Daftar Isi
8 min read

Aplikasi e-Pbk V.1 DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak

Tayang 30 Jan 2023
Last updated 19 Juli 2024
Aplikasi e-Pbk V.1 DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak

DJP telah meluncurkan aplikasi pemindahbukuan e-PBK v.1. Sudah tahu bagaimana cara aktivasi e Pbk pajak dan cara menggunakan ePbk DJP Online?

Pbk adalah singkatan dari Pemindahbukuan, yang dilakukan wajib pajak jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan ( s.t.d.t.d. ) PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa:

Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.


Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJPIlustrasi aplikasi e Pbk pajak DJP Online (image dokumentasi Ditjen Pajak)

Ketentuan Penggunaan e-Pbk Pajak DJP Online

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke DJP secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, ataupun online melalui aplikasi e-Pbk DJP Online.

Namun penggunaan aplikasi e Pbk pajak DJP ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk Ditjen Pajak.

Sehingga yang bisa menggunakan layanan pemindahbukuan elektronik ini hanya wajib pajak yang terdaftar di KPP memiliki layanan e-Pbk DJP.

Ketentuan penggunaan aplikasi ePBK v.1 adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan dan terdaftar di DJP Online

2. Memiliki Sertifikat Elektronik saat mengajukan ePbk

3. Permohonan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Pemindahbukuan hanya bisa ke NPWP yang sama
  • Hanya untuk setoran atau pembayaran pajak yang belum terekam atau terlapor pada SPT
  • Khusus untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online
  • Hanya untuk NTPN
  • Untuk KAP dan KJS pembayaran pajak masa dan tahunan tertentu saja
  • Karena kesalahan setor dan pemecahan SSP nonPBB

4. Tidak bisa melakukan pemindahbukuan untuk berikut ini:

  • Tidak bisa untuk pemindahbukuan ke NPWP lain
  • NPWP 000 atau nonNPWP tidak bisa
  • Tidak bisa untuk pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya
  • Setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak tidak bisa
  • Tidak bisa untuk pemindahbukuan dengan jumlah bayar lebih besar dibanding utang pajak

5. Hasil pemindahbukuan produk hukum asli yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan.

6. Hasil pemindahbukuan asli sesuai hukum untuk manual harus ditandatangani dan dicap basah oleh KPP.

7. Dokumen Bukti Pemindahbukuan asli dapat dimintakan dengan menghubungi KPP terdaftar.

Baca Juga: Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya

Apa saja kemudahan aplikasi e-Pbk v.1 ini?

Berikut kemudahan menggunakan aplikasi pemindahbukuan elektronik e-PBK v.1:

  1. Proses simpel karena dilakukan secara elektronik
  2. Tidak perlu melampirkan dokumen secara manual
  3. Bisa melakukan pelacakan proses permohonan pemindahbukuan
  4. Dapat langsung mengunduh hasil pengajuan
  5. Dapat memantau jumlah saldo pemindahbukuan yang bisa diproses

10 KPP yang menyediakan e-PBK

Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak yang sudah menyediakan layanan Pemindahbukuan melalui e-PBK v.1 di DJP Online mulai Oktober 2022:

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Kapan layanan aplikasi e-Pbk DJP ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak atau tersedia di semua KPP secara nasional, pihak DJP masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dari implementasi e Pbk di 10 unit kerja KPP tersebut.

Selengkapnya penjelasan tentang Pbk, Anda dapat membaca artikel tentang apa itu Pbk serta Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk.

Menu pada fitur aplikasi e-PBK

1. Halaman dashboard ePbk yang terdiri dari:

a. Profil WP yang berisi nama, NPWP/NIK, nomor HP, email, alamat

b. Daftar riwayat pengajuan pemindahbukuan yang telah selesai, berisi nomor dan tanggal BPS, nomor produk hukum, nilai pemindahbukuan dan menu aksi berupa:

  • Melihat bukti penerimaan surat (BPS).
  • Cetak permohonan, terdapat barcode WP yang berisi nomor BPS.
  • Ringkasan hasil, yang berisi ringkasan pemindahbukuan dari dan ke jenis pajak tertentu.
  • Cetak produk hukum, berisi bukti pemindahbukuan disetujui atau ditolak. Surat penolakan berisi nomor produk hukum dengan awal “S-XX” dan terdapat keterangan alasan penolakan.

2. Menu pemohon yang digunakan untuk pengajuan pemindahbukuan online.

3. Menu pemantauan (monitoring), untuk melihat status permohonan apakah disetujui atau ditolak, detail permohonan, cetak pengajuan pemindahbukuan.

4. Menu konfirmasi, untuk mengecek bukti pemindahbukuan telah diterima di sistem ePbk maupun di KPP terdaftar.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Cara Aktivasi e Pbk DJP Online

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-PBK v.1, Anda harus melakukan aktivasi e Pbk pajak terlebih dahulu.

Berikut cara aktivasi e-Pbk di DJP Online:

1. Memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui web Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

2. Setelah memiliki akun pajak DJP Online, lakukan login DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

3. Berikutnya Anda akan masuk ke halaman utama DJP Online, kemudian pilih menu “Profil”.

4. Pada halaman profil, akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, klik “Aktivasi Fitur”.

5. Kemudian pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk.

6. Selanjutnya klik menu “Ubah Fitur Layanan”, maka sistem akan memunculkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu klik “Ya”.

7. Setelah itu sistem akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Kemudian klik “Ok”.

8. Setelah proses aktivasi e Pbk selesai, Anda akan diarahkan ke halaman login DJP Online kembali.

9. Langkah terakhir, silakan masuk kembali atau login ke akun DJP Online Anda. Maka Anda akan melihat fitur e Pbk pajak sudah tersedia dan siap untuk Anda gunakan melakukan permohonan Pemindahbukuan secara online.

Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Aplikasi e-Pbk

Setelah melakukan aktivasi e Pbk pajak DJP, selanjutnya Anda sudah bisa menggunakan layanan ePbk v.1 ini.

Berikut langkah-langkah cara mengajukan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk DJP Online sebagaimana dikutip dari laman Ditjen Pajak:

1. Masuk atau login ke akun pajak Anda di DJP Online.

2. Masukkan NTPN, lalu klik “Cari”. Masukkan passphrase dan klik “Lanjutkan”.

3. Kemudian pilih menu e-Pbk lalu klik “Permohonan”, lakukan Perekaman permohonan Pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian yang tertera.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

4. Lalu akan muncul validasi otomatis. Apabila validasi menunjukkan tidak lolos, akan ada keterangan “Kesalahan” di antaranya:

  • NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk penelitian atas pembayaran PPh Final tanah dan bangunan, silakan menghubungi KPP terdaftar.
  • NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk pembayaran SPT. Silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Sisa NTPN sudah habis.
  • NTPN tidak ditemukan. Pembayaran tidak muncul apabila NTPN sumbernya memiliki KAP PBB dan/atau KJS dengan awalan 3, 5, 9.

5. Pastikan nominal yang dipindahbukukan tidak lebih dari nilai sisa NTPN.

6. Isikan nomor HP Anda dan alamat email aktif.

7. Edit nominal yang dipindahbukukan pada kolom “Nominal Pembayaran” yang terdapat pada kolom “Pembukuan Kepada” serta tidak boleh melebihi nilai sisa.

8. Perhatikan, jenis mata uang hanya bisa dari IDR ke IDR atau USD ke USD.

9. Berikutnya isikan KAP, KJS, Masa Pajak, Tahun Pajak. Ingat, KJS dengan awalan 3, 5, 9 tidak dapat dilakukan pemindahbukuan melalui ePbk, baik dari maupun KJS tersebut.

10. Isikan “Alasan Pemindahbukuan”, lalu centang afirmasi di bawah alasan pemindahbukuan, klik “Simpan”.

11. Berikutnya akan ditampilkan ringkasan permohonan. Pastikan data yang diisi sudah benar dan bisa dicek ulang sebelum submit untuk menghindari kesalahan input data.

12. Setelah pengisian selesai dicek, masukkan “passphrase dan Sertifikat Elektronik”, kirim permohonan Pemindahbukuan tersebut dengan klik “Kirim Permintaan”.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

13. Berikutnya Anda dapat melakukan monitoring permohonan Pemindahbukuan yang telah dilakukan tersebut untuk melihat progres permohonan di e-Pbk v.1 DJP dengan cara klik menu “Monitoring”.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

Tetap Bisa Mengajukan Pbk secara Manual

Kendati sudah ada aplikasi e Pbk pajak, DJP masih memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan secara manual.

Pengajuan permohonan Pbk ke Kantor Pelayanan Perpajakan DJP ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

Bagaimana proses Pbk di KPP DJP?

Berdasarkan Lampiran SE-36/PJ/2022 bahwa proses permohonan Pbk di KPP pada tahap awal, Anda dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau menyerahkan formulir Pbk melalui pos / jasa pengiriman.

Selanjutnya merupakan proses akhir permohonan Pbk, yakni Bukti Pemindahbukuan tersebut ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak).

Kemudian disampaikan melalui Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP) ke wajib pajak atau ke KPP yang meneruskan permohonan untuk selanjutnya disampaikan ke wajib pajak.

Berapa lama proses permohonan Pemindahbukuan di KPP DJP?

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, jangka waktu Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan atau Pbk akan diproses selama 21 hari setelah dokumen diterima DJP secara lengkap.

Setelah melakukan proses permohonan Pbk tersebut, maka Anda tinggal menunggu hasilnya, apakah pengajuan diterima atau justru ditolak.

Jika permohonan Pbk diterima, Anda akan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan.

Sebaliknya, apabila pengajuan Pbk ditolak, Anda akan menerima Surat Penolakan Pemindahbukuan.

Baca Juga: Cara Input Pbk di e-Faktur dan Syarat Pemindahbukuan atau PBK adalah sebagai berikut.

Itulah penjelasan tentang fitur terbaru Ditjen Pajak berupa layanan Pemindahbukuan elektronik melalui aplikasi e-Pbk v.1 DJP Online.

Setelah mengetahui ketentuan dan cara aktivasi e Pbk Pajak, Anda dapat menggunakan layanan Pemindahbukuan online di ePbk DJP ini dengan mudah dan menghemat waktu.

Untuk mengurus perpajakan lainnya, Anda juga bisa memanfaatkan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi, seperti mengelola e-Faktur, membuat bukti potong PPh Unifikasi dan melaporkan SPT-nya di e-Bupot lebih mudah.

Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online Klikpajak untuk pajak bisnis lebih mudah?

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami