Daftar Isi
8 min read

Gagal Lapor SPT Masa PPN, Begini Cara Baru untuk Lapor

Tayang 06 Jun 2023
Gagal Lapor SPT Masa PPN, Begini Cara Baru untuk Lapor

Gagal lapor SPT Masa PPN salah satunya disebabkan aturan cara baru untuk melaporkannya.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak di di bawah ini untuk mengetahui cara baru lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Gagal Lapor SPT Masa PPN karena Belum Update e-Faktur 3.0

Sejak dirilisnya sistem e-Faktur 3.0, penyampaian SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur Web Based, tidak bisa lagi menggunakan e-Filing.

Dengan berlakunya eFaktur 3.0 ini pula, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa lagi menggunakan versi sebelumnya, e-Faktur 2.2 untuk membuat Faktur Pajak.

Apabila PKP yang menggunakan eFaktur client desktop DJP Online belum update aplikasi, maka tidak bisa membuat Faktur Pajak.

Kendati sudah update eFaktur 3.0, PKP pengguna eFaktur dekstop DJP Online masih harus melaporkan SPT Masa PPN-nya melalui paltform yang terpisah yakni harus melalui website e-Faktur atau e-Faktur web based.

Namun lapor SPT Masa PPN harus menggunakan e-Faktur web based karena membutuhkan koneksi internet dan akan gagal melaporkan SPT Masa PPN-nya apabila masih menggunakan e-Filing.

e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus digunakan untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Wajib e-Faktur 3.0 berlaku mulai 1 Oktober 2020 yang diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0.

A. Fitur Baru di e-Faktur 3.0

DJP melengkapi e-Faktur 3.0 dengan fitur-fitur baru di antaranya:

  • Fitur prepopulated Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur
  • Fitur prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund atau pengembalian PPN
  • Prepopulated SPT Masa PPN
  • Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-Faktur
  • Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor

Dengan fitur-fitur tambahan berupa prepopulated yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 inilah membuat PKP tinggal mencocoknya data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran pada akhir periode suatu Masa Pajak.

B. Pengertian Prepopulated pada e-Faktur 3.0

Bisa dibilang, proses yang serba otomatis inilah yang disebut sebagai fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0.

Sederhananya, sistem prepopulated sendiri artinya penyediaan data yang kelanjutan prosesnya hanya perlu konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya.

Jadi, fitur prepopulated e-Faktur 3.0 adalah sistem DJP yang menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara otomatis tanpa input secara manual ke aplikasi e-Faktur dan digunakan untuk penyampaian SPT Masa PPN secara otomatis pula melalui Web eFaktur.

Sehingga penyampaian SPT Masa PPN ini tidak lagi melakukan upload CSV (Comma-separated value) secara manual seperti yang selama ini dilakukan pada saat lapor SPT di e-Filing.

Tahukah, Anda dapat langsung menggunakan e-Faktur Klikpajak untuk membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN tanpa install dan update aplikasi e-Faktur terlebih dahulu, karena Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis web.

Baca juga: Ketahui Mengapa eFaktur Error Etax-40001 Hari ini, Penyebab, dan Solusinya

Alur Penggunaan Sistem e-Faktur 3.0 bagi Pengguna Client Desktop DJP Online

Dengan sistem e-Faktur 3.0 ini, seluruh aktivitas Faktur Pajak maupun PIB dan pelaporan SPT Masa PPN akan dilakukan dalam waktu yang sebenarnya (real time).

Berikut alur penggunaan sistem e-Faktur versi 3.0 bagi pengguna eFaktur client desktop:

1. Permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan

  • Menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based) DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Melakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Permintaan ke sistem e-Faktur
  • Database e-Faktur sudah tersedia di DJP
  • Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan

2. Jika akan Rekam PIB

  • Menggunakan e-Faktur desktop atau eFaktur web based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Melakukan validasi dengan database DJBC
  • Kirim data batch/hari yang sudah divalidasi pembayarannya, masuk ke database e-Faktur DJP
  • Kembali ke e-faktur

3. Saat akan Lapor SPT Masa PPN

Baca Juga: Kenapa status aplikasi efaktur desktop belum registrasi dan mengatasinya.

Gagal Lapor SPT Masa PPN, Begini Cara Baru untuk LaporIlustrasi alur sistem pada e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP

A. Alur Pelaporan PPN di e-Faktur Web Based

Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.

Validasi tersebut diantaranya:

  • Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
  • Cek pemeriksaaan
  • Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
  • Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya

B. Proses Lapor SPT PPN 1111 di e-Faktur Web Based

  • Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
  • Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/.
  • Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB.
  • Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB.
  • Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT.
  • Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik “Ya” dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
  • Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar.
  • Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN.
  • Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar.
  • Jika sudah sesuai, klik “Ya” untuk memberitahukan status SPT adalah “SIAP LAPOR”.
  • Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT.
  • Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT.
  • Jika belum sesuai, sistem akan memberitahukan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP.
  • Jika sudah sesuai, klik “Ya” dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT.
  • Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai.

Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Gagal Lapor SPT Masa PPN, Begini Cara Baru untuk LaporIlustrasi alur proses penyampaian SPT Masa PPN di e-Faktur

Jika Ada Selisih Pajak Masukan Saat Lapor SPT PPN di e-Faktur

Fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 ini memang serba otomatis data Pajak Masukan dan SPT akan tersedia.

Akan tetapi jika ternyata terjadi selisih data Pajak Masukan pada saat lapor SPT, PKP tetap bisa melakukan rekonsiliasi data yang ada di e-Faktur web based dengan data internal atau data lampiran hasil posting pada e-Faktur client desktop.

A. Cara Dapatkan Data Lampiran SPT Masa PPN

Untuk mendapatkan data lampiran SPT Masa PPN pada e-Faktur web based, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka “Administrasi SPT”, lalu pilih “Monitoring SPT” dan selanjutnya pilih “Buka SPT”.
  • Pada lampiran detail, pilih “Download” sesuai lampiran yang dibutuhkan.
  • Jika data Faktur Pajak Masukan terdapat nilai 0 (nol) pada e-Faktur web based, sedangkan pada e-Faktur client desktop tertera ada nilainya, maka lakukan scan QR Code pada pdf e-Faktur.
  • Lalu pada e-Faktur client desktop, lakukan proses prepopulated data uang untuk Masa Pajak tersebut.
  • Berikutnya akan mendapatkan data Pajak Masukan dari Faktur Pajak Pengganti.
  • Kemudian upload Faktur Pajak Pengganti dan lakukan posting kembali SPT Masa PPN pada e-Faktur web based.

B. Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based bagi Pengguna Client Desktop DJP

Ingat, sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN, siapkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik.

Sebab Sertifikat Elektronik merupakan yang wajib dimiliki untuk dapat mengakses layanan pajak elektronik DJP.

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur web based DJP:

  • Buka browser web-efaktur DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/.
  • Pilih Sertifikat Elektronik dari SPT Masa PPN yang akan dilaporkan.
  • Klik “OK”, berikutnya akan diarahkan Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang telah dipilih.
  • Masukkan kata sandi e-Nofa atau password akun PKP.
  • Setelah ke halaman utama e-Nofa, isi data profil aplikasi, pilih “Profil PKP”, lalu isi data dalam “Profil Pengguna”.
  • Klik “Simpan Perubahan”, tunggu ada notifikasi “Ubah Profil Pengguna Berhasil”.
  • Setelah profil lengkap, kembali masuk ke menu utama, pilih “Administrasi SPT”.
  • Klik “Monitoring SPT”, lalu klik “Posting SPT”.
  • Isi kolom sesuai petunjuk mulai dari Tahun Pajak, Masa Pajak, dan Pembetulan, lalu klik “Submit”.
  • Berikutnya akan muncul notifikasi “Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat”, kemudian klik “OK”.
  • Pada daftar SPT, akan terlihat SPT yang sudah berhasil di-posting sebelumnya.
  • Pada bagian “Action”, klik “Buka”. Lalu akan masuk pada kolom “Buka SPT Masa Pajak”.
  • Pilih “Lampiran AB”. Pada kolom ini terdapat 3 submenu, yakni Rekapitulasi Penyerahan, Rekapitulasi Perolehan, dan Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Periksa dengan mengklik masing-masing submenu tersebut untuk mengeceknya.
  • Jika SPT Masa PPN yang dilaporkan statusnya Nihil, jangan ubah angka pada masing-masing submenu itu untuk menghindari risiko SPT tidak valid.
  • Kemudian centang pada bagian “Pernyataan”, lalu klik “Submit”.
  • Berikutnya akan diarahkan pada memilih file Sertifikat Elektronik. Pilih file Sertifikat Elektronik yang sudah disiapkan.
  • Klik “Open”, lalu masukkan “Passphrase”, dan klik “Setuju”.
  • Lalu pilih lampiran “Induk” pada kolom “Buka SPT Masa”.
  • Dalam kolom induk akan muncul 6 submenu. Cek masing-masing submenu.
  • Lalu centang bagian “Pernyataan”.
  • Isikan Nama, Jabatan, dan pastikan tanggal serta nama tempat sudah terisi.
  • Klik “Submit”, lalu muncul notifikasi “Berhasil Submit SPT Induk”.
  • Berikutnya, kembali ke kolom “Daftar SPT”.
  • Pada bagian “Action”, pilih “Lapor”.
  • Setelah muncul menu “Lapor SPT”, pada file lampiran, unggah SPT Masa Lebih Bayar atau Kurang Bayar. Tapi jika nihil, klik “Lapor”.
  • Akan ada notifikasi “Proses Lapor SPT Berhasil”.
  • Berikutnya masuk pada kolom “Daftar SPT”.
  • Pilih bagian “Action” untuk mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan SPT Masa PPN.

Lebih Mudah Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak

Jika selama ini Anda membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, sudah pasti harus memperbarui sistem eFaktur versi terbaru pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

Agar lebih mudah membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN, gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal yang semakin memudahkan pengelolaannya.

Berikut kemudahan berlipat yang Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak:

  • Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa install terlebih dahulu.
  • Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan online.
  • Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Mekari Jurnal.

Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur Online.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak