
Sebagai distributor MLM (Multi Level Marketing), pelaku usaha perlu memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi agar bisnis tetap berjalan lancar dan sesuai aturan.
Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap tentang pengenaan pajak distributor MLM, dasar hukum, dan ketentuannya, untuk memudahkan Anda mengelola kewajiban pajaknya.
Pengertian Distributor MLM (Multi Level Marketing)
Multi Level Marketing (MLM) adalah strategi pemasaran dengan sistem bertingkat atau berantai. Sistem MLM memungkinkan penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang dihasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang telah direkrut.
MLM juga sering disebut dengan sistem penjualan piramida, yang di dalamnya terdapat istilah up line dan down line. Up line sering juga disebut leader, merupakan seseorang yang menempati level lebih tinggi daripada down line.
Contoh;
Ada tiga orang yakni Tuan A, Tuan B, dan Tuan C. Jika Tuan A adalah leader, maka Tuan B dan Tuan C adalah down line dari Tuan A.
Selanjutnya, Tuan B dan Tuan C juga harus mencari down line agar bisa memperoleh keuntungan. Jika Tuan B atau Tuan C berhasil merekrut down line (misal Tuan D dan Tuan E), maka Tuan B atau Tuan C ini merupakan leader atau up line dari Tuan D dan Tuan E. Begitu seterusnya.
Baik down line maupun up line merupakan distributor dari perusahaannya yang memperoleh penghasilan melalui beberapa mekanisme, seperti bonus sebagai distributor, penghasilan dari keuntungan penjualan produk, ataupun penghasilan dari besarnya jaringan yang telah dibangun.
Penghasilan yang diterima para distributor MLM tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan Pajak untuk Distributor MLM
Beberapa peraturan sebagai dasar hukum pengenaan pajak distributor MLM atau menjalankan bisnis multi level marketing di antaranya:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021), yang mengatur pengenaan pajak penghasilan bagi individu maupun badan.
- UU No. 07 Tahun 2014 (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), yang mengatur tentang perdagangan atau bisnis MLM.
- PMK No 168 Tahun 2023, yang mengatur pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi distributor MLM.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, yang mengatur penyesuan pajak penghasilan, termasuk penghasilan yang diperoleh distributor MLM.
- Surat Edaran No. SE-100/PJ/2009, yang mengatur penggunaan tarif khusus pajak penghasilan bagi distributor MLM.
Kewajiban Perusahaan MLM
Sementara itu, bagi perusahaan multi level marketing (MLM) sendiri memiliki sejumlah kewajiban terhadap distributornya, yakni:
- Perusahaan MLM wajib memotong PPh Pasal 21 atas komisi, bonus, atau insentif yang diberikan kepada distributor sebagai bukan pegawai.
- Pemotongan dilakukan setiap kali pembayaran komisi, dan distributor akan menerima bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-VI) yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Ketentuan Pajak Distributor MLM
Berikut beberapa ketentuan pengenaan pajak terhadap distributor MLM:
A. Penghasilan yang Kena Pajak
- Semua penghasilan dari penjualan produk, komisi, bonus, dan insentif lain yang diterima distributor MLM merupakan objek pajak penghasilan.
- Pajak atas penghasilan ini dipotong oleh perusahaan MLM sebagai PPh Pasal 21.
B. Kewajiban Distributor MLM
- Apabila distributor MLM memiliki penghasilan selain yang dipotong PPh 21, maka bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sesuai SE-100/PJ/2009.
- Jika ingin menggunakan NPPN, distributor harus melaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Distributor MLM wajib melaporkan semua penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan, jika yang bersangkutan merupakan orang pribadi.
C. Jika Distributor Berbadan Usaha
- Apabila distributor MLM berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau badan usaha lain, maka kewajiban pajaknya mengikuti aturan PPh Badan, termasuk pelaporan dan pembayaran PPh Final 0,5% atau PPh Badan sesuai omzet.
Baca Juga: Penggunaan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1 & Contoh Perhitungannya
Kewajiban dan Tarif Pajak Distributor MLM
Jenis Wajib Pajak | Penghasilan/ Omzet |
Tarif Pajak | Dasar Hukum |
Orang Pribadi | Komisi/bonus | (Bruto x 50%) x Tarif PPh 17 | PMK 168/2023 |
Orang Pribadi (Tahunan) |
di bawah PTKP | Tidak kena pajak | UU PPh |
Orang Pribadi (Tahunan) |
di atas PTKP | Progresif: 5% – 35% | UU HPP 2021 |
Badan Usaha | Omzet < Rp4,8 miliar/tahun | PPh Final 0,5% dari omzet | PP 55/2022 |
Badan Usaha | Omzet > Rp4,8 miliar/tahun | PPh Badan 22% | UU HPP |
Semua PKP (Pengusaha Kena Pajak) |
Omzet > Rp4,8 miliar/tahun | Wajib pungut PPN 11% | UU PPN |
Catatan:
- Tarif PPh orang pribadi progresif: 5% (untuk penghasilan hingga Rp60 juta), 15% (Rp60-250 juta), 25% (Rp250-500 juta), 30% ( di atas Rp500 juta), dan 35% (di atas Rp5 miliar).
- PPh Final 0,5% berlaku untuk omzet hingga Rp4,8 miliar dan hanya untuk jangka waktu tertentu sesuai jenis badan usaha.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 : Tarif, Contoh, Cara Bayar PPh 25
Cara Kelola Pajak Distributor MLM
Sebagai wajib pajak yang memiliki penghasilan dari aktivitas menjadi distributor MLM, maka harus melaporkan SPT pajak dan membayar pajak penghasilan selain yang dipotong PPh 21.
Cara lapor dan bayar pajak bagi distributor MLM sama seperti pelaporan dan pembayaran pada umumnya. Untuk mengetahui langkah-langkahnya, Anda dapat melihat artikel berikut:
Apabila distributor MLM berstatus PKP, maka memiliki kewajiban mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni memungut PPN dari lawan transaksi dan menerbitkan faktur pajaknya.
Kini, pengelolaan administrasi perpajakan melalui sistem baru Coretax yang membuat pengelolaaanya lebih mudah, cepat, dan NSFP akan otomatis diberikan pada saat Faktur Pajak di-submit. Anda dapat menggunakan sistem perpajakan terbaru ini melalui e-Faktur Mekari Klikpajak.
Mulai dari membuat faktur pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN, dapat dilakukan secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal.
Sehingga Anda dapat menghemat waktu karena proses pengelolaan faktur pajak 80% lebih cepat dan beban kerja administratif berkurang hingga 50% seiring dengan hilangnya prosedur permintaan nomor seri faktur pajak.
Langkah-langkah pengelolaan PPN dan faktur pajaknya, selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel berikut:
- Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur
- Cara Rekonsiliasi Faktur Pajak Keluaran Online
- Cara Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur
- Cara Bayar Pajak PPN Online di e-Billing
Kesimpulan
Pajak distributor MLM merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan dari komisi, bonus, atau penjualan atas kegiatan sebagai distributor multi level marketing.
Selain dikenakan pajak penghasilan, distributor MLM yang berstatus pengusaha kena pajak juga yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Dengan mamahami kewajiban perpajakannya, sebagai distributor MLM akan terhindar dari sanksi administratif pajak akibat lalai atau salah memenuhi kewajibannya.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Pajak.go.id. “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU“