
Sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Jika belum, segera lakukan pemutakhiran secara online di laman resmi Ditjen Pajak.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Bagaimana langkah melakukan pemutakhiran NIK-NPWP ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.
Validasi NIK NPWP Paling Lambat 31 Desember 2024
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini.
Pada PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP.
Validasi dilakukan dengan memadankan NIK-NPWP paling lambat akhir tahun 2024
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diimplementasikan penuh pada 2025.
Sebab pemadanan NIK-NPWP tersebut akan memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit seiring implementasi core tax system.
Setelah memadankan NIK-NPWP, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Pemutakhiran atau validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:
- Laman www.pajak.go.id
- Call center Kring Pajak 1500200
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Apabila tidak melakukan pemutakhiran sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.
Baca juga NPWP 16 Digit dan Sanksi jika Tidak Padankan NIK-NPWP
Persiapan Sebelum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Sebelum memulai proses pemadanan NIK-NPWP, alangkah baik nya anda mempersiapkan beberapa hal dibawah ini untuk memastikan proses kelancaran dalam pemadanan NIK-NPWP :
- Siapkan KTP elektronik (e-KTP) anda yang masih berlaku
- Siapkan kartu NPWP atau dokumen yang mencantumkan nomor NPWP anda.
- Pastikan email anda yang terdaftar di akun DJP Online masih aktif
- Pastikan nomor telepon anda aktif untuk menerima kode verifikasi jika diperlukan (kode verifikasi dapat di kirim melalui email)
- Pastikan anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat proses berlangsung.
- Catat informasi login akun anda ditempat yang aman untuk menghindari lupa kata sandi dan email.
Setelah semua proses persiapan sudah dilakukan, saatnya anda dapat melakukan pemadanan dengan langkah-langkah dibawah ini. Semoga lancar!
Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online
Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk / login ke DJP Online di www.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP.
- Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
- Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.
- Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
- Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
- Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
- Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
- Kemudian klik “Validasi”.
- Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
- Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”.
- Lalu tekan tombol “Ubah Profil”.
- Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
- Selanjutnya, log out dari akun DJP online. Setelah itu, login kembali dengan kata sandi yanga sebelumnya.
- Jika berhasil login artinya proses pemadanan telah selesai dilakukan.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Online
Cara mengatasi kendala dalam pemadanan NIK-NPWP
Proses pemadanan NIK-NPWP dirancang mudah agar wajip pajak dapat melakukannya secara mandiri di rumah. Namun, tidak semua proses pemadanan lancar semua. Berikut Mekari klikpajak akan mengulas beberapa kendala dalam proses pemadanan NIK-NPWP dan solusinya sebagai berikut :
1. Lupa Kata Sandi
Klik fitur “lupa kata sandi” di halaman login. Pastikan email anda aktif karena reset kata sandi akan dikirimkan ke email tersebut.
2. Data NIK tidak valid
Periksa kembali NIK yang dimasukkan dan pastikan sesuai dengan KTP dan coba lakukan sekali lagi. Jika masih bermasalah, hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk memverifikasi data kependudukan anda.
3. Sistem rror saat validasi
Pertama-tama periksa koneksi internet anda apakah sudah lancar dan kemudian coba lakukan validasi sekali lagi. Jika masih error, coba akses kembali setelah beberapa saat karena ada kemungkonan sistem sedang dalam gangguan.
4. NIK sudah terdaftar dengan NPWP lain
Jika anda menemukan informasi diatas saat melakukan proses pemadanan NIK-NPWP, anda harus melakukan verifikasi data anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kesimpulan
Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi WP pribadi yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak sudah lewat pada 31 Desember 2024. Namun, anda dapat segera melakukan proses pemadanan agar proses perpajakan anda berjalan lancar.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah“
YouTube Direktorat Jenderal Pajak. “Tutorial Pemutakhiran Data Pendukung NPWP – NIK“