Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang merupakan unit instansi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas mengatur terkait perpajakan. Pajak sendiri adalah suatu kewajiban terutang pada negara yang besarannya tergantung dari pribadi atau instansi yang bersifat memaksa dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Yang mana nantinya pajak yang dibayarkan pada negara akan digunakan oleh negara dengan tujuan utama memakmurkan kehidupan rakyat.
Dalam melakukan pelaporan atau pembayaran pajak, pihak wajib pajak diharuskan untuk datang pada kantor atau instansi yang berwenang untuk memproses perpajakan. Salah satu instansi yang berwenang dalam memproses perpajakan adalah KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Tentang KP2KP
Instansi yang kerap disebut KP2KP merupakan salah satu instansi pengatur keuangan berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang beroperasi langsung di bawah DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang berada setelah KPP pertama. Dengan beroperasi secara langsung dibawah KPP pertama, sehingga KP2KP nantinya akan melakukan pelaporan langsung serta pertanggungjawaban pada kepala dari KPP pertama.
KKP pertama memiliki fungsi untuk menangani atau menampung Wajib dibandingkan dengan jumlah yang lebih besar dengan KPP Madya dan KPP di bawahnya. Selain hal tersebut KKP pertama juga harus masuk di daerah terpencil dan menjangkau wajib pajak hingga lingkup terkecil dalam masyarakat. hal ini tidak mungkin dapat dilakukan KPP pertama dengan mandiri tanpa adanya bantuan dari pihak lain.
Sehingga akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan, pelayanan, penyuluhan, dan perpajakan dengan jangkauan yang lebih luas dibandingkan KPP pratama dan KP2KP nantinya harus mempertanggungjawabkan kinerjanya pada KPP Pertama.
Fungsi KP2KP
KP2KP mempunyai beberapa fungsi utama sebagai perpanjangan tangan dari KPP pertama dalam memberikan pelayanan perpajakan yang harus dijalankan dengan sebagaimana mestinya, adapun beberapa fungsi lain dari KP2KP adalah sebagai berikut:
- Berfungsi sebagai Subbagian umum dan kepatuhan internal dalam melakukan urusan kepegawaian, keuangan, , pengelolaan kinerja pegawai, tata usaha, dan rumah tangga
- Berfungsi sebagai seksi pengolahan data dan informasi dengan cara melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta menyediakan penyajian informasi perpajakan
- Berfungsi sebagai seksi pemeriksaan yang nantinya akan menyusun rencana pemeriksaan, pengawasan, penerbitan, serta penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Administrasi Pemeriksaan Perpajakan lainnya
- Bertugas untuk mengekstensifikasi dan penyuluhan yang melakukan pengamatan untuk potensi perpajakan, pendataan objek pajak, pendataan subjek pajak, membentuk basis data dan nilai objek pajak
- Bertugas sebagai bagian pengawasan dan Konsultasi I yang melayani permohonan wajib pajak, mengusulkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memberikan bimbingan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak
- Bertugas sebagai bagian Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, yang nantinya akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, rekonsiliasi data wajib pajak dalam melakukan penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, intensifikasi, dan himbauan kepada wajib pajak
- Melakukan fungsinya sebagai tempat pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan
- Melakukan fungsinya sebagai instansi yang bertugas sebagai pengamat dan profiler untuk potensi perpajakan
- Bertugas melakukan pembuatan ataupun penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bertugas untuk menetapkan dan melakukan pembatalan pengusaha kena pajak
- Bertugas untuk memberikan ataupun melakukan penghapusan pada nomor objek pajak secara jabatan
- KP2KP menjadi tempat yang digunakan oleh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau menjadi tempat yang memberikan penetapan pada perusahaan kena pajak (PKP)
- Bertugas mengawasi kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak
- Sebagai perpanjangan tangan dari KPP pertama dalam melakukan fungsinya
Dari fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memiliki fungsi untuk melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan serta bertugas untuk melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, misalnya dengan melakukan mengukuhkan atau mencabut Pengusaha Kena Pajak, serta memberi atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan dan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Kepengurusan pada KP2KP
Kepengurusan dari KP2KP diklasifikasikan sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.9 tahun 2005, berikut adalah kepengurusan dalam KP2KP:
- Staf Tata Usaha: memiliki tugas untuk urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan keuangan
- Jabatan Fungsional: mengemban tugas sesuai dengan dengan jabatan fungsional dari masing-masing pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang berlaku pada kelompok jabatan fungsional, setiap pejabat pada kelompok fungsional yang telah ditetapkan dalam instansi KP2KP diwajibkan untuk mengkoordinasikan terlebih dulu pada pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP Pratama yang bersangkutan. Jumlah tenaga kerja jabatan fungsional yang ditetapkan pada tiap-tiap unit KP2KP harus disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja di unit tersebut.
Dengan kehadiran KP2KP saat ini, dapat memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. kantor pelayanan pajak akan membantu Wajib Pajak dalam proses pencatatan, pembukuan, pembayaran, dan pelaporan pajak agar lebih mudah
Peran KP2KP di Indonesia
Pembentukan instansi pajak KP2KP dengan tujuan untuk membentuk instansi yang mampu memberikan perubahan pada perilaku masyarakat terkait isu-isu perpajakan di masing-masing wilayah kerjanya. Berperan sebagai edukator masyarakat sehingga masyarakat yang awalnya tidak paham ataupun tidak tahu mengenai perpajakan menjadi paham dan mengerti serta mampu bertanggungjawab atas sikap dan perilaku melakukan taat pajak.
Seperti contohnya pada perusahaan di area lingkup kantor pelayanan pajak, diharapkan nantinya instansi ini mampu melakukan pendekatan pada Perusahaan-perusahaan terkait dan berperan sebagai edukator dengan harapan akan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat mengenai informasi dan manfaat dari perilaku taat pajak.
Sebelum akhirnya berubah nama menjadi KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, kantor pelayanan pajak mulanya lebih dikenal dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) di tahun 1992. Kemudian kembali terjadi perubahan di tahun 1995 yakni menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4). Sistem pajak di Indonesia terus mengalami perubahan dan modernisasi sehingga akhirnya Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4) berubah dan lebih dikenal dengan sebutan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Direktorat Jenderal Pajak akhirnya melakukan perubahan dan pembaharuan pada sistem perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pajak dan efektivitas organisasi instansi vertikal, sehingga dibuat dan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 yang di dalamnya tertuang mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga saat ini kantor pelayanan pajak telah ada sebanyak 207 unit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pulau unit KP2KP terbanyak adalah Sumatera sebanyak 78 kantor, dilanjutkan dengan pulau jawa dan sulawesi yakni 31 kantor, 37 kantor di Maluku Utara, 15 kantor untuk wilayah Papua dan Maluku dan 15 kantor di Bali dan Nusa Tenggara
Secara garis besar instansi kantor pelayanan pajak didirikan untuk membantu atau menjadi perpanjangan tangan Kantor Pelayanan Pajak Pertama dalam menjalankan fungsinya yakni dengan membantu wajib pajak melakukan proses pencatatan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan pajak dengan lebih mudah dan aman. Instansi KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dibentuk di tahun 2006 yang mana instansi ini merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pertama.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan ada untuk mendukung visi dan misi dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, KP2KP harus tetap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak pada masing-masing wilayah kerja. Demi mewujudkan kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan visi dan misi yang diemban maka harus membangun sikap dibangun sikap dan tindakan konkret yaitu inklusif dan inovatif.
Bayar e-Billing pajak lebih praktis dengan Klikpajak. Coba Sekarang!
Kata intensif dapat diimplementasikan dengan kemampuan untuk menyatukan atau merangkul masyarakat. walaupun notabenenya masyarakat masih enggan ataupun tidak peduli dengan urusan yang berhubungan dengan perpajakan. Keadaan inilah yang harus dijadikan sebagai motivasi oleh KP2KP dalam terus meningkatkan kinerja dan performanya dalam mengemban tugas. Terus maju dan melebur dalam berbagai elemen masyarakat dan bersinergi dengan pemangku kepentingan daerah.
Menjadi inovatif dapat diartikan sebagai pembaharuan yang terus-menerus ada. melakukan koreksi dan memperbaiki pada bidang-bidang yang dirasa masih memiliki masalah dan belum optimal dalam operasionalnya sehingga diharapkan dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik dan maksimal.
Melakukan pengembangan inovasi dan kreativitas tetap harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada pada setiap wilayah kerja. KP2KP harus mempertimbangkan perbedaan kebiasaan, adat dan kepercayaan dari tiap-tiap wilayah kerja sehingga pendekatan pada masyarakat tidak dapat dilakukan dengan cara pukul rata. Maka tiap-tiap kantor pelayanan pajak di wilayah kerjanya masing-masing harus mempertimbangkan hal-hal tersebut.
Alat ukur untuk melihat keberhasilan tercapainya tujuan dari instansi yang dapat menjadi parameter adalah kemampuan instansi untuk merubah pola pikir masyarakat, tidak dilihat dari kegiatan penyuluhan, kontribusi konten kehumasan dan konten media sosial. Namun kegiatan penyuluhan tetap harus dilakukan dengan berkualitas dengan tetap berpegang pada tujuan akhir yakni mengubah perilaku masyarakat terhadap sistem perpajakan, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta output dari semua usaha tersebut adalah untuk peningkatan penerimaan pajak demi menjamin kedaulatan dan kemandirian bangsa.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa peranan inti dari bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan adalah sebagai perpanjangan tangan sehingga memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pertama. KP2KP nantinya bertugas untuk membantu masyarakat dalam mempermudah proses pencatatan, pembukuan, pembayaran, dan pelaporan pajak usaha.