Daftar Isi
5 min read

NPPBKC dan Ketentuan Pengusaha Kena Cukai

Tayang 06 Sep 2023
NPPBKC dan Ketentuan Pengusaha Kena Cukai

Setiap pengusaha kena cukai wajib mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.

Istilah NPPBKC bisa jadi kurang familiar dibanding Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengingat cakupan Barang Kena Cukai memang tidak seluas Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak.

Lebih jelasnya apa itu NPPBKC dan ketentuannya bagi pengusaha kena cukai, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Apa itu NPPBKC dan Fungsinya?

NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Merujuk Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai di antaranya Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau (HT).

Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai, memiliki kiewajiban membuat NPPBKC sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.


Kriteria Pengusaha Wajib Memiliki NPPBKC

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2018, berikut kriteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC:

1. Pengusaha di bidang Hasil Tembakau:

  • Pengusaha pabrik
  • Importir BKC (Barang Kena Cukai)

2. Pengusaha di bidang Minuman Mengandung Etil Alkoholl:

  • Pengusaha pabrik
  • Importir
  • Penyalur
  • Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

3. Pengusaha di bidang Etil Alkohol:

  • Pengusaha pabrik
  • Pengusaha tempat penyimpanan
  • Importir
  • Penyalur
  • Pengusaha TPE (Tempat Penjualan Eceran)

Pelaku Usaha yang Dikecualikan

Pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPPKBC di antaranya:

1. Pembuat tembakau iris dari tanaman tembakau yang ditanam di Indonesia yang tidak dikemas untuk dijual secara eceran atau dikemas secara tradisional untuk dijual secara eceran.

Tembakau iris ini tidak boleh dicampur dengan tembakau dari luar negeri dan tidak boleh mencantumkan merek dagang.

2. Rakyat Indonesia yang membuat minuman mengandung etil alkohol melalui proses peragian atau penyulingan secara sederhana dengan produksi tidak lebih dari 25 liter per hari.

3. Orang Indonesia yang membuat etil alkohol dengan jumlah maksimal 30 liter per hari.

4. Pengimpor Barang Kena Cukai yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

5. Pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dengan penjualan dalam sehari maksimal 30 liter.

6. Penjual minuman mengandung etil alkohol dengan kadar maksimal 5%.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok


Syarat Mendapatkan NPPBKC

Sesuai PMK 66/2018, berikut persyaratan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC:

1. Berkududukan di Indonesia atau merupakan perwakilan sah Orang Pribadi maupun badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.

2. Memiliki izin usaha dari instansi terkait.

Bagi pengusaha pabrik, izin berasal dari instansi di bidang perindustrian dan penanaman modal.

Sedangkan pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, maupun Pengusaha Eceran, izin dapat diperoleh dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal, maupun pariwisata.

3. Sudah memiliki izin pemeriksaan lokasi tempat usaha dari Kepala Bea Cukai.

4. Mengajukan permohonan NPPBKC.

5. Menyerahkan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

6. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Anda tidak keberatan NPPBKC.

Anda nantinya akan dibekukan atau dicabut apabila ternyata usaha Anda memiliki kesamaan dengan pengusaha lain yang sebelumnya sudah memiliki NPPBKC terlebih dahulu.

Anda juga wajib menyatakan diri bertanggung jawab secara penuh terhadap segala kegiatan yang dilakukan di kawasan usaha Anda.

Baca Juga: Aturan Baru Pengajuan Keberatan Bea Cukai Online


Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC

NPPBKC dapat diperoleh secara daring melalui OSS (Online Single Submission) sesuai ketentuan dalam PMK No. 71 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Eektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan.

Berikut tahapan pengajuan NPPBKC:

  1. Menyampaikan permohonan dengan menyertakan lampiran yang disyaratkan.
  2. Petugas dan pejabat bea cukai menerima permohonan.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan.
  4. Petugas akan memberikan tanda terima pengajuan.
  5. Pengecekan dan penelitian permmohonan NPPBKC selama 3 hari kerja.
  6. Kepala Kantor Bea Cukai akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC.
  7. Jika persyaratan tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan.

Masa Berlaku NPPBKC

NPPKBC memiliki masa berlaku sebagai berikut:

1. Selama masih menjalankan usaha

Bagi pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, maka NPPKBC berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan usaha.

2. Selama 5 tahun

NPPKBC berlaku selama lima tahun sejak diterbitkannya Keputusan pemberian izin dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama bagi penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai


Cara Perpanjang NPPBKC

Berikut tata cara perpanjang izin NPPKBC:

  1. Mengajukan perpanjangan NPPKBC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha.
  2. Melampirkan salinan atau fotokopi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pejabat Bea Cukai akan meneliti permohonan perpanjangan NPPKBC yang diajukan.
  4. Pejabat Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi dan akan dibuatkan berita acaranya.
  5. Jika disetujui, Kepala Kantor Bea Cukai akan menerbitkan perpanjangan NPPKBC paling lama 3 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
  6. Apabila perngajuan ditolak, maka Kepala Bea Cukai akan menerbikan surat penolakan perpanjangan yang diajukan.

Ketentuan Waktu Perpanjang NPPBKC

Sesuai PMK 66/2018, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran dapat memperpanjang NPPKBC dengan ketentuan berikut:

  • Permohonan perpanjangan NPPKBC diajukan sebelum masa berlaku berakhir.
  • Permohonan perpanjangan NPPKBC diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Itulah penjelasan tentang ketentuan NPPBKC bagi Pengusaha Kena Cukai.

Pembuatan NPPBKC pun tidak dapat lepas dari NPWP sebagai salah satu informasi yang harus diisi dalam formulir permohonan NPPBKC.

Hal tersebut karena nantinya penomoran NPPBKC merupakan gabungan dari NPWP, Kode Kantor Bea dan Cukai, dan Nomor Induk Berusaha.

Segera buat NPPBKC apabila usaha Anda memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Cukai untuk menghindari sanksi yang berlaku.

Sebagai pengusaha yang mengelola banyak administrasi perpajakan, urus pajak bisnis Anda lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak