Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Pajak Atas Warisan yang Belum Terbagi

Tayang 19 Aug 2019
Ketentuan Pajak Atas Warisan yang Belum Terbagi

Harta yang ditinggalkan milik seseorang atau pewaris yang meninggal pasti akan diwariskan kepada para ahli warisnya. Sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri menggantikan pewaris yang telah meninggal dunia. Dengan demikian, ahli waris juga harus mengetahui ketentuan perpajakan atas warisan seperti halnya pelaporan harta warisan pada SPT. Artikel ini akan membahas ketentuan perpajakan atas warisan, khususnya pengenaan pajak atas warisan yang belum terbagi.

Kebijakan Pengenaan Pajak terhadap Warisan

Berkait dengan kebijakan warisan yang akan dikenakan pajak, di sisi lain akan mendorong terjadinya arus modal keluar (capital flight) dari orang-orang kaya hingga berpindah kewarganegaraan. Orang-orang kaya yang keluar dari Indonesia tersebut, akan berpindah ke Singapura, Malaysia, dan Hong Kong. Mengapa ketiga negara tersebut dijadikan tujuan? Karena hingga saat ini ketiga negara tersebut tidak memiliki undang-undang tentang warisan. Oleh karena itu, alangkah bijaknya apabila pemerintah lebih memikirkan dampak positif maupun negatif apabila kebijakan ini diterapkan di Indonesia.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, apabila melihat secara internasional di beberapa negara-negara lainnya, pajak warisan merupakan sebuah rezim pajak yang dapat digunakan untuk mengatur dan pemerataan perekonomian secara makro. Dengan adanya pajak warisan, konsumsi akan terdorong karena orang-orang akan cenderung belanja. Kecenderungan pola belanja ini dapat berpengaruh baik terhadap pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi rumah tangga akan meningkat.

Di sisi lain, pemerintah telah menghimpun pendapat yang berseberangan atau kontra soal warisan dijadikan sebagai objek pajak. Sebab warisan yang dikenakan pajak akan membuat orang tidak dapat mewariskan harta kepada keturunannya. Hingga saat ini, ditegaskan warisan bukan merupakan objek PPh di Indonesia. Akan tetapi, harta warisan tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan juga telah dijelaskan bahwa walaupun warisan menambah kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun warisan bukan termasuk objek pajak. Ketentuan yang diatur ini berlaku dalam hal warisan milik WP yang meninggal itu belum dibagi. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Meskipun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum.

Pajak Atas Warisan yang Belum Terbagi dan Pelaporannya

Meskipun bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 Milyar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan pajak atas warisan yang belum terbagi merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEOI).

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan wajib melaporkan informasi keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA. Informasi keuangan yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang telah meninggal dunia dan belum dibagi kepada ahli waris yang sah, atau disebut dengan warisan yang belum dibagi.

Bagaimana jika harta yang akan diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT oleh si pewaris? Tidak menjadi permasalahan besar apabila sebelumnya si pewaris belum melaporkan harta yang akan diwariskan. Selama penghasilan si pewaris dan ahli waris masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), warisan tetap termasuk bukan objek pajak dan tidak dikenakan pajak warisan. Artinya, selama warisan masih atas nama dan milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.

Warisan Sudah Dibagi, Ahli Waris Bebas Pajak

Jika warisan sudah dibagikan dan pajak terutangnya telah dibayar lunas, maka statusnya bukan merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut. Jika Anda memiliki sejumlah harta warisan dari orang tua, sebaiknya Anda juga tetap memahami peraturan tentang pajak warisan. Penuhi kewajiban perpajakan atas warisan seperti halnya melaporkan harta warisan di SPT.

Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi juga harus dilaksanakan. Dalam ketentuan ini, pelaksanaan perpajakan dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pengurus warisan. Perlu diahami, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari harta warisan.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak