Klikpajak by Mekari

Ketentuan Penggunaan Formulir 1721 Yang Perlu Anda Ketahui

Pada dasarnya, formulir bukti potong untuk karyawan dibedakan menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan/pegawai/pensiunan yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Sedangkan formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, POLRI dan/atau pensiunannya. Kedua formulir tersebut merupakan dokumen berharga bagi setiap Wajib Pajak. Bagi Anda yang belum paham tentang ketentuan penggunaan formulir bukti potong ini, langsung saja simak informasi berikut ini untuk mengetahui lebih banyak tentang formulir 1721.

Penggunaan Bukti Potong PPh Pasal 21

Bukti pemotongan PPh 21 dapat digunakan untuk pegawai, baik yang masih aktif atau pegawai yang sudah pensiun dengan ketentuan berikut ini:

  • Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai swasta yaitu Penghasilan bagi pegawai tetap, Penghasilan bagi penerima pensiun berkala, Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala, dan Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala.
  • Jumlah Formulir Bukti Pemotongan ini dibuat oleh pemotong pajak, dan dibuat sebanyak 2 lembar. Lembar pertama untuk diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sedangkan lembar yang kedua akan diberikan kepada pemotong pajak.
  • Formulir Bukti Pemotongan ini tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Fungsi Formulir 1721

Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Apabila seorang pegawai tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja, maka pegawai tersebut dapat memintanya langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menaunginya. Selain itu, jika seorang pegawai memiliki penghasilan lainnya yang masuk dalam kategori kena pajak, maka pegawai tersebut juga berhak untuk meminta bukti potong.

Formulir ini harus dibuat oleh pemberi kerja, kemudian diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak. 

Untuk diketahui, ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan (karyawan atau pegawai) pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya.

Sebagai contoh:

1. Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya.

2. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan.

Misal, periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni.

Proses Pembuatan Formulir

Proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 harus mengikuti ketentuan berikut ini:

  1. Formulir ini hanya diberikan untuk pegawai tetap saja.
  2. Pembuatan formulir ini merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak.
  3. Formulir ini akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja harus  membuat bukti potong formulir 1721 A1 paling lambat selama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Formulir 1721 SPT Masa

Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak. Selain itu, Formulir Induk juga memuat jenis, jumlah penerima penghasilan, serta jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang yang bersifat tidak final. Dan data perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih bayar.

Sedangkan halaman kedua memuat data jenis, jumlah penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang yang bersifat final. Lampiran yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdiri dari pernyataan dan tanda tangan pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26. Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (1721) terdiri dari:

  • Bagian Header Formulir
  • Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/POLRI. Serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya melebihi PTKP.
  • Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/POLRI. Serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.

Kegunaan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan:

  1. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh Pasal 21 dan/atau 26 yang terutang dan bersifat tidak final atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, distributor multi level marketing (MLM), petugas dinas luar asuransi, dan lain sebagainya.
  2. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh Pasal 21 dan/atau 26 yang terutang dan bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Selain itu, penerima uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran sejenis yang dibayarkan sekaligus. Selain itu juga pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI serta pensiunannya yang menerima honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada keuangan Negara atau daerah. Dan Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final Lainnya.

Wajib Pajak Yang Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa ini adalah Wajib Pajak yang pada saat daftar NPWP memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini seperti yang tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari KPP. Lalu, siapa saja Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26?

  1. Wajib Pajak Badan dengan status Wajib Pajak Pusat.
  2. Wajib Pajak Badan dengan status Wajib Pajak Cabang.
  3. Dan Wajib Pajak Badan dengan status Wajib Pajak Domisili.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Wajib Pajak Pusat yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  5. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Cabang. Dan mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili. Dan mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.
  7. Dan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Pusat, Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Daerah, serta Wajib Pajak Bendahara Desa.

Itulah beberapa informasi tentang formulir 1721 yang perlu Anda ketahui. Jangan sampai salah saat melakukan hitung, setor, hingga lapor pajak Anda agar tidak terkena sanksi. Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak menyediakan berbagai informasi dan tips seputar perpajakan yang update setiap hari yang bisa menambah pengetahuan dan wawasan Anda dalam hal perpajakan. Untuk memudahkan Anda, langsung registrasi di sini sekarang juga!


PUBLISHED01 Feb 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: