Daftar Isi
8 min read

Kaleidoskop Pajak 2023: Peleburan Identitas WP & Perubahan Regulasi

Tayang 31 Dec 2023
Kaleidoskop Pajak 2023: Peleburan Identitas WP & Perubahan Regulasi

Ada banyak perubahan yang berkaitan dengan perpajakan sepanjang Tahun Kelinci Air 2023 ini. Mulai dari peleburan identitas Wajib Pajak (WP) hingga perubahan regulasi-regulasi pajak dan perpajakan lainnya.

Melalui kaleidoskop pajak 2023 ini, Mekari Klikpajak akan merangkum catatan penting seputar peristiwa serta kebijakan di bidang pajak dan perpajakan dalam setahun terakhir untuk Anda.

Januari: Tarif Cukai Rokok Naik

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 10% untuk tahun 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Selengkapnya baca Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok.

Februari: Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi Turun

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, telah menyesuaikan kembali tarif PPh usaha jasa konstruksi.

Melalui beleid ini, pemerintah menambah golongan tarif PPh Final Jasa Konstruksi, dari sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif.

Dari tujuh golongan tarif tersebut, 3 golongan mengalami penurunan tarif, 2 golongan tarifnya tetap, dan 2 golongan mengalami kenaikan tarif pajak penghasilan finalnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sektor usaha ini, selengkapnya baca PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya.

Maret: Bebas Pajak di IKN dan Deadline Lapor SPT Pribadi

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), pelaku usaha di IKN diberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh).

Insentif tersebut berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan yang berlaku mulai 6 Maret 2023.

Setidaknya ada 9 insentif PPh bagi pengusaha yang membuka usahanya di IKN sesuai Pasal 27 PP/2023, di antaranya:

  1. Pengurangan PPh Badan bagi WP Badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.
  3. Pengurangan PPh Badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final.
  8. PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  9. Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pada 31 Maret 2023 juga merupakan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan yang telah dipotong pemberi kerja periode Tahun Pajak 2022.

Baca artikel berikut untuk mengetahui Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan.

April: Insentif PPN Kendaraan Listrik Terbit dan Deadline SPT Badan

Berlaku 3 April 2023, pemerintah melalui PMK No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023, memberikan insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik yang memenuhi kriteria.

Dari pengenaan PPN 11% untuk penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, sebesar 10%-nya ditanggung pemerintah.

Untuk mengetahui penjelasan tentang pajak kendaraan listrik, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Pajak Kendaraan Listrik: Manfaat, Jenis, dana Ketentuan Pajaknya.

Selain itu, 30 April 2023 juga merupakan batas akhir lapor SPT Tahunan Badan untuk pelaporan pajak penghasilan periode Tahun Pajak 2022.

Ketentuan dan tata cara pelaporannya, selengkapnya baca Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan yang Benar.

Mei: Beli Agunan Kena PPN 1,1%

Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Melalui beleid ini, pembelian agunan dikenakan PPN 1,1% yang berlaku mulai 1 Mei 2023. Selengkapnya baca Peraturan Baru Pembelian Agunan Kena PPN Mulai Berlaku.

Juni: Restitusi atau Pengembalian Pajak Dipercepat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kemudahan tersebut mulai dari proses restitusi lebih singkat, dari jangka waktu 12 bulan menjadi 15 hari kerja, hingga jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dipercepat pengembalian paling banyak Rp100 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Harapannya, kebijakan ini dapat membantu cashflow wajib pajak karena tidak perlu menunggu lama mendapatkan uangnya kembali dari kelebihan pembayaran pajak.

Anda juga dapat mengetahui lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dengan membaca artikel Restitusi Pajak: Contoh, Syarat dan Cara Pengajuannya.

Juli: Fasilitas Kantor atau Natura Dikenakan Pajak

Melalui PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan atas natura.

Tidak semua natura atau fasilitas kantor dikenakan pajak. Dalam beleid ini, ditetapkan jenis serta batasan natura yang dapat dikenai PPh dan berlaku mulai 1 Juli 2023. Selengkapnya baca Aturan Baru Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak.

Agustus: Ketentuan NPPBKC bagi Pengusaha Kena Cukai Diubah

Berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023, pemerintah mengubah ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC.

Anda juga dapat mengetahui penjelasan tentang NPPBKC ini selengkapnya dengan membaca NPPBKC dan Ketentuan Pengusaha Kena Cukai.

September: Ketentuan Baru Pembuatan Faktur Pajak

Ditjen Pajak mengatur kembali ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh PKP penjual melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Dalam beleid ini, ditetapkan apabila PKP pembeli melakukan pemusatan PPN tapi BKP/JKP diserahkan ke tempat terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP tersebut merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, maka ketentuannya adalah:

Pencantuman nama dan NPWP PKP pembeli dalam Faktur Pajak yakni nama dan NPWP pusat. Sedangkan alamat yang dicantumkan ialah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Sebelumnya, dalam PER-03/PJ/2023 diatur, bagi PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN tapi BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dikirimkan ke tempat PPN yang dipusatkan, maka nama dan NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak ialah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan ialah alamat cabang.

Ingin mengetahui ketentuan lain dalam pembuatan Faktur Pajak, selengkapnya baca Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur dan Contoh Format.

Oktober: Importir Wajib Lapor Barang Kiriman Impor

Melalui PMK No. 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, pemerintah mewajibkan pelaporan kegiatan importasi barang kiriman.

Mulai 17 Oktober 2023, pelaku usaha retail online, lokapasar atau marketplace atau PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu kalender, wajib bermitra dengan Ditjen Bea Cukai.

Artinya, sistem Ditjen Bea Cukai dengan data e-katalog, e-invoice dan lainnya yang dimiliki PPMSE tersebut dilakukan sinkronisasi data.

Mungkin Anda juga ingin mengetahui cara mengajukan keberatan kepada Ditjen Bea Cukai, selengkapnya baca Aturan Baru Pengajuan Keberatan Bea Cukai Online.

November: Insentif Pajak Beli Rumah Bebas PPN

Pemerintah kembali membebaskan PPN untuk pembelian properti melalui PMK No. 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran.

Insentif PPN DTP ini hanya untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun seharga maksimal Rp5 miliar.

Dari nilai jual rumah seharga Rp5 tersebut, nilai PPN yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp2 miliar.

Pembelian rumah dan sarusun ini berlaku untuk periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 akan mendapat PPN DTP sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Desember: Pemadanan NIK dan NPWP Diundur

Melalui PMK No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, per 12 Desember 2023 pemerintah resmi mengundur batas waktu pemadanan NIK-NPWP.

Semula, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP diharuskan melakukan pemadanan NIK paling lambat 31 Desember 2023.

Karena sistem yang belum sepenuhnya siap, implementasi NPWP 16 digit baru akan berlaku 1 Juli 2024. Sehingga wajib pajak ber-NPWP memiliki waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP terakhir 30 Juni tahun depan.

Penjelasan lengkap mengenai peleburan identitas wajib pajak ini, selengkapnya baca NIK KTP Resmi Jadi NPWP, Begini Format NPWP Terbaru.

Terus Update Infonya, Manfaatkan Insentif Pajaknya

Itulah deret peristiwa seputar pajak dan perpajakan selama satu tahun terakhir yang terangkum dalam kaleidoskop pajak 2023.

Perlu dipahami, peraturan pajak dan perpajakan bersifat dinamis. Artinya, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi yang ada.

Oleh karena itu, penting untuk selalu tahu informasi seputar pajak dan perpajakan terbaru, agar dapat memenuhi kewajiban dengan baik dan benar, serta memanfaatkan insentif pajaknya.

Hal ini juga dapat membantu kelancaran bisnis proses yang dijalankan, karena wajib pajak dapat mempertimbangkan kembali strategi bisnis yang diambil dengan memperhitungkan perubahan pajak yang ada.

Sebab pemanfaatan kebijakan pajak dapat menjadi salah satu strategi untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang, yang tentunya melalui perencanaan pajak yang tepat.

Untuk mengetahui bagaimana melakukan perencanaan pajak, selengkapnya baca tips pemanfaatan kebijakan pajak pada artikel Begini Cara Menyusun Tax Planning.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak