Daftar Isi
6 min read

Jenis SPT Masa PPh dan PPN serta Ketentuan Lapornya

Tayang 21 Apr 2023
Jenis SPT Masa PPh dan PPN serta Ketentuan Lapornya

Ada dua jenis SPT Masa pajak, yakni pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Ketahui masing-masing jenis SPT Masa PPN dan PPh ini.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh dan PPN merupakan surat pemberitahuan masa pajak yang harus dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan ke Ditjen Pajak.

Kendati sama-sama dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak, keduanya merupakan jenis SPT Masa yang berbeda.

Jika SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan jenis SPT Masa PPh merupakan surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan (PPh).

Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja jenis SPT Masa PPh dan PPN serta prosedur pelaporannya

Cara Mengetahui Jenis Kewajiban Pelaporan SPT Masa

Untuk mengetahui jenis mana yang menjadi kewajiban ketika melakukan lapor SPT Masa, dapat melihat kewajiban perpajakan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

SKT ini diterima wajib pajak pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pemberian SKT ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013

Pengguna SKT ini bisa wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun bendaharawan.

Baca juga: Apa itu Denda Pajak Pasal 7 KUP? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Berikut bentuk dan contoh SKT berdasarkan PER-20/PJ/2013 untuk mengetahui jenis kewajiban pelaporan surat pemberitahuan masa wajib pajak terdaftar:

Jenis SPT Masa PPh dan PPN serta Cara Lapor PajaknyaContoh SKT

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, jenis SPT Masa dibedakan dari jenis pajaknya, apakah termasuk pajak penghasilan, atau pajak pertambahan nilai.

PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis tergantung kategori pajaknya yakni PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15, 4 ayat 2, dan PPh 25.

Baca juga: Pahami Peraturan PPh Pasal 23 dan Ketentuan Pelaporannya

Untuk lebih memudahkan memahami perbedaan SPT Masa PPh dan PPN, berikut detail jenis Surat Pemberitahuan sesuai jenis pajaknya:

A. Jenis SPT Masa PPN

Berikut jenis-jenis surat pemberitahuan masa PPN yang dibuat dan dilaporkan setiap bulan dari transaksi barang/jasa kena pajak:

1. SPT Masa PPN dan PPnBM

Jenis SPT Masa ini untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pelaporan surat pemberitahuan masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111.

2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Sedangkan jenis SPT Masa PPN ini adalah untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.

Surat Pemberitahuan ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

Sebagai wajib pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak dengan Cara Digunggung.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut

Jenis surat pemberitahuan masa PPN bagi pemungut artinya surat pemberitahuan yang diperuntukkan bagi pemungut pajak pertambahan nilai.

Jenis surat pemberitahuan ini berbentuk Formulir SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan dan Bayar Pajak Setiap Kapan?.

B. Jenis SPT Masa PPh

Beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya:

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa:

Gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang pribadi subjek pajak luar negeri.

Surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ini berbentuk Formulir SPT PPh 1721.

Jenis Formulir 1721 ini terbagi menjadi dua yakni 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah pada tanggal 20.

2. SPT Masa PPh Pasal 22

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis SPT atas pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 22 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22.

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja akhir minggu berikutnya.

3. SPT Masa PPh Pasal 23/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jika PPh 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 20.

4. SPT Masa PPh Pasal 15

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 20.

5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20.

6. SPT Masa PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 ini merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan atau PPh final UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 0,5% ini berbentuk Bukti Setoran Pajak.

7. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ini merupakan jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Jenis surat pemberitahuan masa PPh Pasal 25 ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP).

Batas waktu pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini setiap tanggal 15 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan PPh Pasal 25 adalah setiap tanggal 20.

Baca Juga: Tarif PPh Pasal 25, Contoh Hitung dan Cara Bayar

SPT Masa PPh dan Cara Lapor Jenis SPT Masa PPhIlustrasi Surat Pemberitahuan Masa PPh

Prosedur Lapor SPT Masa PPh dan PPN

Setelah mengetahui jenis-jenis surat pemberitahuan masa PPh dan PPN, berikutnya bagaimana cara membuat dan cara melaporkannya.

Perlu dipahami, DJP telah memperbarui sistem pengelolaan perpajakan, termasuk sistem pembuatan dan pelaporan surat pemberitahuan PPh serta PPN.

A. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh

Mulai April 2022, pembuatan serta pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22, 23, 26, Pasal 4 ayat 2, dan pasal 15 wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi.

Untuk mengetahui detail langkah-langkahnya selengkapnya baca Cara Membuat dan Lapor PPh 23 Online di e-Bupot Unifikasi. 

Sementara itu, pembuatan SPT Masa PPh 21 dan pelaporan pajaknya tetap menggunakan e-Filing.

B. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN

Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 pada 2020, lapor surat pemberitahuan masa PPN tidak lagi melalui e-Filing, melainkan harus melalui e-Faktur web based.

Untuk mengetahui cara menyampaikan SPT Masa PPN, selengkapnya baca Cara Lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai di e-Faktur.

Ingin mengetahui cara kelola pajak lainnya lebih mudah dan cepat?

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak