Daftar Isi
2 min read

Resmi! Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang Jadi 30 Juni 2024

Tayang 02 Nov 2023
Resmi! Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang Jadi 30 Juni 2024

Sudahkah Anda melakukan pemutakhiran NIK NPWP? Jika belum, segera lakukan pemadanan secara online di laman resmi Ditjen Pajak.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Bagaimana langkah melakukan pemutakhiran NIK-NPWP ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.

Validasi NIK-NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 atas Perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS). Hal ini memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.

Baca Juga: Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP dan Solusinya

Validasi atau pemutakhiran NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:

  • Laman www.pajak.go.id
  • Call center Kring Pajak 1500200
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Cara Pemadanan NIK jadi NPWP secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk / login ke DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP.
  3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
  6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
  8. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
  9. Kemudian klik “Validasi”.
  10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
  12. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”.
  13. Lalu tekan tombol “Ubah Profil”.
  14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak