Cara download Sertifikat Elektronik pajak wajib diketahui setiap wajib pajak yang baru mengajukan permintaan sertifikat digital ke kantor pajak tempat PKP dikukuhkan.
Simak panduan mengunduh sertifikat elektronik pajak setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun cara update-nya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Ketentuan Download Sertifikat Digital
Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak ini bisa diperoleh dengan cara mengunduh di aplikasi e-Nofa.
Sertifikat elektronik pajak dapat digunakan setelah PKP mengunduh (download) sertel tersebut.
Meungunduh sertifikat elektronik (sertel) pajak merupakan bagian dari proses aktivasi sertifikat digital eFaktur yang diberikan DJP kepada PKP pemohon.
Setidaknya tahapan cara mengaktifkan sertifikat elektronik pajak di antaranya:
- Download sertifikat elektronik
- Impor sertifikat elektronik
- Update sertifikat elektronik
Sebelum mengunduh Sertel, hal penting yang harus diperhatikan yakni keaslian dari dokumen yang digunakan untuk mengajukan Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital pajak.
Apabila ada data di dokumen yang diserahkan ke KPP ternyata tidak sesuai dengan aslinya, baik itu sengaja atau tidak disengaja atau kesalahan yang dibuat dengan sadar memalsukan dokumen saat melakukan permohonan permintaan Sertifikat elektronik pajak;
Maka DJP berwenang mencabut Sertifikat Elektronik yang diberikan pada PKP tersebut.
Sertifikat Elektronik yang sudah dicabut oleh DJP tidak dapat dipergunakan kembali untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Jadi, sebaiknya berhati-hati mengenai hal ini.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik
Cara Download Sertifikat Elektronik Pajak
Berikut detail tahapan untuk mengunduh Sertifikat Elektronik eFaktur ataua Sertifikat Digital pajak:
1. Masuk ke situs http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP;
3. Setelah login ke aplikasi e-Nofa, klik menu “Download Sertifikat Digital” seperti gambar di bawah ini, kemudian klik “Unduh”.
4. Pilih folder penyimpanan file Sertifikat Eajak pada PC/laptop yang digunakan.
5. Klik “Save”untuk menyimpan file tersebut di tempat yang diinginkan seperti pada gambar berikut.
6. Klik dua kali pada file yang sudah disimpan itu untuk memulai proses download atau instalasi ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur.
7. Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya.
Saat muncul gambar seperti tabel berikut, klik “Next”.
8. Selanjutnya, Anda harus mengimpor Sertifikat Elektronik eFaktur yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-Nofa.
Baca Juga: Cara Install Sertifikat Elektronik Pajak
Cara Impor Sertifikat Elektronik
Setelah melalui tahap download atau install Sertifikat Elektronik pajak, Anda masih harus melanjutkan untuk impor sertel untuk aktivasi sertifikat elektronik.
Impor Sertifikat Elektronik ini dilakukan pada browser pada perangkat komputer atau laptop Anda.
Ada dua pilihan browser untuk impor Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak, yakni melalui browser Chrome dan browser Firefox.
Berikut langkah-langkah impor Sertifikat Elektronik pajak pada tahapan cara aktfikan Sertifikat Elektronik eFaktur:
1. Impor Sertifikat Elektronik Melalui Browser Chrome
a. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar;
b. Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”;
c. Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.
2. Impor Sertifikat Elektronik eFaktur Melalui Browser Firefox
1. Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar;
2. Pilih tab “Privacy & Security” lalu klik “View Certificates“;
3. Selanjutnya, klik “Import” pada tab “Your Certificates” dan ikuti langkah-langkahnya.
3. Impor Sertifikat Elektronik eFaktur Sukses
Setelah melakukan impor Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari cara aktifkan Sertifikat Elektronik melalui dua pilihan browser di atas, selanjutnya ikuti tahapan Sertifikat Elektronik berhasil diimpor dan siap digunakan.
a. Jika sudah klik “Impor” pada browser yang digunakan, akan muncul formulir untuk memasukkan passphrase yang telah diminta pada saat permintaan sertifikat sebelumnya. Klik “Next”.
b. Klik “Finish”, proses download atau instalasi sertifikat elektronik selesai.
Anda pun sudah mendapatkan Sertifikat Elektronik yang bisa dipergunakan atau Sertifikat Elektronik pajak telah terimport.
Cara Update Sertifikat Digital di e-Faktur
Untuk melakukan update Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak tahapannya sangat sederhana seperti berikut ini:
- Masuk ke aplikasi e-Faktur, pilih menu “Referensi”, klik “Administrasi Sertifikat”.
- Klik menu “Open”, pilih file Sertifikat Elektronik yang disimpan di perangkat (komputer/laptop) Anda, klik “Simpan”, lalu isi passphrase, klik “OK”.
Penting untuk diperhatikan, file Sertifikat Elektronik jangan disimpan di flashdisk atau media eksternal lain.
- Namun, simpanlah di komputer atau laptop dengan kondisi teknis yang mumpuni untuk menjalankan aplikasi perpajakan digital.
- Selanjutnya, jika sertifikat user atau passphrase yang dimasukan tidak sesuai, maka akan muncul notifikasi pesan Error.
- Jangan panik, klik tombol “OK” dan ulangi lagi. Jika berhasil atau passphrase sudah benar, maka akan tampil pemberitahuan ‘Patch Sertifikat Berhasil Diupdate’.
Terkait passphrase atau kata sandi, perlu diingat bahwa passphrase atau kata sandi ini bersifat rahasia, yang hanya dapat diketahui oleh PKP atau Anda sebagai pengurus pajak.
Untuk itu, Anda dianjurkan untuk menyimpan passphrase tersebut.
Apabila Anda lupa atau menghilangkan sandi itu, maka harus memasukkan surat permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik pajak ke KPP tempat PKP atau Anda dikukuhkan.
Semua prosesnya dimulai lagi dari awal dan sama seperti saat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik pajak pertama kali.
- Apabila passphrase sudah benar, proses instalasi sudah selesai, maka akan muncul pemberitahuan “The import was successful”. Selanjutnya, tinggal klik “OK”.
Baca Juga: Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik dan Cek Masa Berlaku
Kesimpulan
Pengusaha yang baru dikukuhkan sebagai PKP, harus mempelajari bagaimana cara mengunduh Sertifikat Digital eFaktur atau Sertifikat Elektronik.
Sebab tanpa mengetahui caranya, tidak jarang muncul kendala soal pelayanan pajak digital ini, seperti aplikasi pajak yang gagal diakses, susah login dan persoalan teknis lainnya.
Terlebih memiliki sertel menjadi syarat mutlak jika ingin mengakses aplikasi e-Faktur dan layanan pajak elektronik lainnya.
Dengan begitu, mau tak mau sebagai PKP harus memahami bagaimana cara mengunduh dan memperbaruinya.
Mengingat sertifikat elektronik sebagai identitas wajib pajak PKP yang digunakan untuk mengelola administrasi perpajakan, terutama pajak bisnis, seperti membuat Faktur Pajak dan lainnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak ini.
Mulai dari cara mengajukan Sertifikat Elektronik pajak, cara download atau install, cara aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur dan cara update.
Referensi
YouTube KPP Madya Bekasi. “Cara Update Sertifikat Elektronik di Aplikasi e-Faktur“
Youtube KPP Pratama Cibinong. “Cara Download dan Import Sertifikat Elektronik di Browser“
Pajak.go.id. “Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik “