Klikpajak by Mekari

Mengenal Ketentuan NPPBKC Bagi Pengusaha Kena Cukai

Istilah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bisa jadi kurang familiar dibanding Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak heran karena cakupan Barang Kena Cukai memang tidak seluas Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Namun demikian, apabila usaha Anda berkaitan erat dengan Barang Kena Cukai, Anda wajib memahami ketentuan NPPBKC bagi Pengusaha Kena Cukai.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPPBKC?

Sejauh ini, terdapat tiga jenis barang yang termasuk Barang Kena Cukai di Indonesia yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mendandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 disebutkan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, serta Pengusaha Tempat Penjualan Eceran diwajibkan untuk memiliki NPPBKC. Namun demikian, khusus untuk Penyalur serta Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol saja yang wajib memiliki NPPBKC. Artinya, Penyalur maupun Penjual produk hasil tembakau tidak diwajibkan untuk memiliki nomor tersebut.

Kewajiban Memiliki NPBKC Dikecualikan untuk Pelaku Usaha:

  1. Pembuat tembakau iris dari tanaman tembakau yang ditanam di Indonesia yang tidak dikemas untuk dijual secara eceran atau dikemas secara tradisional untuk dijual secara eceran. Tembakau iris ini tidak boleh dicampur dengan tembakau dari luar negeri dan tidak boleh mencantumkan merek dagang.
  2. Rakyat Indonesia yang membuat minuman mengandung etil alkohol melalui proses peragian atau penyulingan secara sederhana dengan produksi tidak lebih dari 25 liter per hari.
  3. Rakyat Indonesia yang membuat maupun menjual etil alkohol sengan jumlah maksimal 30 liter per hari.
  4. Pengimpor Barang Kena Cukai yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
  5. Penjual minuman mengandung etil alkohol dengan kadar maksimal 5%.

Syarat Mendapatkan NPPBKC

Seseorang dapat mendapatkan NPPBKC apabila orang tersebut berkedudukan di Indonesia atau merupakan perwakilan sah Orang Pribadi maupun badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia. Sebelum permohonan NPPBKC diajukan, Anda wajib mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, maupun tempat usaha Anda kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Pengajuan permohonan pemeriksaan lokasi minimal dilampiri dengan gambar denah situasi sekitar lokasi usaha serta gambar denah lokasi usaha bagian dalam. Selanjutnya, petugas yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan lokasi dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi. Berita acara pemeriksaan ini diserahkan kepada pihak yang mengajukan permohonan maksimal dalam jangka waktu lima hari kerja. Berita acara yang diterima merupakan lampiran permohonan NPPBKC yang berlaku selama tiga bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan.

Beberapa Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan NPPBKC

  1. Mempunyai izin usaha dari instansi terkait. Untuk Pengusaha Pabrik, izin berasal dari instansi di bidang perindustrian dan penanaman modal. Sementara untuk Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, maupun Pengusaha Eceran, izin dapat diperoleh dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal, maupun pariwisata.
  2. Mengajukan permohonan NPPBKC. Permohonan ini minimal harus disertai pelampiran berita acara pemeriksaan, salinan fotokopi surat atau izin, daftar mesin untuk mengemas atau membuat Barang Kena Cukai untuk NPPBKC Pengusaha Pabrik, serta daftar penyalur yang langsung membeli Barang Kena Cukai untuk NPPBKC Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
  3. Menyerahkan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
  4. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Anda tidak keberatan NPPBKC. Anda nantinya akan dibekukan atau dicabut apabila ternyata usaha Anda memiliki kesamaan dengan pengusaha lain yang sebelumnya sudah memiliki NPPBKC terlebih dahulu. Anda juga wajib menyatakan diri bertanggung jawab secara penuh terhadap segala kegiatan yang dilakukan di kawasan usaha Anda.

Itu tadi beberapa ketentuan NPPBKC bagi Pengusaha Kena Cukai. Pembuatan NPPBKC pun tidak dapat lepas dari NPWP sebagai salah satu informasi yang harus diisi dalam formulir permohonan NPPBKC. Hal tersebut karena nantinya penomoran NPPBKC merupakan gabungan dari NPWP, Kode Kantor Bea dan Cukai, dan Nomor Induk Berusaha. Segera buat NPPBKC apabila usaha Anda memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Cukai untuk menghindari sanksi yang berlaku.


PUBLISHED19 Sep 2018
Novia Widya Utami
Novia Widya Utami

SHARE THIS ARTICLE: