Daftar Isi
4 min read

Tax Avoidance: Praktik Pelanggaran dan Dampak bagi Perusahaan

Tayang 31 Dec 2023
Tax Avoidance: Praktik Pelanggaran dan Dampak bagi Perusahaan

Tax avoidance merupakan bentuk praktik pelanggaran berupa penghindaran pajak untuk mengurangi beban atau mencari keuntungan.

Praktik ini dilakukan dengan cara mengurangi beban pajak yang seharusnya menjadi kewajiban wajib pajak yang bersangkutan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Ingin mengetahui lebih dalam mengenai tax avoidance yang dilarang dan praktik pengurangan beban pajak yang diperbolehkan secara ketentuan perpajakan?

Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Pengertian Tax Avoidance

Tax avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara.

Praktik tax avoidance ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan maupun upaya wajib pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakan dari yang seharusnya.

Etika dalam Tax Avoidance

Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan sehingga tidak melanggar hukum.

Artinya, sejatinya praktik tersebut tidak melanggar isi dari undang-undang. Namun praktik tersebut tidak mendukung esensi dari undang-undang perpajakan yang ada.

Biasanya wajib pajak mengakali celahnya pada saat belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Ditjen Pajak.

Disisi lain, hingga sekarang ini ketentuan yang mengatur secara langsung terkait praktik tax avoidance sendiri belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan perpajakan.

Pun demikian, Ditjen Pajak dapat memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak yang memang tidak seharusnya dilakukan dengan menyiasati celah dari perundang-undangan yang ada.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Sama-sama merupakan pelanggaran pajak, apa yang menjadi pembeda antara tax avoidance dan tax evasion?

Menurut seorang ahli, Justice Reddy, seperti dikutip dari Jurnal BPPK Kementerian Keuangan menyebutkan, tax avoidance hanyalah sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Sehingga praktik tax avoidance merupakan upaya untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan cara yang legal di mata hukum karena memang tidak ada ketentuan dalam peraturan yang dilanggar.

Sementara itu, tax evasion adalah nyata-nyata tindakan penggelapan pajak. Sehingga tindakannya merupakan pelanggaran karena dilakukan secara ilegal oleh perusahaan.

Baca Juga: Alasan Penting Anda Wajib Menghindari Tax Evasion

Contoh Praktik Penghindaran Pajak

Praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah undang-undang perpajakan yang seolah-seolah merasa dibenarkan di antaranya seperti berikut:

  1. Beri hibah tidak wajar

Praktik tax avoidance juga bisa dikemas dengan memberikan hibah secara tidak wajar dan ini biasanya jadi opsi cara wajib pajak mengelabui undang-undang.

Sebab bagi pemberi, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

  1. Rekayasa utang

Bentuk penghindaran pajak yang sejatinya pelanggaran berikutnya adalah kesengajaan wajib pajak untuk mengajukan pinjaman ke bank dalam jumlah besar.

Rekayasa utang ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan, mengingat utang dapat mengurangi beban pajak terutang.

  1. Menggunakan tarif PPh yang tidak seharusnya

Praktik tax avoidance selanjutnya dapat berupa penggunaan tarif PPh yang tidak seharusnya digunakan karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Dengan cara merekayasa laporan keuangan hingga dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

  1. Memberikan fasilitas tidak sesuai

Pemberian fasilitas atau natura dan kenikmatan dapat dijadikan modus wajib pajak untuk melakukan praktik penghindaran pajak.

Dengan cara memberikan natura yang tidak sesuai agar dapat menggunakan untuk dibiayakan dalam laporan keuangan.

Pemberian natura yang tidak sesuai seperti memberikan tunjangan yang seharusnya dalam bentuk makanan/bahan pokok, namun diberikan dalam bentuk uang sehingga dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan dan menjadi objek pajak penghasilan.

Sehingga wajib pajak pemberi kerja dapat membiayakan pemberian natura tersebut dalam laporan keuangan fiskal, karena dianggap sebagai beban yang dapat dibiayakan untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan.

Baca Juga: Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata serta Kedudukannya

Dampak Praktik Tax Avoidance bagi Perusahaan

Tanpa disadari, praktik penghindaran pajak ini dapat berdampak fatal bagi wajib pajak. Terlebih lagi dampak jangka panjang terhadap sebuah usaha yang dijalankan.

Sebab praktik tax avoidance dalam jangka panjang dapat menurunkan nilai perusahaan itu sendiri.

Sehingga dapat memengaruhi pengembangan bisnis yang dijalankan karena ketika ingin melakukan ekspansi yang membutuhkan pendanaan dari eksternal, maka investor akan menilai perusahaan jadi berisiko menghadapi masalah hukum.

Hindari Tax Avoidance dan Jaga Bisnis Berkelanjutan

Bukan hanya berakibat negatif pada keberlangsungan usaha yang sehat, praktik tax avoidance juga dapat merugikan negara.

Sebab penerimaan negara dari pajak jadi berkurang dari potensi yang seharusnya. Padahal uang pajak tersebut dibutuhkan untuk membangun fasilitas umum dan menjalankan tata pemerintahan.

Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik dan demi pembangunan negara untuk kepentingan bersama, tunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar.

Pemenuhan kewajiban pajak yang baik juga akan menjaga keberlanjutan bisnis karena perusahaan memiliki integritas di mata hukum.

Agar lebih mudah mengurus administrasi pajak perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Anda dapat mengelola pajak mulai dari menghitung, bayar/setor hingga lapor pajak hanya dalam satu platform dan semua riwayat perpajakan akan tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak