Formulir 1721 A2 ataupun Formulir 1721 A1 SPT Tahunan adalah Bukti Potong PPh 21 yang dibuat oleh perusahaan dan diberikan pada pegawai/karyawan yang digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilannya.
Jika bukti potong 1721 A1 merupakan bukti potong PPh 21 yang diterbitkan perusahaan untuk karyawan swasta, sedangkan formulir 1721 A2 diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk pegawai negeri dan pensiunannya.
Lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, seperti bagaimana ketentuan nomor bukti pemotongan pajak dalam Formulir 1721A1 SPT Tahunan Pribadi, cara download dan mengisi formulir 1721 A1 excel, serta cara membuatnya.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Tentang Bukti Potong PPh 21
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi tentang bukti potong pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.
PPh Pasal 21 sendiri akan selalu berkaitan dengan PPh Pasal 26 dalam hal pajak penghasilan wajib pajak pribadi karyawan / pegawai maupun pekerja bebas.
Bedanya, PPh 26 adalah pajak yang dikenakan pada WP Pribadi pekerja asing atau warga negara asing penerima penghasilan di Indonesia.
Merujuk Pasal 2 auay (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, pemotong dan/atau pemungut PPh harus membuat:
- Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan PPh yang dilakukan
- Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan PPh yang dilakukan
A. Apa fungsi bukti potong PPh 21?
Berikut beberapa fungsi dari bukti pemotongan PPh 21 bagi karyawan atau penerima penghasilan:
1. Sebagai bukti pemotongan pajak
Bukti potong PPh 21 berfungsi sebagai dokumen yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain pemberi penghasilan.
Sehingga bukti potong tersebut merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang telah dipungut tersebut sudah disetorkan ke kas negara.
2. Syarat lapor SPT Tahunan PPh
Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan / pekerja.
3. Mengecek kebenaran
Fungsi bukti potong lainnya juga digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak atau yang telah dipotong perusahaan.
4. Sebagai kredit pajak
Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai kredit pajak bagi wajib pajak pribadi penerima penghasilan maupun bagi perusahaan atau pihak pemotong itu sendiri.
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir 1721 A1 pada Excel
B. Apakah bukti potong PPh 21 harus dilaporkan?
Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah melaporkan pajak.
Baik sebagai pihak yang dipungut atau dipotong pajaknya maupun pihak yang melakukan pemungutan / pemotongan pajak, sama-sama wajib melaporkan pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai perusahaan atau pihak yang memotong pajak penghasilan pasal 21, wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 pada bulan berikutnya, pada tanggal 20 setiap bulannya.
Sedangkan bagi karyawan / pegawai maupun pekerja penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya, wajib melaporkan bukti potong 1721 A1 / A2 / VI / VII tersebut dalam SPT Tahunan orang pribadi setiap tahun pajak berikutnya.
C. Bagaimana jika tidak ada bukti potong?
Mengingat salah satu fungsinya sebagai syarat lapor pajak, apabila karyawan atau pegawai tidak menerima bukti potong, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunannya.
Selain itu, bagi perusahaan atau pemberi penghasilan, apabila tidak memiliki atau menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 maupun jenis pajak penghasilan lainnya, maka ia tidak bisa mengkreditkan pajak saat menghitung pajaknya untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
Satu hal lagi, bukti potong PPh 21 merupakan hak karyawan / pegawai / penerima penghasilan setelah melakukan kewajiban pada perusahaan atau bendahara instansi terkait.
Apabila pekerja tidak mendapatkan bukti pemotongan pajaknya, maka pihak pemberi penghasilan dianggap menghalangi individu sebagai wajib pajak pribadi untuk melaksanakan kepatuhan pajaknya.
C. Jenis Bukti Potong PPh 21
Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti potong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format seperti berikut:
1. Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1
Bukti potong (Bupot) PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721A1 diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
2. Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-A2
Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunan.
3. Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VI
Sedangkan Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-VI merupakan pemotongan PPh 21 bersifat tidak final, yang diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26.
4. Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-VII
Kemudian Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-VII ini diperuntukkan bagi pemotongan PPh 21 bersifat final, seperti PPh 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.
Perbedaan Formulir 1721 A1 dan 1721 A2
Bukti potong atau formulir 1721 A1-A2, sama-sama merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak.
Fungsi dari formulir 1721A1 SPT sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1-A2 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh di aplikasi e-Filing.
Fungsinya sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.
Lihat tabel berikut ini untuk mengetahui beda bukti potong 1721 A1 dan Formulir 1721 A2:
No. | Formulir 1721 A1 | Formulir 1721 A2 |
1. | Karyawan swasta dan pensiunan | PNS, TNI, Polisi atau pensiunan |
2. | Dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh | Dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh |
3. | Untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan. | – |
4. | Formulir bukti pemotongan pajak formulir 1721 A1 bisa juga didapatkan melalui DJP Online. | – |
5. | Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan. | – |
6. | Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak. | – |
7. | Formulir 1721 A1 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi. | – |
A. Penggunaan Formulir 1721 A1-A2
Formulir 1721 A1 atau bupot PPh 21 bisa digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif atau sudah pensiun.
Detail aturannya sebagai berikut:
1. Formulir 1721A1 dipakai untuk bupot pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai swasta, dengan kondisi:
- Penghasilan bagi pegawai tetap
- Penghasilan bagi penerima pensiun berkala
- Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala
- Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala
2. Jumlah Formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar, dengan masing-masing lampiran untuk:
- Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Lembar 2: untuk pemotong pajak
3. Formulir Bupot PPh 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26 bagi perusahaan/pemberi kerja pemotong/pemungut pajak penghasilan pasal 21/26.
B. Penjelasan Formulir 1721 SPT Masa
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk.
Formulir Induk SPT Masa Formulir 1721 ini terdiri dari dua halaman, yakni:
1. Halaman pertama
Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh 21/26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.
Formulir Induk SPT Masa Formulir 1721 juga memuat jenis, jumlah penerima penghasilan, serta jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh 21/26 terutang yang bersifat tidak final.
Selain itu juga memuat data perhitungan PPh Pasal 21 /26 yang kurang atau lebih bayar.
2. Halaman kedua
Sedangkan halaman kedua Formulir 1721 SPT Masa memuat data jenis, jumlah penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh 21/26 terutang yang bersifat final.
Lampiran yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh 21/26 terdiri dari pernyataan dan tanda tangan pemotong pajaknya.
Formulir 1721 SPT Masa PPh 21/26 ini terdiri dari:
- Bagian Header Formulir
- Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya melebihi PTKP.
- Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.
Kapan Bukti Potong PPh 21 Dibuat atau Diberikan?
Mengenai hal ini diatur juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Melalui beleid tersebut, pemberi kerja membuat bukti potong PPh 21 atau bupot formulir 1721 A1 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Sebab karyawan atau pegawai maupun penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya tersebut perlu menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.
Berikut penjelasan dari masing-masing contoh kasus kapan bukti potong pajak penghasilan pasal 21 diberikan pada karyawan atau pegawai maupun pekerja:
Formulir 1721A1 SPT harus diterbitkan oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak.
Contoh:
- Untuk periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, maka bukti potong PPh pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut seharusnya diberikan pada pekan keempat Desember atau selambatnya pada Januari pada tahun berikutnya.
Hal yang sama berlaku jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun.
Contoh:
- Periode penerimaan penghasilan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir Juni atau pada Juli.
Perusahaan yang memotong PPh 21 atau 26 harus memberikan bukti pemotongan berupa Formulir 1721-A1 atau A2 atas penghasilan yang diterima karyawan, pegawai tetap, atau penerima pensiun berkala, paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Contoh:
- Periode tahun pajak 2023, maka bukti potong PPh 21 formulir 1721 A1 harus diberikan paling lama akhir Januari 2024.
Sedangkan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum Desember, maka bukti pemotongan 1721-A1 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Contoh:
- Karyawan CC berhenti bekerja di PT DDD pada Agustus, maka perusahaan harus memberikan bukti potong 1721-A1 September.
Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII harus diberikan setiap ada pemotongan pajak, maksimal akhir bulan berikutnya.
Contoh:
- PT EEE menggunakan tenaga pekerja bebas pada April, Mei, dan Juni. Maka perusahaan harus memberikan bukti potong 1721-VI paling lama Mei untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan April, begitu juga untuk pemotongan pajak pada bulan berikutnya.
Hal ini berdasarkan PER-16/PJ/2016 bahwa dalam hal satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 kali pembayaran penghasilan, maka bupot PPh 21 dan/atau 26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.
A. Ketentuan nomor bukti pemotongan pajak PPh 21
Perlu diperhatikan bahwa perusahaan harus memahami ketentuan nomor bukti pemotongan pajak dalam pembuatan bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 ini.
Selengkapnya untuk mengetahui tata caranya dapat baca artikel di bawah ini:
B. Cara Membuat Bukti Potong 1721 A1
Setelah mengetahui ketentuan nomor bupot pajak penghasilan 21 dalam formulir 1721A1 SPT, selanjutnya ketahui juga cara membuat bupot 1721 A1.
Selengkapnya ketahui caranya berikut ini:
Setelah membuat bupot pajak penghasilan pasal 21, perusahaan pemotong pajak penghasilan pasal 21 wajib menyetorkan pemungutan PPh 21 ke kas negara.
C. Pemotong PPh 21/26 wajib melaporkan SPT Masa
Pihak yang wajib melaporkan SPT Masa pajak penghasilan pasal 21/26 yakni WP yang pada saat daftar NPWP memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21.
Kewajiban tersebut tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari KPP.
Berikut pihak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:
- WP Badan pusat
- WP Badan cabang
- WP Badan dengan status wajib pajak domisili
- WP Orang Pribadi dengan status wajib pajak pusat yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh 21/26
- WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai WP cabang dan punya kewajiban pemotongan PPh 21/26
- WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai WP Domisili dan punya kewajiban pemotongan PPh 21/26
- WP Bendahara Pemerintah Pusat, WP Bendahara Pemerintah Daerah, serta WP Bendahara Desa.
Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21
Perusahaan yang memotong pajak penghasilan pasal 21 wajib memberikan bupot PPh 21 kepada karyawan atau orang pribadi penerima penghasilan.
Bukti Potong PPh 21 biasanya akan diberikan perusahaan/pemberi kerja ke karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Bagi karyawan / pegawai / pekerja bebas, cara mendapatkan bukti potong PPh 21 bisa memintanya ke perusahaan atau bendahara instansi terkait.
WP yang memiliki pekerjaan sampingan, masuk dalam kategori kena pajak, juga berhak minta bukti pemotongan tersebut dari pihak pemberi pekerjaan, baik itu untuk pajak yang bersifat final ataupun tidak final.
Sebaiknya meminta bukti pemotongan atas semua jenis penghasilan yang dipotong pajak sebagai bukti sah sudah membayar pajak yang terutang.
Baca Juga: Penghitungan Gaji Karyawan Mendapat PPh 21 DTP dan Terima THR/Bonus
Cara Download Formulir 1721 A1
- Masuk ke aplikasi e-Filing Klikpajak, pilih menu PPh Pasal 21.
- Pilih menu Masa Pajak dan pilih masa pajak Desember. Lalu pilih menu PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 SPT Pribadi.
- Pilih menu 1721-A1 Tahunan.
- Centang kotak Nama Karyawan.
- Pilih format ZIP (RAR) untuk mengunduh file PDF Formulir 1721 A1 SPT Pribadi.
- Centang salah satu nama karyawan Anda, jika Anda ingin mengunduh file PDF satu per satu.
- Klik Lihat PDF sebelum mengunduh file PDF formulir 1721 A1 SPT Pribadi karyawan Anda.
- Unduh file PDF Form 1721 A1 SPT Pribadi untuk karyawan-karyawan Anda.
Terbitkan Bukti Potong PPh 21 Tepat Waktu dan Setorkan Pajaknya
Tak perlu bingung kapan waktunya harus setor pajak dan lapor SPT Masa PPh 21.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pemungutan pajaknya dengan melihat semua jadwalnya pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Sebagai pihak atau perusahaan yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan, harus menyetorkannya ke kas negara dengan cara berikut:
Ingin langsung gunakan Mekari Klikpajak untuk kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat?