Daftar Isi
7 min read

Surat Kuasa Pajak : Syarat Pembuatan, Contoh, Penggunaan

Tayang 27 May 2024
Last updated 27 Agustus 2024
Surat Kuasa Pajak
Surat Kuasa Pajak : Syarat Pembuatan, Contoh, Penggunaan

DJP mengizinkan WP menunjuk seseorang atau pihak lain yang lebih paham untuk mengurus perpajakannya dengan penerbitan Surat Kuasa Pajak.

Namun tidak semua urusan pajak yang bisa dikuasakan kepada pihak lain ataupun konsultan pajak.

Pahami apa itu surat kuasa pajak dan syarat pengajuan serta penggunaannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda termasuk urusan pajak yang tidak dapat dikuasakan.


Pengertian Surat Kuasa Pajak

Surat Kuasa Pajak adalah surat yang dibuat sebagai penunjukan secara resmi kepada seseorang atau pihak lain untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar hukum kuasa pajak atau pengurusan pajak yang dikuasakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009.

Surat kuasa pajak digunakan jika WP yang bersangkutan mewakilkan urusan perpajakannya kepada orang atau pihak lain untuk melakukan hak maupun kewajiban pemenuhan perpajakannya secara sah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Jadi, seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai ketentuan.

Kemudian melalui Pasal 2 ayat (4) PMK 229/2014 bahwa seorang kuasa dapat sebagai:

  • Konsultan pajak
  • Karyawan wajib pajak

Syarat Kuasa Pajak

Merujuk Pasal 4 PMK 229/2014, orang yang bisa ditunjuk sebagai kuasa pajak untuk membantu menguru perpajakan harus memiliki syarat berikut:

  1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh ) Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh.
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Brevet Pajak: Tingkatan Brevet Pajak A, B dan C serta Manfaatnya

Kriteria Kuasa Pajak

Secara spesifik, ada empat jenis orang atau pihak yang bisa ditunjuk sebagai penerima kuasa sesuai PMK 229/2014.

Orang atau pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa harus memenuhi kriteria berikut:

1. Bekerja sebagai Konsultan Pajak

Konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan dengan syarat sebagai berikut:

  • Punya izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan DJP atau pejabat yang ditunjuk
  • Menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak
  • Mendapatkan surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa
  • Punya NPWP
  • Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

2. Berstatus Karyawan Tetap Wajib Pajak

Seorang staf yang paham perpajakan dan berstatus karyawan tetap dari PKP atau WP boleh menerima surat kuasa pajak, yang dibuktikan lewat SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Cakap dan paham ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan lembaga pendidikan kursus brevet pajak
  • Pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status akreditasi A
  • Atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  • Memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa yang memuat:
    1. Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa.
    2. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa.
    3. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
    4. Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu (diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK No. 22/PMK.03/2008).
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

3. Ditunjuk sebagai Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008, seorang WP atau PKP bisa menunjuk individu dengan Surat Kuasa Khusus, yang ketentuannya sebagai berikut:

  • Pengurus, komisaris, dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan WP yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan WP tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  • Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditandatangani pejabat/ karyawan yang ditunjuk WP tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
  • Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

4. Dilimpahi Kuasa (Kuasa Substitusi)

Surat Kuasa untuk pengurusan administrasi perpajakan tidak bisa dipindah tangankan dari satu penerima kuasa ke orang lain.

Akan tetapi, penerima kuasa WP dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dan menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam rangka menjalankan urusan pajak yang dikuasakan kepadanya.

Orang tersebut wajib menyerahkan surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Tips Memilih Konsultan Pajak

Infografis Pajak yang Dapat Dikuasakan

Urusan Pajak yang Dapat Dikuasakan

Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa

Syarat surat kuasa pajak sesuai Pasal 7 PMK 229/2014 paling sedikit harus memuat:

  • Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari pemberi kuasa.
  • Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa.
  • Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

Aturan Surat Kuasa Tidak Boleh Dialihkan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 229/2014, bahwa seorang penerima kuasa tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterima dari wajib pajak kepada orang lain.

Penerima kuasa harus menyerahkan surat penunjukannya kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat melaksanakan tugas perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh WP kepadanya.

Seorang penerima kuasa cuma boleh menjalankan hak atau kewajiban perpajakan yang lingkupnya tertuang dalam surat kuasa, yang diberikan WP padanya.

Dalam melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang penerima kuasa harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tanpa terkecuali.

Seusai Pasal 10 PMK 229/2014, bahwa kewenangan sebagai seorang kuasa pajak akan dicabut apabila:

  1. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Contoh Surat Kuasa Pajak

Berikut beberapa contoh surat kuasa pajak yang bisa dijadikan referensi:

a. Format Surat Kuasa Khusus Untuk Pajak

Petunjuk Pengisian

b. Format Surat Kuasa Pernyataan sebagai Konsultan Pajak

Petunjuk Pengisian surat kuasa pajak

c. Format Surat Penunjukan

Petunjuk Pengisian Surat Kuasa Pajak

Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK No. 229/PMK.03/2014, bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Berikut daftar urusan pajak yang tidak dapat dikuasakan dan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak/wakil itu sendiri:

  1. Kewajiban mendaftarkan diri bagi WP Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik.
  3. Permohonan aktivasi EFIN.
  4. Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
  5. Permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
  6. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.

Infografis Pajak yang Wajib Diurus Sendiri

Pajak yang Wajib Diurus Sendiri atau Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan

Kesimpulan

Surat kuasa pajak merupakan surat yang dapat digunakan untuk mengurus kewajiban perpajakan wajib pajak pemberi kuasa.

Wajib pajak bisanya memilih menggunakan kuasa pajak untuk mengurus perpajakannya seiring banyaknya aktivitas perpajakan yang menjadi kewajibannya namun di sisi lain tidak memiliki waktu banyak untuk mengurusnya.

Seorang kuasa pajak pun harus memenuhi kriteria dan memiliki syarat untuk dapat menjadi sebagai kuasa pajak, mulai dari memiliki sertikast Brevet, punya ijazah minimal DIII, hingga tidak pernah dipidana.

Kemudian 1 surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan 1 pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Bagi Anda yang saat ini sebagai kuasa pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap untuk mengurus administrasi perpajakan sesuai kebutuhan Anda.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014

Pajak.go.id. “SE-02/PJ/2017

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007

Database Peraturan JDIH BPK.Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami