Daftar Isi
6 min read

Lapor SPT Masa Pajak Bulanan dan Batas Waktunya

Tayang 26 Jan 2023
lapor pajak bulanan
Lapor SPT Masa Pajak Bulanan dan Batas Waktunya

Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak. Apa saja ketentuan lapor SPT Masa pajak bulanan dan batas waktunya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan penyampaian pajak secara daring atau online guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT Masa.

DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Mekari Klikpajak untuk menyediakan aplikasi perpajakan online.


Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan

Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang penyampaiannya dilakukan secara bulanan.

Surat Penyampaian (SPT) pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan.

Jadi yang dimaksud SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak.

Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa.

Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN.

a. Pajak bulanan SPT Masa PPh

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan.

Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah:

  • SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan
  • SPT PPh 4 ayat 2
  • SPT PPh 15
  • SPT PPh 22
  • SPT PPh 23
  • SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak
  • SPT PPh 26

Baca juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

b. Pajak bulanan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya.

Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap masa pajak.

Selengkapnya baca di sini penjelasan Alur Pengelolaan eFaktur: Cara Membuat, Bayar dan Pelaporan PPN

Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan pajak di atas memiliki format dan tata cara lapor SPT yang berbeda.

Lapor SPT Masa Pajak Online dan Batas Waktu Pelaporan SPT MasaContoh lapor SPT Masa pajak

Ketentuan Pengisian SPT Masa

Sebagaimana diatur dalam UU KUP, pengisian SPT Masa pajak harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani serta menyampaikan ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Bentuk SPT yakni dokumen elektronik maupun formulir kertas (hardcopy).

Namun WP wajib melaporkan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik atau secara online apabila:

  • Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
  • Sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk elektronik.

Ketentuan khusus SPT Masa PPh 21 dan/atau 26

Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 Masa Pajak.
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak;
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak.
  • Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak.

Ketentuan khusus SPT Masa PPh 23 dan/atau 26

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria:

  • Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak; dan/atau jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000 dalam satu bukti pemotongan.
  • Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik.

Cara Lapor SPT Masa

Secara umum, penyampaian SPT dapat dilakukan melalui situs web DJP atau PJAP resmi, secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar, pos maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cara menyampaikan surat pemberitahuan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN.

Bahkan, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula.

Jika penyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi.

Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur.

Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak / DJP Online.

Berikut cara menyampaikan SPT Masa pajak bulanan online:

Batas Waktu Lapor SPT Masa

Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya.

Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.

Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.

Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa:

1. SPT Masa PPh 4 (2)

  • Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

2. SPT Masa PPh 15

  • Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

3. SPT Masa PPh 21

  • Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

4. SPT Masa PPh 22

Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena penyampaian dilakukan secara mingguan.

  • Bendahara Pemerintah: Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
  • Pemungut Tertentu: Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

5. SPT Masa PPh 23/26

  • Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

8. SPT Masa PPh 25

  • Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

9. SPT Masa PPh PPN

Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

  • Bea Cukai: Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan.
  • Bendaharawan: Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya.
  • Non Bendaharawan: Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Pemungut Tertentu: Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenai sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulannya.

Lapor SPT Masa Pajak Online dan Batas Waktu Pelaporan SPT MasaContoh BPE yang didapatkan setelah lapor SPT Masa

Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Mudah Kelola SPT Masa dengan Aplikasi Perpajakan Terintegrasi Klikpajak

Itulah penjelasan tentang bagaimana cara lapor SPT Masa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Bukan hanya mudah kelola pajak masa, melalui Klikpajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan lainnya kapan saja dan di mana pun Anda berada dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak