- Formulir 1721-A1/A2 kini bernama BPA1/BPA2, sesuai PER-11/PJ/2025, lengkap dengan BPMP, BP21, dan BPPU untuk jenis bukti potong lainnya.
- BPA1/BPA2 hanya bisa terbit jika NIK karyawan sudah tervalidasi di Coretax.
- Kelebihan potong PPh 21 wajib dikembalikan pemberi kerja langsung ke karyawan, bukan lewat kantor pajak.
- Dokumen bisa diunduh lewat menu Dokumen Saya di Coretax, atau lebih praktis lewat aplikasi payroll yang sudah terintegrasi.
Kalau belakangan ini tim HR atau finance di kantor Anda sibuk mencari “Formulir 1721-A1” di Coretax dan tidak kunjung ketemu, itu bukan sistemnya yang bermasalah. Dokumennya memang sudah berganti nama menjadi BPA1 dan BPA2.
Sejak PER-11/PJ/2025 berlaku, seluruh penamaan bukti potong PPh 21 disusun ulang, dan ini bukan sekadar urusan istilah, ada beberapa ketentuan baru di baliknya yang langsung berdampak ke cara Anda mengelola pajak karyawan sehari-hari.
Sebagai orang yang setiap bulan bergelut dengan slip gaji, potongan pajak, dan tenggat pelaporan, Anda pasti tahu betapa repotnya kalau ada perubahan istilah yang tidak segera diikuti, seperti karyawan bertanya, sistem payroll internal ikut perlu disesuaikan, dan yang paling bikin pusing adalah memastikan semua bukti potong benar-benar terbit tepat waktu tanpa ada yang tercecer.
Mekari Klikpajak akan membahas tuntas apa yang berubah, apa yang perlu Anda siapkan sebagai pengelola payroll, dan bagaimana cara mengambil dokumennya, baik langsung dari Coretax maupun lewat aplikasi pajak seperti Mekari Klikpajak.
Kenapa Nama Formulirnya Diubah?
Melalui PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pemerintah menata ulang berbagai jenis bukti potong yang dulu semuanya berada di satu rumpun formulir 1721.
Buat Anda yang tiap bulan harus tahu persis dokumen mana untuk siapa, berikut padanan lengkapnya:
| Sebutan Lama | Sebutan Baru | Diterbitkan untuk | Kapan Diterbitkan |
|---|---|---|---|
| Formulir 1721-A1 | BPA1 | Pegawai tetap/pensiunan swasta | Masa pajak terakhir — Desember atau bulan terakhir bekerja |
| Formulir 1721-A2 | BPA2 | ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya | Masa pajak terakhir |
| Formulir 1721-VIII | BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap) | Pegawai tetap, di luar masa pajak terakhir | Tiap bulan, hanya berupa notifikasi — bukan dokumen unduhan formal lagi |
| Tidak ada padanan lama | BP21 | Bukan pegawai tetap — honorarium, komisi, tenaga ahli, dan lain-lain. | Bulanan, atau tiap kali terjadi pemotongan |
| Tidak ada padanan lama | BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi) | Objek PPh selain Pasal 21 — misalnya PPh 23 atau final Pasal 4 ayat (2) | Menyesuaikan jenis transaksi |
Untuk karyawan tetap di perusahaan Anda, dokumen yang mereka andalkan saat lapor SPT Tahunan tetap BPA1 atau BPA2. Cuma namanya yang berganti, fungsinya sebagai bukti kredit pajak tidak berubah sedikit pun.

Hal yang Harus Dipastikan Dahulu Sebelum BPA1/BPA2 Bisa Diterbitkan
BPA1 atau BPA2 tidak akan otomatis terbit kalau NIK karyawan yang bersangkutan belum teregistrasi di Coretax.
Kalau selama ini payroll Anda masih menerbitkan bukti potong bulanan dengan kode NPWP sementara (formatnya 9990000000999000), itu menunjukkan bahwa NIK karyawan tersebut belum tervalidasi.
Sebagai pengelola payroll, ada tiga hal yang perlu Anda selesaikan terlebih dahulu:
- Pastikan NIK seluruh karyawan sudah tervalidasi di Coretax, bisa lewat aktivasi mandiri masing-masing karyawan, atau lewat fasilitas validasi NIK massal yang bisa dijalankan langsung oleh tim HR/finance.
- Batalkan bukti potong bulanan yang sebelumnya masih memakai kode NPWP sementara.
- Terbitkan ulang bukti potong tersebut dengan NIK yang sudah tervalidasi.
Kalau menjelang masa pelaporan Anda masih menemukan karyawan yang belum menerima BPA1/BPA2, cek dahulu status validasi NIK-nya, karena hal ini akar masalah yang paling sering terlewat, dan biasanya baru ketahuan di detik-detik terakhir kalau tidak dicek berkala.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak?
Aturan Baru yang Wajib Anda Ketahui: Pengembalian Kelebihan Potongan PPh 21
Sebagai pengelola payroll, penting untuk memahami pengembalian kelebihan potongan PPh 21 ini. Sebab tanggung jawabnya langsung ada di tangan perusahaan.
Kalau total PPh 21 yang sudah dipotong sepanjang tahun ternyata lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, perusahaan wajib mengembalikan selisihnya langsung ke karyawan, bukan lagi lewat mekanisme restitusi ke kantor pajak seperti dahulu.
Tenggat waktunya adalah akhir bulan setelah masa pajak terakhir berakhir. Untuk karyawan yang bekerja penuh sepanjang 2026, misalnya, batasnya jatuh pada 31 Januari 2027, yang perlu masuk kalender internal tim payroll.
Situasi kelebihan potong ini cukup sering terjadi, terutama sejak skema tarif efektif rata-rata (TER) diterapkan. Karena perhitungan bulanan sifatnya estimasi, akumulasi potongan setahun kadang sedikit lebih besar dari kewajiban sebenarnya, dan selisihnya baru terlihat jelas saat rekonsiliasi di masa pajak terakhir.
Contoh yang sering terjadi di lapangan:
Karyawan yang resign di tengah tahun. Potongan bulanannya dihitung dengan asumsi bekerja penuh setahun, padahal masa kerja sebenarnya lebih pendek, sehingga muncul kelebihan potong.
Sebagai pemberi kerja, perusahaan wajib mengembalikan selisih ini paling lambat sebulan setelah bulan terakhir karyawan tersebut bekerja, dan mencatatnya di BPA1 yang diterbitkan untuknya
Apabila proses ini terlewat, bukan cuma soal administrasi, karyawan yang bersangkutan berhak menanyakan haknya.
Cara Mengambil BPA1/BPA2 Langsung dari Coretax
Kalau perusahaan sudah menerbitkan bukti potong lewat Coretax, karyawan sebenarnya tidak perlu menunggu dikirimi berkas secara manual.
Sebab selama akun Coretax pribadi karyawan sudah aktivasi, dokumen otomatis dianggap tersampaikan lewat sistem. Tapi HR/finance, sebaiknya tetap memandu karyawan yang belum familiar dengan langkah ini:
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id memakai NIK/NPWP beserta kata sandi.
- Buka menu Dokumen Saya.
- Cari dokumen berjenis BPA1, BPA2, atau BP21 sesuai status kepegawaian, yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Klik untuk membuka atau mengunduhnya dalam format PDF resmi DJP.
Kalau dokumen ini belum muncul padahal sudah waktunya, tidak selalu disebabkan oleh sistem, namun tidak menutup kemungkinan masalahnya ada di proses internal perusahaan yang belum tuntas.
Cara yang Lebih Praktis: Lewat Aplikasi Payroll dan Pajak Terintegrasi
Kalau Anda mengelola bukti potong untuk puluhan atau bahkan ratusan karyawan sekaligus, mengandalkan Coretax satu per satu, maka itu bukan cara yang efisien. Di sinilah aplikasi pajak seperti Mekari Klikpajak membantu proses jadi jauh lebih ringkas lewat fitur e-Filing:
- Masuk ke aplikasi e-Filing, pilih menu PPh Pasal 21.
- Tentukan masa pajak terakhir, yakni Desember, atau bulan resign karyawan yang bersangkutan.
- Tentukan jenis dokumen, BPA1 atau BPA2, sesuai status kepegawaian masing-masing karyawan.
- Centang nama-nama karyawan yang bukti potongnya ingin diunduh, bisa satu per satu, atau sekaligus dalam format ZIP untuk seluruh tim.
- Lihat pratinjau PDF-nya dahulu sebelum benar-benar mengunduh berkasnya.
Cara ini jauh lebih masuk akal untuk tim HR/finance yang menangani banyak karyawan sekaligus, dibanding harus membuka satu per satu akun Coretax karyawan secara manual.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan
Kalau Bukti Potong Tidak Kunjung Muncul di Coretax
Biasanya situasi ini yang lebih sering terjadi, terutama di masa transisi ke sistem yang serba baru. Sebagai HR/finance, urutan pengecekan yang bisa Anda lakukan adalah:
- Pastikan bukti potong memang sudah diproses tuntas di sisi internal, SPT Masa PPh 21 sudah dilaporkan atau belum. Selama tahap ini belum selesai, dokumen tidak akan pernah muncul di akun karyawan manapun.
- Cek status registrasi NIK karyawan yang bersangkutan, kalau belum tervalidasi di Coretax, bukti potong resmi memang belum bisa diterbitkan atas namanya.
- Pastikan akun Coretax pribadi karyawan sudah diaktivasi, dokumen tidak akan “otomatis tersampaikan” kalau akunnya sendiri belum pernah diaktivasi.
Hal yang perlu diingat adalah selama bukti potong belum tercatat di Coretax, karyawan otomatis tidak bisa melapor SPT Tahunan pribadinya. Ini bukan sekadar masalah administratif kecil, karena kalau sampai terlambat, yang kena dampaknya bukan cuma karyawan, tapi reputasi tim payroll perusahaan juga.
Kesimpulan
Perubahan dari 1721-A1/A2 menjadi BPA1/BPA2 memang terkesan sekadar soal istilah, tapi bagi tim HR dan finance, ini menyangkut hal yang jauh lebih praktis: memastikan NIK karyawan tervalidasi tepat waktu, mengetahui dokumen mana untuk status kepegawaian yang mana, dan tidak melewatkan kewajiban mengembalikan kelebihan potongan sesuai tenggatnya.
Kalau semua proses ini masih dikerjakan manual satu per satu, risiko human error dan keterlambatan jadi jauh lebih besar, apalagi kalau jumlah karyawan yang dikelola tidak sedikit.
Kelola Payroll dan PPh 21 Karyawan Tanpa Ribet
Mengurus validasi NIK, memantau bukti potong satu per satu, sampai memastikan kelebihan potongan dikembalikan tepat waktu, semua ini jauh lebih mudah kalau sistem payroll dan pelaporan pajak Anda sudah saling terhubung, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Software HCM Cloud Mekari Talenta, sebagai software payroll, sudah terintegrasi langsung dengan Mekari Klikpajak sebagai aplikasi pajak online resmi. Artinya, perhitungan gaji, potongan PPh 21, hingga penerbitan BPA1/BPA2 karyawan bisa berjalan dalam satu alur kerja yang sama, tanpa perlu input data dua kali atau mencocokkan angka secara manual antar sistem.
Buat tim HR dan finance yang ingin fokus ke hal-hal strategis dan tidak lagi terjebak urusan administratif berulang setiap bulan, saatnya beralih ke pengelolaan payroll yang lebih terintegrasi bersama Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak.

Referensi
- JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“
- Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26“
- Pajak.go.id. “Panduan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir“



