Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 (SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26) dan juga Surat Setoran Pajak (SSP). Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda.
Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil
Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan (karyawan atau pegawai) pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh:
- Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya.
- Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni.
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil
Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0.
Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak.
1. Lengkapi Profil Wajib Pajak
- Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda.
- Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu.
- Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem.
- Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan “Simpan”.
Baca Juga: Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online
2. Pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT)
Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username (administrator) dan password (123). Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan (SPT) dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”.
3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan
- Laporan Keuangan Laba Rugi
- Laporan Neraca
- Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
- Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal
4. Lampiran Laporan Keuangan
Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2.
- 8A-1 : Perusahaan Industri Manufaktur
- 8A-2 : Perusahaan Dagang
- 8A-3 : Bank Konvensional
- 8A-4 : Bank Syariah
- 8A-5 : Perusahaan Asuransi
- 8A-6 : Non-Kualifikasi (selain 7 jenis usaha)
- 8A-7 : Dana Pensiun
- 8A-8 : Perusahaan Pembiayaan
5. Lampiran Khusus
Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2.
- 1A: Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal (apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1)
- 2A: Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
- 3A: Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa
- 3A-1: Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
- 3A-2: Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country
- 4A: Daftar Fasilitas Penanaman Modal
- 5A: Daftar Cabang Utama Perusahaan
- 6A: Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat (4)
- 7A: Kredit Pajak Luar Negeri
6. Formulir Lampiran Utama
Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari:
- Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal.
- Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial.
- Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A.
- Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini.
Hasil penjumlahan Pajak penghasilan (PPh) Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B.
- Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris.
- Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan
- Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris
- Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi:
- Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi
- Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
- Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi
7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus
Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV.
8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil
Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.
Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak!