Daftar Isi
9 min read

Dasar Cara Menyusun Tax Planning

Tayang 02 Jan 2024
Dasar Cara Menyusun Tax Planning

Tax planning merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi beban pajak melalui modifikasi proses transaksi dan aktivitas keuangan, dengan tetap menjaga kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya mengenai perencanaan pajak dan dasar-dasar penyusunannya, simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Tax Planning

Tax planning adalah cara meminimalisasi beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku.

Perencanaan pajak menjadi proses usaha wajib pajak dalam menjaga kemampuan ekonominya dengan meminimalkan utang pajak melalui cara yang benar, sehingga dapat terus membayarkan kewajiban pajaknya.

Mengingat pemerintah sendiri juga membutuhkan penerimaan negara dari pajak untuk menjalankan negara, sehingga tax planning menjadi cara yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengurangi beban pajak secara legal.

Tujuan Perencanaan Pajak

Tujuan utama tax planning sebagai rekayasa beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan tetap merujuk pada perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Secara ekonomis, tujuan perencanaan pajak sebagai usaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return).

Sebab pajak menjadi unsur pengurang laba yang tersedia dan dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.

Keuntungan Tax Planning

  • Memperkecil beban pajak yang harus dibayar
  • Memahami celah undang-undang perpajakan tapi tidak melanggar
  • Memaksimalkan keuangan perusahaan

Baca Juga: Tax Avoidance: Praktik Pelanggaran dan Dampak bagi Perusahaan

Bagaimana Dasar Menyusun Perencanaan Pajak?

Masih bingung bagaimana cara menyusun tax planning untuk bisnis yang dijalankan? Tidak perlu khawatir, karena Praktisi dari Trier Consulting, Felix Liusri, akan menunjukkan dasar penyusunan tax planning untuk perusahaan.

Dalam webinar Mekari Klikpajak bertajuk “Kupas Tuntas Persiapan Tax Planning 2023”, Felix menyebutkan, setidaknya definisi yang menjadi tujuan tax planning itu sendiri terbagi menjadi 3 hal, yaitu:

  1. Efisiensi, yaitu meningkatkan atau meminimalisir beban pajak dengan memanfaatkan jenis dan tarif pajak yang paling minimal, sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin.
  2. Kepatuhan, yaitu tetap menjaga kepatuhan dengan tidak melakukan pelanggaran atau menyeleweng dari peraturan-peraturan perpajakan. Sehingga tidak ada denda terkait pelanggaran administratif maupun pidana yang meningkatkan eksposur wajib pajak untuk dilakukan pemeriksaaan dan lain sebagainya.
  3. Aktivitas keuangan, yaitu menentukan aktivitas keuangan yang akan dilakukan di masa mendatang, sehingga dapat mencapai sasaran dari efisiensi dan kepatuhan tersebut.

Oleh karena itu, untuk menyusun tax planning memahami dasar penyusunannya, yakni mengetahui jenis pajak yang menjadi kewajibannya dan siklus tax planning.

Berikut penjelasan dasar penyusunan tax planning yang harus diketahui sebelum mulai menyusunnya:


Mengetahui Jenis Pajak yang Menjadi Kewajiban

Hal mendasar yang harus dipahami sebelum menyusun tax planning untuk perusahaan atau bisnis yang dijalankan, mengetahui jenis pajak apa saja yang menjadi kewajibannya.

Setidaknya jenis pajak yang paling umum di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya:

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) ini timbul karena adanya penghasilan dari sisi subjek pajaknya.

Sehingga pengenaan pajak penghasilan ini dikembalikan lagi pada subjek pajaknya, apakah subjek pajak tersebut memiliki penghasilan atau tidak.

Apabila memiliki penghasilan, maka akan dikenakan PPh dan yang dikenakan PPh adalah subjek yang menerima atau mendapatkan penghasilan tersebut.

Beberapa jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya di Indonesia antara lain:

  • PPh 21/26 atas imbalan orang pribadi
  • PPh 23/26 atas jasa, sewa dan imbalan badan
  • PPh 4(2) atas sewa, dividen dan penghasilan lainnya
  • PPh 25 atas cicilan pajak
  • PPh 22 atas objek tertentu & pihak tertentu
  • PPh 24 atas kredit luar negeri
  • PPh 15 atas industri tertentu
  • PPh akhir tahun

Baca Juga: PPh Badan : Jenis, Tarif, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya

2. Pajak Pertambahan Nilai

Jenis pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu objek pajak, yakni Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP).

PPN hanya dapat dikelola oleh Pengusaha Kena Pajak dari perusahaan maupun pribadi yang sudah PKP.

3. Pajak Daerah dan Bea Cukai

Jenis perpajakan yang juga harus dipahami dalam penyusunan tax planning yaitu pajak daerah dan bea cukai.

Apabila industri yang dikelola termasuk berkaitan dengan kewajiban pajak provinsi, pajak kota / kabupaten, bea masuk dan cukai, maka pajak daerah dan bea cukai menjadi poin penting juga untuk tax planning.

Mengetahui Siklus Tax Planning

Setelah mengetahui jenis pajak di Indonesia dan apa saja yang menjadi kewajiban pajaknya, berikutnya ketahui seperti apa siklus tax planning dalam penyusunannya.

Siklus tax planning ini merupakan tahapan dalam penyusunannya, mulai dari langkah awal hingga siklus akhir perencanaan pajak selesai dibuat.

Tips Menyusun Tax Planning

Mulai ke Tahapan Melakukan Tax Planning

Berikut urutan menyusun tax planning untuk perusahaan atau bisnis yang dijalankan:

A. Analisa Aktivitas Keuangan

Langkah pertama menyusun tax planning adalah melakukan analisa keuangan terlebih dahulu.

Aktivitas keuangan adalah alur dari proses bisnis, baik yang bersifat transaksional atau perubahan kas dan uang atau pengakuannya.

Contoh aktivitas keuangan di antaranya:

  • Seperti apa cara memasukkan modal ke dalam ekuitas perusahaan?
  • Apakah penerimaan dana dari debitur atau loan?
  • Menjual produk atau menjual jasa?
  • Apakah menggunakan delivery order? Apakah menggunakan invoicing? Apakah ada payment-nya dan lainnya.

Semua itu bagian dari aktivitas keuangan suatu bisnis yang dijalankan.

“Jadi di sini kita harus melakukan breakdown terlebih dahulu, aktivitas keuangan kita itu seperti apa ‘sih flow-nya? Kita bisa cek, dari aktivitas keuangan itu apakah ada aktivitas perpajakannya,” kata Felix.

Salah satunya, apabila ternyata perusahaan sudah PKP, maka dari transaksi yang dilakukannya akan dikenakan pajak PPN dan harus membuat Faktur Pajak Keluaran saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak.

Sehingga dengan melakukan tax planning, diketahui kapan akan menerbitkan Faktur Pajak dan mendapatkan Faktur Pajak dari pembelian.

Artinya, akan ada kredit pajak masukan yang dapat dikreditkan. Sehingga dapat memilih vendor yang sesuai yakni sudah berstatus PKP juga.

Dengan demikian, dari analisa aktivitas keuangan tersebut maka akan terlihat apa saja efek aktivitas keuangan ke perpajakannya.

B. Menentukan Opsi Penerapan Pajak

Langkah kedua dalam menyusun tax planning adalah menentukan opsi penerapan pajak.

Misalnya, pemberian tunjangan pada karyawan. Bentuk tunjangan sendiri ada bermacam-macam, bisa berbentuk asuransi, uang lembur, uang makan, dan lainnya.

Dari tunjangan yang diberikan biasanya ada pemotongan dan ada juga yang bukan pemotongan.

Pemilihan bentuk tunjangan tersebut juga ada efek ke perpajakannya, apakah secara minimal atau lebih maksimal pemotongan pajaknya.

“Dari sini berarti perusahaan punya opsi. Poinnya adalah kalau kita ingin meminimalkan (pemotongan pajaknya), berarti aktivitas keuangan kita juga harus diubah,” ujar Felix.

Begitu juga dengan opsi terkait pajak pertambahan nilai dari transaksi barang dan/atau jasa kena pajak yang dapat memengaruhi aktivitas keuangan perusahaan.

Sebagai contoh, opsi dari pilihan penerbitan invoice atau proforma untuk perusahaan kontraktor.

Jika pilih penerbitan invoice, maka lawan transaksi kontraktor tersebut tidak menagihkan dan dapat diminta untuk menerbitkan invoice di awal, tapi pembayarannya misalnya 3 bulan berikutnya.

Maka PPN-nya dikenakan di awal, artinya perusahaan partner harus membayarkan pajak pertambahan nilainya terlebih dahulu.

Sedangkan apabila memilih menggunakan proforma invoice, maka pembayaran PPN-nya ada ketika masuk ke periode pembayaran, artinya invoice baru akan dibuka lagi ketika tagihan akan dibayar.

Setelah menetapkan opsi yang dipilih, pastikan untuk tidak keluar dari apa yang sudah direncanakan.

Baca Juga: Contoh Faktur Pajak Uang Muka yang Harus Dipahami PKP.

C. Menerapkan Tax Compliance

Ketiga, jika semua opsi sudah ditentukan dan sudah ditetapkan serta dipatenkan menjadi sebuah aturan yang harus dijalankan perusahaan, setelah itu perusahaan akan memilih bagaimana menerapkan tax compliance agar sesuai dengan opsi perpajakan yang diterapkan.

Tax compliance dilakukan tiap bulannya dan melakukan review setiap periodenya.

Hal ini untuk mengetahui apakah sudah berjalan dengan baik, apakah ada beberapa compliance yang dilanggar atau tidak, ataukah dari pihak-pihak lainnya seperti vendor maupun customer mengalami ketidaksinkronan data.

Sebab ketidaksesuaian tersebut bisa saja terjadi, sehingga pada akhirnya harus ada diskusi lebih lanjut antara yang bersangkutan.

D. Melakukan Tax Review

Keempat, dalam tax planning perlu adanya tax review yang dilakukan secara berkala dan biasanya pada akhir tahun.

Misalnya, untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki tax season cukup tinggi, maka secara beban pajak juga cukup besar. Maka dapat melakukan tax review yang lebih berkala 3 bulan sekali atau setengah tahun sekali.

Sementara itu, bagi perusahaan yang beban pajaknya masih minimal, maka dapat melakukan tax review setahun sekali.

Dari tax review ini akan diketahui bagaimana penerapan pajak yang sudah diputuskan sebelumnya pada awal tahun, apakah ada yang tidak tepat dijalankan, apakah ada yang meminimalisirnya tidak mencapai maksimal, dan sebagainya.

Baca Juga: Pentingnya ‘Tax Planning’ saat Memulai Usaha

E. Melakukan Evaluasi dan Perbaikan

Langkah kelima dalam menyusun tax planning yaitu melakukan evaluasi dan perbaikan.

Dari sini perusahaan menganalisa apa saja yang menjadi kendala, sehingga akan melakukan evaluasi dan perbaikan yang diperlukan.

Dalam evaluasi ini akan dilakukan analisa ulang aktivitas keuangan selama ini apakah perlu mengganti opsi lainnya atau tidak.

Poin kelima tax planning ini harus dilakukan karena regulasi perpajakan akan selalu mengalami perubahan.

Perubahan peraturan perpajakan pada pertengahan tahun bisa saja terjadi, sehingga akan memengaruhi perusahaan.

“Jadi tax review itu penting untuk kita tidak stick to the plan satu periode saja -pajak ditetapkan seperti ini- karena di tengah-tengah tahun bisa saja berubah ada regulasi tambahan, akhirnya diubah (tax planning perusahaan),” jelas Felix.

Pahami Jenis Tax Planning

Satu hal yang juga tak boleh terlewatkan untuk dipahami bagi pelaku atau pengelola bisnis, yakni mengetahui apa saja jenis-jenis tax planning.

Secara umum, jenis tax planning terbagi menjadi dua, di antaranya:

1. National Tax Planning

National tax planning adalah perencanaan pajak yang berpedoman pada undang-undang dalam negeri atau domestik.

Perencanaan pajak berbasis peraturan perundang-undangan domestik ini digunakan oleh wajib pajak pribadi pengusaha maupun badan yang basis usahanya di dalam negeri atau Indonesia.

Selain itu, national tax planning ini juga umumnya digunakan bagi usaha yang melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja.

2. International Tax Planning

International tax planning adalah perencanaan pajak yang berpedoman pada undang-undang atau perjanjian pajak (tax treaty) negara lain.

Perencanaan pajak ini dilakukan wajib pajak pribadi pengusaha maupun badan yang basis usahanya di dalam negeri dan luar negeri.

Sehingga dalam penyusunan perencanaan pajaknya harus memerhatikan ketentuan perundang-undangan atau perjanjian pajak  dari negara-negara lain.

Tips Tax Planning Pajak Penghasilan

  • Memilih jenis pajak penghasilan yang cocok dengan jenis kategori usaha
  • Perhatikan kredit pajak dari pembayaran pajak penghasilan
  • Manfaatkan insentif pajak yang sedang berlaku
  • Lakukan tax avoidance dengan cara yang benar
  • Bayar dan lapor pajak penghasilan dengan benar dan tepat waktu

Buat Tax Planning, Kelola Pajak Bisnis dengan Mudah

Itulah penjelasan dasar penyusunan tax planning yang harus dipahami agar bisnis berjalan lancar.

Jadi, sudahkah Anda melakukan tax planning untuk bisnis yang Anda kelola atau jalankan?

Apabila Anda sudah menyusunnya, sekarang Anda dapat mengelola administrasi perpajakan perusahaan dengan cara lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak.

Fitur lengkap pajak online Klikpajak memudahkan Anda mengelola bukti potong PPh Unifikasi, mengelola e-Faktur dan melakukan rekonsiliasi pajak hingga bayar pajak dan lapor SPT Badan online dalam satu platform.

Ingin langsung gunakan fitur pajak online untuk kelola pajak bisnis Anda? Registrasi akun Mekari Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan mengurus administrasi perpajakan Anda.

Kategori : Manajemen Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak