
Sudahkah Anda melakukan pemutakhiran NIK NPWP? Jika belum, segera lakukan pemadanan paling lambat akhir tahun ini.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Bagaimana langkah melakukan pemutakhiran NIK-NPWP ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.
Validasi NIK-NPWP Paling Lambat 31 Desember 2023
Merujuk PMK No. 112/2022, WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir tahun 2023.
Hal ini seiring implementasi NPWP 16 digit yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Setelah 31 Desember 2023, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Baca Juga: Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP dan Solusinya
Validasi atau pemutakhiran NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui:
- Laman www.pajak.go.id
- Call center Kring Pajak 1500200
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Cara Pemadanan NIK jadi NPWP secara Online
Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk / login ke DJP Online di www.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP.
- Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
- Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.
- Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
- Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
- Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
- Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
- Kemudian klik “Validasi”.
- Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
- Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”.
- Lalu tekan tombol “Ubah Profil”.
- Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.