Daftar Isi
8 min read

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Tayang 11 Sep 2020
Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2020. Daftar jenis usaha yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP terbaru ini pun ditambah.

Adapun sejumlah insentif pajak dampak Virus Corona (Covid-19) diantaranya:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  • Pembebasan PPh pasal 22 impor
  • Pengurangan angsuran PPh 25
  • Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Penurunan tarif PPh Badan
  • PPh Final UMKM DTP

Terbaru, stimulus fiskal dampak pandemi Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Namun tidak mencabut PMK 86/2020.

PMK No. 86/2020 sendiri merupakan pengganti PMK No. 44/PMK.03/2020 yang dicabut karena dianggap sudah tidak tepat.

Bagaimana ketentuan PMK insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini dan sektor apa saja yang diperluas untuk mengajukan bebas PPh 21 bagi karyawannya, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Kriteria Perusahaan Bisa Ajukan Insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah)

Perusahaan yang bisa mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk karyawan atau pegawainya sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK No. 86/2020 adalah:

  • Perusahaan memiliki kode KLU NPWP Online penerima insentif PPh 21 DTP
  • Perusahaan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahaan Impor Tujuan Ekspor)
  • Perusahaan telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa AjukanIlustrasi perusahaan yang bisa mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP

Syarat Karyawan yang Bebas Potongan PPh 21

Sedangkan kriteria karyawan/pegawai yang bisa mendapatkan pembebasan PPh 21 yang biasanya selalu dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) tempat mereka bekerja.

Setidaknya harus memenuhi syarat sebagai pekerja yang berhak menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, diantaranya:

  • Karyawan/Pegawai bekerja di perusahaan yang memiliki kriteria penerima insentif PPh 21 DTP
  • Karyawan/Pegawai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Penghasilan yang diterima pada masa pajak atau penghasilan bruto merupakan gaji tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Jadi, gaji bagi karyawan/pegawai yang tidak akan dipotong PPh 21 oleh perusahaan tempat ia bekerja adalah maksimal Rp16,5 juta per bulan.

Artinya, jika selama ini perusahaan memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan dibayarkan ke kas negara, dengan adanya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini maka perusahaan membayarkan kewajiban PPh 21 tersebut ke karyawan pada saat pemberian gaji bulanan.

Baca juga: Contoh Penghitungan PPh 21 DTP yang Bekerja Januari-Desember 2020

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa AjukanIlustrasi karyawan/pegawai yang mendapatkan insentif PPh DTP

Bebas PPh 21 Tidak Berlaku bagi PNS, TNI dan Polri

Tidak semua pekerja bisa memperoleh pembebasan PPh 21. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) disebutkan ada pengecualian dari pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Pegawai/karyawan yang dikecualikan dari pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini adalah:

  • Jika penghasilan yang diterima pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Penghasilan yang diterima pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

Jika mengacu pada pegawai yang penghasilannya berasal dari APBN atau APBD, artinya merupakan abdi negara. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian RI (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan lainnya yang digaji oleh negara.

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa AjukanIlustrasi penghasilan pegawai PPh 21 DTP

Insentif PPh 21 DTP Berlaku Selama 9 Bulan

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini dibuka mulai Masa Pajak April-Desember 2020.

Namun pemberian PPh 21 DTP ini tergantung dari kapan perusahaan mengajukan insentif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) PMK 86/2020 yang menyebutkan:

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan (pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempat terdaftar melalui laman www.pajak.go.id) disampaikan hingga Masa Pajak Desember 2020.

Baca juga: Contoh Penghitungan PPh 21 DTP Pegawai yang ‘Resign’

Gambarannya begini;

Jika perusahaan mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai dari Masa Pajak April 2020, maka karyawan/pegawai akan mendapatkan bebas PPh 21 selama 9 bulan ke depan hingga Desember 2020.

Sebaliknya, jika ternyata perusahaan mulai mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah itu di Masa Pajak -katakanlah- September 2020, maka karyawan/pegawai akan mendapatkan bebas PPh 21 hanya dalam kurun waktu 4 bulan ke depan saja hingga Masa Pajak Desember 2020.

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa AjukanIlustrasi gaji yang tidak dipotong PPh 21 karena PPh Pasal 21 DTP

Ketentuan Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP

Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK No. 86/2020, dengan adanya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah maka perusahaan harus membayarkan PPh 21 yang ditanggung pemerintah ini secara tunai saat pembayaran penghasilan (gaji) ke pegawai/karyawan.

Termasuk pembayaran tunjangan atau PPh 21 karyawan yang ditanggung perusahaan.

Namun perlu diingat, sesuai Pasal 2 ayat (8) PMK No. 86/2020 jika dalam hal pegawai/karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh 21 DTP ini tidak dapat dikembalikan.

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa AjukanIlustrasi perusahaan yang harus memenuhi ketentuan pengajuan insentif PPh 21 DTP

Cara Mengajukan Insentif PPh 21 DTP

Perusahaan yang ingin mengajukan pembebasan PPh 21 bisa menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan tersebut terdaftar.

Penyampaian permohonan insentif PPh 21 DTP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:

  • Login pada www.pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Format pengajuan surat keterangan insentif PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Perusahaan Wajib Menyampaikan Laporan Realisasi Insentif PPh 21 DTP

Ada sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP ini.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 PMK No. 86/2020, pemberi kerja atau perusahaan yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP ini harus menyampaikan laporan realisasi bebas PPh 21 bagi pegawainya ini, dengan cara:

  • Menyampaikan laporan realisasi PPh 21 DTP pada laman www.pajak.go.id
  • Menggunakan formulir sesuai contoh dalam Lampiran huruf E pada PMK 86/2020
  • Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”
  • Perusahaan termasuk Wajib Pajak yang berstatus pusat dan/atau WP berstatus cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh 21 DTP
  • Menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa AjukanIlustrasi menyampaikan laporan realisasi insentif PPh 21 DTP

Daftar KLU yang Mendapat Fasilitas Insentif PPh 21 DTP

Jumlah jenis usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP dalam PMK 86/2020 ini sebanyak 1.189 KLU atau bertambah 127 KLU dari sebelumnya sebanyak 1.062 KLU pada aturan pendahulunya yakni PMK 44/2020

Berikut daftar kode KLU atau jenis usaha/perusahaan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP:

a. Jenis Usaha Pertanian dan Perkebunan

b. Jenis Usaha Pembibitan

c. Jenis Usaha Jasa Pengolahan, Pertanian, dan Jasa Peternakan

d. Jenis Usaha Penangkaran, Pengusahaan Hutan

e. Jenis Usaha Pemungutan Perkebunan dan Jasa Kehutanan

f. Jenis Usaha Perikanan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

g. Jenis Usaha Pertambangan

h. Jenis Usaha Rumah Potong dan Pengolahan Produk Daging/Unggas

i. Jenis Usaha Industri Pengolahan Perikanan

j. Jenis Usaha Industri Pengolahan Bahan Makanan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

k. Jenis Usaha Industri Makanan dan Minuman

l. Jenis Usaha Industri Bahan Baku Rokok dan Olahannya

m. Jenis Usaha Tekstil dan Produk Tekstil

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

n. Jenis Usaha Industri Hasil Hutan, Bahan Bangunan dan Kertas

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

o. Jenis Usaha Teknologi Informasi dan Media

p. Jenis Usaha Pengolahan Pertambangan dan Kimia Dasar

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

q. Jenis Usaha Industri Pupuk, Farmasi/Obat, dan Bahan Kimia Lainnya

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

r. Jenis Usaha Industri Produk Karet dan Plastik

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

s. Jenis Usaha Industri Kaca, Perlengkapan Rumah Tangga, Bahan Bangunan, dan Logam

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

t. Jenis Usaha Industri Elektronik, Listrik, Permesinan (Kapal Laut/Pesawat Terbang/Motor dan lainnya)

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

u. Jenis Usaha Industri Furniture, Perhiasan, Peralatan, dan Pengolahan Lainnya YTDL

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

v. Jenis Usaha Reparasi, Konstruksi, Instalasi dan Pemasangan Lainnya

w. Jenis Usaha Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

x. Jenis Usaha Angkutan dan Jasa Lainnya

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

y. Jenis Usaha Hotel/Penginapan, Restoran/Kafe, Penerbitan Buku, Produksi Film, Penyiaran Radio, Internet Provider, dan Jasa Lainnya

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

z. Jenis Usaha Koperasi, Asuransi, Properti, Jasa Konsultan/Pendidikan/Pariwisata, Jurnalis, dan Jasa Lainnya

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan

Setelah memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, jangan lupa melaporkan realisasinya ke DJP.

Lakukan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Badan Anda tepat waktu untuk menghindari sanksi denda keterlambatan.

Untuk mempermudah penyampaian SPTTahunan/Masa PPh Badan, Anda bisa menggunakan e-Filing Klikpajak.id.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Klikpajak Mengerti Kebutuhan Perpajakan Anda

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja di bagian finance atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat memanfaatkan fitur Mekari Klikpajak lainnya, seperti e-Faktur yang memudahkan Anda membuat dan mengelola Faktur Pajak.

Ingin mengetahui tutorial pembuatan dan Pelapora PPN yang mudah di Klikpajak.

Bahkan e-Faktur Klikpajak sudah dilengkapi dengan sistem Scan QR Code e-Faktur yang memudahkan Anda input Faktur Pajak Masukan.

Baca juga: Langkah-langkah cara input Faktur Pajak Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak

Anda juga bisa membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak dengan langkah-langkah yang mudah dan simpel.

Maupun pembuatan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah.

Salah satu keunggulan Klikpajak.id adalah dapat menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal.id.

Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa AjukanIngin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak