Klikpajak by Mekari

Contoh Faktur Pajak Uang Muka yang Harus Dipahami PKP

Apa itu Faktur Pajak Uang Muka? Seperti apa contoh Faktur Pajak Uang Muka dan pelunasan?

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang erat kaitannya dengan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur), tentu tidak asing lagi dengan istilah Faktur Pajak Uang Muka. Tapi bagi yang masih baru terjun di dunia perpajakan, tidak perlu khawatir, Sobat Klikpajak akan menemukan contoh Faktur Pajak Uang Muka di sini.

Sebelum itu mari kita ulas pemahaman dasar dari Faktur Pajak Uang Muka di bawah ini!

Ketahui juga cara kelola pajak bisnis yang mudah dan cepat melalui e-Faktur Klikpajak.

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pengertian Faktur Uang Muka

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Dalam suatu sistem pembayaran, dikenal dengan istilah uang muka atau uang tanda jadi yang dibayarkan di awal kerja sama.

Jika barang yang diperjualbelikan termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), tentu pembayaran uang muka membutuhkan bukti Faktur Pajak Uang Muka.

Contohnya adalah seorang kontraktor menerima pembayaran uang muka atas proyek yang baru saja mulai.

Proyeknya memang belum selesai, namun sudah terjadi kesepakatan kerja sama antara kontraktor dan klien.

Oleh karena itu, klien bersedia membayar sejumlah uang muka sebagai tanda awal kerja sama. Penjelasan lebih lanjut tentang Faktur Pajak Uang Muka dan contohnya, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Pengertian Faktur Pajak Uang Muka

Sesuai namanya, Faktur Pajak Uang Muka adalah Faktur Pajak yang dibuat sebagai bukti uang muka yang telah dibayarkan untuk suatu kegiatan transaksi BKP atau JKP (Jasa Kena Pajak) antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli dan PKP penjual.

Pembayaran tanda jadi di awal disebut dengan uang muka, sementara pembayaran selanjutnya disebut dengan cicilan atau termin.

Contoh Faktur Pajak yang digunakan juga berbeda antara Faktur Pajak Uang muka dan Faktur Pajak Termin.

Besar uang muka memang tidak terikat, artinya jumlah berapapun asalkan sudah disepakati oleh pembeli dan jual, maka sifatnya adalah sah dan mengikat.

Uang muka bisa hangus apabila ternyata pembeli tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga: Dear Kontraktor, Begini Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas

Tujuan Faktur Pajak Uang Muka

Tujuan adanya uang muka adalah sebagai jaminan antara pembeli dan penjual untuk menyelesaikan kewajibannya.

Keuntungan adanya uang muka bisa dirasakan baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Dari sisi penjual akan merasa aman karena terdapat jaminan bahwa pembeli akan menyelesaikan kewajiban tepat waktu.

Sementara dari sisi pembeli tentu saja dengan adanya uang muka akan lebih meringankan dibandingkan membeli secara tunai.

Dalam pencatatan buku besar perusahaan, uang muka juga disebut sebagai pendapatan diterima di muka.

Artinya, pendapatan ini sudah diterima perusahaan namun belum boleh diakui sebagai harta perusahaan di akhir periode.

Penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak Uang Muka meskipun nilai total keseluruhan belum diketahui.

Lalu, setelah pembayaran dilunasi dan nilai transaksi diketahui, pembeli wajib membuat Faktur Pajak baru sebagai Faktur Pengganti.

Baca juga:  Panduan Lengkap Alur Pembayaran eFaktur PPN

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pengertian Faktur Uang MukaIlustrasi nomor seri Contoh Faktur Pajak Uang Muka

Ketentuan & Contoh Faktur Pajak Uang Muka

Contoh Faktur Pajak uang muka memang tidak terdapat bentuk bakunya.

Namun, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 setidaknya poin-poin informasi ini tidak boleh terlewat:

1. Nomor Urut

Silakan isi bagian ini dengan nomor urut pada saat BKP/JKP diserahkan. Tujuan adanya nomor urut adalah memudahkan penjual dalam mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk.

2. Deskripsi BKP/JKP

Biasanya kolom pengisian informasi ini dibuat lebih lebar. Isinya adalah nama barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Kemudian informasi tentang besaran uang muka dan cicilan yang dibayar selama periode tertentu.

Atas BKP yang diserahkan, harus terdapat informasi jumlah barang atau satuan unit lainnya yang diketahui.

3. Harga Jual 

Pada bagian ini diisi dengan harga jual barang atau jasa sebelum dipotong uang muka yang dibayar.

Jika terdapat uang muka maka yang menjadi dasar perhitungan PPN adalah jumlah uang muka tersebut.

4. Potongan Harga

Jika penjual memberikan diskon atau potongan harga maka informasi tersebut ditulis pada bagian ini.

5. Uang Muka yang Diterima

Dari penyerahan uang muka BKP/JKP kepada penjual, nominalnya harus dituliskan dalam bagian ini.

Sudah tahu? Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Faktur Pajak Uang Muka & Faktur Pajak Termin

Perlu diingat bahwa secara prinsip, Faktur Fajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan prinsip tersebut, maka Faktur Pajak harus dibuat saat:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan
  • Saat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Jika diperhatikan kembali, waktu pembuatan Faktur Pajak salah satunya adalah saat penerimaan uang muka dan saat pembayaran termin.

Sementara pada saat pembayaran termin, PKP harus mengurangkan penerimaan uang muka terhadap termin yang diterima. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah DPP.

Besarnya biaya yang tertulis dalam Faktur Pajak termin, mesti dapat dicocokkan dan dipertanggungjawabkan dengan besar termin yang dimaksud.

Faktur Pajak termin pastinya diberikan setelah Faktur Pajak Uang Muka.

Agar pembuatan Faktur Pajak Uang Muka mudah, gunakan e-Faktur Klikpajak.id

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pengertian Faktur Uang MukaContoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Membuat Faktur Pajak

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Sobat Klikpajak mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Lihat di sini panduan langkah-langkah cara membuat Faktur Pajak Uang Muka di e-Faktur

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Sobat Klikpajak mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Baca juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Urusan Pajak Bisnis

Selain e-Faktur yang memudahkan Sobat Klikpajak membuat dan mengelola Faktur Pajak, Klikpajak.id juga memiliki fitur lengkap lainnya yang membantu Anda melakukan aktivitas perpajakan dengan cepat dan mudah.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Sobat Klikpajak dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin dengan bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Baca juga: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi dari Klikpajak

Bukan hanya mudah buat Faktur Pajak uang muka dan kelola pajak lainnya mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak, Sobat Klikpajak juga dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi pajak secara otomatis dari data pembukuan online Jurnal.id.

Pembuatan bukti pemotongan pajak dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22. PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2) melalui e-Bupot Unifikasi.

Tunggu apalagi? Segera aktifkan Akun Klikpajak Anda sekarang juga dan langsung nikmati kemudahan kelola perpajakan perusahaan yang efektif dan efisien.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pengertian Faktur Uang Muka

Kategori : Pajak Bisnis

PUBLISHED05 Oct 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: