Daftar Isi
4 min read

Pengertian Faktur Pajak Standar dan Panduan Pembuatannya

Tayang 25 Oct 2022
Last updated 19 Juli 2024
Pengertian Faktur Pajak Standar dan Panduan Pembuatannya

Faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP.

Pada umumnya, faktur pajak standar berukuran kuarto. Selain berukuran kuarto, biasanya faktur ini dibuat paling sedikit sebanyak dua rangkap.

Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai bukti pajak masukan. Sedangkan lembaran kedua diperuntukan bagi PKP penerbit faktur yang digunakan sebagai bukti adanya pajak keluaran. Kenali berbagai hal penting tentang faktur pajak standar berikut ini.

Keterangan Penting Dalam Faktur Pajak Standar

Dalam faktur pajak standar, terdapat beberapa keterangan yang wajib ada. Ketentuan mengenai keterangan penting ini telah diatur oleh pasal 1 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Penggandaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Keterangan-keterangan yang wajib ada dalam faktur pajak standar adalah:

  • Nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP
  • Nama, alamat, serta NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual, atau penggantian serta potongan harga
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak standar
  • Nama, jabatan, serta tanda tangan

Jangka Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar

Faktur pajak pengganti harus dibuat paling lambat pada:

  • Setiap akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP atau JKP.
  • Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP atau JKP.
  • Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  • Atau pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

Panduan Pembuatan Faktur Pajak Standar

Berikut ini tata cara untuk buat faktur pajak yang dapat Anda ikuti dalam pembuatan faktur pajak standar:

1. Mengisi Identitas PKP dan Pembeli BKP/ JKP

PKP harus mengisi kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara lengkap dan benar. Kemudian isikan nama, alamat, NPWP beserta tanggal pengukuhan PKP sesuai keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Alamat harus diisikan sesuai dengan alamat domisili atau tempat usaha PKP. Selanjutnya, isikan informasi seperti nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau JKP.

2. Mengisi Informasi Tentang BKP/JKP

Pada kolom isian BKP/JKP yang diserahkan, isikan nomor urut sesuai dengan BKP atau JKP yang diserahkan, beserta nama BPK/JKP tersebut. Jangan lupa untuk mencantumkan nama BKP/JKP serta keterangan uang muka, cicilan, termin, atau angsuran yang telah diterima atas pembelian BKP/ JKP. PKP juga dapat mencantumkan keterangan jumlah unit BKP/JKP yang diserahkan, serta isikan harga jual/penggantian/uang muka/termin. Selanjutnya pada kolom jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin, Anda harus mengisikan berdasarkan jumlah dari angka-angka yang ada dalam kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Pada kolom potongan harga, lengkapi dengan nilai potongan harga BKP/ JKP yang diserahkan jika ada. Kemudian pada kolom uang muka diterima, isi dengan jumlah uang muka yang telah diterima oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

3. Mengisi Pajak Atas Penyerahan BKP/JKP

Pada kolom dasar pengenaan pajak, isi dengan nilai uang muka yang telah dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima. Lanjutkan dengan mengisi kolom PPN = 10% x dasar pengenaan pajak. Pada kolom ini, lengkapi dengan jumlah PPN terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Selanjutnya, isi kolom pajak penjualan atas barang mewah jika terjadi penyerahan BKP yang tergolong mewah. Besaran tarifnya harus sesuai dengan tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak yang menjadi dasar penghitungan PPnBM.

4. Mengisi Tanggal Pembuatan dan Tanda Tangan

Jangan lupa untuk mengisi kolom tanggal di bagian kanan bawah, isikan sesuai tanggal faktur yang Anda buat. Setelah mengisi tanggal, jangan lupa untuk menambahkan tanda tangan disertai nama pemilik kegiatan usaha atau kuasa pemilik kegiatan usaha yang ditunjuk oleh pemilik kegiatan usaha. Keterangan tambahan: apabila penyerahan BKP atau JKP menggunakan mata uang asing, maka PKP dapat menambah kolom valuta asing. Kemudian isi keterangan kurs sesuai dengan kurs menteri keuangan yang berlaku saat pembuatan faktur pajak standar.

Faktur pajak standar merupakan salah satu jenis faktur yang paling banyak Anda temukan dalam transaksi. Membuat faktur ini cukup mudah untuk Anda lakukan. Isikan setiap data dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan. Jangan lupa untuk melaporkan segala urusan perpajakan Anda lewat KlikpajakRegistrasi sekarang juga

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami