
NITKU merupakan nomor identitas wajib pajak cabang yang diterbitkan Ditjen Pajak menggantikan NPWP Cabang.
Namun NITKU tidak berfungsi sebagaimana NPWP Cabang dalam hal perpajakan, tetapi wajib dimiliki oleh wajib pajak cabang.
Lebih jelasnya mengenai NITKU dan bagaimana cara mendapatkannya, terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu NITKU?
NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Format nomor NITKU 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.
NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi pemerintah.
PMK tersebut merupakan regulasi teknis penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NITKU dari pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, perusahaan yang memiliki cabang harus menggunakan NPWP masing-masing cabang tersebut.
Melalui beleid tersebut, NPWP Cabang digantikan dengan NITKU sebagai identitas.
Namun NITKU berbeda dengan NPWP Cabang, karena NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya NPWP Cabang.
Apa Perbedaan NIK dan NITKU?
Baik NIK maupun NITKU, keduanya penting bagi wajib pajak karena sebagai identitas diri dalam perpajakan.
Perubahan NPWP menjadi NIK dan NITKU bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.
Dengan NITKU atau NIK yang sudah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak tidak perlu lagi mengurus pembuatan NPWP.
Kendati sama-sama merupakan nomor identitas wajib pajak, antara NIK dan NITKU tidaklah sama.
Perbedaan antara NIK dan NITKU terletak pada subjek pajak dan penggunaannya dalam aktivitas perpajakan.
Jika NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak pribadi, sedangkan NITKU hanya sebagai identitas untuk usaha cabang namun tidak berfungsi sama seperti NPWP Cabang.
Kemudian wajib pajak pribadi dapat menggunakan NIK untuk bayar lapor pajaknya, sedangkangkan wajib pajak cabang tidak dapat menggunakan NITKU untuk bayar dan lapor pajak.
NITKU dan NPWP Cabang berbeda fungsi. Sebelumnya, NPWP Cabang digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.
Sedangkan NITKU, tidak memiliki kewajiban perpajakan. Sehingga apabila wajib pajak cabang atau usaha cabang melakukan kewajiban perpajakannya seperti bayar dan lapor pajak, harus menggunakan NPWP Pusat.
Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar
Kapan NITKU Diberlakukan?
Sesuai ketentuan dalam UU HPP, pemberlakuan integrasi data kependudukan dan Ditjen Pajak berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu, merujuk Pasal 9 PMK 112/2022, apabila wajib pajak cabang mendaftarkan diri sebelum ketentuan tersebut berlaku, maka DJP akan menerbitkan NPWP Cabang beserta pemberian NITKU.
Namun NPWP Cabang tersebut hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 saja.
Sehingga rencananya pada 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak cabang wajib menggunakan NITKU untuk melakukan administrasi perpajakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Terbaru, DJP mengumumkan bahwa pelaksanaan NITKU pada awal 2024 urung dilaksanakan karena menunggu kesiapan sistemnya.
Maka, NITKU akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) pada pertengahan 2024.
Cara Mendapatkan NITKU
Hingga 31 Desember 2023, NITKU hanya diberikan kepada wajib pajak cabang yang sudah memiliki NPWP Cabang.
Pemberian NITKU dilakukan secara jabatan oleh Ditjen Pajak yang informasinya dapat diperoleh dari cetak ulang kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak cabang terdaftar.
Bagi wajib pajak cabang yang belum memiliki NPWP Cabang hingga 31 Desember 2023, bisa melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP Cabang dan NITKU.
Wajib pajak cabang dapat memperoleh NITKU melalui beberapa cara berikut:
- Melalui situs resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id
- Melalui email DJP
- Menghubungi contact center DJP
- Saluran lain yang ditetapkan DJP
Setelah program PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diimplementasikan pada 1 Januari 2024, NITKU akan diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak pusat melakukan perubahan data.
Baca Juga: Cara Mengetahui dan Cek Nomor NPWP Perusahaan Online
Pahami Ketentuannya dan Kelola Pajak Usaha Cabang dengan Benar
NITKU menjadi identitas setiap usaha atau perusahaan cabang yang didirikan.
Agar pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cabang dapat dilakukan dengan baik dan benar, pahami ketentuan dan pentingnya kepemilikan NITKU ini.
Anda juga dapat mengelola administrasi perpajakan perusahaan cabang lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola pajak bisnis mulai dari mengelola e-Faktur, bukti potong pajak, bayar atau setor pajak terutang, lapor SPT Masa dan SPT Tahunan perusahaan lebih simpel.
Tidak perlu install aplikasi, cukup Registrasi Akun Mekari Klikpajak dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan cabang dengan fitur lengkap dan terintegrasi.