Pemerintah kembali memperbarui ketentuan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPnBM impor. Seperti apa aturan baru bebas bea masuk, PPnBM dan PPN impor tidak dipungut dalam peraturan terbaru pajak impor PMK 149 Tahun 2022 ini?
Simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda pelaku bisnis ekspor impor, agar dapat memanfaatkan insentif PPN impor atau insentif bea masuk dan bebas PPnBM dalam rangka impor sesuai regulasi terbarunya.
Peraturan terbaru pembebasan bea masuk dan insentif PPN maupun PPnBM impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang :
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Beleid ini menggantikan dan mencabut sebagian ketentuan tentang Bea Cukai, Ekspor-Impor dan Kepabeanan yang diatur dalam PMK Nomor 160 Tahun 2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undanag-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sesuai dengan namanya, ketentuan bebas bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM ini hanya dapat digunakan oleh pelaku usaha ekspor impor dalam hal ini importir yang melakukan kegiatan impor untuk diekspor kembali.
Dengan terbitnya PMK 149 Tahun 2022 ini, harapannya bisa meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui :
- Penyederhanaan prosedur
- Perluasan rantai pasok dan saluran ekspor hasil produksi
- Akomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha
- Penyempurnaan kebijakan dibidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
Seperti apa ketentuan terbaru bebas bea masuk dan PPN tidak dipungut ini, terus simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini, sehingga Anda dapat memanfaatkan insentif PPN impor ataupun PPnBM dan pembebasan bea masuk untuk aktivitas bisnis Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Apa itu Bea Masuk dan Jenis Pajak Impor?
Sebelum lebih lanjut membahas tentang ketentuan terbaru pembebasan bea masuk, sebaiknya pahami pengertian dan jenis pajak impor.
Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang memasuki suatu daerah pabean.
Daerah pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya.
Selain itu, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang berlaku Undang-Undang Kepabeanan di dalamnya juga termasuk daerah pabean.
Merujuk Pasal 1 pada BAB I Ketentuan Umum PMK 149 Tahun 2022, Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah :
Pajak yang dikenakan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jenis pajak impor sendiri terdiri dari :
- Bea Masuk (BM)
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Kemudian PDRI terdiri beberapa jenis, yaitu :
- Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor
- PPh pasal 22 ekspor
- PPN impor
- PPnBM dalam rangka impor
Penjelasan tentang pengenaan pajak kegiatan impor selengkapnya baca Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai
Ilustrasi kegiatan importasi sesuai aturan baru bea masuk dan insentif PPN impor
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPnBM
Secara umum, pengaturan pajak impor dibedakan berdasarkan kategori berikut, yakni impor barang untuk dikonsumsi dan impor yang digunakan sebagai pendukung produksi.
Keduanya memiliki ketentuan perpajakan impor yang berbeda.
Sementara itu, kegiatan impor untuk digunakan sebagai pendukung produksi sendiri juga terbagi menjadi dua, yakni:
- Impor untuk kegiatan usaha tujuan pasar dalam negeri
- Impor untuk kegiatan usaha tujuan ekspor
Masing-masing kegiatan impor tersebut juga memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda pula.
Jika kegiatan impor barang itu digunakan untuk membantu produksi dengan pasar dalam negeri, maka akan dikenakan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan impor barang yang tujuannya digunakan sebagai bahan pendukung produksi untuk diekspor kembali, maka dapat dibebaskan dari pengenaan pajak impor seperti bebas Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPnBM seperti yang diatur dalam peraturan terbaru PMK 149 Tahun 2022 ini.
Regulasi ini sebagai bentuk dukungan pemerintah berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Fasilitas ini disebut KITE Pembebasan. Apa itu KITE Pembebasan?
KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Pihak yang dapat menikmati fasilitas KITE ini setidaknya harus memenuhi kriteria sebagai badan usaha maupun industri kecil dan menengah penerima KITE.
a. Syarat Peroleh Insentif Bea Masuk atau Insentif PPN Impor dalam PMK-149/PMK.04/2022
Untuk mendapatkan insentif bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM terutang, perusahaan harus memperoleh fasilitas Perusahaan KITE Pembebasan terlebih dahulu.
Sesuai Pasal 3 PMK 149 Tahun 2022 ini, Badan Usaha yang dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau perusahaan yang bisa memanfaatkan bebas bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut adalah:
1. Jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan
2. Punya bukti kepemilikan atau bukti penguasaan dengan masa berlaku minimal 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang, bahan, dan hasil produksi, sejak permohonan KITE diajukan
3. Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
4. Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang
5. Punya CCTV (closed circuit television) yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi
6. Perusahaan atau badan usaha memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko
7. Badan usaha atau perusahaan merupakan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Baca Juga: Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir
b. Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan?
Cara agar Badan Usaha dapat ditetapakan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi usaha menggunakan formulir yang tersedia.
2. Formulir permohonan penetapan Perusahaan KITE Pembebasan tersebut diisi secara lengkap dan memerhatikan ketentuan seperti:
- Isian daftar barang dan bahan paling sedikit memuat deskripsi 8 digit Kode HS (Harmonized System)
- Isian daftar hasil produksi paling sedikit memuat deskripsi 8 digit kode HS
3. Permohonan disampaikan secara elektrnik melalui sistem aplikasi perizinan DJBC pada Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/
4. Jika permohonan tidak dapat dilakukan secara online, maka pengajuan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan bisa disampaikan secara tertulis melalui:
- Kepala Kantor WIlayah melalui Kepala Kantor Pabean; dan
- Kepala KPU, yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
c. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN dan PPnBM jika Perusahaan Punya Lebih dari 1 Pabrik
Mungkin yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika perusahaan ternyata memiliki lebih dari 1 pabrik, bagaimana ketentuan permohonan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan?
Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 pabrik, untuk dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut adalah:
Pengajuan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan ditujukan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang memiliki volume kegiatan impor barang dan bahan paling tinggi.
Baca Juga: Mau Impor? Ini Lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling
d. Perusahaan Harus Menyerahkan Jaminan
Selain syarat di atas, untuk medapatkan KITE Pembebasan agar bisa menikmati insentif bebas bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM terutang, perusahaan juga harus menyerahkan jaminan.
Jaminan diserahkan pada Ditjen Bea Cukai atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan dengan fasilitas KITE pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan.
Jaminan untuk mengajukan permohonan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan menurut Pasal 11 PMK 149/2022 dalam bentuk:
- Jaminan tunai
- Jaminan bank
- Jaminan dari perusahaan asuransi berupa custom bond
- Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
- Jaminan perusahaan penjaminan
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
Baca juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!
Berapa Lama Perusahaan dapat Memanfaatkan KITE Pembebasan?
Merujuk Pasal 10 PMK 140/2002, periode KITE perusahaan merupakan periode yang diberikan pada Perusahaan KITE Pembebasan untuk dapat:
- Merealisasikan ekspor
- Penyerahan hasil produksi
- Penyelesaian barang dan bahan
Periode tersebut terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan atau impor barang dan bahan.
Bukan tidak terbatas,insentif bea masuk dan insentif PPN impor atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut ini dapat dinikmati perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Jangka waktu pemanfaatan insentif pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPnBM ini adalah:
- Paling lama 12 bulan
- Lebih dari 12 bulan, apabila perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan
Periode KITE Pembebasan dapat diperpanjang lebih dari 1 kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 bulan (2 tahun).
a. Cara Perpanjang Periode KITE Pembebasan
Pasal 10 ayat (4) PMK 149/2022 menetapkan perusahaan dapat kembali memanfaatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM dengan cara memperpanjang masa berlakunya KITE Pembebasan perusahaan yang bersangkutan, jika memenuhi syarat berikut:
- Terdapat penundaan ekspor dari pembeli
- Pembatalan ekspor atau penggantian pembeli
- Sisa barang dan bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir
- Kondisi kahar (force majeure)
- Kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
Perpanjangan periode KITE Pembebasan tersebut diajukan secara online melalui SKP atau INSW maupun secara tertulis.
Ketika mengajukan perpanjangan periode KITE Pembebasan, perusahaan juga harus melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPN impor atau PPnBM sesuai dalam aturan baru Bea Masuk terbaru ini.
Baca Juga: Kode Klasifikasi Lapangan Usaha dan Regulasi KLU Pajak Terbaru
b. Ketentuan jika Barang Impor Tidak Bisa Digunakan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa insentif bebas bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPnBM ini khusus untuk barang dan bahan yang digunakan untuk produksi yang hasilnya akan diekspor kembali.
Namun apabila barang impor tersebut tidak terjadi kerusakan sehingga tidak dapat digunakan untuk proses produksi, maka penanganannya adalah:
- Dimusnahkan
- Diekspor kembali atau dikembalikan
- Dirusak (apabila tidak dapat dimusnahkan)
Jika PKP eksportir importir tersebut menghadapi kondisi barang dan bahan impor tidak dapat digunakan untuk produksinya, maka sesuai Pasal 22 ayat (10) PMK 149/2022, perusahaan wajib:
1. Membayar Bea Masuk sebesar:
- 5% dikalikan harga jual (dalam hal tarif Bea Masuk umum Barang dan Bahannya 5% atau lebih
- Tarif yang berlaku dikalikan harga jual (dalam hal tarif Bea Masuk umum Barang dan Bahannya kurang dari 5%
2. Melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan
3. Membuat Faktur Pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM
Apa dasar pengenaan pajak atau DPP untuk hitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi?
Dasar Pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung besar PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebesar harga jual.
Pelunasan terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
Apabila terlambat atau melakukan pelunasan dilakukan setelah saat terutang, maka dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca di sini Tarif Bunga Sanksi Asministrasi Pajak Terbaru.
c. Aturan Ekspor Kembali Barang dan Bahan Rusak
Sesuai Pasal 23 ayat (5) PMK 140 Tahun 2022, perusahaan yang akan melakukan ekspor kembali barang dan bahan yang tidak dapat digunakan untuk produksinya tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Jenis barang harus sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang
- Jumlah barang yang diajukan dalam permohonan tidak melebihi jumlah barang yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang
Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik atas barang dan bahan yang akan diekspor kembali tersebut.
Apabila ternyata hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan dengan persetujuan yang diberikan sebelumnya, maka akan dikenakan Bea Keluar.
Kelola Perpajakan Bisnis Ekspor Impor Lebih Mudah dengan Klikpajak
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor tentunya memiliki aktivitas yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus dikelola sama dengan Faktur Pajak.
Sehingga PKP eskportir importir dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Berikut jenis-jenis dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Selengkapnya baca di bawah beberapa cara kelola dokumen terkait kegiatan ekspor impor:
- Cara Mengisi PIB yang Benar agar Sama dengan Faktur Pajak
- Cara Input PIB di eFaktur dan Cara Pengisian PIB Impor
- Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur
- Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur
Itulah penjelasan aturan baru bea masuk dan insentif PPN impor atau pembebasan PPnBM dalam rangka impor yang terutang. Semoga dapat membantu!