Ada beberapa negara yang disebut-sebut sebagai negara bebas pajak dan menjadi salah satu incaran wajib pajak untuk menempatkan dananya ataupun menjalankan usahanya.
Negara mana saja yang yang menerapkan kebijakan perpajakan hingga dijuluki sebagai negara bebas pajak? Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Negara Bebas Pajak?
Negara bebas pajak adalah negara yang tidak membebankan pengenaan pajak penghasilan kepada warga negaranya.
Artinya, di mana pun warga negara yang bersangkutan berada tidak akan dipungut pajak atau hanya dikenakan pajak penghasilan yang rendah oleh otoritas pajak negaranya.
Negara bebas pajak juga biasa disebut sebagai tax haven country yakni negara yang menawarkan pemungutan pajak rendah atau bahkan tidak memungut pajak sekali kepada bisnis atau individu asing.
Artinya, warga negara asing maupun bisnis dari luar negeri yang didirikan atau dijalankan di negara yang bersangkutan akan dikenakan pemungutan pajak yang rendah atau tidak dipungut pajak sama sekali.
Fakta Negara Bebas Pajak
Negara bebas pajak bukan berarti tidak menerapkan pengenaan pajak sama sekali.
Negara-negara yang disebut tax haven ini menerapkan kebijakan perpajakan dari jenis pajak lainnya selain penghasilan.
Selain itu, penerimaan negaranya juga diperoleh dari biaya pendirian usaha atau perusahaan, kepemilikan aset, penanaman modal, maupun layanan perbankan dan lainnya.
Kondisi itu dinilai cukup menarik warga asing untuk menempatkan dananya atau berinvestasi di negara-negara surga pajak tersebut.
Jenis-Jenis Negara Bebas Pajak
Berikut jenis-jenis pembebasan pajak yang diterapkan negara-negara bebas pajak:
1. Negara Tanpa Pajak Penghasilan
Negara yang menerapkan bebas pajak penghasilan artinya negara tersebut sama sekali tidak memungut pajak atas penghasilan warganya yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Bahkan warga negara asing yang memperoleh penghasilan di negara tersebut juga tidak dipungut pajak penghasilan karena penghasilan bukanlah objek pajak.
2. Negara dengan Pajak Penghasilan rendah
Penerapan negara bebas pajak juga dapat berarti negara tersebut menerapkan pengenaan pajak penghasilan dengan tarif yang sangat rendah dibanding negara-negara lain.
Bisa juga pengenaan pajak penghasilan paling rendah dibandingkan dengan pemungutan jenis pajak lainnya di negara tersebut.
3. Negara dengan Pajak Penghasilan yang Ditargetkan pada Sumber Pendapatan Tertentu
Selain itu, penerapan negara bebas pajak juga dapat berupa pengenaan pajak penghasilan pada sumber pendapatan tertentu saja.
Artinya, tidak semua penghasilan dikenakan pajak, melainkan hanya jenis pendapatan tertentu saja yang dikenakan pajak.
Bagi wajib pajak, hal ini dinilai sebagai negara bebas pajak apabila yang bersangkutan memiliki penghasilan yang tidak termasuk pada pendapatan kena pajak yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif
Negara-Negara Bebas Pajak Terkemuka
Setidaknya ada 30 negara bebas pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya bagi individu maupun corporate dari total 150 negara di dunia yang dirangkum Mekari Klikpajak dari data laporan PricewaterhouseCoopers (PwC), di antaranya:
1. Bahrain
Pemerintah Bahrain tidak mengenakan pajak penghasilan bagi orang pribadi. Namun individu yang dipekerjakan oleh orang pribadi atau badan hukum atau perusahaan di Kerajaan Bahrain dikenakan kontribusi sesuai aturan Organisasi Asuransi Sosial (SIO) di Bahrain.
Sedangkan keuntungan modal dan pendapatan penduduk atau bukan penduduk yang tidak dibayarkan di Bahrain tidak dikenakan pajak atau aturan asuransi sosial di Bahrain.
2. Bermuda
Pemerintah Bermuda tidak mengenakan pajak penghasilan terhadap orang pribadi di negara ini.
Namun pengenaan pajak dikenakan pada pajak non-penghasilan lainnya. Seperti pengenaan pajak gaji yang dibebankan kepada pemberi kerja dengan tarif yang ditentukan oleh kategori pemberi kerja atau total gaji tahunan.
Pemerintah Bermuda juga tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pajak penjualan dan tidak ada pajak cukai serta tidak mengenakan pajak transfer.
3. Botswana
Dari beberapa jenis pajak yang diterapkan, pemerintah Botswana hanya membebaskan pengenaan pajak properti.
4. Brazil
Pemerintah Brazil hanya membebaskan pengenaan pajak untuk kekayaan bersih dan tidak mengenakan pajak maupun cukai terhadap barang mewah.
5. Bulgaria
Pemerintah Bulgaria tidak mengenakan pajak kekayaan/kekayaan bersih.
6. Kepulauan Cayman
Tidak ada pajak penghasilan atau pemotongan pajak yang dikenakan pada individu di Kepulauan Cayman.
7. Republik Ceko
Pemerintah Republik Ceko tidak mengenakan pajak kekayaan/kekayaan bersih, tidak ada pajak warisan, dan tidak ada pajak perolehan real estate serta tidak ada pajak transfer.
8. El Salvador
Pemerintah El Salvador tidak menerapkan pengenaan pajak kekayaan/nilai bersih.
9. Eswatini
Beberapa objek yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Eswatini di antaranya tidak ada pajak kekayaan/nilai bersih yang dimiliki warganya, tidak ada pajak warisan/harta benda/hadiah, dan tidak ada pajak keuntungan modal.
10. Ethiopia
Pemerintah Ethiopia tidak mengenakan pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan/harta benda atau hadiah.
11. Fiji
Pemerintah Fiji tidak mengenakan pajak properti atau warisan, tidak ada pajak hadiah, dan tidak ada pajak properti di tingkat nasional.
Namun pemerintah kota dapat mengenakan tarif properti di wilayah masing-masing.
12. Gibraltar
Di Gibraltar tidak ada pajak atas keuntungan modal dan tidak ada pajak atas pendapatan bunga.
Selain itu, pemerintah Gibraltar juga tidak mengenakan pajak kekayaan, tidak ada PPN atas konsumsi barang dan jasa, tidak ada pajak warisan, juga tidak ada pajak hadiah.
13. Greenland
Di negara ini tidak ada pajak properti untuk penggunaan pribadi. Namun pemerintah Greenland tetap mengenakan untuk jenis pajak lainnya.
14. Guernsey, Kepulauan Channel
Pemerintah Kepulauan Channel tidak mengenakan pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan, dan tidak menerapkan PPN atau pajak barang dan jasa (GST).
15. Guyana
Pemerintah Guyana juga tidak mengenakan pajak kekayaan/nilai bersih, namun tetap mengenakan jenis pajak lainnya.
16. Irak
Pemerintah Irak tidak mengenakan pajak atas transfer dana masuk atau keluar dari Irak.
Selain itu juga tidak ada pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pengenaan cukai, namun pemerintah Irak mengenakan jenis pajak lainnya.
17. Isle of Man
Beberapa jenis pajak yang tidak dikenakan di Isle of Man di antaranya tidak ada pajak keuntungan modal, tidak ada pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan/harta benda/hadiah, tidak ada pajak transfer modal, dan tidak ada bea meterai yang harus dibayar.
18. Jersey
Pemerintah Jersey tidak mengenakan pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan, juga tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal.
19. Kazakhstan
Di Kazakhstan tidak ada pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan/harta benda/hadiah, tidak ada pajak transfer, dan tidak ada pajak meterai.
20. Kuwait
Tidak ada pajak penghasilan pribadi yang dikenakan pada individu di Kuwait. Pemerintah Kuwait juga tidak ada pajak cukai, tidak ada pajak properti, dan tidak ada pajak transfer (misalnya bea meterai, real estate).
21. Kyrgyzstan
Pemerintah Kyrgyzstan tidak mengenakan pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan dan hadiah, tidak ada pajak pendapatan provinsi atau pajak daerah, tidak ada pajak meterai.
22. Libya
Pemerintah Libya tidak mengenakan PPN, tidak ada pajak cukai, tidak ada pajak properti, dan tidak ada pajak transfer. Namun mengenakan beberapa jenis pajak lainnya.
23. Lithuania
Pemerintah Lithuania tidak mengenakan pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak hadiah, dan tidak ada pajak barang mewah. Namun negara ini mengenakan beberapa jenis pajak lainnya.
24. Qatar
Tidak ada pajak kekayaan/nilai bersih di Qatar. Selain itu, juga tidak ada pajak warisan/harta benda/hadiah, tidak ada pajak meterai, dan tidak ada pajak daerah.
Gaji, upah, dan tunjangan orang pribadi pekerja juga tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun pemerintah Qatar mengenakan jenis pajak lainnya.
25. Uni Emirat Arab (UEA)
Pemerintah UAE atau United Arab Emirates tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pendaftaran atau pelaporan pajak orang pribadi.
Selain itu, negara ini juga tidak mengenakan pajak keuntungan modal (capital gains), tidak ada pajak kekayaan, tidak ada pajak warisan/harta benda/hibah, tidak ada pajak barang mewah. Namun pemerintah UEA mengenakan jenis pajak lainnya.
26. Oman
Saat ini tidak ada undang-undang pajak penghasilan pribadi yang diberlakukan di Oman. Artinya, pemerintah Oman tidak mengenakan pajak penghasilan orang pribadi.
27. Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi tidak mengenakan pajak penghasilan perorangan apabila penghasilan yang diperolehnya dari pekerjaan di Saudi Arabia.
Namun untuk badan usaha di Arab Saudi dikenakan pajak atas penghasilan perusahaan. Sedangkan orang pribadi bukan penduduk yang memperoleh penghasilan di Arab Saudi, akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
28. Saint Lucia
Pemerintah Santa Lucia tidak mengenakan pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan/harta benda/hadiah, dan keuntungan modal juga tidak dikenakan pajak. Namun negara ini mengenakan sejumlah jenis pajak lainnya.
29. Malta
Negara ini tidak mengenakan pajak atas kekayaan/nilai bersih, dan tidak ada pajak warisan/harta benda/hadiah. Namun pemerintah Malta mengenakan jenis pajak lannya.
30. Panama
Panama tidak mengenakan pajak ada pajak daerah, tidak pajak kekayaan/nilai bersih, tidak ada pajak warisan/harta benda/hadiah. Namun pemerintah Panama tetap mengenakan jenis pajak lainnya.
Aturan dan Regulasi yang Berlaku di Negara Bebas Pajak
Setiap negara memiliki ketentuannya masing-masing dalam penerapan kebijakan perpajakan. Salah satunya penerapan kebijakan pajak perusahaan di Uni Emirat Arab.
Pemerintah UEA memberikan tarif pajak perusahaan 0% dari tarif normal 9% dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perusahaan maupun cabangnya harus didirikan dan terdaftar di zona bebas (Qualifying Free Zone Person/QFZP).
- Pendapatan yang diperoleh berasal dari zona bebas.
- Jumlah pendapatan bruto tidak melebihi AED 5 juta.
- Penghasilan kena pajak tidak melebihi 375.000 Dirham Uni Emirat Arab (AED).
Sedangkan kebijakan perpajakan individu, agar orang asing dapat memanfaatkan bebas pajak penduduk UEA, harus mendapatkan visa tinggal dengan investasi sebesar AED 750.000 dan sertifikat domisili pajak.
Syarat untuk memperoleh sertifikat domisili pajak yakni harus tinggal di UEA selama lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Tarif dan Contoh Hitung
Ketentuan Bebas Pajak di Indonesia bagi WNA
Indonesia juga dapat termasuk dalam tax haven bagi warga negara asing yang memperoleh penghasilan di sini.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, penghasilan dari luar negeri yang diperoleh orang asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Syaratnya, WNA tersebut harus memiliki keahlian tertentu dengan menduduki posisi jabatan tertentu, seperti ahli kimia, ahli teknik industri dan produksi, dosen di universitas, dan pengembang perangkat lunak.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha atau investor yang mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara. Apa saja jenisnya, selengkapnya baca artikel: Jenis Insentif Pajak di IKN.
Strategi Perencanaan Pajak yang Legal dan Etis
Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, memahami strategi perencanaan pajak yang legal dan etis sangat penting untuk menghindari sanksi pajak sekaligus memenuhi kewajiban dengan baik dan benar tanpa terbebani.
Beberapa poin penting dalam menjalani strategi perencanaan pajak seperti:
- Pahami regulasi pajak yang berlaku untuk menghindari risiko perpajakan sekaligus dapat memanfaatkan insentif pajak.
- Menggunakan perencanaan pajak yang tepat untuk mengurangi beban pajak.
- Memanfaatkan tax avoidance secara sah atau tidak menyalahi ketentuan perpajakan.
- Tetap berpegang pada prinsip transparansi dan etika dalam melakukan perencanaan pajak untuk menghindari pelanggaran hukum perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Negara bebas pajak merupakan negara yang menerapkan kebijakan perpajakan dengan tarif pajak yang bisa dibilang kompetitif atau lebih rendah dibanding negara lain, bahkan hingga tidak mengenakan pajak sama sekali untuk jenis-jenis objek pajak tertentu.
Negara bebas pajak penghasilan bisa menjadi surga pajak (tax haven) bagi individu ataupun badan untuk menyimpan dananya hingga menjalankan usahanya di negara tersebut.
Pun demikian, negara bebas pajak bukan berarti sebagai negara tanpa pajak. Sebab kendati sebagai negara bebas pajak penghasilan, negara-negara tersebut tetap memberlakukan jenis pajak lainnya sebagai instrumen penerimaan negara dari pajak.
Referensi
Tax Summaries.Pwc.com. “Worldwide Tax Summaries Online“
Pajak.go.id. “Melongok Kewajiban Lapor Pajak di Negara Tetangga”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP”