Daftar Isi
5 min read

Aturan Baru Pengajuan Keberatan Bea Cukai Online

Tayang 05 Jan 2023
Aturan Baru Pengajuan Keberatan Bea Cukai Online

Kini pengajuan keberatan bea dan cukai wajib disampaikan secara elektronik. Sudah tahu bagaimana cara pengajuan keberatan bea cukai online ini?

Untuk diketahui, keharusan melakukan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara daring ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Pengajuan keberatan bea cukai wajib online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang mengubah PMK No. 51/2017.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2022: “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Apa saja jenis keberatan di bidang bea dan cukai dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) tersebut, serta seperti apa contoh format surat pengajuannya dan bagaimana caranya, terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak berikut.


Jenis Keberatan Bea Cukai yang Dapat Diajukan

Merujuk Pasal 2 PMK 136 Tahun 2022, jenis pengajuan keberatan yang dapat diajukan adalah hasil penetapan yang dilakukan Bea Cukai (DJBC) mengenai:

  1. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan bayar

Penetapan tersebut berupa:

  • Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
  • Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)
  • Surat Penetapan Pabean (SPP)
  1. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

Penetapan selain tarif/nilai pabean tersebut antara lain:

  • Surat Penetapan Pabean
  • Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL)
  1. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda

Penetapan pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut dalam bentuk:

  • Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
  1. Pengenaan bea keluar

Penetapan pengenaan bea keluar berupa:

  • Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)

Perlu diketahui, dari masing-masing surat penetapan tersebut, hanya dapat diajukan 1 kali dalam pengajuan surat keberatan.

Pengajuan Keberatan Bea Cukai online

Syarat Mengajukan Keberatan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan keberatan bea cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) beleid ini, di antaranya:

  1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  1. Diajukan oleh orang yang berhak

Orang yang berhak mengajukan yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian dalam hal diajukan oleh badan hukum.

Jika keberatan diajukan oleh pihak ketiga, maka pengajuan keberatan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.

  1. Melampirkan bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar

Jaminan tersebut berupa:

  • Jaminan tunai
  • Jaminan bank
  • Jaminan dari perusahaan asuransi

Jaminan tersebut harus memiliki masa berlaku minimal 60 hari terhitung sejak tanggal tanda diterima berkas pengajuan keberatan.

Selain itu, memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

  1. Melampirkan salinan penetapan Pejabat Bea Cukai yang diajukan keberatan

Baca Juga: Memahami Kurs Bea Cukai untuk Kegiatan Impor Barang

Contoh Format Pengajuan Keberatan Bea Cukai

Berikut format dari contoh pengajuan keberatan bea cukai dalam Lampiran Huruf A PMK 136/2022:

Pengajuan Keberatan Bea Cukai online

Cara Pengajuan Keberatan Bea Cukai Online

Proses pengajuan permohonan keberatan bea cukai secara online dapat dilakukan melalui portal CEISA 4.0 berikut:

  1. Pemohon yang memiliki akses kepabeanan dan/atau cukai di https://portal.beacukai.go.id
  2. Pemohon tidak punya akses kepabeanan dan/atau cukai di https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding

Berikut langkah-langkah pengajuan keberatan bea cukai:

A. Melalui Portal Bea Cukai

1. Buka situs resmi bea cukai CEISA 4.0.

2. Masuk dengan dua pilihan, bisa melalui QR Code ataupun login dengan memasukkan “Username” dan “Password” lalu klik buttonLogin”.

3. Setelah masuk ke halaman pengajuan keberatan, lakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk, hingga proses pengajuan selesai di-submit.

Pengajuan Keberatan Bea Cukai online

B. Melalui Portal Siap Tanding Bea Cukai

1. Buka situs resmi Siap Tanding Bea Cukai.

2. Setelah muncul halaman pengajuan keberatan bea cukai elektronik, isi Form Perekaman Keberatan Tanpa Akses Kepabeanan.

Pengajuan Keberatan Bea Cukai online

3. Isi kolom yang tersedia, mulai dari No. Penetapan/Tanggal, Jaminan/Pelunasan, Nama Perusahaan, NPWP, Nomor Identitas, Alamat, Alasan Keberatan, Nama, Jabatan, Email, Dibuat di (kota mana).

4. Kemudian unggah dokumen pendukung keberatan pada kolom “Upload Dok Pendukung Keberatan”.

5. Lalu isikan kolom “Nilai yang Diajukan Keberatan”.

6. Berikutnya tuliskan “Kantor Penerbit” dan terakhir klik kotak kode CAPTCHA, lalu “Simpan”.

Pengajuan Keberatan Bea Cukai online

Setelah pengajuan keberatan disampaikan, DJBC akan menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Apabila surat pengajuan keberatan ditolak Bea Cukai, masih bisa diajukan kembali dengan memperbaiki surat keberatan tersebut, selama belum melampaui jangka waktu pengajuan yang ditetapkan.

Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Sedangkan jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai, paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Bagaimana jika Portal Pengajuan Keberatan Bea Cukai Online Error?

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A PMK 163/2022 ini, jika portal bea cukai online error, maka pengajuan keberatan dapat dilakukan secara manual.

Caranya, menyampaikan surat keberatan dalam bentuk tulisan melalui Kantor bea dan Cukai terdekat.

Permohonan Pencabutan Keberatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 beleid ini, pengajuan keberatan bea cukai yang sudah diajukan dapat dicabut kembali.

Pencabutan keberatan dapat diajukan ke DJBC sepanjang Direktur Jenderal Bea Cukai belum memberikan keputusan atas keberatan yang sebelumnya diajukan tersebut.

Baca Juga: Ketahui Tata Cara Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak

Contoh Surat Pengajuan Pencabutan Permohonan

Berikut format dari contoh pengajuan keberatan bea cukai dalam Lampiran Huruf C PMK 136/2022:

Itulah penjelasan tentang pengajuan keberatan bea cukai online dan ketentuan terbarunya dalam PMK 136/2022.

Sebagai wajib pajak yang melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mengelola administrasi perpajakan yang mudah dan cepat adalah sebuah kebutuhan.

Anda dapat mengelola perpajakan melalui aplikasi pajak online Klikpajak mitra resmi DJP.

Melalui Klikpajak, Anda dapat lebih mudah menghitung perpajakan, membuat Faktur Pajak di e-Faktur, membuat bukti potong PPh Unifikasi e-Bupot, membayar dan melaporkan pajaknya hingga menyampaikan e-SPT PPh Badan secara online.

Tunggu apalagi, kelola pajak bisnis Anda dengan cara yang simpel dalam satu platform hanya dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak