Daftar Isi
3 min read

Terakhir 31 Desember, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Tayang 31 Jul 2024
Cara Pemadanan NIK NPWP
Terakhir 31 Desember, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Jika belum, segera lakukan pemutakhiran secara online di laman resmi Ditjen Pajak.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Bagaimana langkah melakukan pemutakhiran NIK-NPWP ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.


Validasi NIK NPWP Paling Lambat 31 Desember 2024

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini.

Pada PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP.

Validasi dilakukan dengan memadankan NIK-NPWP paling lambat akhir tahun 2024

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diimplementasikan penuh pada 2025.

Sebab pemadanan NIK-NPWP tersebut akan memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit seiring implementasi core tax system.

Setelah memadankan NIK-NPWP, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.

Pemutakhiran atau validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:

  • Laman www.pajak.go.id
  • Call center Kring Pajak 1500200
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Apabila tidak melakukan pemutakhiran sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.

Temukan informasi terkait sanksi dari dari DJP apabila WP tidak melakukan pemadanan lewat dari tanggal yang sudah ditentukan.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk / login ke DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP.
  3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
  6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
  8. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
  9. Kemudian klik “Validasi”.
  10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
  12. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”.
  13. Lalu tekan tombol “Ubah Profil”.
  14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Online

Kesimpulan

Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi WP pribadi yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak paling lambat 31 Desember 2024.

Segera lakukan pemadanan NIK NPWP untuk mendapatkan validasi DJP sebelum akhir 2024, agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik.

Informasi

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah

YouTube Direktorat Jenderal Pajak. Tutorial Pemutakhiran Data Pendukung NPWP – NIK

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami