Daftar Isi
14 min read

Kisah Louie Printing Mencari ‘Tools’ Operasional yang Mampu Dukung Strategi Bisnis

Tayang 06 Nov 2022
Last updated 19 Juli 2024
Kisah Louie Printing Mencari ‘Tools’ Operasional yang Mampu Dukung Strategi Bisnis

Terkadang, mengembangkan usaha tak semudah ketika memulainya. Butuh langkah strategis serta penggunaan ‘tools’ operasional yang tepat adalah kunci. Salah satunya tools untuk mengurus perpajakan sekaligus laporan keuangannya.

Mari kita intip kisah Louie Printing dalam mencari ‘tools’ operasional yang tepat untuk mendukung strategi bisnis.

PT Louie Jaya Perkasa dengan nama merek Louie Printing didirikan pada 2010 oleh Aloysius Budi Laksana Hadimulyono, sebagai pemilik sekaligus direktur utama.

Bermula dari perusahaan jasa cetak digital offset (digital printing) untuk perusahaan-perusahaan korporasi skala besar, Louie Printing mulai menjangkau konsumen kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bisa menggunakan jasa cetaknya meski dalam skala kecil.

Ya, pangsa pasar yang lebih luas lagi. Membidik segmen UMKM jadi strategi Louie Printing menjaga bisnisnya tetap bertahan dan berkembang.

Satu dekade perjalanan bisnis Louie Printing memberikan cerita tersendiri bagaimana bisnis jasa cetak digital offset ini mampu bersaing di tengah berbagai tantangan yang ada.

Terlebih lagi saat dihadapkan kondisi yang menjadi masa sulit hampir seluruh masyarakat dunia akibat pandemi Virus Corona (Covid-19).

Melihat celah, menangkap peluang, berani berubah serta pilihan ‘tools’ oprasional tepat guna membantu dan mengimbangi strategi yang diambil perusahaan, sepertinya bisa menggambarkan upaya Louie Printing untuk memajukan usahanya.

Bagaimana kisah Louie Printing mencari tools operasional perusahaan untuk mendukung strategi bisnis di tengah pandemi Covid-19? Simak pemaparan Aloysius.

Teknologi & Covid-19: Peluang Sekaligus Tantangan

Bagi Aloysius, pesatnya perkembangan teknologi digital jadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha. Ditambah lagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Ada peluang sekaligus tantangan di dalamnya. Di sinilah pentingnya inovasi dalam menjalankan usaha agar tak kalah saing dalam menjawab tantangan baru.

Baik itu perkembangan teknologi digital maupun pandemi Covid-19, sama-sama telah mengubah gaya hidup masyarakat.

Nyaris segala sesuatunya beralih dan bisa dilakukan secara daring. Banyak hal dapat dikerjakan secara online.

Tak perlu ngantor, pekerjaan didistribusikan dan dikerjakan dari rumah. Atau menjalankan bisnis yang urusannya dengan klien bisa via internet.

Bahkan membeli kebutuhan sehari-hari pun bisa dipesan melalui belanja online.

Karena dampak dari Covid-19 pula, telah mengubah pola pikir banyak orang untuk mampu bertahan di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di berbagai sektor.

Memunculkan banyak UMKM baru dari sektor industri rumah tangga seperti makanan olahan hingga pabrik masker dan lainnya.

Kondisi ini membuat permintaan jasa cetak kemasan dari pangsa pasar UMKM terus meningkat di era ‘New Normal’.

“Pasar kita sebelumnya memang perusahaan besar dan ini masih tetap kita perlukan. Tapi di tengah Covid-19 ini kita memang lebih fokus ke retail karena semenjak Covid-19 banyak pengusaha-pengusaha baru,” kata Aloysius.

Menyusun strategi bisnis yang efektif di era ‘New Normal’ tidaklah mudah.

Perusahaan harus menyesuaikan proses bisnis dengan berbagai regulasi baru yang mengharuskan merombak beberapa proses internal, mulai dari cara melayani konsumen hingga proses administrasi yang mendukung penjualan.

Tanpa mengimbangi berkembangnya teknologi canggih yang kini memasuki era 4.0, sebuah usaha akan sulit bersaing dan tertinggal.

Tantangan ini pun diamini Louie Printing dengan memperluas jangkauan pangsa pasar yang bisa menggunakan jasa percetakan digitalnya.

Perubahan tersebut jadi salah satu tantangan bagi perusahaan dalam memenuhi administrasi dari berbagai transaksi dengan konsumen.

Seperti halnya wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 berlaku 1 Juli 2014.

Belum lagi regulasi terbaru yakni pemberlakukan e-Faktur 3.0 yang berlaku nasional bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai 1 Oktober 2020.

Juga dalam hal menjaga arus kas perusahaan melalui kelancaran penagihan dari banyaknya transaksi yang masuk, dan masih banyak lagi tantangan lain yang perlu diperhatikan.

Semua itu butuh penanganan dengan cara yang tepat.

Jika tidak, berbagai kebutuhan administrasi perusahaan juga tidak akan bisa dilakukan dengan baik.

Dampaknya, selain perusahaan sulit mencapai target pendapatan dari pasar yang dibidik, operasional perusahaan juga akan tidak efektif dan efisien.

Ilustrasi bisnis digital printing

Baca juga: Ternyata! Usaha Percetakan juga Dikenakan Tarif Pajak Jasa Percetakan

Mencari ‘Tools’ Operasional Perusahaan yang Tepat

Untuk itulah Aloysius mulai menyadari pentingnya ‘tools’ operasional yang dapat membantu kelancaran usaha dan mampu mendukung menjalankan strategi bisnis yang dilakukan.

Sebab ia mengakui, akibat pandemi Covid-19 telah memengaruhi aktivitas bisnisnya karena terbatasnya interaksi dengan kliennya secara langsung karena banyak perkantoran yang tutup atau pun dibuka secara terbatas.

Aloysius menjelaskan bagaimana keruwetan urusan administrasi keuangan dan perpajakan, seperti membuat laporan keuangan dari transaksi dengan kliennya hingga urusan Faktur Pajak yang membutuhkan banyak waktu untuk mengelolanya.

Bahkan tak jarang ia selalu menghadapi hambatan dalam pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan, seperti:

  • Harus menunggu pengumpulan data terlebih dahulu
  • Menunggu mitra memasukkan data pada tagihan (invoice)
  • Harus memasukkan ulang data pesanan pembelian
  • Rumit saat mencocokkan jenis barang dengan pesanan pembelian
  • Kesulitan saat harus melakukan pembetulan hingga pembatalan Faktur Pajak

Katakanlah ada 10 tumpuk invoice dengan setiap lembar tagihan terdiri dari 10 barang (item), maka akan ada 200 barang yang harus dimasukkan dalam Faktur Pajak.

“Kalau itu masih dilakukan manual dicatat satu per satu, lalu ada kesalahan pembuatan Faktur Pajaknya, maka menghapusnya juga satu per satu. Itu butuh waktu lama,” ujarnya.

Tak heran jika bagian keuangan di perusahaannya waktu itu harus sering lembur untuk mengerjakan Faktur Pajak. Ini juga berlaku pada saat melakukan pengelolaan keuangan perusahaannya.

Hingga akhirnya ia mulai mencari tools operasional yang dapat membantu kinerja perusahaan.

Ia pun mengoptimalkan jalannya usaha seperti penggunaan aplikasi kasir, media pelayanan konsumen melalui WhatsApp Business, pembukuan secara daring, hingga perpajakan online.

Note: Cara Mudah Urus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi Eksportir-Importir

Ilustrasi melakukan administrasi perpajakan masih secara manual yang tidak efektif

3 ‘Tools’ ini Menjawab Kebutuhan Efektivitas dan Efisiensi Perusahaan

Bermula dari pencarian perangkat lunak (software) yang berfungsi untuk mengelola dan mengintegrasikan berbagai aktivitas operasional dalam sebuah bisnis atau biasa disebut Enterprise Resource Planning (ERP) yang dilakukannya.

Kemudian Louie Printing menemukan Jurnal.id yang merupakan software akuntansi online dengan laporan keuangan lengkap seperti, neraca keuangan, arus kas, laba-rugi, dan lainnya.

Dari situlah ia menemukan bahwa pembukuan Jurnal.id bisa tersambung langsung dengan software perpajakan berbasis online, yakni Klikpajak.id.

“Teknologi itu berperan sekali mengurangi waktu-waktu terbuang. Maka saya mengoptimalisasikan proses bisnis melalui Moka POS sebagai sistem pencatatan kasir, Jurnal.id sebagai sistem pembukuan akuntansi, dan Klikpajak.id sebagai sistem kelola pajak online,” jelasnya.

Ingin mengetahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini memudahkan urusan administrasi keuangan dan perpajakan, selengkapnya bisa dilihat di SINI.

Melalui integrasi Klikpajak.id dan Jurnal.id ini dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Pemotongan pajak, atau pada saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat tanpa harus keluar masuk platform.

“Setelah demo dan diskusi banyak dengan tim support Klikpajak.id, saya dan tim pajak mulai beralih dan mencoba fitur e-Faktur online Klikpajak.id,” ungkapnya.

Aloysius menambahkan, “Saya lihat Klikpajak itu membuat kita tidak perlu lagi mengetik ulang invoice, kita cuma menarik data keuangan dari Jurnal.id. Nah, itu menghemat waktu.”

Waktu pun membuktikan bahwa tools tersebut benar-benar membantu perusahaan mewujudkan strategi bisnis yang ditetapkan.

Ilustrasi melakukan administrasi keuangan dan perpajakan

Alasan Aplikasi Klikpajak.id Memudahkan Louie Printing

Klikpajak menggunakan teknologi cloud sehingga administrasi perpajakan seperti membuat e-Faktur, bukti pemotongan pajak, pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa dilakukan di mana saja.

Tentu saja, tanpa khawatir Faktur Pajak atau bukti bayar maupun bukti lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer juga laptop, karena aplikasi Klikpajak.id berbasis web (web based).

Kenalkan! Fitur Baru Klikpajak ‘Multi User & Multi Company’ Gratis dan ‘Unlimited’ untuk Anda

Bukan hanya itu, Louie Printing juga memerlukan pembuatan Faktur Pajak yang mudah dan simpel serta menghindarkan dari kesalahan pencatatan yang mengharuskan membuat pembetulan Faktur Pajak.

Di Klikpajak, hal ini bisa dihindari dengan pembuatan Faktur Pajak Draft dan bisa lebih cepat.

Karena hanya mengimport data dari Jurnal yang akan dibikin Faktur Pajaknya. Ini merupakan teknologi canggih yang semakin mempermudah pengolahan data pajak.

Menurut Aloysius, penggunaan tools seperti Klikpajak, dapat membantunya mempermudah mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pembukuan dan perpajakan dengan para mitranya, mulai dari:

  • Pembuatan Invoice penjualan dan Faktur Pajak
  • Penerbitan ID Billing
  • Penagihan piutang
  • Pengelolaan perpajakan hingga pelaporan SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN

“Saya lihat setelah menggunakan Klikpajak, kita tidak perlu lagi mengetik ulang (invoice). Kita cuma menarik data dari Jurnal. Jadi menghemat waktu. Saya lihat aplikasi ini cukup membantu sekali ya, dari one apps can do everything,” tutur Aloysius.

Ia menyatakan, keputusannya memanfaatkan aplikasi e-Faktur Klikpajak telah membuahkan hasil signifikan dalam penerbitan Faktur Pajak untuk menjalankan bisnis digital printing ini dan mendukung strategi bisnis yang telah diambil.

Jadi, apapun strategi bisnis Anda, pastikan menggunakan tools untuk menjalankan operasional perusahaan yang memudahkan.

Fitur Lengkap Klikpajak: Bayar dan Lapor Pajak dalam Satu Platform

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan administrasi perpajakan Anda, mulai dari membuat bukti potong, membayar pajak hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Anda dapat memanfaatkan fitur lengkap Klikpajak.id sebagai salah satu instrumen yang akan mewujudkan strategi bisnis perusahaan.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Berikut fitur-fitur Klikpajak.id yang memudahkan Anda melakukan administrasi perpajakan menggunakan aplikasi pajak online:

1. Anda Tidak Perlu ‘Update’ e-Faktur 3.0 Sendiri

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.

“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

Cara Membuat e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN

Jadi, kemudahan berlipat Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:

  • Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
  • Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
  • Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Cara membuat Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.

Contoh fitur membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa di e-Faktur Klikpajak

2. Mudah Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Bahkan melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun pelaporan SPT PPh 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Note: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh 23/26 di e-Bupot

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

3. Anda Dapat Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Note: Langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan Bayar Billing, selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur membuat Kode Billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak

4. Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Langkah-Langkah Lapor SPT Pajak di e-Filing

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Ilustrasi keamanan data dan sistem keamanan cloud yang berlapis

Administrasi Perpajakan Makin Mudah karena Terhubung Jurnal.id

Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda dapat menarik data transaksi dalam laporkan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Pemotongan pajaknya serta langsung saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Jalankan strategi bisnis Anda dengan baik bersama aplikasi pengelolaan keuangan perusahaan dan aplikasi pengadministrasian perpajakan online.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Apapun strategi bisnis Anda saat ini dan ke depannya, Klikpajak.id akan membantu Anda mewujudkan strategi bisnis yang Anda rencanakan.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami