Fenomena perkembangan bisnis di era millennial memberikan peluang besar bagi agen MLM untuk menguasai pasar.
Multi-Level Marketing atau lebih sering dikenal dengan MLM merupakan profesi sampingan yang cukup populer di masyarakat.
Model bisnis ini memiliki sistem penjualan berjenjang, di mana setiap distributor dapat memperluas jaringannya.
Setiap perusahaan distribusi, termasuk MLM, juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu MLM (Multi-Level Marketing)?
Multi-Level Marketing (MLM) adalah metode penjualan yang melibatkan agen atau distributor untuk menjual produk dan merekrut anggota baru dalam jaringan.
Setiap distributor akan mendapatkan keuntungan tidak hanya dari penjualan langsung, tetapi juga dari hasil penjualan anggota di bawah mereka (downline).
Sistem Distribusi dan Penghasilan dalam MLM
Penggunaan metode penjualan berjenjang merupakan ciri khas dari perusahaan MLM.
Distributor dalam perusahaan MLM biasanya berupa agen-agen yang memperluas jaringan dengan menarik distributor di tingkat yang lebih rendah.
Sistem Gaji dalam MLM
Sistem gaji yang diperoleh distributor MLM ditentukan oleh beberapa faktor seperti gaji pokok, bonus, serta margin keuntungan dari harga jual produk.
Namun, biasanya pembayaran gaji tersebut digabungkan menjadi total nominal yang akan diterima oleh distributor secara keseluruhan.
Sumber Penghasilan dalam Perusahaan MLM
Perusahaan MLM memperoleh pendapatan dari penjualan produk secara langsung.
Distributor juga menerima bonus atau komisi tambahan sebagai bagian dari penghasilan mereka.
Penghasilan ini berasal dari jaringan penjualan yang mereka kembangkan secara berjenjang.
Semakin luas jaringan seorang distributor, semakin besar peluang mereka untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.
Ketentuan Pajak dalam Perusahaan MLM
Setiap perusahaan MLM dan distributornya dikenakan pajak penghasilan atas pendapatan yang mereka terima.
Pajak ini berlaku untuk penjualan langsung maupun bonus yang diterima oleh para distributor.
Pajak Penghasilan atas Penjualan Produk Langsung
Untuk kategori penghasilan yang diperoleh dari penjualan produk secara langsung, pajak diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 1% dari total peredaran bruto, bukan dari margin keuntungan antara harga beli dan harga jual.
Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan omset penjualan atau penghasilan kotor dan bukan dari laba bersih.
Pembayaran pajak ini dilakukan setiap bulan seperti pajak penghasilan pada umumnya.
Pajak Penghasilan atas Bonus dan Komisi Distributor MLM
Sementara itu, pajak untuk bonus dan komisi yang diterima oleh distributor MLM dimasukkan dalam kategori penghasilan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Dalam hal ini, digunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) sesuai dengan PPh Pasal 25 atau Pasal 29.
NPPN berfungsi untuk menentukan pajak yang harus dibayar berdasarkan penghasilan bruto tahunan distributor.
Untuk distributor MLM, tarif NPPN yang berlaku adalah sebesar 50% dari total penghasilan bruto tahunan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk Distributor MLM
Berikut adalah formula perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk distributor MLM:
(1 Tahun Peredaran Bruto x NPPN 50% - PTKP) x tarif PPh Pasal 17
Tarif PPh Pasal 17 untuk distributor MLM ditetapkan secara bertingkat sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp50 juta pertama: 5%
- Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta: 30%
Jika terdapat angsuran pembayaran pajak dalam PPh Pasal 25, maka hasil perhitungan tarif PPh Pasal 17 akan dikurangi dengan angsuran tersebut.
Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak untuk MLM
Pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara berkala setiap bulan dan dilaporkan setiap tahun.
Berikut adalah rincian proses pembayaran dan pelaporan pajak bagi distributor MLM.
Pembayaran Pajak MLM
Pembayaran pajak penghasilan untuk distributor MLM dilakukan setiap bulan, dan batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Untuk pembayaran pajak tahunan berdasarkan PPh Pasal 29, batas waktu terakhir adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Distributor dapat membayar pajak melalui berbagai layanan seperti kantor pajak, kantor pos, teller bank, e-Banking BRI, atau layanan billing lainnya.
Pelaporan Pajak MLM
Setelah pajak dibayarkan, wajib pajak perlu melaporkan pajaknya dengan mengisi SPT Tahunan.
Pelaporan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing atau secara offline dengan mengunjungi kantor pajak.
Pelaporan ini wajib diselesaikan sebelum tanggal 31 Maret untuk setiap tahun pajak.