
Coretax menjadi sistem perpajakan terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak di Indonesia menggantikan sistem perpajakan yang lama. Mungkin yang jadi pertanyaan, apa perbedaan Coretax dan sistem DJP yang lama?
Mekari Klikpajak akan membahas terkait perbedaan antara Coretax dan sistem legacy DJP, termasuk kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta memberikan panduan bagi wajib pajak dalam menghadapi perubahan ini.
Memahami Coretax dan Sistem Perpajakan Lama
Coretax | Sistem Perpajakan Lama |
Sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk mengganti sistem legacy. Sistem ini dirancang untuk mengoptimalkan proses administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi terkini seperti cloud computing, artificial intelligence, dan analisis big data. | Sistem perpajakan lama, yang dikenal DJP Online untuk sistem perpajakan yang disediakan DJP dan yang disediakan PJAP selama ini, merupakan platform perpajakan elektronik yang telah digunakan sejak beberapa tahun terakhir. Sistem ini mencakup berbagai layanan seperti e-Registration, e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot. |
Peraturan Terbaru Implementasi Coretax
Implementasi Coretax diatur dalam beberapa peraturan terbaru, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
PMK 81/2024 mulai berlaku 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum utama implementasi Coretax.
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
Perbedaan Utama Coretax dan Sistem DJP Lama
Berikut rincian perbedaan antara Coretax dengan sistem perpajakan yang lama:

Baca Juga: Coretax Error: Solusi Lengkap untuk Mengatasi (FAQ)
Kelebihan dan Kekurangan Coretax dibanding Sistem DJP Lama
SistemPerpajakan | Kelebihan | Kekurangan |
Coretax | 1). Efisiensi dan transparansi yang lebih tinggiIntegrasi data lebih baik. 2). Analisis big data untuk pengambilan keputusan. 3). Peningkatan akurasi data perpajakan. 4). Potensi penurunan tax gap dan peningkatan tax ratio. | 1). Masa transisi yang memerlukan adaptasi. 2). Potensi gangguan sistem di awal implementasiBiaya pengembangan tinggi. 3). Kebutuhan pelatihan bagi petugas pajak dan wajib pajak. |
Sistem DJP Lama | 1). WP sudah familiar bagi yang telah lama menggunakannya. 2). Mencakup berbagai layanan seperti e-Registration, e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot. | 1). Menggunakan teknologi yang lebih konvensional dibandingkan Coretax. 2). Integrasi data yang kurang komprehensif. 3). Proses administrasi yang terpisah-pisah, tidak terintegrasi dalam satu sistem. 4). Standar keamanan yang lebih rendah dibandingkan Coretax. 5). Kurang fleksibel dan terbatas dalam customization. 5). Pemanfaatan teknologi informasi yang minim, hanya ada aplikasi masterfile untuk NPWP. 6). Tidak ada penjaminan kualitas data dan kurang efisien dalam pengelolaan SPT. 7). Belum ada sistem yang memonitor pegawai pajak dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. 8). Pengorganisasian berdasarkan jenis pajak yang sudah dianggap usang. 9). Proses bisnis yang lemah karena administrasi per jenis pajak dilakukan tanpa dukungan teknologi informasi yang memadai. |
Tips Menggunakan Coretax bagi Perusahaan
Berikut beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai panduan menghadapi pelaksanaan pembaruan sistem perpajakan dengan Coretax:
- Lakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat.
- Pahami PMK 81/2024 dan peraturan terkait Coretax lainnya.
- Manfaatkan simulator Coretax untuk membiasakan diri dengan sistem baru.
- Ikuti pelatihan atau webinar yang disediakan oleh DJP terkait penggunaan Coretax.
- Siapkan infrastruktur IT yang memadai untuk mendukung penggunaan Coretax.
- Lakukan migrasi data secara bertahap dan hati-hati.
- Tetap update dengan informasi terbaru dari DJP terkait implementasi Coretax.
Baca Juga: Core Tax Administration System (CTAS) dan Cara Kerjanya
Keunggulan Sistem Coretax yang Disediakan PJAP Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menawarkan beberapa keunggulan dalam sistem Coretax-nya:
- Integrasi teknologi API untuk e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, dan e-Billing.
- Pembayaran dan pelaporan SPT badan secara online.
- Penghitungan pajak otomatis sesuai regulasi terbaru.
- Akomodasi multi management dari berbagai perangkat.
- Dasbor interaktif dan mudah dioperasikan.
- Efisiensi waktu pengerjaan dengan otomatisasi proses.
- Keamanan data dengan standar ISO 27001.
- Integrasi dengan sistem keuangan untuk pembuatan faktur otomatis.
- Kolaborasi tim yang lancar dan aman dengan pengaturan akses.
- Penyimpanan data terorganisir sesuai tipe pajak untuk kemudahan akses.
Keunggulan-keunggulan ini membantu pelaku bisnis menghadapi digitalisasi sistem pajak nasional dengan lebih efisien dan akurat.
Baca Juga: Integrasi Data Perpajakan dan Kegunaannya untuk Perusahaan
Kesimpulan
Coretax merupakan langkah signifikan dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dalam masa transisi, sistem ini menjanjikan efisiensi dan transparansi yang lebih baik dalam administrasi pajak. Wajib pajak, terutama perusahaan, perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi perubahan ini.
Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara di masa depan.
Pemanfaatan layanan PJAP seperti Mekari Klikpajak dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan lebih mudah terhadap sistem baru ini. Terlebih lagi, sudah terintegrasi dengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal sehingga pengelolaan transaksi bisnis dan keuangan sekaligus perpajakannya dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
Media Keuangan Kemenkeu.go.id. “Jejak Direktorat Pajak”
Pajak.go.id. “Coretax DJP: 1 Aplikasi 7 Manfaat”
Pajak.go.id. “Kantor Pajak Cikarang Selatan kenalkan Coretax ke Wajib Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan”