Daftar Isi
3 min read

Peraturan Baru Pembelian Agunan Kena PPN Mulai Berlaku

Tayang 12 May 2023
Peraturan Baru Pembelian Agunan Kena PPN Mulai Berlaku

Apakah beli agunan kena pajak pertambahan nilai? Jika ya, berapa tarif pajaknya? Bagaimana juga ketentuan pembelian agunan kena PPN ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, beli barang agunan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena penyerahan agunan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN atas AYDA.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur dalam rangka pembelian kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di sektor keuangan.

Dengan kata lain, agunan merupakan jaminan berupa aset berwujud maupun tidak berwujud yang digunakan untuk menjamin pinjaman yang diajukan oleh debitur (peminjam) kepada kreditur (pemberi pinjaman).

Pembelian agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang.

Baca Juga: Poin-Poin 14 PMK PPN Terbaru Pelaksana UU HPP: Inilah Ketentuan Perubahannya

Pembelian Agunan Kena PPN dan tarif, pembayaran dan pelaporanIlustrasi pembelian agunan kena PPN

Aturan PPN atas Pembelian Agunan

Ketentuan mengenai pajak agunan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Pokok pengaturan beleid ini di antaranya mengenai besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pengkreditan pajak masukannya.

PPN atas AYDA ini dikenakan pada saat penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.

Pemungutan PPN dilakukan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan tersebut.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli agunan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut.

Namun kreditur tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan agunan.

Jenis Agunan yang Dikenakan PPN

Agunan yang dikenakan PPN tersebut di antaranya:

  1. Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
  2. Jaminan fidusia
  3. Hipotek
  4. Gadai
  5. Pembebanan sejenis lainnya

Tarif PPN Agunan Terbaru

Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu. Sekadar untuk diketahui, tarif umum PPN sebesar 11%.

Merujuk Pasal 3 ayat (4) PMK No. 41/2023 disebutkan, besaran tertentu tarif PPN tersebut ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN atau sebesar 1,1% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harja jual agunan.

PPN terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur.

Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Rumah Bagi Penjual dan Pembeli

Pemungut PPN Agunan Wajib Membuat eFaktur

Sebagai pemungut PPN agunan, kreditur wajib membuat Faktur Pajak elektronik atas penyerahan agunan kepada pembeli yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak.

Sebab tagihan atas penjualan agunan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dokumen tertentu tersebut harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan, di antaranya:

  • Mengisi nomor dan tanggal dokumen
  • Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kreditur
  • Nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur
  • Nama dan NPWP/NIK pembeli agunan
  • Uraian BKP, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan PPN yang dipungut

Berikut cara mengelola Faktur Pajak elektronik melalui e-Faktur:

Dokumen untuk Membayar Tagihan atas Agunan

Dokumen yang perlu disiapkan oleh kreditur sebagai pemungut PPN di antaranya:

  • Bukti pemungutan PPN atas penyerahan agunan berupa eFaktur
  • Kode Billing pajak untuk menyetorkan pemungutan PPN agunan

Setelah membuat kode billing, kreditur sebagai pemungut pajak agunan tersebut dapat melanjutkan proses setor ke kas negara melalui aplikasi e-Billing Klikpajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak