Daftar Isi
5 min read

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat Mengajukan

Tayang 12 Feb 2021
Last updated 19 Juli 2024
Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat Mengajukan

Dari enam insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021, salah satunya adalah insentif potongan besar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Mekari Klikpajak akan mengulas apa saja syarat, cara mengajukan dan daftar usaha yang dapat mengajukan insentif PPh 25 ini.

Insentif PPh Pasal 25 yang diperpanjang hingga semester pertama 2021 dan kelima insentif pajak lainnya ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Dengan pemberian insentif PPh 25 ini, diharapkan dapat membantu meringankan arus kas para perlaku usaha di tengah dampak pandemi Virus Corona ini.

6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Juni 2021, di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh Final PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi
  4. Pembebasan PPh Pasal 22 impor
  5. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  6. Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sekilas tahapan pemberian insentif PPh 25 sejak 2020

Sebelumnya, pemberian insentif pengurangan besar angsuran PPh Pasal 25 pertama kali diberikan pada April hingga September 2020 melalui PMK No. 23 tahun 2020 dengan besar potongan 30% untuk 102 Klasifikasi Lapangan Usaha pajak.

Kemudian jumlah bidang usaha yang diberikan insentif pengurangan besar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini diperluas menjadi 846 KLU melalui PMK No 44 Tahun 2020.

Akan tetapi, melihat dampak Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah kembali menambah jumlah penerima insentif PPh 25 menjadi 1013 KLU melalui PMK No 86 Tahun 2020.

Menjelang berakhirnya masa berlaku pemberian insentif PPh 25 jilid ke-1 selama 6 bulan terhitung sejak April 2020, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif PPh 25 hingga Desember 2020 dan menambah jumlah potongan besar angsuran PPh 25 menjadi sebesar 50% melalui PMK No 110 Tahun 2020.

Lalu apa syarat, cara, jenis usaha atau industri apa saja yang dapat mengajukan insentif PPh 25 ini, berikut ulasan Klikpajak.id untuk Anda.

YouTube video

Syarat Mendapatkan Insentif PPh 25

Pemberian insentif pajak yang diperpanjangan selama 6 bulan pertama 2021 bukanlah tanpa syarat.

Ada ketentuan yang berlaku, baik secara umum maupun khusus dari insentif yang akan dimanfaatkan.

Syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 adalah:

  • Jenis usaha atau KLU termasuk dalam daftar penerima insentif pajak
  • Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak 2020
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali

Sesuai Pasal 12 ayat (1) PMK 9 Tahun 2021 ini, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 hingga 30 Juni 2021 sebesar 50% dari PPh terutang.

Syarat untuk mendapatkan insentif PPh 25 adalah:

  • Harus memiliki kode KLU yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 25
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB

Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 : Contoh dan Tarif PPh 25 Badan

a. Cara mengajukan insentif angsuran PPh 25

Untuk dapat memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 25 ini, WP harus menyampaikan pemberitahuan pada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman DJP.

Penyampaian permohonan insentif pajak angsuran PPh 25 melalui situs resmi Ditjen Pajak dengan cara:

  • Login pada https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Format surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh formulir pengajuan insentif pajak PPh 25

b. KPP akan terbitkan surat pemberitahuan diterima atau ditolak

Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan apakah pengajuan insentif pengurang angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Anda diterima atau justru ditolak.

1. Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh formulir surat pemberitahuan pengajuan insentif PPh 25 diterima

2. Contoh Surat pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh surat penolakan pengajuan insentif Pajak Penghasilan Pasal 25

c. Wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 25

WP harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh formulir realisasi pngurangan besarnya angsuran PPh pasal 25

d. Dafar Jenis Usaha atau KLU yang dapat mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 25

Berikut daftar 1.018 bidang usaha atau KLU yang dapat memanfaatkan insentif pengembalian restitusi PPN dipercepat dalam PMK No 9/PMK.03/2021:

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanInsentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanDaftar bidang usaha yang mendapatkan insentif pajak PPh 25 via PMK 9/2021

Itulah penjelasan ketentuan pengajuan insentif Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diperpanjang hingga Juni 2021.

Manfaatkan insentifnya dan jangan lupa penuhi kewajiban pajaknya.

Agar kelola pajak lebih mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui klikpajak, Anda dapat mengurus perpajakan mulai dari menghitung, bayar pajak dan lapor SPT pajak lebih cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan softwareakuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, melalui Klikpajak Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Temukan di sini di kemudahan kelola pajak bisnis dengan integrasi Klikpajak dan Jurnal.id.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Anda lebih efektif dan efisien?

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami