Daftar Isi
11 min read

Tutorial Hitung Pajak Penghasilan di Kalkulator PPh 21 Klikpajak

Tayang 30 Jun 2022
Tutorial Hitung Pajak Penghasilan di Kalkulator PPh 21 Klikpajak

Kalkulator PPh 21 akan selalu dibutuhkan untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pemungutan/pemotongan gaji/upah yang diberikan kepada karyawan/non karyawan, ataupun untuk menghitung kewajiban PPh21 sebagai wajib pajak yang melakukan usaha/pengusaha.

Dengan menggunakan kalkulator PPh 21 ini, Sobat Klikpajak dapat mudah menghitung pajak yang dibayarkan penerima upah/gaji atau honorarium dan lainnya untuk mendapatkan gaji atau penghasilan bersih pada bukti pembayaran upah/slip gaji bulanan.

Atau, dengan fitur kalkulator PPh 21 ini, bagi Sobat Klikpajak yang melakukan kegiatan usaha, dapat dengan mudah mengetahui berapa besar kewajiban pajak penghasilan PPh 21 sebagai pengusaha yang harus dibayarkan ke kas negara.

Seperti apa cara kerja fitur kalkulator pajak penghasilan PPh21 ini, sebelum itu Mekari Klikpajak akan kembali mengingatkan ada cara mudah kelola pajak bisnis seperti membuat Faktur Pajak elektronik hanya melalui e-Faktur Klikpajak.

Untuk menghitung pajak penghasilan PPh 21, akan lebih mudah menggunakan Kalkulator PPh 21 Klikpajak. Ini sebagai bentuk komitmen Klikpajak by Mekari membantu kelola pajak bisnis Sobat Klikpajak dengan tax calculator.

Klikpajak.id juga akan menunjukkan tutorial perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sebagai panduan Sobat Klikpajak memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang memotong PPh 21 dari gaji/upah maupun honorarium dan sejenisnya, atau bagi Sobat Klikpajak sebagai pengusaha untuk menghitung PPh 21 yang dibayarkan sendiri ke DJP.

Tax Calculator atau kalkulator pajak Klikpajak adalah fitur simulasi perhitungan pajak penghasilan PPh 21.

Dengan fitur simulasi dari kalkulator PPh 21 ini, Sobat Klikpajak memiliki gambaran berapa besar pajak PPh 21 yang harus Sobat Klikpajak potong dari gaji/upah yang akan diberikan pada karyawan.

Buat bukti potong pajak penghasilan dan lapor SPT Masa PPh Unifikasi melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak. Coba Gratis Sekarang!

Atau sebaliknya, bagi Sobat Klikpajak yang sebagai pengusaha, dapat dengan jelas mengetahui simulasi perhitungan seberapa besar PPh 21 yang harus Sobat Klikpajak setorkan sendiri ke negara.

Simulasi pemotongan pajak penghasilan pada gaji/upah dan sejenisnya ini berdasarkan metode dan situasi.

Sehingga Sobat Klikpajak mendapatkan gambaran yang jelas gaji bersih yang harus dibayarkan perusahaan pada penerima upah/gaji dan sejenisnya. Atau menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban PPh 21 atas penghasilan yang diperoleh sebagai pengusaha.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan sedikit mengulas tentang penjelasan umum PPh Pasal 21 dan komponen apa saja yang harus diperhatikan dalam menghitung pajak penghasilan PPh 21 yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PPh 21 : Pajak untuk Pekerja dan Pengusaha

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dari WP Pribadi atas suatu kegiatan, pekerjaan atau jabatan, dan jasa yang dilakukan di dalam negeri.

Penghasilan ini dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan karyawan, maupun pembayaran lain atau penghasilan lainnya dalam bentuk apapun.

Jadi, bisa dikatakan PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi dalam hal ini pengusaha maupun karyawan atau pekerja bebas dan profesi lainnya.

Tarif PPh 21

Pada dasarnya, tarif pajak penghasilan PPh 21 didasarkan pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dengan tarif terendah 5% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000, lalu 15%, kemudian 25% dan tertinggi 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000.

Perhitungan pengenaan PPh 21 ini dihitung dari selisih antara penghasilan kena pajak dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

a. Pemungutan/Pemotongan dan Pembayaran PPh 21

Secara garis besar, pengenaan PPh 21 dalam prosesnya dipungut oleh pemotong pajak penghasilan dan disetorkan oleh pemungut/pemotong PPh Pasal 21 tersebut, yang terjadi antara pemberi kerja/perusahaan dan penerima penghasilan atau wajib pajak itu sendiri.

Maksud dari PPh 21 dipotong/dipungut oleh wajib pajak itu sendiri artinya bisa wajib pajak pribadi sebagai pengusaha atau penerima penghasilan bukan pegawai/karyawan dalam hal ini bisa sebagai pekerja bebas.

PPh 21 yang dikenakan kepada pengusaha, biasanya sebagai pemilik usaha yang berperan atau punya posisi dalam bisnis yang dijalankan tersebut dan mendapatkan gaji dari perusahaannya.

Atau pemotongan dan penyetoran PPh 21 juga menjadi tanggung jawab wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas yang harus menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban pajak penghasilannya.

Ada beberapa komponen dalam penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan usaha atau sebagai pengusaha.

Untuk lebih jelasnya mengenai pajak penghasilan bagi pelaku usaha ini, selengkapnya baca Cara Menghitung PPh Pengusaha.

Sekadar mengingatkan, kewajiban pemotongan PPh 21 bagi perusahaan atas gaji karyawan terdapat tiga metode pemotongan yang diperbolehkan dalam UU Pajak Penghasilan, yakni:

  • Metode Nett

Penghitungan PPh 21 karyawan metode Neto (Nett) adalah pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan, dimana perusahaanlah yang menanggung pajak karyawan tersebut.

Metode Nett ini artinya perusahaan/pemberi kerja memotong pajak langsung dari gaji/penghasilan pekerja.

  • Metode Gross

Sedangkan penghitungan PPh 21 karyawan metode Gross adalah cara menghitung pajak penghasilan yang secara keseluruhan dibebankan pada gaji yang seharusnya diterima karyawan.

Dalam metode Gross ini artinya karyawan memotong sendiri PPh 21 atas paji/penghasilannya tersebut.

  • Metode Gross up

Perhitungan PPh 21 metode Gross up adalah dengan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang ditentukan.

Selengkapnya perhitungan PPh 21 Karyawan dengan berbagai contoh kasus metode tersebut baca Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot

b. Download Contoh Perhitungan PPh 21 Excel

Anda juga dapat melihat simulasi perhitungan PPh 21 dalam format excel.

Temukan contoh perhitungan PPh 21 dalam bentuk Excel yang bisa Anda download seperti berikut:

[Download Simulasi Perhitungan PPh 21 Excel]

Hitung Pajak Penghasilan dengan Kalkulator Klikpajak

Bagi perusahaan yang memotong dan menyetorkan PPh 21 atas gaji karyawan, atau pengusaha yang menghitung dan membayarkan sendiri PPh 21 atas penghasilan yang diperolehnya, kalkulator PPh 21 Klikpajak akan semakin memudahkan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21.

Melalui fitur Kalkulator PPh 21, Sobat Klikpajak dapat melakukan simulasi perhitungan gaji bersih karyawan atau pendapatan bersih sebagai pengusaha dengan mengetahui berapa pajak penghasilannya.

Dengan mengetahui unsur-unsur perhitungan PPh21 serta pengurangnya, Sobat Klikpajak dapat melakukan simulasi perhitungan pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayarkan dengan tepat dan akurat.

Kenali jenis pajak yang jadi kewajiban perpajakan Sobat Klikpajak, hitung dengan metode yang berlaku sesuai ketentuan, bayar pajaknya dan ketahui jenis kredit pajak yang bisa didapatkan.

Untuk memudahkan kelola pajak perusahaan, Sobat Klikpajak dapat berbagi tugas internal dalam satu akun pajak melalui Fitur Multi User & Multi NPWP Klikpajak.

Tampilan Fitur Kalkulator PPh 21 Klikpajak yang Bisa Digunakan untuk Menghitung Gaji/Pendapatan Bersih setelah Dipotong PPh21

Kalkulator PPh 21 Klikpajak dilengkapi dengan beberapa fitur untuk menyesuaikan kondisi atau status karyawan atau wajib pajak.

Melalui simulasi ini, Sobat Klikpajak akan mudah mengetahui besar gaji karyawan atau pendapatan yang diperoleh sebagai pengusaha, sesuai dengan bulan gaji dan kepemilikan NPWP bagi karyawan, maupun status PTKP bagi pekerja/pengusaha dan metode pajak yang digunakan.

Bukan hanya itu, fitur Kalkulator PPh 21 Klikpajak juga dilengkapi dengan perhitungan pada simulasi apakah mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) maupun BPJS Kesehatan atau tidak.

Berikut adalah tampilan fitur Kalkulator PPh 21 Klikpajak untuk melakukan simulasi dan penghitungan pajak penghasilan PPh21:

Kalkulator PPh 21 Klikpajak: Tutorial Hitung Pajak Penghasilan PPh21Kalkulator PPh 21

Tutorial Cara Menggunakan Kalkulator PPh 21 untuk Dapatkan Gaji Bersih setelah Dipotong PPh21

Berikutnya mari mulai pada cara menggunakan kalkulator pajak penghasilan PPh 21 Klikpajak ini untuk mengetahui gaji atau penghasilan bersih setelah dipotong PPh21.

Ikuti petunjuk ini untuk menggunakan fitur Kalkulator PPh 21 Klikpajak:

A. Konfigurasi Pajak

Pada bagian Konfigurasi Pajak, Sobat Klikpajak akan menemukan beberapa kolom dialog, yaitu Tanggal Bergabung, Metode Pajak, pilihan status PTKP, dan kepemilikan NPWP.

1. Pada kolom Tanggal Bergabung, Sobat Klikpajak akan menemukan pilihan bulan gaji yang akan dihitung

2. Pada kolom Metode Pajak, akan ada pilihan metode pemotongan pajak Gross, Gross up dan Netto, maupun pilihan Default.

Jika karyawan memotong sendiri PPh 21 dari gaji/penghasilannya, maka pilih Gross.

Apabila Sobat Klikpajak memberikan tunjangan pajak pada karyawan, pilih Gross up.

Jika Sobat Klikpajak memotong pajak langsung dari gaji, pilih Netto.

3. Pada kolom PTKP, terdapat pilihan status wajib pajak apakah TK/0, TK/1, TK/2, TK/4, K/0, K/1.

4. Lalu pada kolom NPWP, centang Memiliki NPWP. Jika wajib pajak tidak punya NPWP, maka akan dikenakan PPh 21 lebih besar 20% dari tarif normal pajak progresif Pasal 17.

Mudah lapor PPh 21 melalui e-Filing Klikpajak. Coba Sekarang, Gratis Selamanya!

B. Detail Gaji

Pada bagian Detail Gaji, terdapat beberapa kolom yang perlu diisi sesuai dengan kondisi, seperti Gaji Pokok, Total Tunjangan Dipotong Pajak, Total Potongan Dipotong Pajak, THR, Total Tunjangan Tidak Dipotong Pajak, Total Potongan Tidak Dipotong Pajak, dan Bonus.

  1. Pada kolom Gaji Pokok, Sobat Klikpajak dapat memasukkan angka sesuai nilai gaji yang diterima.
  2. Jika terdapat tunjangan, isi kolom Total Tunjangan Dipotong Pajak sesuai nilai yang diberikan. Isi dengan angka nol (0) jika tidak ada tunjangan yang dipotong pajak.
  3. Pada kolom potongan, isikan jumlah nominal Total Potongan Dipotong Pajak yang sesuai dengan jumlah potongan pajak. Isi nol (0) jika tidak ada potongan dipotong pajak.
  4. Kemudian pada kolom THR, pada momen pemberian Tunjangan Hari Raya, isikan sejumlah THR yang diberikan perusahaan. Isi angka nol (0) jika tidak ada atau tidak pada masa pemberian THR.
  5. Apabila perusahaan memberikan tunjangan, isikan jumlah tunjangan yang diberikan pada kolom Total Tunjangan Tidak Dipotong Pajak. Isi dengan angka nol (0) jika tidak ada tunjangan yang tidak dipotong pajak.
  6. Pada kolom Total Potongan Tidak Dipotong Pajak, isikan sejumlah potongan yang tidak dipotong pajak. Isi angka nol (0) jika tidak ada potongan tidak dipotong pajak.
  7. Pada kolom Bonus, masukkan jumlah bonus yang diterima karyawan sesuai nominal yang diberikan. Isi angka nol (0) jika tidak ada bonus yang diberikan.

Inilah cara bayar PPN Terutang langsung dari halaman SPT Masa PPN.

C. BPJSTK

Berikutnya, pada bagian BPJSTK, centang kolom Memiliki BPJSTK, jika memang terdaftar atau mempunyai kartu dan membayar iuran wajib BPJS TK.

Jika tidak ada, biarkan kolom BPJS TK kosong tanpa dicentang.

Pada kolom BPJS TK ini, Sobat Klikpajak akan menemukan beberapa dialog seperti Tarif BPJSTK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

  1. Pada kolom Tarif BPJS TK, jumlah nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan terisi otomatis sesuai dengan isian jumlah Gaji Pokok pada kotal dialog Detail Gaji.
  2. Pada kolom JKK, terdapat pilihan persentase paling rendah 0,24% dan tertinggi 1,74% yang menunjukkan tingkat risiko kecelakaan kerja yang ditentukan berdasarkan analisis tingkat risiko kerja di perusahaan Sobat Klikpajak.
  3. Berikutnya pada kolom JHT, terdapat pilihan apakah JHT ini Ditanggung Penuh Perusahaan atau Ditanggung Karyawan Sebagian, pilih sesuai yang sudah ditetapkan perusahaan Sobat Klikpajak. Jika JHT Ditanggung Karyawan Sebagian, jumlah persentase yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dan 2% ditanggung oleh karyawan.
  4. Pada kolom JKM, ini sudah otomatis terisi besar persentasenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Kemudian pada kolom JP, pilih juga apakah JP ini Ditanggung Perusahaan Penuh atau Ditanggung Karyawan Sebagian. Jika JP ini Ditanggung Karyawan Sebagian, besar persentase JP yang dibayarkan perusahaan sebesar 2% dan 1% oleh karyawan. Maksimal tarif JP adalah Rp8.939.700.

Kalkulator PPh 21 Klikpajak: Tutorial Hitung Pajak Penghasilan PPh21Kalkulator PPh 21

C. BPJS Kesehatan

Kemudian pada kolom BPJS Kesehatan, centang Memiliki BPJS Kesehatan jika punya fasilitas ini.

Atau biarkan kosong kolom BPJS Kesehatan tanpa dicentang jika tidak ada fasilitas ini yang diberikan.

Pada bagian BPJS Kesehatan ini terdapat beberapa kolom yakni Tarif BPJS Kesehatan dan Dibayarkan Oleh.

  1. Pada kolom Tarif BPJS Kesehatan, masukkan nominal jumlah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan
  2. Lalu pada kolom Dibayarkan Oleh, ada dua pilihan BJPS Kesehatan ini apakah Ditanggung Penuh Perusahaan atau Ditanggung Karyawan Sebagian. Pilih sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan perusahaan. Jika Ditanggung Karyawan Sebagian, maka iuran BPJS Kesehatan 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan. Maksimum tarif BPJS Kesehatan Rp12.000.000.

Kalkulator PPh 21 Klikpajak: Tutorial Hitung Pajak Penghasilan PPh21kalkulator PPh 21

D. Hitung atau Atur Ulang

Setelah semua kolom yang perlu diisi sesuai kebutuhan terisi dengan benar, berikutnya klik button Hitung yang ada di bagian pojok kanan bawah setelah proses pengisian kolom di atasnya selesai.

Sobat Klikpajak juga dapat melakukan penghitungan ulang jika memang diperlukan, dengan mengklik button Atur Ulang yang berada pada samping button Hitung.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Mudah Hitung dengan Kalkulator PPh 21 & Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak

Itulah penjelasan penggunaan kalkulator PPh 21 untuk menghitung atau melakuka simulasi perngitungan pajak penghasilan PPh21.

Klikpajak by Mekari merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap untuk kelola pajak bisnis.

Melalui Klikpajak.id, selain memudahkan mudah melakukan penghitungan PPh 21 yang harus dipotong dan disetorkan ke kas negara, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola berbagai jenis kewajiban perpajakan perusahaan seperti mengelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi dan fitur bayar pajak e-Billing serta lapor pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak.

Sudah tahu? Begini ilustrasi penggunaan e-Bupot Unifikasi bagi Perusahaan.

Namun untuk penghitungan gaji karyawan yang lebih kompleks seperti adanya expense karyawan atau reimbursement, tentu Sobat Klikpajak tidak dapat menggunakan kalkulator tersebut yang merupakan kalkulator PPh 21 basic saja.

Bagi Sobat Klikpajak yang sudah mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) dengan jumlah karyawan lebih banyak, dapat menggunakan sistem payroll dan HRIS Talenta.co.

Sementara itu, untuk pengelolaan pajak bisnis mulai dari hitung otomatis, bayar dan lapor pajak atau kelola e-Faktur dan e-Bupot lebih praktis dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Terintegrasi dengan Software Akuntansi Online Jurnal.id.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak