Daftar Isi
12 min read

Surat Kuasa Pajak: Contoh, Syarat Pembuatan dan Penggunaannya

Tayang 21 Mar 2022
Surat Kuasa Pajak: Contoh, Syarat Pembuatan dan Penggunaannya

Guna mempermudah Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjalankan urusan kewajiban pajaknya, DJP membolehkan WP menunjuk seseorang atau pihak lain yang lebih paham untuk mengurus perpajakannya. Ketahui tentang pengertian Surat Kuasa Pajak, contoh, syarat dan penggunaannya.

Kemudahan ini juga untuk membantu WP atau PKP yang mengalami kesulitan dalam mengurus hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Sama seperti bidang lain, segala urusan yang diserahkan ke pihak ketiga membutuhkan surat kuasa.

Berikut penjelasan lengkap Mekari Klikpajak tentang surat kuasa pajak, syarat pembuatan, bagaimana penggunaannya dan seperti apa contoh surat kuasa itu.

Pengertian Surat Kuasa Pajak

Surat Kuasa Pajak adalah surat yang dibuat sebagai penunjukan secara resmi kepada seseorang atau pihak lain untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jadi, surat kuasa pajak ini digunakan jika WP yang bersangkutan mewakilkan urusan perpajakannya kepada orang atau pihak lain untuk melakukan hak maupun kewajiban pemenuhan perpajakannya secara sah.

Pengertian Surat Kuasa PajakIlustrasi menyerahkan surat kuasa pajak

Syarat Penunjukan Surat Kuasa Pajak Untuk Pihak Ketiga

Orang yang bisa ditunjuk WP atau PKP untuk membantu mengurusi perpajakan mereka adalah yang memiliki kemampuan sebagai berikut:   

  1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Memiliki surat kuasa khusus dari WP atau PKPyang memberi kuasa
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh ) Tahun Pajak Terakhir
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Baca juga: Inilah Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Online

Isi surat kuasa pajak setidaknya harus memuat informasi berikut:

  1. Nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa
  2. Nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa
  3. Hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Syarat Penunjukan Surat Kuasa Pajak Untuk Pihak KetigaIlustrasi penunjukan kuasa

Surat Kuasa Pajak Tidak Boleh Dialihkan ke Orang Lain

Wewenang yang diberikan pada penerima kuasa ini, tidak boleh diserahkan lagi ke orang lain.

Penerima kuasa harus menyerahkan surat penunjukannya kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat melaksanakan tugas perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh WP atau PKP kepadanya.

Seorang penerima kuasa cuma boleh menjalankan hak atau kewajiban perpajakan yang lingkupnya tertuang dalam surat kuasa, yang diberikan WP atau PKP padanya.

Dalam melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang penerima kuasa harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tanpa terkecuali.

Seorang penerima surat kuasa pajak tidak boleh melaksanakan hak atau kewajiban WP atau PKP yang memberikan kuasa kepadanya jika dalam kondisi sebagai berikut:

  1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya

Surat Kuasa Pajak Tidak Boleh Dialihkan ke Orang LainIlustrasi membuat surat kuasa pajak

Kriteria Bisa Ditunjuk sebagai Penerima Kuasa

Secara spesifik, ada empat jenis orang atau pihak yang bisa ditunjuk sebagai penerima kuasa oleh seorang WP atau PKP.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Bahwa orang atau pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa adalah:

1. Bekerja sebagai Konsultan Pajak

Konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan dengan syarat sebagai berikut:

  • Punya izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan DJP atau pejabat yang ditunjuk
  • Menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak
  • Mendapatkan surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa
  • Punya NPWP
  • Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca juga: Tips Memilih Konsultan Pajak, Pastikan Ketahui Bisnis Anda

2. Berstatus Karyawan Tetap Wajib Pajak

Seorang staf yang paham perpajakan dan berstatus karyawan tetap dari PKP atau WP boleh menerima surat kuasa pajak, yang dibuktikan lewat SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Cakap dan paham ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan lembaga pendidikan kursus brevet pajak
  • Pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status akreditasi A
  • Atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  • Memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa yang memuat:
    1. Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa.
    2. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa.
    3. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
    4. Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu (diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK No. 22/PMK.03/2008).
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ilustrasi menunjuk karyawan sebagai penerima surat kuasa pajak perusahaan

3. Ditunjuk sebagai Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008, seorang WP atau PKP bisa menunjuk individu dengan Surat Kuasa Khusus, yang ketentuannya sebagai berikut:

  • Pengurus, komisaris, dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan WP yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan WP tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  • Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditandatangani pejabat/ karyawan yang ditunjuk WP tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  • Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

Baca juga: Apa Itu Brevet Pajak A, B dan C? Ketahui Penjelasannya Berikut!

4. Dilimpahi Kuasa (Kuasa Substitusi)

Surat Kuasa untuk pengurusan administrasi perpajakan tidak bisa dipindah tangankan dari satu penerima kuasa ke orang lain.

Akan tetapi, penerima kuasa WP dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dan menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam rangka menjalankan urusan pajak yang dikuasakan kepadanya.

Orang tersebut wajib menyerahkan surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, berikut beberapa contoh surat kuasa pajak yang bisa dijadikan referensi:

a. Format Surat Kuasa Khusus Untuk Pajak

Format Surat Kuasa Khusus Untuk Pajak

Petunjuk Pengisian

b. Format Surat Kuasa Pernyataan sebagai Konsultan Pajak

Format Surat Kuasa Pernyataan sebagai Konsultan Pajak

Petunjuk Pengisian surat kuasa pajak

c. Format Surat Penunjukan

Petunjuk Pengisian Surat Kuasa Pajak

Petunjuk Pengisian surat kuasa pajak

Agar lebih mudah mengurus perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak hingga melaporkan SPT Pajak, gunakan aplikasi pajak onlineKlikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Mengurus Perpajakan dengan Cara yang Praktis di Klikpajak

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun dan kapan saja Anda inginkan.”

Contoh fitur aplikasi pajak online Klikpajak

Bisa Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Karena berbasis web, Anda dapat membuat e-Faktur tanpa harus melakukan update atau menginstal aplikasi terlebih dahulu.

Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur versi 2.2 telah ditutup.

Note: Ini perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2 dan update terbaru eFaktur 3.2.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur pada versi 3.0 ini.

“Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Di e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari  JurnalSimple Online Accounting Software.

Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu dan tak perlu mengeluarkan surat kuasa pajak, bukan?

Baca juga: Begini Cara Buat, Bayar, dan Pelaporan PPN secara Mudah di Klikpajak

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Cara membuat Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Baca juga: Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur ‘Online’ Klikpajak

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Bahkan melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun pelaporan SPT PPh 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis, bahkan buat ID Billing tanpa EFIN bisa di Klikpajak.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Note: Berikut Panduan Cara Membuat Billing Pajak dan Bayar Billing.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di Aplikasi eFiling dari Klikpajak juga gratis, seperti:

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Makin Mudah Lakukan Administrasi Perpajakan karena Terhubung Jurnal.id

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Note: Ingin mengetahui bagaimana integrase aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin mempermudah urusan Anda, selengkapnya lihat di SINI.

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak PPN, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan.

Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Semoga informasi tentang surat kuasa pajak ini juga bisa bermanfaat untuk Anda.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak