Masing-masing wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Begitu juga dengan Wajib Pajak Badan yang tak lepas dari urusan Pajak Badan Usaha.
Sebagai Wajib Pajak Badan (WP Badan), sudah seharusnya memahami setiap kewajiban perpajakannya, yakni pajak badan usaha, agar bisnis yang dijalankan juga dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa timbul sandungan perpajakan yang menghambat urusan bisnis.
Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sedangkan, pengertian wajib badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bekerjasama dalam bentuk modal dalam melakukan kegiatan usaha atau tidak dan diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.
Penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya.
Lalu, apa saja jenis-jenis pajak badan usaha yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan?
Ketahui lebih lanjut ulasan dari Mekari Klikpajak mengenai jenis-jenis pajak badan usaha bagi WP Badan beserta kewajiban membayar pajaknya berikut ini.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha
Seperti yang sudah disinggung di atas, setiap wajib pajak badan diharuskan untuk mengetahui jenis-jenis pajak badan usaha yang menjadi tanggung jawab perpajakannya.
Ada banyak jenis pajak badan usaha yang dikenakan pada aktivitas bisnis Wajib Pajak Badan tergantung dari jenis transaksinya, apakah terkaait pemberian upah karyawan/pekerja, transaksi yang dikenakan pajak, penghasilan yang diperoleh perusahaan, dan lainnya.
Berikut ini adalah daftar jenis pajaknya yang erat kaitannya dengan Wajib Pajak Badan:
1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
PPh Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.
Begitu Sobat Klikpajak memiliki sebuah badan usaha atau menjadi pengusaha, maka otomatis akan berstatus sebagai wajib pajak badan usaha atau wajib pajak orang pribadi yang berpforesi sebagai pengusaha.
Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan.
Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan Usaha.
Siapa Wajib Pajak PPh Pasal 15?
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer)
2. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya.
Perusahaan mengelola pemungutuan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai/pekerja dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.
5 Macam Penghitungan PPh Pasal 21:
- Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja lepas
- Anggota Dewan Pengawas atau dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
- Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
- Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun
Baca Juga: Apa Itu Pajak Perseroan Terbatas dan Jenis-jenisnya
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak badan usaha dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Pihak pemungut:
- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
- Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah
4. Pajak Badan Usaha Penghasilan Pasal 23
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) atau jumlah bruto dari penghasilan.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
Pembayaran pajak harus dibayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak ini dilaksanakan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.
Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) ÷ 12
6. Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Lalu, untuk tarif PPh pasal 26 berapa persen?
Berdasarkan aturan, tarif umum pajak badan usaha PPh Pasal 26 adalah 20%.
PPh Pasal 26 adalah penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.
Jenis-jenis penghasilan yang dipotong:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang
Baca juga: Ketahui juga Jenis dan Ketentuan Pajak Perseoran Terbatas
7. Pajak Penghasilan Badan Usaha Pasal 29
PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.
PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan Badan dilaporkan.
Tarif PPh Pasal 29:
Berikut ulasannya
Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
Wajib Pajak Badan:
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.
Ketahui lebih lanjut perbedaan mengapa seringkali PPh 25 dan PPh 29 dikelirukan.
8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) juga bisa disebut sebagai penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan. Ketahui lebih lanjut mengenai ketentuan pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2).
Sebenarnya tidak semua Wajib Pajak Badan dikenakan atas 8 jenis pajak badan usaha di atas.
Dalam kenyataannya, bisa jadi suatu badan usaha hanya dikenakan satu jenis pajak penghasilan tersebut.
Maka dari itu, sebagai Wajib Pajak Badan, perlu memerhatikan kewajiban apa saja yang menjadi tanggung jawab Sobat Klikpajak.
9. Pajak Penghasilan Badan
Namun yang pasti, sebagai Wajib Pajak Badan, akan selalu dikenakan PPh Badan dengan tarif normal menurut peraturan perundangan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berapa tarif PPh Badan sesuai undang-undang tersebut? Selengkapnya baca Tarif PPh Badan Terbaru dalam UU HPP
Bagi WP Badan yang tergolong UMKM dengan omzet di bawah Rp50 juta juga dapat memilih menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Mudah Urus Pajak Bisnis, Bayar dan Lapor Pajak Aman Lewat Klikpajak
Sebagai Wajib Pajak Badan, mengelola administrasi perpajakan yang efektif dan efisien akan sangat membantu kinerja perusahaan.
Oleh karena itu, perlu didukung dengan sistem perpajakan yang aman dan lengkap untuk mengurus pajak bisnis.
Melalui aplikasi pajak online Klikpajak yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, urusan bayar dan lapor pajak hingga kelola e-Faktur dan bukti potong pajak jadi lebih mudah dan simpel.
Sebab Klikpajak memiliki Fitur Lengkap untuk Kelola Pajak Bisnis yang Terintegrasi dengan Software Akuntansi Online Jurnal.id.
Tunggu apalagi? Aktifkan Akun Klikpajak sekarang juga dan urus pajak bisnis dengan mudah dan cepat.