Sebagai importir, memahami pengisian dan cara input PIB atau dokumen Pemberitahuan Impor Barang di eFaktur sangat penting untuk memastikan memenuhi ketentuannya.
Saat impor barang, importir akan menerima bukti pembayaran dari transaksi importasi. Dokumen itu bisa menjadi Pajak Masukan dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara input PIB di eFaktur dan ketentuannya untuk memudahkan pengelolaan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak ini.
Tentang PIB untuk Importir
PIB adalah dokumen pemberitahuan yang diajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan impor barang.
Dokumen ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), namun karena adanya pajak seperti PPh dan PPN, PIB juga perlu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PIB biasa disebut sebagai eFaktur importir, karena memang dokumen tersebut kedudukannya sama dengan Faktur Pajak.
Memiliki fungsi yang sama dengan Faktur Pajak, artinya PIB yang diperoleh importir dapat menjadi Pajak Masukan dan bisa digunakan untuk mengurangi pajak terutang yang dikelola melalui e-Faktur.
Oleh sebab itu, PKP atau staf pajak perusahaan yang ditunjuk harus tahu bagaimana cara input PIB di eFaktur.
Apalagi terhitung sejak 2016, PKP wajib menggunakan aplikasi e-Faktur karena pembuatan Faktur Pajak harus berupa elektronik.
Itulah pentingnya eFaktur bagi importir untuk mengelola administrasi perpajakan dari aktivitas impor.
Sekadar untuk diketahui, syarat menjadi importir adalah salah satunya harus punya Angka Pengenal Impor (API).
Wajib memiliki API agar bisa melakukan bisnis impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015, yang diubah dengan Permendag No. 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Impor.
Tanda pengenal importir ini juga terbagi menjadi 2, yakni:
- API Produsen (API-P)
API-P atau API Produsen adalah angka pengenal impor yang diberikan pada perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi yang digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
- API Umum (API-U)
API-U atau API Umum adalah angka pengenal impor yang diberikan pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
API-U ini biasanya digunakan oleh importir yang menjalankan bisnis perdagangan.
Baca Juga: Mau Impor? Ini Lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling
Tarif PPh 22 dan PPN untuk Importir
Dalam transaksinya, importir akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lalu, untuk jumlah tarif PPh Pasal 22 berapa persen? Berikut tarif PPh Impor dan PPN bagi importir, yakni:
- Importir API: Tarif PPh 22 sebesar 2,5%
- Importir Non-API: Tarif PPh 22 sebesar 7,5%
- Impor yang tidak dikuasai: 7,5%
Importir yang dikenakan PPh 22 impor diantaranya:
- Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Produsen/importir Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja
- Pedagang pengumpul (hasil hutan, pertanian, dan perkebunan)
Sedangkan tarif PPN bagi importir adalah 11% yang dikenakan pada importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP).
Baca Juga: Cara agar Barang Impor Bebas PPN dan Bea Masuk
Syarat PIB sebagai Pajak Masukan
Dokumen Lain atau PIB yang diperoleh importir tersebut sama seperti Faktur Pajak apabila memenuhi syarat dan ketentuan dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.
PIB yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan:
a. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa Nama, Alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan:
- Surat Setoran Pabean (SSP)
- Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)
- Bukti pemungutan pajak oleh Ditjen Bea Cukai yang mencantumkan identitas pemilik
b. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa Nama, Alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan:
- SSP dan Surat penetapan tarif nilai pabean
- Surat penetapan pabean
- Atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa Nama, Alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea Cukai
Perlu dipahami, jumlah Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang bisa dimanfaatkan importir maupun eksportir untuk dijadikan Pajak Masukan terus bertambah.
Jenis Dokumen Lain yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak terbaru sebanyak 25 Dokumen Tertentu yang tertuang dalam PER-16/PJ/2011.
Pahami cara input Dokumen Lain di eFaktur bagi importir yang benar.
Apa saja syarat dan jenis Dokumen Lain yang sama dengan Faktur Pajak?
Baca Juga: Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru
Ketentuan Pengisian PIB di eFaktur
Agar pengisian PIB impor di eFaktur supaya PIB bisa digunakan sebagai Faktur Pajak oleh PKP, maka cantumkan identitas pemilik barang seperti:
Nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP atau surat penetapan tarif atau nilai pabean.
Untuk memastikan PIB yang di-input sudah memenuhi persyaratan, maka perlu dilakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.
Terkait hal ini, DJP telah memberikan contoh untuk meminimalisasi kesalahan input yang biasanya terjadi pada saat mengisi form SPT Masa PPN 1111 excel terbaru khususnya form 1111 B1.
Berikut detail informasinya:
1. Cara Input Pengisian PIB dalam Kolom Nomor pada Formulir 1111 B1 eFaktur
Isi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB ditambah dengan tanda tagar (#) diikuti dengan Kode KPPBC tanpa spasi.
Misalnya, nomor dokumen PIB 000121 dengan Kode KPPBC 020400 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000121#020400.
2. Pengisian Kolom Tanggal pada Formulir 1111 B1
Isi sesuai tanggal di SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.
Apabila terjadi kesalahan saat input PIB di e-Faktur, cara mengatasinya cukup mudah dengan langkah-langkah seperti berikut:
- Klik “Dokumen Lain” yang salah input
- Klik “Ubah” dalam halaman “Dokumen Lain” yang harus dibetulkan itu
- Ubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN menjadi “0”
- Input dokumen yang benar
Dalam proses pengisian data PIB, mportir harus menambahkan keterangan “#KodeKPPBC” setelah nomor PIB pada saat melakukan input Dokumen Lain Pajak Masukan dalam aplikasi e-Faktur.
Kode Error yang Biasa Ditemukan saat Input PIB di eFaktur
DJP juga telah membuat daftar permasalahan berupa kode error dan solusi untuk mengatasinya agar memudahkan PKP Importir saat melakukan validasi data PIB pada aplikasi e-Faktur.
Berikut daftar kode error penggunaan e-Faktur saat kelola dokumen lain Pemberitahuan Impor Barang:
Kode error cara input PIB di eFaktur via dokumen DJP
Tutorial Cara Input PIB di eFaktur
Setelah mengetahui apa saja dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan khususnya PIB bagi pelaku bisnis yang melakukan impor, berikutnya bagaimana cara input PIB di eFaktur.
Ikuti langkah-langlah cara mengisi PIB di eFaktur berikut ini:
1. Masuk ke akun pajak Anda di Login Mekari Klikpajak. Jika belum punya akun, klik Registrasi Akun Mekari Klikpajak terlebih dahulu.
2. Jika sudah masuk ke Akun Mekari Klikpajak Anda, pada halaman utama klik “e-Faktur“, pilih dan klik “Dokumen Lain”, lalu pilih “Dokumen Lain Masukan”.
3. Setelah masuk ke halaman Dokumen Lain, klik button “Buat dok. lain pajak masukan”.
5. Setelah klik button Buat Dokumen Lain Pajak Masukan, akan muncul halaman pembuatan dokumen lain masukan untuk input PIB. Isi setiap kolom yang ada sesuai dengan yang ada dalam dokumen PIB.
6. Setelah pengisian PIB selesai, klik button “Simpan & Upload” yang ada di pojok kanan bawah.
6. Berikutnya pembuatan atau input dokumen PIB berhasil dilakukan dan akan muncul status “Approve”.
7. Jika Anda ingin mengubah PIB yang sudah di-input tadi, atau buat pengganti, maupun butuh untuk retur atau membatalkan PIB Pajak Masukan yang sudah disimpan/di-upload, pilih button “Tindakan” yang ada di pojok kanan atas halaman lampiran PIB Pajak Masukan yang telah disimpan atau approved, pilih tindakan sesuai yang diinginkan.
7. Anda juga bisa memilih untuk menjadikannya draft terlebih dahulu sebelum siap untuk di-upload atau disimpan, dengan memilih dropdown “Simpan sebagai draft”.
Kesimpulan
Memahami proses input dokumen PIB di eFaktur sangat penting bagi importir agar pelaporan pajak benar dan tepat serta akurat.
Dengan cara input yang benar, PIB dapat diakui sebagai Pajak Masukan, yang membantu mengurangi beban pajak terutang perusahaan.
Dengan pemahaman yang baik, importir dapat mengelola perpajakan impor secara lebih efisien dan menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan sanksi pajak.
Agar lebih mudah mengelola dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga pengelolaan semakin efektif dan efisien.
Referensi
Help Center Mekari Klikpajak. “Bagaimana Cara Import Prepopulated PIB“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak“