Bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dibuat pemberi kerja untuk karyawan/pegawai berupa Formulir 1721.
Bentuk bukti potong PPh Pasal 21 dibagi menjadi 2 yakni Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, dan Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Selengkapnya penjelasan tentang bukti potong PPh 21 dan bagaimana cara download serta mengisi formulir 1721 A1 excel, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Tentang Bukti Potong PPh 21
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi tentang bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21, seperti penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.
PPh Pasal 21 sendiri akan selalu berkaitan dengan PPh Pasal 26 dalam hal pajak penghasilan wajib pajak pribadi karyawan / pegawai maupun pekerja bebas.
Bedanya, PPh 26 adalah pajak yang dikenakan pada WP Pribadi pekerja asing atau warga negara asing penerima penghasilan di Indonesia.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, pemotong PPh harus membuat bukti potong PPh 21 atas pemotongan pajak yang dilakukan.
Fungsi Bukti Potong PPh 21
Berikut beberapa fungsi dari bukti pemotongan PPh 21 bagi karyawan atau penerima penghasilan:
1. Sebagai bukti pemotongan pajak
Bukti potong PPh 21 berfungsi sebagai dokumen yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain pemberi penghasilan.
Sehingga bukti potong tersebut merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang telah dipungut tersebut sudah disetorkan ke kas negara.
2. Syarat lapor SPT Tahunan PPh
Selain itu, bupot PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan / pekerja.
3. Mengecek kebenaran
Fungsi bukti potong lainnya juga digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak atau yang telah dipotong perusahaan.
4. Sebagai kredit pajak
Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai kredit pajak bagi wajib pajak pribadi penerima penghasilan maupun bagi perusahaan atau pihak pemotong itu sendiri.
Apakah bukti potong PPh 21 harus dilaporkan?
Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah melaporkan pajak.
Baik sebagai pihak yang dipotong pajaknya maupun pihak yang melakukan pemotongan pajak, sama-sama wajib melaporkan pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai perusahaan atau pihak yang memotong pajak penghasilan pasal 21, wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 pada bulan berikutnya, maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
Sedangkan bagi karyawan / pegawai maupun pekerja penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya, wajib melaporkan bukti potong 1721-A1 / 1721-A2 / 1721-VI / 1721-VII / 1721-VIII tersebut dalam SPT Tahunan orang pribadi setiap tahun pajak berikutnya.
Bagaimana jika tidak ada bukti potong?
Mengingat salah satu fungsinya sebagai syarat lapor pajak, apabila karyawan atau pegawai tidak menerima bukti potong, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunannya.
Selain itu, bagi perusahaan atau pemberi penghasilan, apabila tidak memiliki atau menerbitkan bupot PPh Pasal 21 maupun jenis pajak penghasilan lainnya, maka ia tidak bisa mengkreditkan pajak saat menghitung pajaknya untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
Satu hal lagi, bukti potong PPh 21 merupakan hak karyawan / pegawai / penerima penghasilan setelah melakukan kewajiban pada perusahaan atau bendahara instansi terkait.
Apabila pekerja tidak mendapatkan bukti pemotongan pajaknya, maka pihak pemberi penghasilan dianggap menghalangi individu sebagai wajib pajak pribadi untuk melaksanakan kepatuhan pajaknya.
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir 1721 A1 pada Excel
Jenis Bukti Potong PPh 21
Seiring berlakunya tarif efektif PPh 21 atau TER, bukti potong PPh 21 formulir 1721 bertambah satu, berupa Formulir 1721VIII yang diperuntukkan bagi penerima penghasilan secara bulanan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 yang mengubah PER-14/PJ/2013, tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Berikut jenis jenis bukti potong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dan format formulir yang digunakan:
- Formulir 1721-A1
- Formulir 1721-A2
- Formulir 1721-VI
- Formulir 1721-VII
- Formulir 1721-VIII
Perbedaan Formulir 1721-A1 dan 1721-A2
Bukti potong atau formulir 1721 A1-A2, sama-sama merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak.
Fungsi dari formulir 1721A1 SPT sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1-A2 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh di aplikasi e-Filing.
Fungsinya sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.
Lihat tabel berikut ini untuk mengetahui beda bukti potong 1721 A1 dan Formulir 1721 A2:
Pemotong PPh 21/26 wajib melaporkan SPT Masa
Pihak yang wajib melaporkan SPT Masa pajak penghasilan pasal 21/26 yakni WP yang pada saat daftar NPWP memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21.
Kewajiban tersebut tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari KPP.
Berikut pihak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:
- WP Badan pusat
- WP Badan cabang
- WP Badan dengan status wajib pajak domisili
- WP Orang Pribadi dengan status wajib pajak pusat yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh 21/26
- WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai WP cabang dan punya kewajiban pemotongan PPh 21/26
- WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai WP Domisili dan punya kewajiban pemotongan PPh 21/26
- WP Bendahara Pemerintah Pusat, WP Bendahara Pemerintah Daerah, serta WP Bendahara Desa.
Baca Juga: Penghitungan Gaji Karyawan Mendapat PPh 21 DTP dan Terima THR/Bonus
Cara Membuat Bukti Potong 1721 A1
Setelah mengetahui ketentuan nomor bupot pajak penghasilan 21 dalam formulir 1721A1 SPT, selanjutnya ketahui juga cara membuat bupot 1721 A1.
Seiring terbitnya PER-2/PJ/2024, pembuatan bukti potong PPh 21/26 tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21/26 DJP.
Mulai Masa Pajak Januari 2024, bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dibuat melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP.
Untuk mengetahu caranya, selengkapnya baca artikel Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan
Cara Download Formulir Bukti Potong 1721 A1
- Masuk ke aplikasi e-Filing Klikpajak, pilih menu PPh Pasal 21.
- Pilih menu Masa Pajak dan pilih masa pajak Desember. Lalu pilih menu PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 SPT Pribadi.
- Pilih menu 1721-A1 Tahunan.
- Centang kotak Nama Karyawan.
- Pilih format ZIP (RAR) untuk mengunduh file PDF Formulir 1721 A1 SPT Pribadi.
- Centang salah satu nama karyawan Anda, jika Anda ingin mengunduh file PDF satu per satu.
- Klik Lihat PDF sebelum mengunduh file PDF formulir 1721 A1 SPT Pribadi karyawan Anda.
- Unduh file PDF Form 1721 A1 SPT Pribadi untuk karyawan-karyawan Anda.
Setelah membuat bupot pajak penghasilan pasal 21, perusahaan pemotong pajak penghasilan pasal 21 wajib menyetorkan pemungutan PPh 21 ke kas negara.
Terbitkan Bupot Tepat Waktu dan Setorkan Pajaknya
Tak perlu bingung kapan waktunya harus setor pajak dan lapor SPT Masa PPh 21.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pemungutan pajaknya dengan melihat semua jadwalnya pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Sebagai pihak atau perusahaan yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan, harus menyetorkannya ke kas negara dengan cara berikut:
Ingin langsung kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat? Aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda sekarang juga.