
PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ketahui tarif dan perhitungannya.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pengenaan PBJT untuk memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban pajak barang dan jasa tertentu dengan baik.
Definisi PBJT
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
PBJT dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) UU HKPD.
Pemungutan dilakukan di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Tujuan pemungutan PBJT sebagai pendapatan pemerintah daerah yang berfungsi untuk pembiayaan daerah guna membangun dan mengembangkan masing-masing daerah yang bersangkutan.
Jenis Barang dan Jasa Kena PBJT
Merujuk Pasal 50 UU HKPD, objek atau jenis barang dan jasa kena PBJT di antaranya:
- Penjualan/penyerahan/konsumsi Makanan dan Minuman
- Penjualan/penyerahan/konsumsi Tenaga Listrik
- Penjualan/penyerahan/konsumsi Perhotelan
- Penjualan/penyerahan/konsumsi Jasa Parkir
- Penjualan/penyerahan/konsumsi Jasa Kesenian dan Hiburan
Regulasi teknis dari masing-masing jenis barang dan jasa kena PBJT tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah dalam pelaksanaannya.
Tarif PBJT
Batas maksimal yang dapat menjadi acuan Pemda untuk menentukan tarif PBJT diatur oleh Pasal 58 UU HKPD, yakni paling tinggi sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.
Sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi 3%, dan yang dihasilkan sendiri maksimal 1,5%.
Dari batas maksimum tarif tersebut, masing-masing Pemda akan menentukan besar tarif PBJT yang dituangkan melalui Perda.
Sebagai contoh, tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di wilayah Jakarta ditetapkan sebesar 40% yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya
Mekanisme Pemungutan PBJT
Penghitungan PBJT dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT untuk mengetahui besar pokok PBJT yang terutang.
Saat terutang PBJT ditetapkan ketika pembayaran atau penyerahan atas barang dan jasa kena PBJT.
Contoh terutang PBJT seperti dalam penjelasan UU HKPD
Toko Roti dengan merek dagang B pada Mal X di Kota Z melakukan penjualan roti dan minuman kepada konsumen.
Roti diproduksi dari tempat lain (pabrik roti), kemudian didistribusikan melalui Toko Roti B untuk dijual kepada konsumen.
Untuk meningkatkan pelayanannya kepada konsumen, Toko Roti B menyediakan meja dan kursi kepada konsumen untuk menyantap di tempat.
Oleh karena itu, Toko Roti B tersebut merupakan Restoran, sehingga atas penjualan roti dan minuman yang dilakukannya terutang PBJT.
Rumus Hitung PBJT:
Besaran Pokok PBJT = Dasar pengenaan PBJT x Tarif PBJT
Contoh Hitung PBJT
Tuan AAA membeli makanan dan minuman di Restoran BBB di Jakarta dengan total harga Rp500 ribu dari masing-masing harga makanan Rp300 ribu dan harga minuman Rp200 ribu.
Maka pengenaan PJBT makanan dan minuman yang dibeli Tuan AAA di Restoran BBB dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran PBJT
Merujuk Pasal 56 UU HKPD, wajib pajak PBJT atau pihak yang memiliki kewajiban menyetorkan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu kena PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dari contoh perhitungan PBJT di atas, maka Tuan AAA membayar makanan dan minuman beserta pajaknya dengan total Rp550 ribu kepada Restoran BBB.
Kemudian sebagai pihak yang memungut PBTJ atas Makanan dan Minuman yang dijualnya dari usaha restoran tersebut, Restoran BBB harus menyetorkan PBJT terutang ke kas daerah tempat usaha berada.
Cara Bayar PBJT
Pembayaran PBJT Makanan dan Minuman di Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemda Jakarta dengan membuat kode pembayaran terlebih dahulu seperti dikutip dari Bapenda Jakarta sebagai berikut:
- Masuk atau login ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Masukkan email dan password terdaftar, lalu klik kotak “I’m not a robot” dan klik “Masuk”.
- Klik menu “Jenis Pajak”, lalu pilih “PBJT Makanan dan/Minuman”, klik “Pembayaran” dan pilih “Nama Objek Pajak”.
- Kemudian klik “Input Setoran Pajak” pada kanan atas halaman, maka formulir input setoran pajak akan muncul.
- Pada kategori data wajib pajak, pilih “Tahun Pajak” dan “Masa Pajak”. Untuk kategori besar setoran, masukan nominal pokok pilih “Dengan Bunga atau Tanpa Bunga”. Lalu masukkan nominal denda jika punya denda keterlambatan, kemudian masukkan kembali nominal kenaikan atau sanksi.
- Berikutnya klik “Simpan”, dan klik “Next”.
- Kemudian akan dialihkan ke tampilan “Pembayaran Setoran”, pilih metode pembayaran (ATM, Teller, e-Banking, Qris, Virtual Account).
- Misal, pilih pembayaran melalui e-Banking, maka klik “E-Banking” dan pilih jenis bank, lalu klik “Konfirmasi dan Proses”.
- Setelah pembayaran berhasil dilakukan, maka halaman tagihan permohonan sudah dapat dilihat dan dicetak.
Pelaporan PBJT
Sesuai ketentuan dalam Pasal 68 PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wajib pajak harus melaporkan PBJT atas penjualan/penyerahan/konsumsi atas objek pajak barang dan jasa tertentu dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pelaporan PBJT dilakukan setiap Masa Pajak, yang berisi berisi peredaran usaha dan jumlah pajak terutang per jenis pajak dalam satu masa pajak.
SPTPD disampaikan kepada Kepala Daerah setelah berakhirnya masa pajak dengan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Masih seperti pada contoh kasus di atas, setelah menyetorkan PBJT terutang atas penjualan makanan dan minuman, Restoran BBB harus menyampaikan PBJT melalui SPTPD kepada Kepala Daerah DKI Jakarta.
Cara Lapor PBJT
Pelaporan PBJT Makanan dan Minuman di Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemda Jakarta dengan membuat kode pembayaran terlebih dahulu seperti dikutip dari Bapenda Jakarta sebagai berikut:
- Buka laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.
- Masuk atau login dengan akun yang terdaftar, masukkan email dan password yang sesuai, centang kota “I’am not a robot”, klik “Masuk”.
- Kemudian klik “Jenis Pajak” dan pilih jenis objek pajak “Restoran”.
- Lalu pilih menu “Pelaporan”, klik tombol “Tambah”, berikutnya lengkapi data yang dibutuhkan, seperti “Tahun Pajak, Masa Pajak, Identitas dan lainnya”.
- Masukkan jumlah pajak yang telah dibayar pada kolom yang tersedia, lalu isi “Data Pendukung”.
- Baca syarat dan ketentuan yang ada, kemudian centang kotak “Saya setuju dengan pernyataan di atas”.
- Lalu klik “Simpan”, lalu akan diarahkan ke halaman awal objek pajak, klik tab “Pelaporan”.
- Berikutnya akan muncul halaman keterangan “Berhasil menambahkan pelaporan!”, lalu klik tombol “Kirim” yang terletak pada kolom keterangan untuk mengirim kode OTP.
- Kemudian akan muncul pop up dengan keterangan “Apakah Anda Yakin”, lalu klik “Ya, kirim”.
- Selanjutnya klik menu “Pesan Layanan” pada bagian kirim halaman.
- Setelah masuk ke halaman “Pesan Layanan”, klik “icon home”, lalu salin kode OTP yang diterima.
- Kemudian kembali ke halaman “Pelaporan Objek Pajak”, lalu klik tombol “input kode verifikasi”.
- Setelah muncul pop up Input Kode Verifikasi, masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia, dan klik “Saya setuju”.
- Maka akan muncul keterangan “Berhasil”, lalu klik “Ok”. Lalu klik icon kotak pada “Keterangan” untuk mengetahui rincian pelaporan PBJT Makanan dan Minuman yang berhasil dilaporkan.
- Pelaporan PBJT pun selesai dilakukan.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PBJT
Pembayaran PBJT harus dilakukan setiap bulannya atau masa pajak, dengan jatuh tempo pembayaran PBJT pada tanggal 10 setiap bulannya.
Pelaporan PBJT juga harus dilakukan setiap bulan, dengan batas waktu pelaporan PBJT pada tanggal 15 setiap bulannya.
Baca Juga: Apa itu Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah?
Sanksi dan Insentif PBJT
Merujuk Pasal 70 ayat (1) PP 35/2023, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban PBJT akan dikenakan sanksi berupa:
- Sanksi administratif berupa denda jika tidak melaporkan SPTPD.
- Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dalam satuan rupiah.
Besar sanksi administratif berupa denda dan ketentuan wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda jika mengalami keadaan kahar (force majeure), diatur lebih lanjut dengan Perda di masing-masing daerah.
Sebagai contoh kasus pengenaan sanksi administratif berupa denda dan kondisi kahar yang tidak dikenakan sanksi denda di wilayah Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024.
Besar denda bagi WP yang tidak melaporkan SPTPD dalam Pasal 103 Perda 1/2024 sebesar Rp100.000 untuk setiap SPTPD.
Sedangkan kondisi kahar yang membuat wajib pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila tidak melaporkan PBJT di wilayah Jakarta dalam Perda tersebut, apabila terdapat bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
Sementara itu, guna mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan berupa PPh DTP.
Rencananya, pelaku usaha di bidang jasa kesenian dan hiburan akan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebesar 10% dari tarif PPh Badan normal.
Kesimpulan
PBJT adalah pajak atas barang dan jasa tertentu yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Karena PBJT merupakan pajak daerah, Pemda berwenang menentukan tarifnya.
Pendapatan dari PBJT digunakan Pemda untuk pembangunan dan pengembangan wilayah.
Pajak ini dibebankan pada konsumen barang dan jasa tertentu, seperti makanan/minuman, listrik, hotel, parkir, kesenian, dan hiburan.
Yang menyetorkan pajak ini ke kas daerah adalah individu atau badan yang menjual barang dan jasa tersebut.
Wajib pajak perlu memahami PBJT untuk menghindari pelanggaran dan mengelola pembayaran pajak dengan baik.
Konsumen juga penting mengetahui bahwa mereka membayar pajak saat membeli barang dan jasa tertentu, sehingga bisa mempertimbangkan besaran pajaknya sebelum membeli.
Referensi
Database Peraturan JIDH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
Bapenda.Jakarta.go.id. “Cara Membuat Kode Bayar PBJT Makanan dan Minuman di Website pajakonline”
Youtube Bapenda DKI Jakarta. “Tutorial Pelaporan Objek Pajak Restoran”
Setkab.go.id. “Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan”