari Daftar Negatif List

e. Tarif PPN Ekspor Barang dan Jasa Kena Pajak

Tarif ekspor barang kena pajak pertambahan nilai atau tarif PPN ekspor barang kena pajak tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU HPP:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Ekspor jasa kena pajak juga diatur kembali dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 32/2019.

Tarif PPN 0% dari ekspor jasa kena pajak ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Jenis Ekspor Jasa dan Contoh Jasa Kena Pajak Bebas PPN

Lalu, apa saja jenis ekspor JKP bebas PPN atau contoh ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak dengan tarif 0%?

Pada dasarnya, pembebasan PPN terhadap ekspor JKP diberikan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Kendati demikian, tentu saja ada ketentuan dan syarat yang diberlakukan agar ekspor jasa kena pajak tersebut bisa terbebas dari pengenaan PPN alias dikenakan tarif 0%.

Seperti apa penjelasan terkait ketentuan ekspor JKP bebas PPN ini beserta contoh jasa kena pajak bebas PPN, berikut penjelasannya;

Baca juga: Terbaru! Barang Bebas PPN Ditambah, Ada Sektor Bisnis Anda? Cek di Sini

a. Ketentuan Jenis Ekspor Jasa Kena PPN

Masih berdasarkan PMK No. 32/2019, dalam beleid ini diatur mengenai ketentuan dan syarat ekspor jasa kena pajak dibebaskan dari pengenaan PPN alias ekspor JKP dengan tarif 0%.

Syarat ekspor JKP yang bebas PPN dalam Pasal 6 PMK 32/2019 adalah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas:

  • Jenis
  • Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor JKP
  • Nilai penyerahan

2. Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP sehubungan dengan ekspor JKP.

Jadi, pada dasarnya apabila kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenai PPN dengan tarif 11%.

b. Jenis Ekspor dan Contoh Jasa Kena Pajak Bebas PPN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PK.010/2019 menggantikan PMK No. 30/PMK.03/2011, berikut jenis ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0% atau ekspor JKP bebas PPN:

1. Jasa Maklon

2. Jasa Perbaikan dan Perawatan

3. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor

4. Jasa Konsultasi Konstruksi

5. Jasa Teknologi dan Informasi

6. Jasa Penelitian dan Pengembangan (Research and Development)

7. Jasa Persewaan Alat Angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional

8. Jasa Konsultasi, termasuk:

  • Jasa Konsultasi Bisnis Manajemen
  • Jasa Konsultasi Hukum
  • Jasa Konsultasi Desain Arsitektur dan Interior
  • Jasa Konsultasi Sumber Daya Manusia
  • Jasa Konsultasi Keinsinyuran (Engineering Services)
  • Jasa Konsultasi Akuntansi atau Pembukuan
  • Jasa perpajakan

9. Jasa Perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor

10. Jasa Interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Ketahui juga tentang KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Contoh Jasa Kena Pajak dan Tarif PPN Ekspor Barang atau JasaIlustrasi dokumen ekspor dan contoh ekspor jasa kena pajak bebas PPN

Contoh Kasus Alur Ekspor JKP Bebas PPN

Setelah mengetahui apa saja jenis-jenis ekspor jasa kena pajak yang tarifnya 0% atau contoh jasa kena pajak bebas PPN, berikutnya Klikpajak.id akan memberikan contoh kasus bagaimana alur dari ekspor JKP bebas PPN ini.

Berikut beberapa contoh alur ekspor jasa kena pajak bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0%:

a. Jasa Maklon

Jasa maklon merupakan bentuk jasa yang diberikan untuk menyelesaikan suatu barang tertentu.

Penyelesaian barang tersebut dilakukan oleh penyedia jasa (disubkontrakkan), yang dalam hal ini berada di Daerah Pabean.

Pengguna jasa yang berada di luar negeri menetapkan spesifikasi barang yang akan dikerjakan oleh penyedia jasa.

Tidak hanya menentukan spesifikasi hasil akhir, bahan baku pembuatan barang juga wajib disediakan oleh pengguna jasa.

Selain bahan baku, pengguna jasa juga menyiapkan bahan-bahan lain apabila sekiranya diperlukan, baik berupa barang setengah jadi atau bahan tambahan lainnya.

Dengan demikian, kepemilikan barang jadi ada pada pihak yang menggunakan jasa tersebut.

Syarat bagi pihak pengguna jasa maklon adalah tidak boleh memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di daerah pabean.

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh implementasi jasa maklon.

Contoh kasus;

Sebuah perusahaan tas kulit ABCD, yang berasal dari Italia (luar daerah pabean) mengirimkan rancangan serta bahan baku pembuatan tas ke PT AAA di  Bandung, Indonesia.

Kemudian, PT AAA sebagai penerima jasa mengerjakan tas tersebut berdasarkan rancangan dengan waktu pengerjaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Hasil akhir berupa tas kulit kemudian dikirim kembali kepada ABCD di Italia selaku pengguna jasa.

Pengiriman barang dari kegiatan ekspor jasa maklon ini diharuskan membuat Faktur Pajak elektronik dan tidak perlu melaporkan dalam SPT Masa PPN.

b. Jasa Perbaikan dan Perawatan

Bagaimana dengan jasa perbaikan dan perawatan yang termasuk dalam ekspor jasa kena pajak bebas PPN?

Jasa ini dilakukan pada barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Sebagai contoh;

Perusahaan otomotif CDE Inc., yang berada di Amerika tengah mengalami kerusakan mesin produksi.

Perusahaan CDE Inc., lantas memesan jasa perbaikan pada PT BBB yang berlokasi di kawasan Jawa Barat, Indonesia.

PT BBB kemudian mengirimkan teknisi untuk melakukan perbaikan mesin di Perusahaan CDE Inc., tersebut.

Maka atas kegiatan tersebut masuk dalam ekspor jasa kenapa pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN alias dikenakan tarif 0%.

Baca juga: Alur Pembuatan e-Faktur: Cara Bayar PPN & Lapor SPT Masa PPN

c. Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi yang meliputi berbagai layanan berupa jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, tentunya juga dilakukan di luar daerah pabean.

Sebagai contoh;

Perusahaan CCC yang berada di Sydney, Australia, bermaksud melakukan pembangunan gedung baru.

Perusahaan CCC kemudian meminta jasa konsultan kepada PT. DDD selaku konsultan di bidang konstruksi yang berkantor di Jakarta, Indonesia.

Selanjutnya, PT DDD mengirimkan konsultannya ke lokasi konstruksi yang berada di Sydney, Australia, untuk menjalankan tugas.

Jenis pajak yang dibebankan pada ketiga macam eskpor jasa di atas adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk kegiatan berupa ekspor jasa kena pajak, Wajib Pajak bukan merupakan perseorangan, melainkan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun waktu terutang PPN terhadap ekspor Jasa Kena Pajak adalah ketika penggantian jasa yang diekspor dicatat serta diakui sebagai penghasilan.

Karena ekspor jasa kena pajak sektor jasa konstruksi tersebut memenuhi syarat formal yang berlaku seperti penjelasan di atas, maka tidak dikenai PPN ekspor JKP.

Baca juga: Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya

Ketentuan Terbaru Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Itulah penjelasan tentang jasa kena pajak bebas PPN dan jenis ekspor jasa kena pajak dengan tarif 0%.

Berikutnya Klikpajak.id juga akan bahas seputar ketentuan terbaru ekspor barang kena pajak berwujud.

Apa itu ekspor barang kena pajak berwujud?

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Ekspor barang kena pajak berwujud ini terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari Daerah Pabean.

Tarif PPN dari ekspor barangkena pajak tidak berwujud adalah 0% dan dasar pengenaan pajaknya adalah penggantian.

Aturan terbaru tentang ekspor barang kena pajak berwujud ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

Dalam beleid ini diatur kembali mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang kena pajak berwujud harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kini bayar/setor PPN terutang makin praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Eksportir Jasa Kena Pajak Wajib Buat e-Faktur

Berbeda dengan ekspor jasa kena pajak bebas PPN yang tidak perlu membuat e-Faktur dan tidak memasukan dalam pelaporan SPT Masa PPN, untuk ekspor JKP yang dikenakan PPN tetap wajib dibuat Faktur Pajaknya dan harus melaporkannya melalui SPT Masa PPN.

Sama seperti kegiatan bisnis lainnya, PKP eksportir jasa kena pajak juga diwajibkan membuat Faktur Pajak elektronik pada saat melakukan ekspor JKP.

Diatur dalam Pasal 8 PMK 32/2019, Faktur Pajak elektronik dari ekspor JKP ini berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri Faktur Penjualan (invoice).

Selain membuat e-Faktur, eksportir jasa kena pajak juga harus melaporkan ekspor JKP dalam Surat Pembertitahuan (SPT) Masa PPN.

Baca Juga: Penambahan Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kelola Pajak Lebih Mudah & Cepat Melalui Aplikasi Pajak Online Klikpajak

Sebagai pengelola bisnis ekspor maupun impor, penting memahami seluk beluk dasar perpajakan yang dikenakan terhadap sektor ini.

Agar kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Mekari Klikpajak.

Melalui Klikpajak.id, semua urusan perpajakan perusahaan dapat dilakukan dengan cara praktis karena Klikpajak memiliki Fitur Lengkap yang Terintegrasi.

Bahkan kelola pajak perusahaan semakin efektif karena Klikpajak terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga kelola e-Faktur maupun e-Bupot hingga pelaporan SPT pajaknya tinggal menarik data langsung dari laporan keuangan online.

Sobat Klikpajak juga dapat mudah melakukan rekonsiliasi pajak karena dengan cara simpel!

Selengkapnya baca di sini untuk Tutorial Cara Rekonsiliasi Pajak Otomatis

Itulah penjelasan tentang ekspor JKP / BKP dan tarif PPN ekspor barang atau jasa, semoga membantu Anda memahaminya.

Anda juga dapat mengetahui berbagai tips dan cara mengelola pajak bisnis dari Mekari Klikpajak, seperti:

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak