Metode perhitungan pajak penghasilan perusahaan berbeda dengan pajak pribadi. Ketahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan perusahaan yang benar.
Mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) wajib mengikuti ketentuan penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Mekari Klikpajak akan mengulas perhitungan pajak penghasilan perusahaan dan cara menghitungnya untuk Anda.
Ketentuan perhitungan pajak penghasilan perusahaan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Objek PPh badan atau perusahaan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apa pun, termasuk misalnya bertambahnya kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Sedangkan subjek pajak penghasilan perusahaan adalah setiap badan usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara.
Seperti apa perhitungan pajak penghasilan perusahaan? Berikut ulasannya dari Klikpajak.id berikut.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan?
Subjek pajak yang berbentuk badan atau perusahaan menanggung kewajiban untuk lapor dan bayar pajak mulai dari awal mula berdiri atau sejak menjalankan bisnis di negara Indonesia.
Kewajiban itu baru akan gugur saat perusahaan tidak lagi beroperasi atau menghentikan bisnisnya di Indonesia.
Sebagai wajib pajak perusahaan, Anda tidak perlu bingung karena cara menghitung pajak penghasilan perusahaan tidaklah sulit.
Simak tahapan penjelasan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan berikut ini.
Terdapat mekanisme umum yang biasa digunakan untuk melakukan perhitungan pajak yang dibebankan pada perusahaan terhadap penghasilan yang didapat, di antaranya:
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat NPWP Badan Usaha Online
A. Perhitungan PPh dari Penghasilan Kena Pajak
Sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan Badan Usaha, yang harus diketahui terlebih dahulu yakni jumlah Penghasilan Kena Pajak perusahaan atau Badan yang bersangkutan.
Cara mengetahui berapa besar jumlah Penghasilan Kena Pajak tersebut, dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal.
Pengertian penghasilan neto fiskal yaitu penghasilan bersih wajib pajak dalam negeri yang didapat dari kegiatan usaha ataupun bukan setelah melalui penyesuaian fiskal sejalan dengan ketentuan perpajakan.
Sedangkan yang dimaksud kompensasi neto fiskal merupakan kerugian yang diderita perusahaan atau Badan.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut hingga 5 (lima) tahun.
Kemudian hasil dari penghasilan neto fiskal yang dikurangi kompensasi kerugian fiskal merupakan jumlah nominal penghasilan kena pajak.
B. Perhitungan Pajak Penghasilan atau PPh Terutang
Untuk mengetahui jumlah Pajak Penghasilan terutang atau PPh yang dibayarkan, gunakan rumus Penghasilan Kena Pajak dikali tarif pajak yang berlaku.
Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak menurut Pasal 17 ayat (1) bagian b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Tarif tersebut diberlakukan mulai tahun pajak 2010.
Tarif yang lebih rendah bisa didapatkan oleh wajib pajak Badan dalam negeri jika memenuhi ketentuan di bawah ini.
- Badan atau perusahaan berupa perseroan terbuka.
- Dari seluruh jumlah saham yang disetorkan serta diperdagangkan di bursa efek Indonesia, wajib pajak menguasai minimal 40%.
- Tarif yang dibebankan 5% lebih rendah dari tarif normal.
Namun tarif PPh Badan atau pajak penghasilan perusahaan sudah direvisi turun sebanyak 3% secara bertahap.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, pemerintah juga memberikan tambahan penurunan tarif PPh Badan Perusahaan Tbk 3% dari tarif yang sebelumnya sudah diturunkan.
Hal ini termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) bagian c bahwa badan yang dapat memenuhi syarat-syarat tertentu bisa mendapatkan penurunan tarif sebesar 3% dari tarif yang tercantum dalam Pasal 2.
Dengan tambahan pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% dari tarif yang sebelumnya telah ditetapkan, maka nantinya perusahaan Tbk dapat memperoleh tarif pajak penghasilan badan hingga 17% .
Berikut syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan tambahan penurunan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% menurut Pasal 3 ayat (1) dan (2):
- Wajib Pajak Dalam Negeri
- Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
- Memenuhi persyaratan tertentu
- Saham dikuasai setidaknya 300 pihak.
- Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh.
- Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak.
- Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Melihat ketentuan di atas, berikut cara menghitung pajak penghasilan perusahaan sesuai perhitungan tarif Pajak Penghasilan Badan:
Anggaplah besaran Penghasilan Kena Pajak perusahaan AAA pada 2022 senilai Rp5.000.000.000.
Jadi tarif Pajak Penghasilan Badan yang wajib dibayar: 22% x Rp5.000.000.000 = Rp1.100.000.000.
Baca juga: Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT
C. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Terutang
Untuk lebih jelasnya bagaimana langkah-langkah cara perhitungan pajak penghasilan perusahaan, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Cara Menghitung PPh Badan.
Sebagai catatan, untuk penghasilan yang dipotong dengan PPh Final tidak mengikuti ketentuan di atas.
Tarif PPh Final memiliki aturan sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Selengkapnya penjelasan tentang pajak penghasilan final perusahaan, terus simak ulasannya di bawah ini.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Final
Ada beberapa hal yang perlu diketahui selain cara perhitungan Pajak Penghasilan perusahaan yang sudah dijelaskan di atas, yaitu peredaran bruto dan peran pentingnya dalam cara menghitung PPh Badan.
Apa yang dimaksud dengan peredaran bruto yaitu semua pendapatan yang diterima oleh wajib pajak pribadi maupun badan.
Jika wajib pajak membuat pembukuan dengan baik dan benar, perhitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan sesuai dengan catatan yang tertulis dalam pembukuan.
Sebaliknya, jika perusahaan memutuskan untuk tidak membuat pembukuan, Penghasilan Kena Pajak akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan menjelaskan tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang dimaksud.
Norma Perhitungan Penghasilan Neto terbagi dalam dua jenis menurut jumlah peredaran bruto berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu:
1. Perusahaan dengan Peredaran Bruto di bawah Rp50 miliar
Peredaran bruto tidak sampai Rp50 miliar yang dimiliki oleh wajib pajak Badan dalam negeri akan mendapat pengurangan tarif 50% dari tarif yang berlaku dalam Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif tersebut dibebankan terhadap penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar.
Maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar pada Tahun Pajak 2022:
- Peredaran bruto di bawah atau sama dengan Rp4,8 miliar yaitu 50% x 22% x penghasilan kena pajak.
- Peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar yaitu [(50% x22%) x penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas] + [22% x penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas].
2. Perusahaan dengan Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
Pajak Penghasilan Badan terutang dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar akan dihitung sesuai dengan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Jadi dapat disimpulkan bahwa besar Pajak Penghasilan Badan pada tahun pajak 2022 adalah 22% x penghasilan kena pajak.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Itulah penjelasan tentang perhitungan pajak penghasilan perusahaan atau cara menghitung pajak penghasilan perusahaan (badan usaha).
Berikutnya Anda dapat melakukan aktivitas perpajakan lainnya seperti membayar dan melaporkan pajak dengan cara mudah dan cepat di Klikpajak.id.
Baca Juga: Dokumen Pelengkap Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang Wajib Ada
Mekari Klikpajak, Solusi Kelola Pajak Lebih Mudah & Cepat
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan pengelolaan perpajakan Anda?