Daftar Isi
7 min read

Cara Menghitung PPh 21 Uang Lembur Karyawan

Tayang 12 Jan 2021
Cara Menghitung PPh 21 Uang Lembur Karyawan

Pemberian uang lembur merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang melakukan pekerjaan melebihi jam kerja. Ketahui cara menghitung PPh 21 uang lembur karyawan di sini.

Lembur karyawan dari sudut pandang perusahaan adalah sebuah upaya meningkatkan produktivitas tanpa harus menambah karyawan baru.

Hanya saja, perusahaan tentu harus merogoh dana tambahan untuk membayar uang lembur atau overtime

Uang lembur yang diberikan ini juga menjadi komponen penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Lembur adalah kerja yang melebihi jam kerja normal dalam sehari.

Biasanya, jam kerja normal dalam sehari adalah 7 jam – 8 jam atau total 40 jam dalam sepekan untuk 5 hari kerja.

Jika Wajib Pajak (WP) dalam hal ini karyawan bekerja melebihi jam kerja tersebut, maka itu dihitung lembur.

Perusahaan wajib memberikan uang lembur kepada setiap karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal atau yang disebut upah lembur.

Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85.

Ketentuan tentang ketenagakerjaan terbaru juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Note: Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Besarnya jumlah uang lembur yang diterima karyawan ditentukan oleh perusahaan. Begitu pula waktu kapan seorang karyawan diminta untuk lembur. 

Contohnya, setiap Jumat perusahaan mengharuskan sebagian karyawan untuk bekerja melebihi jam kerja normal agar bisa menyelesaikan stock opname.

Ada pula perusahaan yang meminta karyawan kerja lembur pada hari libur Sabtu atau Minggu saat pekerjaan sedang menumpuk.   

Aturan mengenai lembur ini termaktub dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan upah kerja lembur.

Seperti apa ketentuan PPh 21 uang lembur karyawan ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Penjelasan Umum PPh 21 Uang Lembur Karyawan

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, uang lembur karyawan juga dikenakan pajak atau PPh 21 uang lembur.

Ketentuan mengenai ini diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 78 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.

Uang lembur yang diterima karyawan tidak sama setiap bulannya karena lembur dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan.

Note: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT

Pembayaran lembur oleh digabungkan dengan gaji, asalkan perhitungannya tetap berkaca pada PPh pasal 21.

Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak upah lembur karyawannya akan dikenai sanksi.

Ini diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk sanksi perusahaan yang menolak membayar upah lembur karyawan diatur dalam pasal 187 ayat 1. Sanksi tersebut yaitu pidana kurungan paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Namun ketentuan terbaru terkait ketenagakerjaan ini diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Cara Menghitung PPh 21 Uang Lembur Karyawan

Berikut ini cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 Uang Lembur.

Dasar hukum perhitungannya merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yang diperbarui menjadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Contoh kasus I PPh 21 Uang Lembur

Pak Kelik adalah seorang karyawan di PT AAA di Karawang, Jawa Barat. Sudah menikah dan belum punya anak.

Gaji Pak Kelik per bulan adalah Rp9.500.000. Pak Kelik membayar iuran pensiun ke dana pensiun Rp50.000 setiap bulan.

Dia juga telah memiliki NPWP.

Pada bulan Januari 2021 selain mendapatkan gaji bulanan, Pak Keik juga menerima uang lembur Rp3.000.000.

Maka berikut, penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2021:

1. Menentukan jumlah penghasilan bruto
Penghasilan bruto:
= Gaji Pokok + Uang Lembur
= Rp9.500.000 + Rp3.000.000
= Rp12.500.000
2. Menentukan pengurangan yang diperbolehkan
Pengurangan yang diperbolehkan berjumlah Rp550.000, terdiri dari biaya jabatan (Rp500.000) ditambah iuran pensiun yang dibayar oleh Pak Kelik Rp50.000.
Biaya jabatan tidak dihitung berdasarkan rumus 5% × Rp12.500.000, karena hasilnya Rp625.000 lebih besar dari Rp500.000 yang diperbolehkan.
3. Menentukan penghasilan neto
Penghasilan neto Pak Kelik adalah:
= Gaji – Pengurang yang diperbolehkan
= Rp12.500.000 – Rp550.000
= Rp11.950.000
4. Penghasilan neto disetahunkan
Langkah berikutnya adalah menghitung penghasilan neto yang disetahunkan, yakni:
= Penghasilan Neto x 12 Bulan
= Rp11.950.000 x 12
= Rp143.400.000
5. Menghitung penghasilan kena pajak
Untuk menentukan penghasilan kena pajak, harus dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terlebih dahulu.
Status PTKP Pak Keik adalah K/0 yakni Rp58.500.000
= Penghasilan Neto – PTKP
= Rp143.400.000 – Rp58.500.000
= Rp84.900.000
6. Menghitung PPh 21 terutang
Untuk menghitung PPh 21 terutang menggunakan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1)
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 10% x Rp34.900.000 = Rp3.490.000
PPh 21 terutang setahun:
= Rp2.500.000 + Rp3.490.000
= Rp5.990.000
PPh 21 terutang sebulan (bulan Januari):
= PPh 21 terutang setahun : 12 bulan
= Rp5.990.000 : 12
= Rp499.166
Jadi, potongan PPh 21 Pak Kelik dengan adanya uang lembur di bulan Januari adalah Rp499.166

Note: Cara Menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh dan PPN

Contoh kasus II PPh 21 Uang Lembur

Bu Elik bekerja di PT BBB dengan gaji sebesar Rp5.416.186 per bulan.

Bu Elik berstatus sudah menikah dengan dua anak dan suaminya bekerja di PT yang berbeda.

PT BBB mendaftarkan semua karyawannya, termasuk Bu Elik, pada program pensiun dan BPJS Kesehatan.

PT BBB membayar iuran pensiun kepada lembaga Dana Pensiun sebesar Rp60.000 setiap bulan.

Bu Elik juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000 setiap bulan.

PT BBB membayarkan iuran untuk karyawan:

  • Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji yakni Rp200.398,882 (bukan penghasilan Bu Elik)

Iuran yang dibayarkan PT BBB dipotong dari gaji Bu Elik:

  • Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1.00% dari gaji (Rp54.161,86)
  • Premi Jaminan Kematian sebesar 0,30% dari gaji (Rp16.248,558)
  • Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji (Rp108.323,72)

Pada Januari 2021, selain menerima gaji, Bu Elik juga menerima uang lembur Rp2.000.000.

Berdasarkan informasi tersebut, berikut penghitungan PPh Pasal 21 untuk Januari 2021:

1. Menentukan penghasilan bruto
= Gaji + Uang Lembur + Premi JKK + Premi JK
= Rp5.416.186 + Rp2.000.000 + Rp54.161,86 + Rp16.248,558
= Rp7.486.596,418
2. Menentukan pengurangan yang diperbolehkan
Iuran pensiun dan JHT dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Maka, pengurang penghasilan bruto adalah:
= Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + Iuran JHT
Biaya Jabatan:
= 5% x Rp7.486.596,418
= Rp374.329,82
Maka, pengurang penghasilan bruto:
= Rp374.329,82 + Rp50.000 + Rp108.323,72
= Rp532.653,54
3. Menghitung penghasilan neto
Penghasilan neto Bu Elik adalah:
= Gaji Bruto – Pengurang yang Diperbolehkan
= Rp7.486.596,418 – Rp532.653,54
= Rp6.953.942,877
4. Penghasilan neto disetahunkan
= Penghasilan Neto x 12 bulan
= Rp6.953.942,877 x 12
= Rp83.447.314,525
5. Menghitung penghasilan kena pajak
Status PTKP Bu Elik adalah K/2 (menikah dan punya 2 tanggungan) sebesar Rp67.500.000.
= Penghasilan Neto – PTKP
= Rp83.447.314,525 – Rp67.500.000
= Rp15.947.314,525
6. Menghitung PPh 21 terutang
Untuk menghitung PPh 21 terutang menggunakan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1).
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 10% x Rp15.947.314,5252 = Rp797.365,726
PPh 21 terutang setahun:
= Rp2.500.000 + Rp3.490.000
= Rp3.297.365,726
PPh 21 terutang sebulan (bulan Januari):
= PPh 21 terutang setahun : 12 bulan
= Rp3.297.365,726 : 12
= Rp274.780,477
Jadi, potongan PPh 21 Bu Elik dengan adanya uang lembur di bulan Januari adalah Rp274.780,477

Cara Mudah Bayar dan Lapor Pajak

Setelah memahami penghitungan PPh 21 uang lembur karyawan, selanjutnya menunaikan kewajiban perpajakan sebagai WP Badan perusahaan yang memotong PPh 21 karyawan, harus menyetorkannya ke kas negara.

Agar lebih mudah membayar/menyetor pajak, gunakan e-Billing Klikpajak.

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Melalui e-Billing pajak online, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Note: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Lebih Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak

Bukan hanya fitur e-Billing untuk bayar pajak saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan cara yang simpel.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien:

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak