
Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal 2025 masih menimbulkan berbagai kendala bagi wajib pajak. Beberapa masalah teknis yang menghambat pelaporan dan administrasi pajak, serta solusi sementara yang ditawarkan DJP dalam penggunaan sistem legacy (sistem lama).
Mekari Klikpajak akan merangkumnya dalam bentuk tanya jawab (FAQ) seputar kendala penggunaan sistem Coretax DJP dan solusinya untuk memudahkan Anda mengatasinya, beserta tips yang dapat Anda gunakan untuk memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan.
Jenis Error Coretax dan Solusi Cara Mengatasinya
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait jenis error umum yang terjadi pada sistem Coretax DJP dan cara mengatasinya:
Q: Apa yang harus saya lakukan jika muncul pesan “500 Internal Server Error” di Coretax?
A: Jika Anda melihat pesan ini, lakukan cara berikut ini untuk mengatasinya:
- Periksa koneksi internet Anda.
- Gunakan browser terbaru seperti Chrome atau Firefox.
- Coba akses di luar jam sibuk (misalnya pagi atau malam hari).
- Bersihkan cache dan cookies browser.
- Jika masih bermasalah, hubungi Kring Pajak 1500200.
Q: Bagaimana mengatasi “Save Invalid” saat menyimpan Faktur Pajak?
A: Untuk menyelesaikan masalah ini, ikuti langkah-langkah ini:
- Pastikan semua data Faktur Pajak sudah lengkap.
- Simpan terlebih dahulu sebagai draft.
- Baca pesan error yang muncul.
- Jika perlu, hapus dan isi ulang faktur secara manual.
- Pastikan NIK Anda sudah terdaftar dengan benar di Coretax.
Q: Saya tidak bisa masuk ke Coretax. Apa yang harus dilakukan?
A: Jika Anda mengalami gagal login ke Coretax, coba langkah-langkah berikut:
- Pastikan username dan password Anda benar.
- Gunakan fitur “Lupa Password” untuk mereset.
- Pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP Anda sudah terdaftar (lakukan pemadanan NIK-NPWP jika belum).
- Apabila masih gagal, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Baca Juga: Cara Rekonsiliasi Faktur Pajak Keluaran Online
Q: Mengapa saya tidak bisa menambahkan peran (role) pihak terkait di Coretax?
A: Apabila Anda gagal menambahkan role pihak terkait, periksa hal-hal berikut:
- Pastikan data pengurus perusahaan sudah benar dan terbaru.
- Pastikan NIK dan NPWP sudah terdaftar dengan benar.
- Jika masih bermasalah, hubungi Kring Pajak 1500200.
Q: Bagaimana cara mengatasi kendala validasi wajah saat membuat Sertifikat Digital (Elektronik) di Coretax?
A: Untuk mengatasi kendala validasi wajah, lakukan langkah-langkah berikut:
- Pastikan foto wajah Anda mirip/sama dengan foto di e-KTP (elektronik kartu tanda penduduk).
- Ambil foto di tempat yang terang.
- Pastikan kamera HP atau laptop Anda berfungsi dengan baik.
- Jika masih gagal, datang ke kantor pajak terdekat untuk bantuan langsung.
Q: Apa yang harus dilakukan jika data di Coretax tidak sesuai format yang diminta?
A: Untuk mengatasi masalah format data di Coretax, coba langkah-langkah berikut:
- Baca panduan pengisian dari DJP dengan teliti.
- Perhatikan format tanggal, nomor pajak, dan data lainnya.
- Gunakan fitur bantuan di Coretax.
- Apabila masih bingung, tanyakan ke Kring Pajak sebelum mengirim data.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur
Upaya DJP Mengatasi Keluhan Cortex Error
Ditjen Pajak memutuskan untuk mengaktifkan kembali sistem perpajakan lama seiring dengan banyaknya kendala teknis penggunaan Cortex yang dialami wajib pajak, seperti gangguan sistem dan ketidaksesuaian data.
Dengan langkah ini, wajib pajak dapat memilih sistem yang lebih stabil (sistem lama/legacy system) untuk bertransaksi selama masa transisi, sementara DJP terus memperbaiki Cortex hingga dapat diimplementasikan penuh pada 2026.
Selain itu, DJP juga memastikan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor akibat gangguan sistem Coretax.
Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DJP dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, DJP memastikan bahwa implementasi Coretax tidak ditunda.
“Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy). Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025” — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya.
Coretax Error, PKP Bisa Bikin e-Faktur di Sistem Lama
Dirjen Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan legacy system atau sistem yang digunakan sebelum coretax.
Melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-13/PJ.09/2025, DJP memberikan panduan bagi PKP terkait pembuatan Faktur Pajak menggunakan e-Faktur Client Desktop, selain melalui Coretax DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Berikut poin utama dalam panduan tersebut:
1. Opsi Pembuatan Fakur Pajak
- Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)
- PJAP (e-Faktur Host-to-Host) seperti e-Faktur Mekari Klikpajak
- e-Faktur Client Desktop DJP
2. Ketentuan Penting
- Faktur Pajak tertentu tidak dapat dibuat di e-Faktur Client Desktop (misal: kode transaksi 06, 07, dan PKP pusat cabang)
- Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dilakukan di https://efaktur.pajak.go.id
- Faktur Pajak yang dibuat akan tersinkronisasi ke Coretax dalam 2 hari.
3. Pelaporan PPN, Retur, & Pembatalan tetap melalui Coretax DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak kini telah terintegrasi dengan sistem Coretax. Dengan adanya integrasi ini, Anda dapat dengan lebih mudah mengelola Faktur Pajak secara efisien, mulai dari pembuatan, pelaporan, hingga penyimpanan data secara otomatis. Keamanan data juga terjamin karena Klikpajak telah tersertifikasi ISO 27001, memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan informasi yang tinggi.
Infografis Kendala dan Solusi Coretax Error

Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024
Kesimpulan
Sejak awal 2025, penerapan sistem Coretax oleh DJP mengalami berbagai hambatan teknis yang menyulitkan wajib pajak dalam mengelola pelaporan dan administrasi perpajakan.
Beberapa kendala yang sering muncul mencakup kesulitan login, error dalam penyimpanan Faktur Pajak, serta permasalahan validasi wajah untuk sertifikat digital.
Sebagai langkah untuk merespons permasalahan ini, DJP memutuskan untuk tetap mengaktifkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat memilih sistem yang lebih stabil hingga Coretax siap digunakan sepenuhnya pada 2026.
DJP juga menjamin bahwa keterlambatan pelaporan akibat gangguan teknis tidak akan dikenakan sanksi. Keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan Komisi XI DPR, meskipun DJP menegaskan bahwa penerapan Coretax tetap berjalan tanpa penundaan.
Selain itu, melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025, DJP juga mengeluarkan pedoman mengenai pilihan pembuatan faktur pajak, yang mencakup penggunaan Coretax, PJAP, serta e-Faktur Client Desktop.
Faktur pajak yang dibuat menggunakan e-Faktur Client Desktop akan tersinkronisasi dengan Coretax dalam waktu dua hari, sementara proses pelaporan PPN, retur, dan pembatalan tetap dilakukan melalui Coretax.
Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan sekaligus pengelolaan keuangan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Referensi
Pajak.go.id. “Penerbitan Faktur Pajak”
Pajak.go.id. “Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025 tentang Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop”
Pajak.go.id. “Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop”